cover
Contact Name
Achmad Hasan Basri
Contact Email
achmadhasanbasri.syariah@uinkhas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalpanitera@gmail.com
Editorial Address
Jl. Anggrek No.24, Krajan, Jubung, Kec. Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68151
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Panitera: Journal of Law and Islamic Law
ISSN : 30248485     EISSN : 30248507     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Panitera Journal of Law and Islamic Law adalah jurnal berbasis Open Journal System (OJS), yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. Seluruh artikel yang dipublikasikan melalui peer review process melalui telaah dari Board of Editors, proses review dari tim reviewer. Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peer-Review Process yang diawali dengan telaah dan review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi baik yang telah memiliki rekam jejak sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah memenuhi Author Guideline dan Template Journal. Dalam proses oleh Editorial Team, juga dilakukan telaah berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin, yang diajukan oleh penulis, yang mencerminkan integritas, jati diri yang bermoral, jujur dan bertanggungjawab dari penulis atas karya ilmiah yang diajukannya tidak terindikasi plagiarisme. Toleransi batas maksimal similarity adalah 25%. Penulis yang mengajukan artikel pada Panitera Journal of Law and Islamic Law wajib memenuhi Author Guidelines sebagai panduan penulisan jurnal serta mengajukan artikel sesuai dengan Template Journal, serta Publication Ethic. Tujuan dari publikasi Jurnal ini untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, gagasan konseptual maupun review article dari akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Lingkup & Fokus (Scope & Focus article) yang dipublikasikan meliputi topik-topik sebagai berikut: Hukum Hukum Perdata Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Islam Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 36 Documents
Problematika Kata “Pasangan” (Analisis Pasal 104 Ayat 3 Huruf e Peraturan Pemeritah Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) Muhammad Ihsan Bachtiar
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun permasalahan dalam PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah memicu berbagai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama terkait Pasal 104 ayat (3) yang menyebutkan tentang “penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur” Namun, peraturan tersebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai cakupan penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulakan berbagai pertanyaan di masyarakat, seperti apakah penyediaan kontrasepsi diperuntukkan bagi semua pasangan usia subur baik remaja maupun dewasa. Selain itu, timbul spekulasi terkait istilah “Pasangan” dalam pasal tersebut apakah pasangan yang dimaksud mencakup mereka yang belum menikah ataukah hanya berlaku untuk pasangan yang sudah menikah. Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana makna pasangan dalam pasal 104 ayat 3 huruf e?. bagaimana pandangan hukum keluarga Islam terhadap penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan subur?. Jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menggunakan tiga jenis sumber bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis deduktif. Hasil penelitian ini adalah mengenail konsep makna “Pasangan” dalam PP 28 Tahun 2024 tantang Kesehatan membahas bahwa istilah tersebut merujuk pada hubungan antara suami dan istri dalam konteks perkawinan yang sah menurut hukum, baik perkawinan agama maupun catatan sipil.  Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam memandang penggunaan alat kontrasepsi bagi pasangan subur sebagai hal yang diperbolehkan (mubah) selama memenuhi syarat dan tujuan yang sah.
Problematika Penggunaan Atribut Hijab Pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Lailatul masruuroh
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka serta menelaah pandangan hukum Islam terhadap penggunaan atribut hijab bagi Paskibraka putri. Isu hukum penelitian ini berangkat dari polemik pengukuhan Paskibraka tahun 2024, ketika sejumlah Paskibraka putri yang sebelumnya berhijab tidak mengenakan hijab, serta adanya perbedaan pengaturan antara Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan secara eksplisit ciput atau hijab dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengakomodasi ciput warna hitam bagi putri berhijab. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang dimaknai sebagai pedoman teknis yang tidak meniadakan ketentuan dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Namun, apabila keputusan tersebut diterapkan untuk membatasi atau menghilangkan penggunaan hijab, maka berpotensi melampaui kewenangan, bertentangan dengan asas hierarki norma, dan mengganggu perlindungan hak konstitusional atas kebebasan beragama. Dalam perspektif hukum Islam, hijab merupakan kewajiban syar’i bagi perempuan muslim, sehingga pembatasannya dalam kegiatan kenegaraan perlu ditinjau ulang agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, kebebasan beragama, dan nilai Pancasila.
Pengangkatan Advokat Berstatus Dosen PNS dan Relevansinya Dengan Asas Kemanfaatan (Analisis Putusan MK Nomor: 150/PUU-XXII/2024) Jamilatuz Zahro
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengenai pengangkatan dosen Pegawai Negeri Sipil sebagai advokat serta menelaah mekanisme pengangkatannya berdasarkan hukum positif, asas kemanfaatan, dan hukum Islam. Isu hukum utama dalam penelitian ini adalah adanya ketidakjelasan norma antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menentukan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan dosen PNS advokat tidak boleh bergabung dan aktif sebagai anggota organisasi advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 memberikan ruang konstitusional bagi dosen PNS untuk menjadi advokat secara terbatas dalam rangka bantuan hukum cuma-cuma sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, dari perspektif hukum positif, putusan tersebut masih menyisakan kekosongan hukum mengenai mekanisme pengangkatan, wadah kelembagaan, dan pengawasan etik. Dari perspektif hukum Islam, tujuan putusan tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan karena memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Analis Yuridis Terhadap Trend Tagar No Viral No Justice Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Telaah Hak Persamaan Di Hadapan Hukum) Immel Yuliana Putri; Armasito
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsekuensi fenomena tagar No Viral No Justice terhadap penegakan hukum di Indonesia serta menganalisis konsep equality before the law dalam penegakan hukum yang imparsial, adil, dan tidak memihak dalam perspektif hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang relevan, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara sistematis serta preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masifnya penggunaan tagar No Viral No Justice membawa konsekuensi serius terhadap sistem penegakan hukum, yakni munculnya ketimpangan dalam kecepatan penanganan perkara, intensitas penyelidikan, serta transparansi proses hukum, di mana aparat cenderung lebih responsif terhadap perkara yang viral di media sosial. Sementara itu, konsep equality before the law dalam hukum positif Indonesia menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Prinsip ini dijamin secara konstitusional dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan akibat pengaruh kekuasaan, opini publik, dan viralitas perkara. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjunjung profesionalisme dan kepastian hukum guna mewujudkan keadilan yang imparsial.
Perlindungan Hak Konstitusional Atas Kebebasan Pendapat Dalam Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Farah Nabila; Zainul Arifin
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diterbitkannya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, pada pokok penjelasannya menyatakan bahwa perbuatan tersebut meliputi tindakan merendahkan atau merusak nama baik maupun harga diri seseorang sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Namun, penjelasan tersebut masih belum memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup kebebasan berpendapat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan, dan sejarah. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber hukum yang relevan, menganalisis permasalahan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa rasio legis pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam merumuskan Pasal 27A, sebagaimana tercermin dalam Naskah Akademik dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, bertujuan untuk memperjelas unsur pencemaran nama baik di ruang digital guna melindungi kehormatan individu sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebebasan berekspresi, namun masih menyisakan potensi multitafsir karena penggunaan frasa yang bersifat abstrak. Pengaturan dalam Pasal 27A, khususnya frasa “menyerang kehormatan atau nama baik”, juga belum sepenuhnya selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dan berpotensi mengkriminalisasi ekspresi publik. Kedepan, kebebasan berpendapat harus mampu menjamin bahwa ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk kritik, tidak mudah dipidana, namun ketidakjelasan batasan dalam Pasal 27A masih menyebabkan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi belum berjalan secara optimal.
Kriteria Pembelaan Seimbang dalam Pembelaan Terpaksa pada Sistem Hukum Pidana Indonesia Laila Wafiyatur Rahmah; Muchamad Huzaeni
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis makna, kriteria, dan konsep pengaturan pembelaan seimbang dalam pembelaan terpaksa (noodweer) pada hukum pidana Indonesia. Isu hukum dalam penelitian ini muncul karena Pasal 49 KUHP mengakui pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana, tetapi tidak menjelaskan secara eksplisit indikator pembelaan yang seimbang. Kekaburan norma tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran hakim dalam beberapa putusan mengenai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan seimbang dalam Pasal 49 KUHP harus dimaknai sebagai pembelaan yang perlu, wajar, dan setara dengan serangan melawan hukum yang sedang atau segera terjadi. Kriterianya meliputi adanya serangan melawan hukum, sifat serangan yang seketika, kepentingan hukum yang dilindungi, keseimbangan antara serangan dan pembelaan, serta tidak berubah menjadi tindakan pembalasan. Hukum pidana Indonesia masih belum memberikan indikator proporsionalitas secara eksplisit apabila dibandingkan dengan Penal Code Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, pengaturan ke depan perlu merumuskan batasan pembelaan seimbang secara lebih jelas untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi putusan hakim.

Page 4 of 4 | Total Record : 36