cover
Contact Name
Achmad Hasan Basri
Contact Email
achmadhasanbasri.syariah@uinkhas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalpanitera@gmail.com
Editorial Address
Jl. Anggrek No.24, Krajan, Jubung, Kec. Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68151
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Panitera: Journal of Law and Islamic Law
ISSN : 30248485     EISSN : 30248507     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Panitera Journal of Law and Islamic Law adalah jurnal berbasis Open Journal System (OJS), yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. Seluruh artikel yang dipublikasikan melalui peer review process melalui telaah dari Board of Editors, proses review dari tim reviewer. Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peer-Review Process yang diawali dengan telaah dan review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi baik yang telah memiliki rekam jejak sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah memenuhi Author Guideline dan Template Journal. Dalam proses oleh Editorial Team, juga dilakukan telaah berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin, yang diajukan oleh penulis, yang mencerminkan integritas, jati diri yang bermoral, jujur dan bertanggungjawab dari penulis atas karya ilmiah yang diajukannya tidak terindikasi plagiarisme. Toleransi batas maksimal similarity adalah 25%. Penulis yang mengajukan artikel pada Panitera Journal of Law and Islamic Law wajib memenuhi Author Guidelines sebagai panduan penulisan jurnal serta mengajukan artikel sesuai dengan Template Journal, serta Publication Ethic. Tujuan dari publikasi Jurnal ini untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, gagasan konseptual maupun review article dari akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Lingkup & Fokus (Scope & Focus article) yang dipublikasikan meliputi topik-topik sebagai berikut: Hukum Hukum Perdata Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Islam Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 31 Documents
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) Yufi Cantika Sukma Ilahiah
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk mengkaji terkait catcalling yang menjadi sebuah fenomena yang merujuk kepada pelecehan seksual secara verbal. Sebagian masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa catcalling hanyalah sebuah candaan biasa atau sebuah pujian yang diberikan. Asingnya istilah catcalling dalam masyarakat yang membuat para korban catcalling kebingungan akan meminta perlindungan. Untuk itu, perlu adanya pemahaman mengenai upya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual verbal. Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari buku. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: Pertama bahwa pelecehan seksual verbal atau catcalling merupakan istilah kepada bentuk pelecehan, seperti siulan atau komentar dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dari para korbannya, yang diberikan dengan atribut-atribut seksual di ruang tertutup bahkan ruang publik. Kedua bahwa perbuatan catcalling yang dilakukan termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana yang mana terdapat hukum yang mengaturnya. Ketiga bahwa bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual verbal atau (Catcalling) dapat terjerat pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor: 183/Pid.Sus/2016/Pn.Mam) Putri Dwi Novia Islamiah; Helmi Zaki Mardiansyah
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengambil putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.Mam. mengenai kekerasan terhadap anak oleh orang tua, yang mana keadilan dan kepastian hukumnya tidak tercapai. Pandangan hukum Islam terhadap kekerasan terhadap anak oleh orang tua masuk pada hifz al-nafh dalam fiqh maqashid syariah yang berkaitan dengan menjaga jiwa serta dapat terhindar dari perbuatan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan diri orang lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum menggunakan sumber bahan hukum primer seperti undang-undang, sumber bahan sekunder seperti buku, jurnal, teknis pengumpulan bahan hukum menggunakan kepustakaan, serta teknis analisa bahan hukum menggunakan deskriftif analisis. Hasil penelitian ini yaitu 1) penerapan sanksi tindak pidana pelaku kekerasan pada putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.Mam., tidak sesuai karena seharusnya menggunakan pasal 80 ayat 3 dan 4 dalam penghukumannya, yang berlandaskan pada kronologi kasus putusan, teori pemidanaan serta pengaruh pada tujuan hukumnya, sehingga pihak yang diuntungkan adalah pihak pelaku dan yang dirugikan adalah pihak korban. 2) pandangan hukum Islam yang mana pelukaan pada korban dalam hukum Islam disebut dengan Asy-Syijaj dibagian Al-Kharishah dan Al-Jirah dibagian Al-Ja'ifah, penghukuman pada perbuatan tersebut masuk pada jarimah ta'zir terkait pembunuhan, sehingga pemberlakuan tindak kekerasan terhadap anak oleh orang tua masuk pada kategori pemberlakuan syari'at Islam secara substansial.
Urgensi E-Court dalam Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Jember Faisol Abrori
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eksistensi transformasi digital pada masyarakat turut mereformasi sistem digitalisasi hukum yang berkontribusi dalam mempermudah access to justice. Dalam merespon pesatnya kemajuan tersebut, lahirlah e-court sebagai sebuah sistem peradilan secara elektronik yang pelaksanaannya telah diatur melalui PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Eektronik. Terdapat 3 fokus penelitian yang berusaha dikaji dalam penelitian ini yakni: (1) Bagaimana paradigma dasar yang menjadi acuan dibentuknya sistem peradilan secara e-court? (2) Bagaimana Efektivitas e-court dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Jember? (3) Apa saja permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan e-court di Pengadilan Agama Jember? Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mendeksripsikan paradigma dasar tentang awal pembentukan e-court, mendeskripsikan efektivitas e-court dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Jember, serta mengkaji permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan e-court, beserta solusi yang ditawarkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian socio-legal dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan akhir penelitian yakni: 1.) Paradigma dasar terbentuknya e-court merupakan penyerapan dari kebutuhan digitalisasi masyarakat dan telah sesuai dengan konsep cita hukum Gustav Radbruch. 2.) Penyelenggaraan e-court di Pengadilan Agama Jember masih belum efektif jika mengacu pada konsep efektivitas hukum Soerjono Soekanto karena masih ditemukan ketidakefektifan dalam poin penegak hukum dan masyarakat. 3.) Ditemukan 4 kendala dalam implementasinya yakni: (a) Kesulitan untuk login aplikasi, (b) Pembayaran Virtual Account (VA) yang terkadang eror, (c) Jadwal persidangan yang tidak sesuai court calendar dan (d) Tidak adanya sosialisasi penggunaan e-court bagi masyarakat secara langsung.
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris yang Mengalami Cacat Mental dalam Menjual Harta Waris (Studi Penetapan Nomor 0036/Pdt.P/2021/Pa.Krs) Salsabila Qurrota A’yuni Hermawan
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk melakukan suatu perbutaan hukum maka seseorang harus dapat dikatakan cakap terlebih dahulu. Dalam hal ini cakap mengacu pada manusia yang telah dewasa dan berakal sehat juga yang memiliki kewenangan untuk mempertanggung jawabkan atas dirinya sendiri. Mengenai hal tersebut tentu penyandang cacat mental tidak termasuk dalam seseorang yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum apapun termasuk menerima harta waris dan tentu mereka membutuhkan suatu perlindungan hukum yang dapat di wujudkan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Adapun metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Untuk cakupan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang atau statute approach, pendekatan perbandingan atau comparatif dan pendekatan studi kasus atau case approach. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa untuk memberikan perlindungan bagi ahli waris yang mengalami cacat mental yang telah berusia dewasa dalam menjual harta warisan, sepanjang telah memenuhi kriteria warga negara Indonesia yang tunduk terhadap konstitusi Indonesia maka akan mendapat perlindungan yang sama di mata hukum. Kemudian terkait dengan sistematika pembagian harta waris bagi yang megalami cacat mental, bagian yang diperoleh oleh penyandang cacat mental juga tidak berbeda dengan bagian yang pada umumnya harus diterima oleh ahli waris. Berkaitan dengan pertimbangan hakim nomor perkara 0036/Pdt.P/2021/PA.Krs untuk menguatkan dasar pertimbangan mejelis hakim yang mengutip dalam surat An-Nisa ayat 2, majelis juga bisa menambahkan dasar dalam Hadist yang di riwayatkan oleh Abu Daud dan pendapat dari madzhab Hanafi. Yang mana dalam keduanya membahas bahwa setiap manusia yang memiliki posisi yang setara. Majelis juga bisa menambahkan dasar dalam Al-Quran Surat Al- Fath ayat 16-17 yang menjelaskan bahwa Allah memberikan keistimewaan yang lebih bagi penyandang disabiitas dikarenakan suatu kondisi mereka sehingga apa yang menjadi kewajiban mereka boleh menjadi hal yang tidak wajib mereka lakukan.
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Secara Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia Maharani Saolina
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga KPPU telah diatur pada pasal 36 UU Anti Monopoli yang meliputi proses penyidikan, penyelidikan, penuntutan, serta pemutusan suatu perkara terkait persaingan usaha tidak sehat. Melihat kewenangan dan ruang lingkup kewenangan yang begitu luas yang dimiliki oleh lembaga KPPU, maka berdasarkan teori trias politika dan fiqih siyasah dusturiyah setiap lembaga di Indonesia harus dibatasi kewenangannya agar tidak tercampur dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga lain dan dengan luasnya ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh lembaga ini harus dipisahkan salah satu kewenangannya yaitu harus ada suatu lembaga independen yang terkhususkan untuk menangani perkara terkait persaingan usaha tidak sehat. Fokus penelitian dari skripsi ini yaitu, 1) Bagaimana kewenangan KPPU dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?, 2) Bagaimana ruang lingkup dan batasan dari kewenangan KPPU secara sistem ketatanegaraan di Indonesia? Pada skripsi atau penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kewenangan lembaga KPPU dan ruang lingkup serta batasan dari kewennagan KPPU secara sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif. Pendektan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach, pendektan konseptual atau conceptual approach dan pendekatan perbandingan atau comparative approach. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka atau Bibliography Study dan analisis bahan hukum yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Hasil penelitian dari skripsi ini yaitu, 1) Dengan adanya kewenangan lembaga KPPU yang sangat luas cakupannya, seharusnya wewenang yang dimiliki oleh lembaga ini harus diberi batasan agar tidak tercampur dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga lain., 2) Lembaga KPPU harus diberikan konsep pemisahan salah satu dari kewenangan yang dimiliki, dikarenakan ruang lingkup kewenangan yang begitu luas dan harus ada batasan terkait kewenangan tersebut idealnya harus ada lembaga lain yang independen dalam mengadili dan memutus suatu perkara mengenai persaingan usaha tidak sehat, agar tidak tercampur dengan kepentingan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan.
Hak Kebebasan Berpendapat Indonesia Dan Malaysia Perspektif Hak Asasi Manusia Hilda Nur Sabrina; Badrut Tamam; Yudha Bagus Tunggala Putra
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian dalam artikel ini menganalisis dan membandingkan hak kebebasan berpendapat di Indonesia dan Malaysia dari perspektif hak asasi manusia (HAM), dengan mempertimbangkan perbedaan sistem hukum dan pemerintahan di kedua negara. Di Indonesia, yang menganut sistem hukum civil law dan pemerintahan presidensial demokratis, kebebasan berpendapat diatur oleh UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2016, dan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. Sementara itu, Malaysia yang menggunakan sistem hukum common law dan pemerintahan monarki parlementer, mengatur kebebasan berpendapat melalui Pasal 10 Konstitusi Malaysia dan peraturan tambahan seperti Sedition Act 1948, Communications and Multimedia Act 1998, dan Printing Presses and Publications Act 1984. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas implementasi undang-undang tersebut, termasuk tantangan seperti kriminal sasi, sensor, dan pelanggaran HAM. Selain itu, pengaruh latar belakang sosial-politik terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat juga dianalisis. Dengan pendekatan komparatif, perundang-undangan, dan historis melalui penelitian sebelumnya, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam perlindungan HAM di kedua negara. Hasilnya diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum dan praktik perlindungan HAM di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dengan tiga pendekatan (komparatif, perundangan, dan historis) menggunakan bahan hukum berupa dokumen-dokumen otoritatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan analisis hukum. Hasil kajian ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang diakui internasional dan dijamin oleh hukum Indonesia dan Malaysia, meskipun dengan aturan berbeda sesuai konstitusi masing-masing negara.
Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja M. Yasril Tamala Nama
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pengaturan hak penyandang disabilitas setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja dan penelitian ini akan mengkaji tentang harmonisasi terhadap substansi norma yang ada pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta kerja yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas. Penelitian ini terkategorisasi dengan jenis penelitian normatif. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier Analisis bahan hukum menggunakan analisis perskriptif. Hasil penelitian ini yaitu: 1) Pengaturan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan setelah terbitnya UU Cipta Kerja secara yuridis tidak mencerminkan pemenuhan tiga prinsip hukum berupa kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Secara substansi justru merugikan hak penyandang disabilitas karena memiliki ketimpangan bahkan terkesan mereduksi hak pekerja disabilitas. 2) Harmonisasi hak penyandang disabilitas antara UU Ketenagakerjaan dengan Cipta Kerja secara keseluruhan memiliki perbedaan yang cukup jauh. Dalam UU Ketenagakerjaan, hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan masih terbuka sangat lebar, tetapi dalam UU Cipta Kerja direduksi dengan norma baru yang mana perusahaan diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang kondisinya cacat.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Penjual Pakaian Bekas Impor (Thrift) Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam Niyatul Hasanah
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Thrifting merupakan usaha perseorangan yang tidak boleh diperjualbelikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap merugikan UMKM dan tekstil dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan berupa penyusunan bahan hukum, klarifikasi bahan hukum, pengelolahan bahan hukum, interpretasi hasil dari pengolahan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha penjualan pakaian bekas impor thrift yang tidak menginformasikan secara jelas dan benar mengenai barang maka dapat dikenakan sanksi pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. akan tetapi apabila seseorang tersebut menginformasikan dengan jelas mengenai barang maka dapat diperbolehkan. Kemudian berdasarkan Hukum Islam tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara yang batil maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan hukumannya merupakan jarimah ta’zir akan tetapi ketika dilakukan dengan secara keterbukaan dan transparan antara penjual dan pembeli maka diperbolehkan. 2) Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi tindakan thrift yaitu dengan cara penal dan non penal yaitu dengan cara memberikan penjatuhan hukuman sanksi pidana sesuai ketentuan UU dan dengan cara melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dan Kuhperdata Terhadap Praktik Jual Beli Perabotan Rumah Tangga Secara Pemesanan (Studi Kasus Furniture Custom Di Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember) Doivy Kholilullah
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akad jual beli perabotan rumah tangga dengan sistem peemesanan di Furniture Custom Jember di Desa Andongrejo sebenarnya sudah sering dilakukan oleh masyarakat. Namun mereka tidak mengetahui akad apa yang mereka laksanakan. Oleh kerena itu secara praktik perlu dianalisis dengan menggunakan perspektif hukum ekonomi syariah dan KUHPerdata sehingga menurut hemat peneliti ini sangat urgensi untuk diteliti karena akad istishna` adalah akad yang memiliki kemudahan, kepuasan kepada konsumen tapi sekaligus rawan terhadap problem-problem yang dihadapi oleh mereka baik pembeli maupun produsen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan socio-legal, perundang-undangan, dan kasus. Adapun hasil penelitian menyatakan: 1. Bahwa sistem jual beli pemesanan perabotan rumah tangga di Furniture Custom Jember di Desa Andongrejo yaitu konsumen datang langsung, konsumen menjelaskan kriteria pesanannya, kemudian negoisasi harga, setelah menegoisasi harga, kemudian menentukan tata cara pembayaran dan perjanjiannya. 2. Bahwa menurut kompilasi hukum ekonomi syariah sistem jual beli pemesanan Furniture Custom Jember di Desa Andongrejo sudah termasuk menggunakan akad istishna`, juga secara keseluruhan praktik jual beli pesanan tersebut sah menurut hukum syariah, karena telah memenuhi semua persyaratan dan rukun-rukun dalam akad istishna`. 3. Bahwa menurut pandangan KUHPerdata, ditinjau dari syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata maka secara hukum keperdataan jual beli secara pemesanan pada Furniture Custom Jember telah memenuhi syarat sahnya perjanjian meskipun perjanjiannya hanya dilakukan berdasarkan lisan. Juga di dalam Furniture Custom menerapkan perikatan dengan ketetapan waktu.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Jaminan Fidusia atas Dirampasnya Objek Jaminan yang Digunakan Sebagai Alat Kejahatan Muhammad Fahri Hidayat
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan serta solusi terhadap objek jaminan fidusia  yang dirampas negara atas tindakan kejahatan dikarenakan tidak adanya ketentuan yang menyebutkan apabila objek jaminan fidusia berasal atau digunakan untuk kejahatan dan dirampas untuk negara, sehingga memunculkan ketidakpastian bagaimana kedudukan dari objek jaminan tersebut, dan bagaimana kewajiban pemberi fidusia selanjutnya serta bagaimana hak dari penerima objek jaminan selanjutnya. Hal tersebut memperlihatkan tidak adanya kejelasan yang menyatakan pemberian ganti rugi seketika kepada penerima fidusia dan lain sebagainya sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum pihak debitor pemberi fidusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan skunder yang diperoleh dari undang-undang serta literatur buku, jurnal, website yang berkaitan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang saya gunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa: 1) Status hukum objek jaminan fidusia yang dirampas negara berkaitan dengan tindak pidana perspektif hukum positif adalah statusnya masih melekat sebagai jaminan fidusia. Sedangkan secara hukum Islam konsep hak dan kewajiban dalam Islam mengenai fidusia tetap melekat dan tidak akan hilang meskipun penerima fidusia ataupun pemberi fidusia meninggal dunia. 2) Perlindungan hukum pemegang hak jaminan fidusia terhadap objek jaminan yang dirampas negara dengan berbasis keadilan dimana perlakuan yang adil terhadap sesama manusia juga mencakup keadilan terhadap barang maka pemegang hak jaminan fidusia tetap harus didahulukan kepentingannya. 3) Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi kreditor yang objek jaminannya digunakan tindakan narkotika dapat mengajukan upaya hukum keberatan seabgaimana diatur dalam pasal 101 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun. Upaya hukum lain yang dapat dilakukan seperti dalam putusan No 38/Pdt.G/2018 PN PDG dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap debitor yang melakukan kelalaian sehingga objek tersebut disita oleh negara. Dengan petitum menuntut ganti kerugian yang sesuai dengan nilai objek yang disita.

Page 2 of 4 | Total Record : 31