cover
Contact Name
Achmad Hasan Basri
Contact Email
achmadhasanbasri.syariah@uinkhas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalpanitera@gmail.com
Editorial Address
Jl. Anggrek No.24, Krajan, Jubung, Kec. Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68151
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Panitera: Journal of Law and Islamic Law
ISSN : 30248485     EISSN : 30248507     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Panitera Journal of Law and Islamic Law adalah jurnal berbasis Open Journal System (OJS), yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. Seluruh artikel yang dipublikasikan melalui peer review process melalui telaah dari Board of Editors, proses review dari tim reviewer. Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peer-Review Process yang diawali dengan telaah dan review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi baik yang telah memiliki rekam jejak sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah memenuhi Author Guideline dan Template Journal. Dalam proses oleh Editorial Team, juga dilakukan telaah berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin, yang diajukan oleh penulis, yang mencerminkan integritas, jati diri yang bermoral, jujur dan bertanggungjawab dari penulis atas karya ilmiah yang diajukannya tidak terindikasi plagiarisme. Toleransi batas maksimal similarity adalah 25%. Penulis yang mengajukan artikel pada Panitera Journal of Law and Islamic Law wajib memenuhi Author Guidelines sebagai panduan penulisan jurnal serta mengajukan artikel sesuai dengan Template Journal, serta Publication Ethic. Tujuan dari publikasi Jurnal ini untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, gagasan konseptual maupun review article dari akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Lingkup & Fokus (Scope & Focus article) yang dipublikasikan meliputi topik-topik sebagai berikut: Hukum Hukum Perdata Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Islam Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 31 Documents
Problematika Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara Melalui Uang Paksa (Dwangsom) Di Indonesia Widias Laini Nur Khofifah
Journal of Law and Islamic Law Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

UU Tipikor diperlukan adanya penyesuaian agar terciptanya kepastian hukum, maka dari itu dalam penelitian ini peneliti akan mengkaji rekonstruksi terhadap Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) dalam UU Tipikor. Rekonstruksi pasal ini dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum mengenai gratifikasi seksual agar pelaku tindak pidana gratifikasi seksual dapat dipidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Hasil penelian menyatakan ketika peraturan tindak pidana korupsi belum menyatakan dan mengatur dengan tegas terkait gratifikasi seksual, khususnya pada penjelasan frasa “fasilitas lainnya” maka berdasarkan penafsiran secara restriktif dirasa tepat, yaitu dengan menggunakan tolak ukur pemberian fasilitas berupa jasa pelayanan seksual dengan catatan memenuhi unsur dari pasal 12B, yaitu berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajibannya. Hal ini juga selaras dengan konteks dari hermeneutika yang menekankan kepada maksud UU Tipikor itu terbit. Perempuan yang menjadi objek gratifikasi seksual ini dapat dijerat pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP karena perempuan tersebut melakukan pembantuan dan turut serta terhadap tindak pidana korupsi. Dalam Hukum Pidana Islam, Perempuan yang menjadi objek gratifikasi seksual ini telah berzina dan hukuman bagi orang yang berzina ialah didera sebanyak seratus kali.
Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak Yang Memperoleh Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Bangsalsari) Nahda Alia Rahmawati
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memfokuskan implementasi UU No.35/2014 di Kecamatan Bangsalsari yang memiliki 88 angka perkawinan anak pada tahun 2023 dan termasuk kecamatan di Kabupten Jember dengan angka perkawinan yang tinggi. UU No.35/2014 menegaskan perlindungan anak dari bahaya perkawinan anak serta menjamin hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Faktor apakah yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan anak di KUA Kecamatan Bangsalsari? 2) Bagaimana implementasi UU No.35/2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap anak yang memperoleh dispensasi kawin di KUA Kecamatan Bangsalsari? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif kuantitatif dengan pendekatan perundang-undangan serta sosiologi hukum. Proses analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data serta keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Faktor yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan anak di KUA Kecamatan Bangsalsari adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor sosial, faktor keinginan anak dan faktor kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. 2) Implementasi UU No 35/2014 terhadap anak yang memperoleh dispensasi kawin di KUA Bangsalsari menunjukkan bahwa secara teori efektivitas hukum masih belum efektif. Ketidakefektifan ini diakibatkan oleh oleh tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap perlindungan anak setelah dispensasi kawin, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai risiko perkawinan anak dan dampaknya terhadap kesejahteraan anak serta menganggap perkawinan anak sebagai hal yang wajar sedangkan berdasarkan analisis maqashid syariah bahwa implementasi UU No 35/2014 terhadap anak yang memperoleh dispensasi kawin di KUA Bangsalsari masih belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan syariah untuk menjaga dan melindungi lima kebutuhan dasar manusia (al-daruriyyat al-khamsah). 
Inkonsistensi Regulasi Sanksi Bagi Pelaku Nikah Tidak Tercatat Siti Nur Rohmah Isnaini Junaedi
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada beberapa peraturan perkawinan di Indonesia memuat sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat, dengan ketentuan denda terlalu kecil. Dengan begitu, maka perlu dikaji dalam sebuah penelitian, mengenai: 1) Bagaimana penerapan sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat? 2) Bagaimana harmonisasi sanksi dalam peraturan perkawinan? 3) Instansi manakah yang berhak memberikan sanksi? Jenis penelitian yang digunakan normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang mendapatkan kesimpulan: 1) Penerapan sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku, maka ditetapkan sanksi sesuai ketentuan dalam PP Pelaksanaan UU Perkawinan, yakni denda sebesar Rp. 7.500,- dengan besaran denda yang disesuaikan dengan harga emas, maka diperoleh besaran denda sebesar Rp.267.506.- sedangkan bagi yang melampaui batas waktu pelaporan perkawinan dikenai denda sebesar Rp. 1.000.000,- sesuai ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan. 2) Harmonisasi sanksi dalam peraturan perkawinan saat ini, menurut asas pembentukan dan materi peraturan perundang-undangan, dikatakan belum harmonis karena masih terdapat aturan yang dinilai ambigu dan inkonsistensi yang menjadikan hukum tidak memiliki nilai kepastiannya. 3) Instansi yang berwenang memberikan sanksi bagi pelaku nikah tidak tercatat tidak tertulis secara kontekstual didalam peraturan perundang-undangan. Menurut pendapat K. Wantjik Saleh, Pengadilan Umum merupakan lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi meskipun pihak yang melanggar beragama Islam. Sedangkan jika ditinjau menurut teori hukum responsif dan diperkuat dengan Pasal 63 ayat (1) UU Perkawinan, maka diperoleh kesimpulan bahwa lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Umum bagi yang selain beragama Islam, atas dasar gugatan dari KUA ataupun KCS setempat.
Karakteristik Pengalihan Hak Asuh Anak (Studi Putusan Nomor 377/Pdt.G/2018/PA.Stb) Labibatul Zakiya
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji hak asuh anak apabila merujuk pada ketentuan dalam pasal 105 KHI yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya, akan tetapi terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus dan konseptual. Kesimpulan penting yang diperoleh sebagai hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Hakim mendasarkan keputusan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 110 K/AG/2007,yang menekankan bahwa kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama, bukan sekedar hak normatif. Pendekatan ini sesuai dengan teori keadilan, kemanfaatan dan ajaran dalam kitab Al-fiqh Al-Manhaji ala Madzhabi Imam Syafi’i. 2) Karakteristik pengalihan hak asuh anak dalam putusan tersebut mencakup secara normatif berdasarkan Pasal 105 KHI dan yurisprudensi menetapkan bahwa hak asuh anak diberikan kepada pihak yang dapat menjamin kepentingan terbaik anak. Pendekatan di luar normatif menetapkan kriteria ibu dan ayah yang meliputi kemampuan finansial, waktu, perhatia, serta kemampuan memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan pendidikan anak. Keputusan hakim bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, mendukung dan kondusif untuk perumbuhan anak.
Harmonisasi Ketentuan Terjemahan Bahasa Indonesia Pada Perjanjian (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan) Icha Nur Safitri
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diterbitkannya SEMA 3 Tahun 2023 memberikan pedoman baru mengenai penerjemahan dokumen hukum yang melibatkan perjanjian berbahasa asing, disisi lain terdapat pengaturan yang mengharuskan penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap dokumen perjanjian yaitu dalam UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Penelitian ini mengkaji: 1) Apakah penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan syarat sahnya perjanjian? 2) Bagaimana harmonisasi SEMA  3 Tahun 2023 dengan UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian/akad?. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelian Penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian bukan menjadi syarat sahnya suatu perjanjian dikarenakan dalam syarat sahnya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau norma kesusilaan, yang berarti perjanjian tersebut tidak boleh melanggar peraturan yang bersifat larangan. 2) Harmonisasi SEMA 3 Tahun 2023 dengan UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, memberikan fleksibilitas dalam penggunaan bahasa asing dalam perjanjian, dengan syarat terdapat itikad baik dari pihak yang terlibat. Dengan demikian, penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, hal ini lebih bersifat sebagai kewajiban dan tidak mengubah substansi sahnya perjanjian.3) Tinjauan hukum Islam tidak mempersyaratkan penggunaan bahasa tertentu dalam perjanjian, dalam hukum Islam mengandung prinsip bahwa akad harus dilaksanakan dengan jelas, dan tanpa ada unsur paksaan. Sehingga, selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian memahami isi akad tersebut dengan baik, maka perjanjian atau akad tersebut sah, meskipun menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia.
Kriteria Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin (Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak) Nicola Dwi Wulandari
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat  dua penetapan Pengadilan Agama yang memiliki karakter yang sama yaitu penetapan asal-usul anak dimana anak dalam kedua penetapan tersebut dilahirkan sebelum  adanya perkawinan yang sah menurut agama Islam. Akan tetapi pertimbangan hakim  dalam kedua penetapan tersebut berbeda. Sehingga adanya 2 penetapan yang  berbeda ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penetapan asal-usul anak  hasil luar kawin. Berdasarkan konteks penelitian, terdapat dua fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak?, 2) Bagaimana kriteria penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam?. Berdasarkan pemaparan pada fokus penelitian di atas, dalam penelitian ini penulis memiliki tujuan yaitu: 1) Untuk menganalisis pertimbangan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps dan Penetapan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor: 76/Pdt.P/2020/PA Sak. 2) Untuk mengkaji kriteria penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus serta perbandingan. Kemudian sumber bahan yang dimanfaatkan ialah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpalan kepustakaan (library research) serta teknik Analisa dari menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisa masalah dan terakhir menarik kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor: 90/Pdt.P/2024/PA.Dps lebih berorientasi pada hukum positif. Namun demikian, hakim dalam penetapan ini juga mencantumkan pertimbangan dari hukum Islam, yaitu melalui konsep Iqraru binnasab. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penetapan ini tidak sepenuhnya mengesampingkan hukum Islam, meskipun pendekatan hukum positif dan perlindungan HAM lebih dominan dalam penetapan ini. 2) kriteria Penetapan asal-usul anak berdasarkan hukum Islam yakni diantaranya: perkawinan yang sah, waktu kelahiran (usia masa kehamilan), pengakuan nasab, tidak ada li’an.
Harmonisasi Pasal 42 Peraturan Daerah Jawa Timur Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Terhadap Kebebasan Berkontrak Uzlifatul Maulidiyah
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Timur melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah. Namun praktik ini masih ada yang menerapkan sebagai jaminan agar pekerja tetap bekerja sesuai kontrak. Contohnya kasus yang terjadi di PT. Bina Artha Venture cabang Lumajang. Di sisi lain, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak dalam menyusus perjanjian, selama tidak bertentangan dengan hukum. Perbedaan aturan ini memunculkan potensi konflik dalam penyususnan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Terdapat tiga fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana karakteristik kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja? 2) Bagaimana harmonisasi antara Pasal 42 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata? 3) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap kebebasan berkontrak? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, serta perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (Library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Karakteristik kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja memberikan kebebasan kepada para pihak dalam membuat perjanjian, tetapi kebebasan ini tidak bersifat mutlak. 2) Harmonisasi antara Pasal 42 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pasal 1338 KUHPerdata menunjukkan bahwa aturan ini tidak bertentangan , melainkan saling melengkapai. Perda Penyelenggaraan Ketengakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di tingakat daerah Jawa Timur. 3) Pandangan hukum islam terhadap kebebasan berkontrak menyatakan bahwa islam mengakui kebebasan dalam berkontrak, melainkan harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam suatu akad.
Peralihan Kompetensi Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa A. Ghufroni Robbi
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak terbitnya PERMA No. 2 Tahun 2019, kewenangan absolut dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) telah dialihkan dari Pengadilan Negeri (PN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, masih terdapat putusan PN Timika yang mengadili perkara tersebut, sehingga menimbulkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan. Berdasarkan hal itu, penelitian ini menjadi penting untuk dikaji. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan, dan sejarah. Sumber data meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisis permasalahan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan melawan hukum oleh penguasa dalam hukum positif mencakup pelanggaran hukum, baik administratif maupun faktual, yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, perbuatan melawan hukum oleh penguasa tidak hanya terkait pelanggaran terhadap hak individu, tetapi juga pelanggaran terhadap ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad ulama. Perpindahan kewenangan mengadili PMHP dari PN ke PTUN merupakan konsekuensi dari perubahan hukum setelah lahirnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Dengan UUAP, kewenangan PTUN diperluas untuk mengadili sengketa administrasi pemerintahan yang mencakup tindakan administratif tertulis dan faktual, penyalahgunaan wewenang, serta PMHP.
Telaah Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Perlindungan Hutan Di Indonesia Fina Kamala
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kewenangan dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan berdasarkan maqashid syariah. Kerusakan hutan di Indonesia menimbulkan kerugian besar apabila dibiarkan, meskipun kebijakan kehutanan telah memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan perlindungan. Ironisnya, masyarakat sering menjadi faktor utama penyebab kerusakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Sumber bahan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan, dengan analisis yang mencakup penentuan fakta hukum, pengumpulan sumber, analisis masalah, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Kewenangan masyarakat terhadap perlindungan hutan termasuk dalam kewenangan mandatori, yaitu kewajiban yang diberikan tanpa perlu permohonan atau pelimpahan. Bentuknya meliputi: (a) kewajiban menjaga kelestarian hutan yang dikelola, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan (b) keterlibatan dalam pengawasan hutan sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (2) Partisipasi masyarakat berdasarkan maqashid syariah terdiri dari dua bentuk: (a) tariq wujudy, yakni keterlibatan langsung masyarakat dalam pelestarian seperti penanaman pohon, rehabilitasi lahan, dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat; serta (b) tariq salbi, yaitu partisipasi pasif sebagai penerima informasi atau kebijakan tanpa keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan konservasi.
Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Atas Kehilangan Barang Pada Saat Transaksi di E-Marketplace Iqraratuz Zakiyah Kamalin
Journal of Law and Islamic Law Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan melalui sistem e-commerce telah mengalami perkembangan pesat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya masih terjadi permasalahan perlindungan hukum terhadap penjual, salah satunya kehilangan barang saat proses pengiriman. Kebijakan platform e-marketplace umumnya lebih berfokus pada perlindungan konsumen, sementara penjual harus menanggung risiko kehilangan tanpa kompensasi yang memadai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penjual dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap penjual dalam kasus tersebut, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan diperoleh melalui studi literatur terhadap regulasi, doktrin hukum, serta dokumentasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penjual belum optimal. Platform e-marketplace tidak menyediakan mekanisme pembuktian dan kompensasi yang memadai, meskipun penjual telah memenuhi kewajiban. Dalam perspektif hukum Islam, prinsip keadilan (‘adl) dan tanggung jawab (dhaman) menekankan pentingnya perlindungan bagi penjual atas kerugian yang dialami. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kebijakan internal platform e-marketplace dan regulasi e-commerce agar menciptakan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak.

Page 3 of 4 | Total Record : 31