cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2004)" : 5 Documents clear
Bank Tanah: Antara Cita-Cita Dan Utopia
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan manusia. Tidak hanya berfungsi sebagai faktor ekonomis, tetapi tanah juga berperan sebagai faktor produksi yang mendukung serta memungkinkan pemilik dan/atau pihak yang menguasai tanah tersebut melakukan segala hal yang berhasil-guna.Dalam kerangka tinjauan yang lebih luas lagi, kepemilikan atau penguasaan atas tanah juga berhubungan dengan peningkatan strata sosial seseorang dalam hubungannya dengan lalu-lintas kehidupan bermasyarakat. Kedudukan tanah akan terlihat jelas sangat penting apabila melihat kondisi geografis negara kita sebagai negara agraris. Sebagai negara agraris, jelas tanah mempunyai kedudukan yang sangat fundamental. Melihat fungsi tanah yang begitu penting, maka diperlukan sebuah perangkat peraturan yang jelas dan tegas yang mengatur tentang tanah sehingga tidak terjadi kasus-kasus atau sengketa mengenai tanah.Key Words: Bank Tanah, Hukum Agraria
Perubahan UUD 1945 dan Perbandingannya Dengan Negara Lain
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses perubahan UUD 1945 muncul beragam pandangan mengenai bentuk perubahannya. Satu sisi menghendaki Sistem Amandemen seperti yang dipraktekan di negara Amerika Serikat, sedang sisi yang lain menghendaki perubahan secara total dengan cara membentuk undang undang dasar baru. Demikian juga dalam tata cara perubahannya, sebagian berpandangan menginginkan disahkan melalui referendum dan sebagian lain menghendaki dibentuk komisi konstitusi yang bertugas merumuskan rancangan undang-undang dasar secara utuh. Sungguhpun demikian, berbagai pandangan tersebut ternyata sama-sama tidak mempersoalkan Pembukaan UUD 1945. Akhirnya, MPR hasil pemilihan umum demokratis tahun 1999, dalam Sidang Umumnya berhasil mengubah UUD 1945 untuk yang pertama kalinya. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 37 dengan sistem amandemen seperti yang dilakukan oleh  Amerika Serikat. Pertanyaannya adalah apakah cara perubahan demikian telah sesuai dengan prinsip-prinsip perubahan konstitusi pada umumnya.Key Words: Amandemen Undang – Undang Dasar1945
Komisi Yudisial dan Independensi Kekuasaan Kehakiman
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001 mengamanatkan terbentuknya lembaga yang disebut Komisi Yudisial. Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, Komisi Yudisial mempunyai dua kewenangan, yaitu: (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan (2) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dengan dua kewenangan tersebut, lembaga ini memiliki andil besar dalam rangka menunjang tercipatnya independensi kekuasaan kehakiman dengan cara menjamin kontinuitas hakim-hakim yang bertugas di lapangan untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.Key Words: Komisi Yudisial, Independensi Kekuasaan Kehakiman
Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Kaitannya Dengan Hukum Pidana
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

EUTHANASIA merupakan salah satu masalah etika yang paling berat dalam zaman kita dan tampaknya dalam waktu singkat tidak mungkin diselesaikan. Sejak beberapa dekade terakhir ini, masalah euthanasia dan bunuh diri berbantuan ramai didiskusikan. Diajukan segala macam argumen pro dan kontra. Argumen-argumen yang menolak antara lain berasal dari agama. Tidak ada satu agama pun yang dapat mengizinkan euthanasia dan bunuh-diri berbantuan. Keberatan juga dikemukakan profesi medis. Hakikat profesi kedokteran adalah menyembuhkan dan meringankan penderitaan. Euthanasia justru bertentangan radikal dengan hakikat itu. Belanda adalah negara pertama yang memungkinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Tetapi perlu ditekankan, dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal. Hanya saja, kalau beberapa syarat dipenuhi, dokter yang melakukan tidak akan dituntut di pengadilan. Tindakannya akan dianggap sebagai force majeure atau keadaan terpaksa, di mana hukum tidak bisa dipenuhi. Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Di Indonesia seruan akan legalisasi euthanasia dan/atau bunuh diri berbantuan belum terdengar lantang. Mungkin, Menteri Negara Urusan HAM kita belum pernah mendapat permintaan untuk menaruh perhatian kepada hak untuk mati. Tetapi tidak mungkin diragukan, perawatan pasien terminal juga merupakan suatu masalah medis yang mahapenting di Tanah Air kita.Key Words: Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana.
Peranan Partai Politik Dalam Demokrasi Di Indonesia
Lex Jurnalica Vol 1, No 2 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Demokrasi bukanlah suatu bentuk pemerintahan yang timbul dengan sendirinya, tetapi melalui tahapan evolusi. Demokrasi tidak hanya merupakan suatu bentuk negara ataupun sistem pemerintahan tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang karena itu juga mengandung unsur-unsur moril sehingga dapat dikatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (values). Salah satu nilai dari demokrasi menurut Henry B. Mayo adalah menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur (orderly succesion of rules). Banyaknya partai politik yang ikut berperan dalam pentas politik pada Pemilu 2004 ini tentunya mempunyai pengaruh dan peranan tersendiri, baik partai politik yang besar, maupun partai politik yang gurem, sedikit banyak akan membawa pengaruh yang besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Key Words: Parpol, Demokrasi Indonesia

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2004 2004


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue