cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica" : 7 Documents clear
KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI IBU PENGGANTI (SUBROGATE MOTH
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya teknologi bayi tabung yang dilakukan dengan meminjam rahim orang lain dapat diterima di dunia medis, namun jika praktek tersebut dilakukan di Indonesia dapat menimbulkan banyak permasalahan. Selain permasalahan etika dan moral, penerapan bayi tabung dengan meminjam rahim orang lain juga dapat menyebabkan permasalahan hukum. Permasalahan yang timbul dari aspek hukum, khususnya hukum Islam, antara lain mengenai pandangan hukum Islam terhadap perbuatan penitipan janin dan kedudukan hukum anak yang dilahirkan dari perbuatan penitipan janin tersebut. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan persoalan-persoalan dengan pokok permasalahan sebagai berikut Bagaimanakah ketentuan penitipan janin dan kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui Ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut hukum Islam?  Bagaimanakah hubungan hukum anak yang lahir dari ibu pengganti terhadap ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut Hukum Islam? Berdasarkan latar belakang dan pokok permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai penulis adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan penitipan janin dan kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui Ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum anak yang lahir dari ibu pengganti terhadap ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut Hukum Islam. Tipe penelitian hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Tipe Penelitian Hukum NormatifKata Kunci: Kedudukan Hukum Anak, Ibu Pengganti, Hukum Kekeluargaan Islam
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA SEORANG DOKTER DALAM KASUS MALPRAKTEK MEDIS
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan hukum dokter dan pasien dari sudut perdata berada dalam suatu perikatan hukum. Perikatan hukum adalah suatu ikatan antara dua atau lebih subjek hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu (1313 jo 1234 BW). Sesuatu disebut prestasi. Perikatan hukum lahir oleh 2 (dua) sebab atau sumber, yang satu oleh suatu kesepakatan (1313 BW) dan yang lainnya oleh sebab UU (1352 BW). Hubungan hukum dokter pasien berada dalam jenis perikatan hukum sebab UU. Pelanggaran hukum dokter atas kewajiban hukum dokter karena UU membawa suatu keadaan perbuatan  melawan  hukum (onrechtmatige  daad)  dokter  dimana  kedua-duanya mengemban pertanggungan jawab penggantian kerugian. Seorang dokter dalam menjalankan praktek kedokterannya senantiasa harus mematuhi dan menjalankan nilai-nilai  Kode  Etik  Kedokteran  Indonesia (KEKI) dengan ikhlas, mengerti apa isi dari KEKI dan menghayati isi dari KEKI tersebut, karena  dengan  menjalankannya  maka  resiko  terjadinya  malpraktek  medis  dapat dihindari dan sangat diharapkan memberi hasil kesembuhan yang maksimal. Dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan  yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran  (medical liability), dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja,  sebab  kesalahan/kelalaian  dokter  yang  menimbulkan  kerugian  terhadap pasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara  tertulis  kepada  Ketua  Majelis  Kehormatan  Disiplin  Kedokteran  Indonesia (MKDKI) dengan memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan dan alasan pengaduan. Setelah itu MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan  disiplin  dokter  dan  dokter  gigi.  Apabila  dalam  pemeriksaan  ditemukan pelanggaran  etika,  MKDKI  meneruskan  pengaduan  pada  organisasi  profesi. Keputusan yang diberikan MKDKI bersifat mengikat, dimana keputusan tersebut berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.Kata kunci: hukum kedokteran, malpraktek, pelanggaran hukum
TINJAUAN ATAS KEWENANGAN NEGARA (PEMERINTAH) MEMBUAT PERJANJIAN KERJA DENGAN PEGAWAI HONORER SERTA LANDASAN HUKUMNYA
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pengembangan Aparatur dalam organisasi pemerintahan khususnya yang dikelola oleh Pemerintah dibawah naungan Kementerian Aparatur Negara Republik Indonesia melalui  koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara selaku pengelola teknis Aparatur atau Pegawai Pemerintah Negara Republik Indonesia. Suatu hal yang menarik perhatian di waktu belakangan ialah banyaknya pekerja yang disebut pegawai honorer. Mereka terdiri dari (untuk sebagian besar) lulusan – lulusan baru sekolah – sekolah lanjutan atau universitas, yang karena ketentuan yuridis dan prosedural tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri. Hampir semua instansi tenaga honorer tidak ditempatkan di sebagaimana dijelaskan di dalam pasal 59 di atas tetapi sebagai pegawai yang bekerja terus-menerus yang harusnya untuk pekerjaan yang tidak boleh untuk pegawai kontrak. Selain itu perjanjian kerja honorer juga tidak mengikuti Undang - Undang perburuhan sebagaimana di sebutkan di atas bayak tenaga honorer yang sampai berpuluh-puluh tahun tetap menjadi tenaga kontrak dari sedikit ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa Undang - Undang Perburuhan tidak berlaku bagi tenaga honorer di instansi pemerintah untuk pengangkatan dan ataupun yang lain hanya berharap dari belas kasihan pemerintah. Penelitian ini akan membahas, bagaimana wewenang negara (pemerintah) ketika membuat perjanjian kerja dengan pegawai  honorer? Dan Apakah landasan hukum yang digunakan oleh negara (pemerintah) untuk membuat perjanjian? Untuk mengetahui apakah negara (pemerintah) bisa membuat perjanjian dengan pegawai honorer. Untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan negara (pemerintah) dalam membuat perjanjian kerja tersebut. Metode penelitian ini yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu normatif empirisKata kunci: kewenangan negara, perjanjian kerja, pegawai honorer
BUDAYA HUKUM PENGEMIS DI DKI JAKARTA
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian mengenai budaya hukum pengemis di DKI Jakarta menjadi penting setidaknya disebabkan oleh dua hal yaitu: Pertama, bahwa jumlah pengemis semakin banyak, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi masalah pengemis, bahkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Pasal 40 No. 8 Tahun 2007 telah mengatur tentang larangan mengemis dan dilarang memberikan uang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Namun masih banyak pengemis berkeliaran di jalanan dan tempat keramaian.  Kedua, bahwa sering kali kita mendengar pengemis melakukan tindak kriminal, seperti perkelahian antar pengemis, kekerasan antar pengemis dan terjadinya persaingan kekuasaan wilayah mengemis antar komunitas mereka. Bila itu semua terjadi akan membuat keresahan dan terganggunya masyarakat sekitar mereka. Dalam Penelitian ini, penulis meerumuskan suatu masalah yaitu bagaimana upaya serta peran Pemda dalam menanggulangi masalah Pengemis, begitu banyak juga hambatan-hambatan yang terjadi dalam menanggulangi pengemis budaya mengemis yang sulit di hilangkan dan budaya masyarakat DKI Jakarta yang selalu memberikan uang kepada pengemis sehingga membuka kesempatan utnuk para pengemis datang ke Jakarta sehingga struktur komponen pengemis akan semakin banyak drai tahun ketahunmengalahkan banyaknya jumlah struktur komponen aparat pemerintah daerah sehingga sulit menjangkau semua pengemis yang telah menyebar di DKI Jakarta sehingga substansi Perda pasal 40 No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum tidak berjalan efektif.dalam hal ini penegak hukum dan masyarakat harus saling berkerjasama dalam menangani masalah pengemis, sehingga substansi dari Peraturan Daerah Pasal 40 No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dapat berjalan efektif.Kata Kunci: Budaya Hukum, Pengemis, Jakarta
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK PELAKU KEJAHATAN DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (STUDI DI POLRES METRO JAKARTA UTARA)
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum pidana adalah salah satu konsep yang memiliki kajian yang sangat luas, hal ini dikarenakan hukum pidana yang mempunyai banyak segi, dimana masing-masing segi memiliki arti sendiri-sendiri, dan diantara kajian tersebut tidak lepas dari kajian pembahasan tentang proses penyidikan yang mengharuskan adanya pemeriksaan/penyidikan terhadap tersangka. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sehingga tersangka merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kebenaran suatu perkara tindak pidana dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai kesejahteraan anak, karena ”kesejahteraan anak merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak dengan wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.Kata kunci: hukum pidana, perlindungan anak, pelaku kejahatan
PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PASAR MODAL
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Polri (Korwas PPNS). Dalam hal penulis mengangkat permasalahan bagaimana karakteristik tindak pidana pasar modal menurut Pasar Modal dan bagaimana peranan penyidik pegawai negeri sipil pada otoritas jasa keuangan dalam penyelesaian tindak pidana di pasar modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis akan menggunakan metode penelitian hukum normative dan penelitian lapangan, normative merupakan meneliti bahan pustaka/data sekunder sedangkan penelitian lapangan penulisan merupakan pengumpulan data dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bersangkutan. Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dalam penyidikan otoritas jasa keuangan (OJK) memakai penyidik pegawai negeri sipil yang berasal dari dari badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) tetapi masih kurang. Otoritas jasa keuangan harus merekrut penyidik dari kepolisian dan kejaksaan, Otoritas jasa keuangan (OJK) harus membuat perjanjian dengan polisi Republik Indonesia (POLRI) dalam melakukan penyidikan dibidang pasar modal, supaya bisa langsung menangkap tersangka yang dianggap melakukan tindakan pidana pasar modal, Otoritas jasa keuangan (OJK) harus membuat perjanjian dengan kejaksaan agung Republik Indonesia dalam melakukan penyidikan dibidang pasar modal, supaya bisa menjatuhkan dan menuntut langsung terdakwa tindak pidana pasar modal. Kata Kunci: Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, Tindak Pidana    Pasar Modal
PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA DEBITUR PT. BANK DKI JAKARTA PUSAT
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUHT. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. BANK DKI Jakarta Pusat, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan beserta cara mengatasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam undang - undang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kredit perbankan mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang perekonomian terutama praktik pengikatan jaminan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum antar kedua belah pihak.Kata kunci : Kredit, Jaminan,  Hak Tanggungan

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue