cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3 (2005)" : 5 Documents clear
Salah Persepsi Soal Korupsi
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberantasan korupsi merupakan isu yang sedang hangat di Indonesia. Rasanya semua media massa, baik cetak maupun elektronik, menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai headline dalam pemberitaan mereka. Meskipun demikian, masih banyak kalangan masyarakat yang memiliki persepsi keliru soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Semakin lama memang disadari akibat yang ditimbulkan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi ternyata telah terbukti melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagai kejahatan luar biasa, maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan luas dan diharapkan mampu mengefektifkan pemberantasan korupsi yang selama ini tak kunjung menampakkan hasil maksimal.Key Words: Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Audit
KOMISI YUDISIAL:Norma Etika Yang Dipositifkan dan Metode Kerjannya
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Munculnya Komisi Yudisial dengan salah satu tugas pokoknya adalah pengawasan terhadap (norma moral) perilaku hakim, selain mengajukan usul Hakim Agung, adalah suatu terobosan yang melahirkan pergeseran terhadap norma etika. Akan tetapi kini telah berkembang pemikiran perlunya norma moral diadopsi untuk dijadikan sebagai norma hukum dalam suatu undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dapat dijadikan sebagai suatu contoh kongkrit bahwa norma moral dapat diadopsi menjadi norma hukum. Oleh karena itu, pelanggaran atas norma tersebut akan dapat berakibat diberikan sanksi yang tegas, meskipun bukan dalam hukuman pidana, karena pelanggaran tersebut adalah pelanggaran atas kode etik perilaku hakim. Misalnya, seorang hakim yang melakukan perbuatan tercela, yang jika dilihat dari sisi hukum, belum sampai kepada kualifikasi perbuatan pidana, akan tetapi tetap diancam dengan sanksi. pelanggaran kode etik yang mengatur profesi tertentu biasanya akan diselesaikan oleh suatu dewan kehormatan kode etik, yang dibentuk sendiri oleh organisasinya, dan ironisnya anggota dewan itu biasanya diambil dari dalam organisasi itu sendiri. Kondisi demikian tentu sangat tidak sehat, dan dapat mengundang penilaian negatif oleh mesyarakat, karena teman sejawat diperiksa oleh teman sejawat sendiri. Dalam konteks ini akan sulit diharapkan kemandirian dan obyektifitas anggota dewan tersebut dalam melakukan pemeriksaan perilaku yang dilakukan oleh temannya sendiri. Kecenderungan untuk membela korpsnya biasanya sangat kuat. Apakah munculnya lembaga Komisi Yudisial akan dapat menjawab persoalan ini?Key Words: Norma Etika, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung
Perceraian Dan Akibatnya
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beberapa waktu yang lalu, cukup marak di pemberitaan di beberapa media massa, tentang artis yang men-cerai-gugatkan suaminya. Adapun hasil dari upaya cerai-gugat tersebut adalah umumnya jatuhnya khulu’atau fasakh yang diputuskan oleh Hakim, meski adapula yang perkawinannya terselamatkan. Namun demikian angka perceraian semakin meningkat dari waktu ke waktu. Perceraian itu bisa terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Apabila kita menelaah dalam hukum Islam, hak cerai sebenarnya terletak pada suami, dan istilah yang digunakan umumnya talak. Namun apabila seorang Istri memiliki keinginan untuk diceraikan dengan alasan-alasan tertentu yang dibenarkan agama dan undang-undang, maka istilah yang digunakan adalah cerai-gugat atau khulu’/ fasakh. Adapun dalam kesempatan ini, Penulis mencoba mengulas sedikit tentang Perceraian. Hal ini disebabkan karena pengaturan perceraian sepertinya gampang, namun dalam praktek ternyata cukup sulit.Key Words: Perceraian, Pegawai Negeri Sipil, Hukum Islam, Perkawinan
Permasalahan Dalam Implementasi Penarikan Garis Pangkal Kepulauan
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wilayah suatu negara merupakan unsur utama dalam pembentukan negara, untuk itu penentuan suatu negara didasarkan pada norma hukum internasional yang berlaku.  Penentuan ini menjadi pedoman dasar untuk menghindari klaim negara terhadap suatu wilayah, selain untuk menghindari perselisihan terhadap kepemilikan suatu wilayah. Dalam Hukum Internasional dikenal norma bahwa penentuan wilayah suatu negara didasarkan asas unilateral, yang mengandung arti bahwa penentuan wilayah suatu negara merupakan kewenangan negara dan tidak memerlukan kesepakatan dengan organisasi internasional ataupun negara lain terkecuali perbatasan dengan negara tersebut. Khususnya tentang perbatasan suatu Negara banyak aturan hukum internasional yang justru mensyaratkan adanya suatu penentuan bersama (bilateral atupun multilateral)  tentang batas wilayah suatu negara. Demikian juga dengan penentuan wilayah negara kesatuan Indonesia, sebagai negara kepulauan yang telah diakomodasi dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of The Sea/ UNCLOS) 1982, Indonesia dalam penentuan wilayah sebagai negara kepulauan sudah diakui secara internasional, permasalahannya adalah bagaimana cara penentuan wilayah negara kepulauan yang dikenal dengan penarikan garis pangkal kepulauan.Key Words: Garis Pangkal Kepulauan, Hukum Laut, Batas Wilayah
Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Lex Jurnalica Vol 2, No 3 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Mahkamah Konsitusi dalam perkara pengujian pasal 68 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Bram H.D Manoppo, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 merek PLC Rostov buatan Rusia di Nanggroe Aceh Darussalam, telah menyulut polemik. Banyak pihak yang mengkritik putusan tersebut sebagai tidak favorable terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri kita ini. Kritik tersebut didasarkan pada bagian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang dapat ditafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diundangkan (sebelum 27 Desember 2002). Untuk menjawab polemik atas Mahkamah Konsitusi tersebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan apakah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi?Key Words: Mahkamah Konsitusi, Putusan, Tindak Pidana Korupsi, Komis Pemberantasan Korupsi. 

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2005 2005


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue