cover
Contact Name
Lukman Santoso
Contact Email
justicia@uinponorogo.ac.id
Phone
+6285643210185
Journal Mail Official
justicia@uinponorogo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Sharia, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Puspita Jaya Street, Jenangan District, Ponorogo Regency, East Java, Indonesia.
Location
Kab. ponorogo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
ISSN : 16935926     EISSN : 25027646     DOI : 10.21154/justicia
The journal aims to advance knowledge in Islamic legal studies within Muslim societies from various perspectives, enriching both theoretical and empirical research. It covers a range of subjects, including in-depth studies of living law in Muslim communities, legal negotiations on human rights, and issues related to comparative legal systems and constitutional law in Muslim-majority countries.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 13 No 1 (2016)" : 7 Documents clear
PERAN AL JAM'IYATUL WASHLIYAH DALAM MEREVITALISASI MADHHAB SHAFI'I DI ERA KONTEMPORER Ja'far Ja'far
Justicia Islamica Vol 13 No 1 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v13i1.451

Abstract

Al Jam”˜iyatul Washliyah terus memantapkan diri sebagai organisasi yang menganut madhhab Shafi”˜i sejak didirikan. Memasuki millenium ketiga, sebagian pendukungnya menilai bahwa Al Washliyah jangan hanya berpegang pada satu madhhab dengan mengabaikan madhhab-madhhab fikih Sunni lain. Sebab itu, muncul gerakan untuk mengubah asas organisasi dalam bidang hukum, dan usaha itu berhasil hingga asas organisasi sempat mengalami pergeseran redaksi sejak tahun 1997, dari “bermadhhab Shafi”˜i” menjadi “mengutamakan madhhab Shafi”˜i.” Akan tetapi, Muktamar XXI Al Washliyah tahun 2015 mengukuhkan kembali madhhab Shafi”˜i menjadi satu-satunya asas organisasi dalam bidang hukum Islam yang merupakan wujud kesetiaan Al Washliyah terhadap madhhab Shafi”˜i. Dengan menggunakan pendekatan sejarah dan metode analisis isi, artikel ini akan mengkaji peran Al Washliyah dalam memerkukuh madhhab Shafi”˜i di Nusantara. Artikel ini mengajukan temuan bahwa geneologi ulama-ulama Al Washliyah dalam bidang fikih Shafi”˜i menyambung kepada ulama-ulama Shafi”˜i  Masjid al-Haram, Makkah yang akhirnya menyambung kepada Imam al-Shafi”˜i. Al Washliyah melalui Dewan Fatwanya juga menghasilkan produk-produk fatwa yang kental dengan tradisi Shafi”˜i dan dijadikan pedoman konstituennya. Keberadaan lembaga fatwa, karya-karya fikih ulamanya, serta pengajaran madhhab Shafi”˜i di lembaga-lembaga pendidikannya yang ditopang oleh kegiatan dakwah, amal sosial, dan pemberdayaan ekonomi, telah menjadi strategi Al Washliyah dalam melestarikan madhhab Shafi”˜i di Nusantara.
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Agus Hermanto
Justicia Islamica Vol 13 No 1 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v13i1.455

Abstract

“Perkawinan di Bawah Umur Perspektif Hukum Normatif dan Hukum Positif di Indonesia” Dalam perspektif hukum normatif, batasan usia minimal nikah adalah bâligh, sedangkan tanda-tanda bâligh ada dua, yaitu bi al-alâmaât; bagi  laki-laki ditandai dengan mimpi atau keluar mani, sedangkan wanita ditandai dengan haidh. bi al-sin; menurut Hanafi, 18 tahun laki-laki dan 17 tahun perempuan. Maliki, ditandai dengan tumbuhnya rambut dianggota tubuh. Syafi’i, 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan. Hanbali, 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perbedaan usia nikah ini terjadi disebabkan al-Qur’an maupun al-Hadits tidak secara eksplsit menetapkan usia nikah. Dalam perspektif hukum positif batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
FENOMENA NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Eko Setiawan
Justicia Islamica Vol 13 No 1 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v13i1.456

Abstract

Nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu: wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Sementara nikah siri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah. Nikah yang sesuai dan sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan di KUA, hukumnya tetap sah, namun perkawinan tersebut tidak memiliki legal hukum. Artinya segala hak yang timbul yang dilindungi oleh undang-undang tidak diberikan seperti pengakuan oleh hukum atas anak yang dilahirkan sehingga pemerintah tidak dapat melindungi hak-hak anak tersebut seperti memberikan akta kelahiran.
PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PTUN Lukman Santoso
Justicia Islamica Vol 13 No 1 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v13i1.457

Abstract

Kehadiran hukum administrasi serta peradilan administrasi menjadi sangat penting dalam negara hukum, utamanya bagi negara hukum yang menganut paham rechtsstaat seperti Indonesia yang sudah mengakui eksistensi peradilan administrasi sejak lama. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) menjadi sebuah keharusan dalam sistem peradilan administrasi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara dalam berbagai sektor, wajib dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, serta bersandar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).  Penormaan AUPB dalam hukum positif Indonesia dewasa ini dapat ditemukan dalam beberapa dasar hukum, yakni salah satunya dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan berpedoman pada dasar hukum tersebut, berbagai keputusan hakim PTUN harus lebih progresif dibanding ketentuan sebelumnya. Namun, dalam praktik terdapat problem implementasi AUPB dalam pelaksanaan eksekusi putusan PTUN. Padahal AUPB merupakan dasar pijakan yang baik dalam membentuk image penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga keselarasan pelaksanaan hukum oleh penguasa agar tidak disalahgunakan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk dalam implementasi eksekusi putusan PTUN.
URGENSI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM MEMBENTUK KELUARGA HARMONIS Mr. Sakirman
Justicia Islamica Vol 13 No 1 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v13i1.458

Abstract

Sudah empat puluh tahun lebih Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk umat muslim. Hanya ada beberapa perundang-undangan dan peraturan yang dikeluarkan setelah undang-undang tersebut, sebut saja Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam, yang kesemuanya hanya merupakan catatan kaki dan pelengkap dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ditelaah pasal demi pasal, kita akan menemukan beberapa pasal yang harus disoroti dan perlu mendapat perhatian kaitannya dengan jaminan terhadap semua unsur yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga, jika dikontekstualisasikan dan dilihat relevansinya dengan isu-isu gobal yang beredar dan kebutuhan umat muslim akan peraturan yang mengakomodasi dan tidak mengekang kebutuhan umat. Tujuan perkawinan disebutkan dalam pasal 1 bersama dengan definisi perkawinan, kemudian dijelaskan lebih banyak pada penjelasan undang-undang tersebut. Kelemahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini tidak ada bab yang memuat pasal-pasal sanksi atau ketentuan pidana sebagaimana undang-undang lain. Memang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah undang-undang tentang perkawinan yang sepenuhnya masalah perdata, tetapi apabila undang-undang tersebut dilanggar sedangkan sanksinya sangat ringan, tidak ada sama sekali, atau harus didukung oleh undang-undang lain untuk menghukum pelanggar (seperti dalam kasus perkawinan di bawah umur yang pelanggarnya tidak bisa dipidana kecuali dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak) maka apakah undang-undang tersebut bisa dikatakan menjamin tujuan perkawinan? Berdarkan hal tesebut, dalam tulisan ini akan mengurai tentang apakah tujuan perkawinan dalam perundang-undangan perkawinan sesuai dengan tujuan perkawinan yang ada di nash dan hukum Islam? apakah perundang-undangan perkawinan menjamin tujuan perkawinan? apa konsep perundang-undangan perkawinan yang sesuai dengan konteks sekarang dan apa saja yang harus direvisi jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 akan diamandemen?
REFLEKSI KEDAULATAN AGENCY ENTITAS BISNIS MENUJU PROFESI AKUNTAN SYARIAH YANG TERCERAHKAN Agus Arwani
Justicia Islamica Vol 13 No 1 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v13i1.471

Abstract

Akuntan adalah pihak aktor yang berperan terhadap pembentukan dan pelaksanaan akuntansi sebagai struktur. Realitas akuntansi merupakan bagian dari bagaimana akuntan mengambil peran. Realitas penyimpangan yang selalu menghadirkan akuntan sebagai pihak sentral adalah bentuk bagaimana aktor dan struktur bertemu secara mutual. Habitus aktor yang ”˜’serakah’’ bertemu dengan akuntansi (kapitalisme) sebagai struktur yang melegitimasinya. Dalam realitasnya akuntan (agen) terlihat begitu tenggelam dalam belenggu kapitalisme, sehingga teori agency berupa konflik kepentingan, kelihatannya bergeser dengan bersimbiosis secara mutual antara kepentingan manajemen dan akuntan. Akuntan harus dikembalikan khittah-nya sebagai profesi yang berdaulat, ia adalah ideolog sebagai Rausyan Fikr. Bentuk ke-khusuk-an akuntan dalam beribadah, bertasbih dengan ”˜’angka’’ dalam artian menjadikan segenap tugas sebagai tugas-tugas (risalah) ”˜’kenabian’’ untuk memetakan hak para stakeholders dengan adil dan benar. Hal ini hanya dapat berlangsung dalam bingkai keberdaulatan dan membangkitkan kesadaran Ketuhanan (khusuk) dengan menempatkan Tuhan sebagai arah puncak pertanggung jawaban.
EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Endrik Safudin
Justicia Islamica Vol 13 No 1 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v13i1.491

Abstract

Otonomi Daerah dikonsepkan sebagai pemberian hak dan wewenang serta  kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan otonomi daerah harus memperhatikan asas otonomi daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.Otonomi daerah diberlakukan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing, mempercepat kesejahteraan, mengembangkan nilai-nilai kedaerahan dan lain sebagainya. Pada konteks inilah pembentukan daerah jangan sampai menjadi penghambat tujuan mulia dari otonomi daerah. Apalagi jika pembentukan daerah hanya untuk melayani peluang terjadinya bureaucratic and political rent-seeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dana, baik dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri sehingga melupakan kesejahteraan rakyat.Pada tulisan ini difokuskan pada pembahasan efektifitas pembentukan daerah dalam upaya mendukung otonomi daerah di Indonesia. Pendekatan efektifitas dimaksudkan untuk melahirkan kehati-hatian dalam memberikan persetujuan daerah otonomi baru. Dengan penelusuran ini maka akan bisa dilihat sejauh mana faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas daerah yang sudah terbentuk untuk dijadikan evaluasi kedepannya.

Page 1 of 1 | Total Record : 7