cover
Contact Name
Lukman Santoso
Contact Email
justicia@uinponorogo.ac.id
Phone
+6285643210185
Journal Mail Official
justicia@uinponorogo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Sharia, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Puspita Jaya Street, Jenangan District, Ponorogo Regency, East Java, Indonesia.
Location
Kab. ponorogo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
ISSN : 16935926     EISSN : 25027646     DOI : 10.21154/justicia
The journal aims to advance knowledge in Islamic legal studies within Muslim societies from various perspectives, enriching both theoretical and empirical research. It covers a range of subjects, including in-depth studies of living law in Muslim communities, legal negotiations on human rights, and issues related to comparative legal systems and constitutional law in Muslim-majority countries.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 16 No 1 (2019)" : 10 Documents clear
Penafsiran Keterangan Palsu Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi Dengan Kaitannya Kasus Obstruction of Justice Muh. Sutri Mansyah; La Ode Bunga Ali
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1499

Abstract

This article aims to investigate false information as a case of obstruction of justice. Here the author uses normative juridical writing with a legislative approach, conceptual approach, and case approach. This is the background of the defendant or witness giving information in the trial as proof. However, in the process of giving information, it turns out that there is a problem. Namely, the defendant or witness gave a false statement in court. This will undoubtedly hinder the ongoing verification process. The judge or public prosecutor becomes challenging to find material truth. Therefore, the results of this paper state that false information as stipulated in Article 22 of Law Number 31 of 1999 jo Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption is part of the obstruction of justice because false statements in the trial resulted in the disruption of the trial process and required a long time in the trial process even though it was not directly a consequence so that the public prosecutor of corruption could enforce Article 21 of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts concerning obstruction of justice or obstruction.Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai keterangan palsu sebagai salah satu kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi , disini penulis menggunakan jenis penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, hal ini di latarbelakangin oleh terdakwa atau saksi memberikan keterangan di persidangan sebagai pembuktian namun dalam proses pemberian keterangan ternyata terdapat permasalahan yakni terdakwa atau saksi memberikan keterangan palsu dipersidangan, hal ini tentunya akan menghambat proses pembuktian yang sedang berjalan dan hakim atau penuntut umum menjadi sulit untuk mencari kebenaran materiil. Maka oleh karena itu dalam hasil penulisan ini menyatakan bahwa keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari obstruction of justice atau upaya mengahalang-halangi karena dengan keterangan palsu dalam persidangan tersebut mengakibatkan bisa terganggunya proses persidangan serta membutuhkan waktu yang lama dalam proses persidangan meskipun tidak secara langsung akibatnya, sehingga penuntut umum tindak pidana korupsi dapat memberlakukan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana mengenai obstruction of justice atau mengahalang-halangi.
Prosecuting The House of God: The Irony of Rights to Freedom of Worship for Dhimmi Minority in Indonesia Yusuf Hanafi; M. Alifudin Ikhsan
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1535

Abstract

The freedom to embrace a religion and belief and worshiping are the rights of each citizen protected by the constitution, including the Dhimmi minority, as the state authorities have issued a Joint Regulation Number 8 and 9 of 2006 on the Guideline of Empowering the Forum of Religious Harmony and Constructing Worship House. Ironically, instead of giving the sense of justice for all society elements, regulations are deemed to limit the activity of worshiping of dhimmi minority. In realizing the equal rights to worship and constructing the house of worship for the Dhimmi minority, the Regulation should be submitted to the Supreme Court to undergo juridical review. The suggestions utilized to review several articles are considered as discriminating us the society's actualization on the government’s product of law. This piece of writing explored the problems of constructing the house of worshiping the context of the rights to worship for dhimmi minority through the Quran's perspective. The conception of the Qur'an generated is reflected in the idea of the jurisprudence of human rights, which strives for establishing the equality of rights to worship for citizens. The jurisprudence of human rights is expected to raise social awareness to appreciate and respect the worshiping activities of dhimmi minority, reducing the retention of inter-religious violence, and creating a harmonious life based on the principles of Islamic law in Maqasid al-Syariah.Kebebasan memeluk agama dan keyakinan serta menjalankan peribadatannya merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, termasuk bagi minoritas dhimmi. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan negara telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Ironisnya, Peraturan yang sejatinya memberi rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat, justru terkesan membatasi aktivitas peribadatan minoritas dhimmi. Untuk mewujudkan kesamaan hak beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi minoritas dhimmi, Peraturan tersebut perlu diajukan ke meja Mahkamah Agung guna menjalani judicial review. Usulan untuk meninjau kembali beberapa pasal yang dianggap diskriminasi tersebut merupakan wujud pengawasan masyarakat terhadap produk hukum Pemerintah. Tulisan ini mengkaji problematika pendirian rumah ibadah dalam konteks hak beribadah minoritas dhimmi melalui perspektif Alquran. Konsepsi Alquran yang dihasilkan dituangkan dalam gagasan fikih HAM yang berupaya untuk membangun kesetaraan hak beribadah bagi warga negara. Fikih HAM diharapkan mampu membentuk kesadaran masyarakat untuk menghargai dan menghormati aktivitas peribadatan minoritas dhimmi, mengurangi retensi kekerasan antar umat beragama, dan menciptakan kehidupan yang harmonis berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam Maqasid al-Syariah.
Marriage for The Purpose of Obtaining Citizenship and Its Effects from A Sharia and Legal Point of View Khawlah Hussein
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1548

Abstract

The easiest way to obtain residency in developed countries is through marrying residents of developed countries. Nowadays, it is familiar instead of natural marriage, couples sign contracts only on paper. The parties do not intend the paper marriage to the marriage, but the parties agree on non-cohabitation either expressly or implicitly. Sharia is not permissible to conclude a marriage contract without marriage intention, and it is illegal and considered a crime in law. In case a man and a woman claim that they are a couple. This type is a claim that bears the truth and lies, and marriage is not held in both cases. Regarding visual marriage with affirmation and acceptance but without the intention of marriage, a group of contemporary scholars subjoined this type of marriage to the joking (hazl) marriage. The majority of the Hanafis scholars, Malikis, Shaafa'is, and Hanbalis, believe that it is a valid marriage that has its effects, the same as in the marriage of joking. However, another view of the Malikis in the joking marriage is that it is not valid and does not have any effects. Temporary marriage would be a mut'ah marriage if the man appeared his attempt to divorce. Finally, the researcher supports the fatwa that stated paper marriage is more like tahlil marriage, which is not meant to be valid. Cara termudah untuk mendapatkan tempat tinggal di negara-negara maju adalah melalui pernikahan dengan penduduk negara-negara maju. Saat ini, sudah umum terjadi fenomena bukan pernikahan nyata, namun pasangan menandatangani kontrak hanya di atas kertas. Akta nikah tidak dimaksudkan oleh para pihak sebagai fakta perkawinan, tetapi para pihak menyetujui bukan tentang tinggal serumah (kohabitasi) baik secara tersurat maupun tersirat. Dalam Syariah tidak diperbolehkan untuk menandatangani kontrak pernikahan tanpa niat menikah, hal itu dianggap ilegal dan dianggap sebagai kejahatan dalam hukum. Dalam kasus seorang pria dan wanita mengklaim bahwa mereka adalah pasangan. Jenis ini adalah klaim yang mengandung kebenaran dan kebohongan, dan pernikahan tidak dilakukan dalam kedua kasus tersebut. Mengenai pernikahan visual dengan penegasan dan penerimaan tetapi tanpa niat pernikahan, sekelompok sarjana kontemporer menundukkan jenis pernikahan ini dengan pernikahan bercanda (hazl). Mayoritas ulama dari Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali percaya bahwa itu adalah pernikahan yang sah yang memiliki efek, sama seperti dalam pernikahan bercanda. Namun, pandangan lain dari Maliki dalam pernikahan candaan adalah bahwa itu tidak sah dan tidak memiliki efek apa pun. Pernikahan sementara adalah pernikahan mut'ah jika lelaki itu muncul dalam upayanya untuk bercerai. Akhirnya, peneliti mendukung fatwa yang menyatakan pernikahan di atas kertas lebih seperti pernikahan ”˜penghalalan’ yang tidak dimaksudkan untuk pernikahan sejati 
Fungsionalisasi Nilai Islam dan Local Wisdom Dalam Pembaruan Hukum Pidana Syamsul Fatoni
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1598

Abstract

Functionalization of Islamic values and local wisdom in a positive criminal law system is a manifestation of the values of Islamic teachings adhered to by adherents along with local wisdom, which also derives from norms, customs, laws, and knowledge formed by religious teachings, beliefs, traditional values and experiences inherited from ancestors. The significance of Islamic values and local wisdom in efforts to reform Criminal Law is beneficial for the formation of more aspirational national criminal laws that are following the socio-cultural conditions of Indonesian people by not ignoring the values of their religious teachings, using theories, concepts, principles, and legal interpretation so that the Criminal Law reform is realized to suit the needs of the society.Fungsionalisasi nilai Islam dan local wisdom dalam sistem hukum pidana positif merupakan manifestasi nilai-nilai ajaran Islam yang dianut oleh pemeluknya beserta local wisdom (kearifan lokal) yang juga bersumberkan pada norma, adat istiadat, hukum dan pengetahuan yang dibentuk oleh ajaran agama, kepercayaan, tata nilai tradisional dan pengalaman yang diwariskan oleh leluhur. Signifikansi antara nilai Islam dan local wisdom dalam upaya Pembaruan Hukum Pidana bermanfaat bagi pembentukan hukum pidana nasional yang lebih aspiratif yang sesuai dengan kondisi sosio-kultural masyarakat Indonesia dengan tidak mengabaikan nilai-nilai ajaran agamanya, dengan menggunakan teori, konsep, asas dan interpretasi hukum sehingga terwujud pembaruan Hukum Pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Haluan Negara Sebagai Pedoman Kebijakan Dasar Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Sebuah Tinjauan Filsafat Kenegaraan Lutfil Ansori
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1613

Abstract

This paper aims to examine the essence of the Directive Principle of State Policy in the Indonesian constitutional system with a state philosophy approach based on the state philosophy of Pancasila. The Directive Principle of State Policy has become the central issue lately, which continues to roll over as needed to realign the national development planning system in the Indonesian constitutional system. However, this issue raises pros and cons of the Directive Principle of State Policy, which is deemed incompatible with the Indonesian constitutional system after the amendment of the 1945 Constitution. Therefore, to see the Directive Principle of State Policy's compatibility with the Indonesian constitutional system needs to reclaim the essence of the Directive Principle of State Policy by exploring the original intent of term from the founders of the nation. Through the Pancasila state philosophy approach, it can be seen that there is three basic state consensus agreed upon by the founders of the nation as an effort to realize the goals of the state, called a triangle of basic state consensus. They are Pancasila as the basis of the state philosophy (philosofische grondslag), the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as fundamental state law, and the Directive Principle of State Policy as a guideline for the state's fundamental policies. The Directive Principle of State Policy's essential element is directive principles as a guideline that directs a state policy or a guiding principle in describing the state philosophy and the mandate of the constitution into state development policies and legislation.Tulisan ini bertujuan untuk menelaah hakikat Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan pendekatan filsafat kenegaraan, dengan berbasis pada filsafat kenegaraan Pancasila. Haluan Negara menjadi tema sentral akhir-akhir ini yang terus bergulir seiring kebutuhan akan penataan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun keberadaannya menuai pro kontra yang dirasa tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Karena itu, untuk melihat ketersesuian Haluan Negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu didudukkan kembali hakikat Haluan Negara dengan menggali maksud (original intent) Haluan Negara dari para pendiri bangsa. Melalui pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila dapat diketahui bahwa terdapat tiga konsensus dasar yang disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan negara, yang ketiganya menunjukkan hubungan integral yang saling berkait kelindan sebagai triangel of basic state consensus, yaitu Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag), UUD 1945 sebagai hukum dasar negara, dan Haluan Negara sebagai pedoman kebijakan dasar negara. Unsur penting dari Haluan Negara itu adalah adanya prinsip-prinsip direktif sebagai pedoman yang mengarahkan kebijakan negara atau sebagai kaidah penuntun dalam menjabarkan nilai-nilai Pancasila dan pasal-pasal konstitusi ke dalam kebijakan pembangunan negara dan peraturan perundang-undangan.  
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia Perspektif Maqashid: Otoritas atau Otoritarianisme Siti Muazaroh
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1622

Abstract

One thing that cannot be denied is because HTI has been officially dissolved, their ideological doctrine cannot just stop. Departing from Khaled Abu Fadl's theory, this paper tries to examine more in line with why HTI was dissolved. The main focus is on the dissolution decision's emergence, is government authority or unilateral decision needed? To answer, the author uses maqashid's analysis to understand what the government wants to agree on regarding the dissolution. Based on observations and studies of data in literary studies, it was concluded that the dissolution was carried out not with the help of the NKRI but also regarding the security of the mission. Based on this argument, the dissolution of HTI is the government as the authority holder, not authoritarianism caused by the DPR (legislative body), the MA (judiciary), and several religious leadersSatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa meskipun HTI telah resmi dibubarkan, doktrin ideologi mereka tidak mungkin berhenti begitu saja. Berangkat dari teori Khaled Abu Fadl, tulisan ini berusaha menelaah lebih dalam mengapa HTI dibubarkan. Fokus utama diarahkan pada kemunculan keputusan pembubaran tersebut, apakah sebagai bentuk otoritas pemerintah atau keputusan sepihak (otoritarianisme)? Untuk menjawab hal ini, penulis menggunakan analisis maqashid sebagai cara untuk memahami apa yang ingin dicapai oleh pemerintah terkait pembubaran itu. Berdasarkan pengamatan dan kajian data dalam literarur research, Disimpulkan bahwa pembubaran dilakukan tidak semata dalam upaya menjaga NKRI tetapi juga menjaga stabilitas visi misi dan kinerja pemerintahan. Berdasarkan argumen ini, maka pembubaran HTI adalah sikap pemerintah selaku pemangku otoritas, bukan otoritarianisme sebab diikuti oleh DPR (lembaga legislatif), MA (lembaga yudikatif), dan  beberapa tokoh agama.
Pengaturan Usaha Mikro Kecil Yang Berkeadilan di Provinsi Lampung Didiek R. Mawardi; M. Ruhly Kesuma Dinata; Suwardi Suwardi
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1627

Abstract

The purpose of this study is to gain an in-depth understanding and analysis of the role of the Lampung Provincial Government regarding the growth of the micro-business climate in order to be able to reconstruct legal policies that foster a fair and micro-business climate. The study uses a qualitative constructivism paradigm with a socio-legal approach to inductive logic. The research location was in Lampung Province, especially in the Regency; North Lampung, Central Lampung, City of Metro. Primary data is collected through interviews and equipped with secondary data and observations. The data is then processed and analyzed by qualitative description with content analysis techniques. The study results in this study itself are; First, the role of bureaucrats in the Lampung Provincial Government in establishing micro-business legal policies has not been maximized, especially in the implementation of initiation processes, public consultations, and participatory participation of stakeholders. Second, a legal policy can be reconstructed if there is strong political will from bureaucrats, forming a small team to conduct aspirations and mobilize participation.Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman dan analisis yang mendalam mengenai peran Pemerintah Provinsi Lampung terkait penumbuhan iklim usaha mikro, agar mampu merekonstruksi kebijakan hukum yang menumbuhkan  iklim usaha dan mikro yang berkeadilan. Penelitian menggunakan paradigma kontruktivisme kualitatif dengan pendekatan socio-legal logika induktif. Sementara lokasi penelitian berada di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten; Lampung Utara, Lampung Tengah, Kota Metro.  Data primer dikumpulkan melalui wawancara, dan dilengkapi dengan data sekunder dan observasi. Data selanjutnya diolah serta dianalisis secara deskripsi kualitatif dengan teknik analisis isi. Hasil kajian dalam penelitian ini sendiri adalah; Pertama, peran birokrat di Pemerintah Provinsi Lampung dalam menetapkan kebijakan hukum usaha mikro belum maksimal terutama dalam pelaksanaan proses inisiasi, konsultasi publik, sinergitas partisipasipatif stakeholders. Kedua, Kebijakan hukum dapat direkonstruksi apabila ada political will yang kuat dari birokrat, membentuk tim kecil untuk melakukan penjaringan aspirasi dan menggalang partisipasi.  
Jihad Harta dan Kesejahteraan Ekonomi Pada Keluarga Jamaah Tabligh: Perspektif Teori Tindakan Sosial Max Weber Khusniati Rofi'ah; Moh Munir
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1640

Abstract

This article aims to assess the phenomenon of wealth jihad and family economic well-being among the Tablighi Jamaah group in Sidoharjo Ponorogo Village, associated with Max Weber's theory of social action, thus providing a holistic meaning of the meaning of wealth jihad and economic welfare. Using qualitative methods, and participatory approaches, this study produced several findings: First, wealth jihad according to members of the Tablighi Jamaat is an important and important thing. Second, the meaning of economic welfare according to members of the Tablighi Jamaah is when a person can live peacefully with his family even with simple needs. Third, the implication of the existence of wealth jihad against the economic welfare of the family of the Tabligh Jama'at is that they must issue assets to fight in the way of Allah, but they do not feel deficient. In the perspective of Max Weber's action theory, the actions of wealth jihad and economic well-being carried out by the Jamaah Tabligh group can be categorized as goal-oriented actions (Rational Instrumentally), Value-oriented actions, Affective / especially emotional actions and traditional action.Artikel ini bertujuan mengkaji fenomena jihad harta dan kesejahteraan ekonomi keluarga dikalangan kelompok Jamaah Tabligh di Desa Sidoharjo Ponorogo dikaitkan dengan teori tindakan sosial Max Weber, sehingga memberikan pemaknaan yang holistik tentang makna jihad harta dan kesejahteraan ekonomi. Dengan menggunakan metode kualitatif, dan pendekatan partisipatif, kajian ini menghasilkan beberapa temuan: Pertama, jihad harta menurut anggota Jamaah Tabligh merupakan suatu hal yang penting dan utama. Kedua, makna kesejahteraan ekonomi menurut anggota Jamaah Tabligh adalah ketika seseorang dapat hidup dengan damai bersama keluarga meskipun dengan kebutuhan yang sederhana. Ketiga, implikasi dari adanya jihad harta terhadap kesejahteraan ekonomi keluarga Jamaah Tabligh adalah mereka harus mengeluarkan harta untuk berjuang di jalan Allah, akan tetapi mereka tidak merasa kekurangan. Dalam perspektif teori tindakan Max Weber, maka tindakan jihad harta dan kesejahteraan ekonomi yang dilakukan oleh kelompok Jamaah Tabligh ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berorientasi tujuan (Instrumentally Rasional), tindakan berorientasi nilai (Value Rational), Tindakan afektif (affectual/especially emotional) dan tindakan tradisional. 
Mitos Dalam Teks Fikih Klasik: Analisis Pengkajian Fikih Terhadap Tema Akidah Iza Hanifuddin
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1641

Abstract

Generally, people see fiqh as a science of law that examines the concrete term, the real thing, and the visible issues. Therefore, it requires proof. Considerably, fiqh is irrelevant if it has to discuss issues that are not real, unseen, and difficult to prove. At this point, the theme of aqidah is usually referenced. The fiqh is not to address the more disguised axiomatic issues (sarair), and it is more suited to discuss the more fundamental issues (dhawahir). However, this thought becomes a problem when the social phenomenon that arises among us like “santet”, “gendam”, “susuk pengasihan” and others so forth in society that are close to the mystery. Fiqh has been used as a tool to punish such cases. Therefore, it is worthy and vital to present on this paper a variety of fiqh texts that are relevant to the study of mythical magic that can be used as a reference when faced with a problematic situation like it.Secara umum, umat melihat fikih sebagai ilmu yang membahas persoalan hukum yang mengkaji persoalan nyata, riil, bisa diamati secara kasat mata. Oleh karena itu, ia memerlukan pembuktian. Fikih dianggap tidak relevan jika harus membahas persoalan yang tidak nyata, ghaib, dan sulit dibuktikan. Pada poin ini, tema akidah biasanya bisa dijadikan referensinya. Artinya, fikih tidak untuk membahas isu-isu akidah yang lebih bersifat tersamar (sarâir) karena ia lebih cocok untuk membahas isu yang lebih nyata (dhawâhir). Bagaimanapun, hal ini menjadi problem ketika muncul fenomena santet, gendam, susuk pengasihan dan sebagainya di dalam masyarakat yang semuanya merupakan kasus yang dekat sekali dengan kegaiban. Namun, fikih ternyata dijadikan alat juga untuk menghukumi kasus sedemikian ini. Oleh karena itu, patut melalui tulisan ini dipaparkan berbagai teks fikih yang sesungguhnya relevan dengan kajian mitos kegaiban yang bisa dijadikan rujukan ketika menghadapi situasi problematik tersebut. 
Hubungan Hukum Dokter dan Pasien: Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Rifah Roihanah
Justicia Islamica Vol 16 No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v16i1.1664

Abstract

Therapeutic transactions are agreements between doctors and patients where with this agreement, the doctor has the authority to provide health services needed by patients. The rights and obligations of each party arise because of the legal relationship resulting from this therapeutic transaction. For doctors, patients have obligations as well as rights. Likewise, conversely, doctors also have rights and obligations to patients. An equal position between doctors and patients places both as legal subjects. Each subject matter in this position has rights and obligations that must be respected. Lawsuits from parties who feel that their rights are impaired, or their interests are in the aftermath of disharmony in the legal relationship between the two parties due to the denial of each party's obligations. The relationship between doctors and patients/sufferers in the agreement adopted is now carried out in an atmosphere of mutual trust (confidence), filled with emotions, hopes, and worries of human beings. This paper aims to examine the legal relationship between doctors and patients in therapeutic transactions and how the legal relationship between doctors and patients is in the Consumer Protection Act's perspective. In the event of problems in therapeutic transactions or malpractice, then the legal basis for using doctors is inappropriate when using Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK), but Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice or Law No. 36 of 2009 concerning Health. The controversy that has arisen in applying the UUPK to the context of the relationship between doctors and patients has become one of the drivers of the emergence of the Law on Medical Practice. Doctors' professional services are different from other services referred to in the UUPK because their professional services are closely related to professional ethics. Therefore patients cannot be categorized as consumers based on UUPK.Transaksi terapeutik merupakan perjanjian antara dokter dengan pasien dimana dengan perjanjian ini dokter mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien. Hak dan kewajiban masing-masing pihak timbul karena adanya hubungan hukum akibat  transaksi terapeutik ini. Terhadap dokter, pasien mempunyai kewajiban sekaligus hak. Begitu pula sebaliknya dokter juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap pasien. Kedudukan yang sejajar antara dokter dan pasien menempatkan keduanya sebagai subyek hukum. Masing-masing subyek hokum dalam kedudukan inimempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati.Tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan haknya atau kepentingannya menjadi buntut atas ketidakharmonisan hubungan hukum antara kedua  belah  pihak  akibat  pengingkaran pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak. Hubungan antara dokter dengan pasien/penderita dalam perjanjian terapeuti kini dilakukan dalam suasana saling percaya (konfidencial), yang diliputi dengan emosi, harapan, dan kekhawatiran makhluk insani. Tulisanini bertujuan untuk mengupas hubungan hokum antara dokter dengan pasien dalam transaksi terapeutik, serta bagaimana kedudukan hubungan hokum antara dokter dan pasien tersebut dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal terjadi permasalahan dalam transaksi terapeutik atau terjadi malpraktik, maka dasar hukum untuk menggungat dokter tidak tepat apabila menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), melainkan Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kontroversi yang muncul dalam penerapan UUPK terhadap konteks hubungan dokter dengan pasien, menjadi salah satu pendorong munculnya Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. Jasa profesi dokter berbeda dengan jasa-jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUPK, karena jasa profesi dokter erat kaitannya dengan etika profesi. Oleh karena itu pasien tidak bisa dikategorikan sebagai konsumen berdasarkan UUPK.

Page 1 of 1 | Total Record : 10