cover
Contact Name
Mahendra Wardhana
Contact Email
mahendrawardhana@unesa.ac.id
Phone
+628179925494
Journal Mail Official
jurnalnovum@unesa.ac.id
Editorial Address
Gedung K1 Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Jl. Ketintang, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Novum : Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 24424641     DOI : doi.org/10.26740/novum
Core Subject : Social,
Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 3 (2019)" : 20 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN ALAT PEMBATAS KECEPATAN TANPA IJIN DI KOTA SURABAYA MAULANA, RIZQI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.18153

Abstract

Pembuatan alat pembatas kecepatan di Indonesia sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak fenomena menunjukkan bahwa terdapat alat pembatas kecepatan di Kota Surabaya tidak berijin yang mengakibatkan pembuatan alat pembatas kecepatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum, kendala-kendala dalam penegakannya serta upaya dalam mengatasi hambatan – hambatan. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum. . Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pembuatan alat pembatas kecepatan di Indonesia sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan . Rendahnya kesadaran hukum serta peran aktif masyarakat terhadap berlakunya UU merupakan pernyataan yang diungkapkan oleh pihak Dinas Perhubungan berbanding lurus dengan pernyataan warga sekitar alat pembatas kecepatan yang menyatakan tidak mengetahui adanya peraturan yang mengatur mengenai pembuatan alat pembatas kecepatan. Penegakan hukum terhadap pembuatan alat pembatas kecepatan masih sangat rendah dimana jumlah personil dinas perhubungan tidak memadai untuk mengikuti perkembangan jumlah alat pembatas kecepatan di Surabaya. Faktor rendahnya kesadaran masyarakat juga mempengaruhi penegakan hukum. Perlu adanya peningkatan jumlah personil, sosialisasi dan keaktifan dinas perhubungan dalam menangani kasus ini serta peran aktif masyarakat dalam kesadaran hukum untuk pentingnya tujuan hukum.Kata Kunci: Alat Pembatas Kecepatan, KM.3 tahun 1994, Dinas Perhubungan.AbstractMaking speed trap in Indonesia is set in KepMenHub number 3 year 1992 of Controls and Road Users. But in reality many phenomenon show there is so many speed trap in Surabaya has no permission that cause making speed trap is not in accordance with applicable regulations.This research is to know how law enforcement, constraints in law enforcement, and efforts to solve. In addition this research also to know and increase awareness of peoples about law. This research is descriptive. Making speed trap in Indonesia is set in KepMenHub number 3 year 1992 of Controls and Road Users. Low of law awareness of peoples and the active role of society to enactment of legislation is statement disclosed by the department of transportation. Proportional to the statement of local society stated speed trap are not aware of any regulations governing to making of speed trap. Law enforcement of making speed trap is too low which the amount of the transportation department personnel are in adequate for following the development of numbers speed trap in Surabaya. Low publics awareness of also affect law enforcement. A need to increase the numbers of personell, socialization and liveliness of the transportation department in charge the case and the active role of society peoples awareness in importance of Law Purpose.Keyword: Speed Trap, KM.3 tahun 1994, Department of transportation.
PENERAPAN PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENANGANI KASUS INCEST DI LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK JAWA TIMUR FRISTANTO, WIRANDA; ASTUTI, PUDJI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.24854

Abstract

E- Jurnal
EKSAMINASI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SIDOARJO PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 661/Pid.Sus/2015/PN.Sda dan Nomor 665/Pid.Sus/2015/PN.Sda) SARI, ELMA; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.29169

Abstract

Abstrak Tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin marak terjadi di negara Indonesia dan sudah menimbulkan banyak korban terutama di kalangan generasi muda sehingga sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dibentuklah peraturan khusus yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hakim sebagai salah satu komponen aparat penegak hukum mempunyai peranan penting dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Adapun dalam menjalankan tugasnya, hakim berpedoman pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dalam memutus suatu perkara seringkali terjadi perbedaan penjatuhan hukuman terhadap suatu tindak pidana yang sama atau dikenal sebagai disparitas sanksi pidana. Salah satu contoh disparitas sanksi pidanayaitu pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Muhammad Wildan (Nomor Putusan 665/Pid.Sus/2015/Pn.Sda) bersama Taureq Ahmad Muhammat dan Sandra Dwi Aprillia (Nomor Putusan 661/Pid.Sus/2015/Pn.Sda). Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama dan jaksa penuntut umum melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) terhadap perkara tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang mendasari terjadinya disparitas sanksi pidana pada putusan splitsing. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah sejumlah bahan yang membahas mengenai permasalahan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan nonhukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa yang mendasari terjadinya disparitas sanksi pidana pada putusan splitsing Nomor 661/Pid.Sus/2015/PN.Sda dan Nomor 665/Pid.Sus/2015/PN.Sda adalah perbedaan surat dakwaan. Suatu tindak pidana yang sama namun mendasarkan pada 2 (dua) surat dakwaan yang berbeda, maka akan memunculkan besaran sanksi pidana yang berbeda pula sehingga disparitas sanksi pidana pada kedua putusan tersebut mendasarkan pada: perbedaan jumlah terdakwa; pasal yang di dakwakan; dan saksi yang dihadirkan. Kedua putusan tersebut juga belum memenuhi asas persamaan kedudukan di hadapan hukum karena adanya kesenjangan hukuman yang diberikan hakim terhadap para terdakwa yang berada pada satu perkara yang sama. Kata kunci: Disparitas, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Splitsing. Abstract Criminal acts of narcotics abuse are increasingly prevalent in the country of Indonesia and have caused many victims, especially among the younger generation, which is very dangerous to the life of the nation and state. Therefore, a special regulation was established which regulates narcotics crimes, namely Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Judges as one component of law enforcement officers have an important role in combating narcotics crimes. As for carrying out its duties, the judge refers to Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. Judges in deciding a case often have different sentences for a crime that is known as a disparity in criminal sanctions. One example of the disparity in criminal sanctions is the crime of narcotics abuse committed by Muhammad Wildan (Decision Number 665/Pid.Sus/2015/PN.Sda) with Taureq Ahmad Muhammat and Sandra Dwi Aprillia (Decision Number 661/Pid.Sus/2015/PN.Sda). The three defendants have been legally proven and believe they are guilty of committing criminal acts of narcotics abuse together and the public prosecutor has separated the case files (splitsing) from the case.The purpose of this study is to find out what underlies the disparity in criminal sanctions on splitting decisions. This research is a normative juridical research, namely research conducted by studying and examining a number of materials that discuss legal issues. The approach used is the legal approach, case approach and conceptual approach. The types of legal materials used are primary, secondary and non-legal legal materials. The legal material collection technique is done by library research.Based on the results of the research and discussion it was concluded that the underlying disparity in criminal sanctions on splitting decisions was 661/Pid.Sus/2015/PN.Sda and Number 665/Pid.Sus/ 2015/PN.Sda was the difference between the indictments. A similar criminal offense but based on 2 (two) different indictments, it will give rise to different magnitude of criminal sanctions so that the disparity in criminal sanctions in the two decisions is based on: differences in the number of defendants; the article charged, and the witness presented. Both of these decisions have also fulfilled the principle of legal certainty in which the panel of judges has interpreted the meaning of the law which is used as the basis for applying the decision appropriately based on relevant legal facts. Keywords: Disparity, Crime, Narcotics Abuse, Splitsing.
PENANGANAN PENYEBARAN HOAX YANG MENGANDUNG UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL DIKEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR ARI ADYATI, ANISA; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.29172

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah sangat berkembang pesat diiringi juga dengan pola pikir pengguna media sosial sehingga akan terjadi keselarasan dalam kemajuan zaman. Hampir setiap orang di dunia ini menggunakan teknologi informasi dalam kegiatan tiap harinya. Hal ini seperti sudah merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi. Pengertian teknologi informasi itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat 3 Teknologi Informasi adalah ‘’suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.’’ Oleh karena itu teknologi informasi sangat dibutuhkan dalam mencari segala informasi yang dibutuhkan.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan penyebaran hoax yang menimbulkan rasa kebencian pada media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat 2 di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Untuk mengetahui kendala dalam penanganan hukum penyebaran hoax. Penulisan Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis sosiologis atau penelitian hukum empris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Admin Ditreskrimsus Polda Jatim. Hasil pengolahan data dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penanganan terhadap kasus Hoax yang menimbulkan rasa kebencian pada media sosial yang selama ini ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik sesuai dengan KUHAP adalah Apabila merupakan informasi hasil Cyber patrol dari internal Polri akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan Informasi sekaligus melakukan profiling terhadap akun, konten yang ditemukan pada media sosial dimaksud selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan baik pada media sosial maupun mendatangi subyek atau obyek yang diduga terkait tindak pidana tersebut.Manakala dugaan tindak pidana tersebut adalah laporan langsung dari masyarakat pastinya yang bersangkutan membawa barang bukti dan minimal mengetahui atau ada saksi yang mengetahui hal-hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana dimaksud, selanjutnya setelah menerima laporan / pengaduan masyarakat tersebut, tindakan yang dilakukan petugas / penyidik Polri adalah proses penyelidikan dan proses penyidikan. Kata Kunci : Penanganan Hukum , Penyebar Hoax Cyber Patrol , Ujaran Kebencian pada media sosial
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENYEDIAAN RUANG AIR SUSU IBU SEBAGAI SALAH SATU HAK PEKERJA PEREMPUAN PADA PERUSAHAAN SWASTA DI KOTA SURABAYA PANJI SUGIARTO PUTRA, GUSTI; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.29658

Abstract

Keutamaan manfaat ASI terhadap bayi dan ibu memberikan konsekuensi pada ibu untuk melakukan pemberian ASI eksklusif pada bayinya. Banyak faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian ASI eksklusif pada bayi, salah satu faktor tersebut karena ibu bekerja di luar rumah. Ruang ASI di perusahaan sangat di perlukan apabila pekerja perempuan kembali bekerja setelah masa istirahat melahirkan habis, sehingga pekerja perempuan tetap dapat memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya. Kewajiban penyediaan ruang ASI di perusahaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian air susu ibu eksklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban penyediaan ruang ASI di perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian air susu ibu eksklusif dan hambatan yang dialami oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban penyediaan ruang ASI di perusahaan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan di PT. Lintas Cindo Bersama dan PT Bevos Prima Center, menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan observasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan Implementasi kewajiban penyediaan ruang ASI di PT Lintas Cindo Bersama dan PT Bevos Prima Center berdasarkan indikator keberhasilan implementasi yaitu sumber daya, sikap para pelaksana dan komunikasi tidak terpenuhi. Tidak tersedianya ruang ASI di PT Lintas Cindo Bersama dan PT Bevos Prima Center karena adanya hambatan dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan. Hambatan internal yang berasal dari perusahaan yaitu biaya dan ketidaktahuan terkait aturan yang mewajibkan perusahaan menyediakan ruang ASI, Sedangkan hambatan eksternal yang berasal dari luar lingkup perusahaan yaitu pekerja perempuan yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan ASI di perusahaan dan tidak ada pembinaan dari Dinas-Dinas Terkait. Kata Kunci: Pekerja Perempuan, Kewajiban Perusahaan, Ruang ASI
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN UDARA DI KECAMATAN GRESIK DAN KECAMATAN KEBOMAS AWALANANDA, RIDHO; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.29906

Abstract

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN UDARA DI KECAMATAN GRESIK DAN KECAMATAN KEBOMAS Ridho Awalananda (S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya) ridhoawalananda@yahoo.com Emmilia Rusdiana (S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Univeritas Negeri Surabaya) emmiliarusdiana@gmail.com Abstrak Lingkungan sangat berpengaruh untuk kehidupan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Tingkat pencemaran udara di Kabupaten Gresik di ambang batas. Hasil pemantauan kualitas udara ambien di Jawa Timur menyebutkan Kabupaten Gresik memiliki kualitas udara terburuk. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik menyebutkan masih ada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Berdasarkan Pasal 69 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa terdapat larangan untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Linkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Jenis penelitian ini yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang merupakan ilmu yang tetap berbasis terhadap hukum normatif tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas yaitu penegakan hukum administrasi. Penegakan hukum administrasi mengenai pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas melalui pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik melalui tahapan penerbitan izin lingkungan, setelah itu melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan pengujian. Pengawasan represif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yaitu sanksi adminstrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik berjalan kurang efektif karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik kurang maksimal dalam menerapkan aturan hukum yang ada, kurangnya jumlah penegak hukum, industri yang masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum adalah faktor penegak hukum yaitu kurangnya jumlah personel penegak hukum, sarana atau fasilitas yang belum memadai, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan para pelaku usaha yang belum taat aturan dan masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. kata kunci : Penegakan Hukum, Pencemaran Udara, Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas. Abstract The level of air pollution in Gresik Regency is on the threshold. The results of monitoring ambient air quality in East Java said that Gresik Regency had the worst air quality. Data from the Gresik Regency Environmental Service states that there are still industries that conduct pollution and environmental damage. Based on Article 69 number 1 letter a of Law Number 32 of 2009 that there is a prohibition to carry out acts that result in pollution or environmental damage. The purpose of this study was to determine the effectiveness of law enforcement carried out by the Office of Environment of Gresik Regency on air pollution in Gresik Regency as well as the obstacles faced by the Department of Living Environment of Gresik Regency in implementing law enforcement against air pollution in Gresik Regency. This study using juridical sociological research which is a science that remains based on normative law but does not examine the norm system in legislation, but observes how the reactions and interactions that occur when the norm system works. The results of the research and discussion on the effectiveness of law enforcement on air pollution in Gresik and Kebomas Districts are administrative law enforcement. Administrative law enforcement regarding air pollution in Gresik and Kebomas Districts through preventive and repressive supervision. Preventive supervision carried out by the Environmental Agency of Gresik Regency through the stages of publishing environmental permits then through, monitoring, inspection, testing. Repressive supervision by the Gresik Regency Environmental Agency is administrative sanctions in the form of written reprimand, government coercion, license suspension and license revocation. Law enforcement carried out by the Environmental Agency of Gresik Regency runs less effectively because the Environmental Agency of Gresik Regency is not maximal in implementing existing legal regulations, lack of law enforcement, industries that still pollute and damage the environment, and lack of public awareness to report. The constraints faced by the Gresik Regency Environmental Agency in carrying out law enforcement are law enforcement factors, namely the number of inadequate personnel, inadequate advice or facilities and the lack of funds in conducting sample tests requires considerable costs and the parties from the Environmental Service request assistance to examiners from the Province, as well as a lack of awareness of industry players to comply with regulations and protect the environment. keywords: Law Enforcement, Air Pollution, Gresik District, Kebomas District. PENDAHULUAN Lingkungan sangat berpengaruh untuk kehidupan, perubahan terhadap lingkungan seringkali diakibatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan dengan melakukan usaha dan dapat berakibat pada keselamatan, kesehatan dan kelangsungan hidup (Junctoko Subagyo,1992:3). Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya”. Lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan. Maka dari itu kita harus menjaga agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. Udara merupakan campuran beberapa macam gas yang perbandingannya tidak tetap, tergantung pada keadaan suhu udara, tekanan udara dan lingkungan sekitarnya. Dalam udara terdapat oksigen untuk bernafas, kabondioksida untuk proses fotosintesis, dan ozon untuk menahan sinar ultraviolet. Namun dengan meningkatnya pembangunan kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan yaitu terjadi pencemaran udara dan jika hal ini tidak segera ditangani dapat berdampak pada kesehatan manusia, kehidupan hewan, serta tumbuhan (Muhammad Erwin, 2008: 35). Menurut Pasal 1 angka 1 PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara menyebutkan bahwa “Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, dan/komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya”. Namun dengan meningkatnya pembangunan kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan yaitu terjadinya pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan (Bahrudi Supardi, 2009: 20). Kabupaten Gresik adalah kabupaten yang terkenal dengan sebutan kota industri. Alasan Kabupaten Gresik dikenal sebagai kota industri karena banyak berdiri industri-industri di Kabupaten Gresik. Industri yang paling banyak berada di Kecamatan Gresik dengan jumlah 304 industri dan Kecamatan Kebomas dengan jumlah industri sekitar 2.034 industri. Dengan banyaknya jumlah industri di Kabupaten Gresik, masalah-masalah lingkungan mulai bermunculan seperti pencemaran udara. “Terdapat salah satu berita pencemaran udara di Kabupaten Gresik di ambang batas. Tingkat polusi yang tinggi dari industri membuat geram masyarakat di Kabupaten Gresik. Pencemaran udara umumnya merata di wilayah terutama wilayah yang banyak industrinya”. Dari hasil pengukuran indeks kualitas udara ambien yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menunjukan bahwa Kabupaten Gresik memiliki kualitas udara terburuk di Jawa Timur dengan nilai 65.81. Pengukuran indeks kualitas udara ambien dilakukan ditempat pemukiman, lalu lintas dan area sekitar wilayah industri. Parameter yang dipantau meliputi Sulfur Dioksida, Karbon Monoksida, Nitrogen Dioksida,Ozon, PM10, dan Timbal. Dari hasil pemantauan kualitas udara ambien di Kecamatan Gresik dan Kebomas menunjukan adanya pencemaran udara berupa debu yang melebihi baku mutu udara ambien. Penyebab terjadinya pencemaran udara karena aktivitas industri Lokasi yang paling berdampak yaitu di Jalan Mayjen Sungkono di Kecamatan Kebomas dan Jalan Jaksa Agung Suprapto di Kecamatan Gresik. Berdasarkan Pasal 69 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Pasal ini menjelaskan bahwa ada larangang bagi setiap orang untuk melakukan kerusakan lingkungan hidup. Menurut Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau baku tingkat gangguan ke udara ambien wajib : a. Mentaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya; b. Melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya; c. Memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkungan usaha dan/atau kegiataannya. Pasal ini menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha untuk mentaati baku mutu udara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, melakukan pencegahan dan penanggulangan agar tidak terjadi pencemaran udara, dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk upaya pengendalian pencemaran udara. Oleh karena itu dibutuhkan peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik untuk melakukan penegakan hukum administrasi. Menurut Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Bupati menerapkan sanksi administrasi kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran”. Pasal 61 ayat (2) Perda Kabupaten Gresik Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “bentuk sanksi administrasi terdiri atas : Teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Pembekuan izin lingkungan; Pencabutan izin lingkungan; Pemberian sanksi administrasi dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup untuk mencegah, mengakhiri, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan atas pelanggaran yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Penulis memandang bahwa faktanya masih banyak industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kecamatan Gresik dan Kebomas dan masih melanggar izin lingkungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum maksimal dalam menerapkan sanksi administrasi kepada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Kajian Teoritik yang berkaitan dengan permasalahan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas ialah efektivitas hukum, lingkungan hidup, penegakan hukum, dan izin. Efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan agar hukum berlaku efektif. Ketika berbicara sejauh mana efektivitas hukum maka kita pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati. Jika suatu aturan hukum ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya maka akan dikatakan aturan hukum yang bersangkutan efektif (Achmad Ali, 2009: 375). Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto ditentukan oleh lima faktor yaitu (Soerjono Soekanto, 2000: 80) : a. Faktor hukumnya sendiri; b. Faktor penegak hukum; c. Faktor sarana atau fasilitas; d. Faktor masyarakat; e. Faktor budaya. Lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis lingkungan tidak terbatas jumlahnya, oleh karena misalnya matahari dan bintang termasuk di dalamnya. Namun secara praktis kita selalu memberi batas pada ruang lingkungan itu. menurut kebutuhan kita batas itu dapat ditemukan oleh faktor alam seperti jurang, sungai atau laut, faktor ekonomi, faktor politik atau faktor lain. Tingkah laku manusia juga merupakan bagian lingkungan kita, oleh karena itu lingkungan hidup harus diartikan secara luas, yaitu tidak saja lingkungan fisik dan biologi, melainkan juga lingkungan ekonomi, sosial, dan budaya (Otto, 2009: 48). Penegakan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtoepassing atau rechtshandhaving dan dalam bahasa inggris law enforcement meliputi pengertian yang bersifat makro dan mikro. Bersifat makro mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses pemeriksaan di pengadilan termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Chaerudin, 2008: 87). Secara umum izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diberi izin, artinya kemungkinan seseorang atau suatu pihak tertutup kecuali diizinkan oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang bersangkutan (Pudyatmoko, 2009:7). METODE Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis merupakan ilmu yang tetap berbasis terhadap undang-undang tetapi bukan mengkaji sistem norma dalam aturan perundang-undangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja (Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017: 47). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan mengenai efektivitas penegakan hukum serta kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Lokasi penelitian ini diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Kelurahan Ngipik, Perumahan GKGA Kedanyang, Kelurahan Indro, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Newera Rubberindo, PT Gramitrama Jaya Steel. Informan dalam penelitian ini yaitu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Ketua RT 02 Perumahan GKGA Kedanyang, Ketua RT 03 Kelurahan Ngipik, Ketua RT 03 Kelurahan Indro. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dilapangan melalui wawancara dengan informan. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan yang berupa buku, jurnal, dan referensi lainnya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui tahapan observasi dengan cara melalui pengamatan terhadap objek penelitian setelah itu mencatat dengan sistematis hasil dari observasi. Setelah itu melalui wawancara dengan cara melakukan tanya jawab dengan informan, dan melalui dokumentasi yang dapat berupa dokumen berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini melalui teknik klasifikasi yaitu proses pemilahan data. Hasil data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi diklasifikasi sesuai dengan kategori berdasarkan pertanyaan dalam rumusan masalah dalam topik penelitian ini. Setelah itu mengedit yaitu kegiatan mengolah data dengan cara melakukan proses pemeriksaan ulang data yang telah diperoleh dari penelitian. Teknik analisis data dalam penelitian ini dengan melalui proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan ide yang disarankan oleh data. Kegiatan analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data. Reduksi data adalah merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting setelah itu dicari tema dan polanya. Jadi reduksi data yaitu menentukan data yang telah diproses dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi di lapangan, setelah itu disesuaikan dengan tema dalam penelitian ini yaitu mengenai efektivitas penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan kebomas. Teknik analisis data selanjutnya yaitu Penyajian data. Penyajian data adalah cara merangkai data untuk mempermudah dalam hal membuat kesimpulan. Data yang diperoleh dari penelitian akan dikategorikan sesuai dengan pembahasan dan akan disajikan dalam bentuk bagan, tabel, dan sejenisnya. Kegiatan analisis data yang terakhir yaitu verifikasi data dan kesimpulan. Verifikasi adalah mengecek kembali data yang sudah terkumpul untuk mengetahui keabsahan datanya agar sesuai dengan tema penelitian ini.verifikasi dilakukan dengan cara mendengar, membaca, dan mecocokan kembali hasil dari observasi, wawancara, dan dokumentasi yang sudah dilakukan oleh peneliti di lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Efektivitas Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Terhadap Pencemaran Udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas Penegakan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtoepassing atau rechtshandhaving dan dalam bahasa inggris law enforcement meliputi pengertian yang bersifat makro dan mikro. Bersifat makro mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses pemeriksaan di pengadilan termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Chaeruddin, 2008: 82). Penegakan hukum pada dasarnya yaitu sepenuhnya untuk upaya tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Soerjono Soekanto, 2012: 5). Proses penegakan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien (Soerjono Soekanto, 1996: 19). Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan atau ancaman sarana administrasi, kepidanaan, dan keperdataan (Siti Sundari, 2005: 214). Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu hukum yaitu (Soerjono Soekanto, 2012: 8) : a. Faktor hukum itu sendiri, yang dimana dalam tulisan ini dibatasi pada undang-undang. Mengenai berlakunya undang-undang tersebut terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang itu mempunyai dampak yang positif. Artinya, supaya undang-undang tersebut mencapai tujuannya sehingga efektif dan dapat diterima oleh masyarakat. b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum itu. masalah peranan dianggap sangat penting, oleh karena pembahasan mengenai penegak hukum sebenarnya lebih banyak tertuju pada diskresi yang dimana diskresi tersebut menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, dimana penilaian pribadi juga memegang peranan. c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, artinya sarana dan fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting untuk penegakan hukum. tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak mungkin bagi penegak hukum untuk menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual dan nyata. d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan atau wilayah dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dimana penegakan hukum itu berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dan ketertiban di dalam masyarakat. Oleh karena itu jika dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum. e. Faktor budaya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidupnya. Kebudayaan hukum mencakup nilai-nilai yang mempengaruhi konsepsi-konsepsi abstrak mengenai hal yang dianggap baik dan buruk. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai (Soerjono Soekanto, 1996: 19). A. Pengawasan Preventif Pengawasan preventif dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap izin lingkungan yang dimiliki oleh industri. Secara umum izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diberi izin, artinya kemungkinan seseorang atau suatu pihak tertutup kecuali dizinkan pemerintah. Dengan demikian pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang bersangkutan (Pudyatmoko, 2009: 7). Tahapan dalam penerbitan izin lingkungan yaitu : a. Konsultasi; b. Persiapan Amdal; c. Proses Penilaian Dan Pemeriksaan; d. Penyusunan Izin lingkungan; e. Penerbitan Izin Lingkungan. Setelah diterbitkannya izin lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik juga melakukan pengawasan untuk mengetahui industri tersebut dalam melakukan kegiatan seperti pembuangan emisi gas, limbah, instalasi, dan sebagainya sudah sesuai dengan izin lingkungan atau tidak. Proses pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yaitu : a. Pemantauan Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dilakukan dengan cara melihat langsung ke lapangan sebagai informasi untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. b. Pemeriksaan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pelaku usaha industri merupakan tindakan mencari dan mengumpulkan fakta yang berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik memeriksa dokumen izin serta instalasi saluran pembuangan limbah. c. Pengujian Pengujian baku mutu udara dilakukan secara langsung oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dan dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dengan melakukan percobaan dan penelitian atas hasil sampel dari bagian obyek yang diuji agar dapat mengetahui terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, berdasarkan hasil pengujian baku mutu udara ambien yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, menetapkan kualitas udara ambien di Kecamatan Gresik dan Kebomas melampaui ambang batas. B. Pengawasan Represif Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik diberikan wewenang untuk melaksanakan kebijakan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik diatur di dalam Pasal 57 Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yang menyebutkan bahwa: “Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijakan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati dapat melimpahkan wewenang tertentu dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup”. Penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya hukum yang terpenting, karena selain bertujuan untuk menghukum pelaku pencemar (Sukanda Husin, 2009: 92). Pengawasan secara periodik dilakukan terhadap kegiatan yang memiliki izin lingkungan sebagai upaya pemantauan penataan persyaratan perizinan oleh instansi yang berwenang memberi izin lingkungan (Suparto.2017:10). Penerapan sanksi merupakan konsekuensi lanjutan dari tindakan pengawasan. Sanksi administrasi mempunyai fungsi instrumental pengendalian perbuatan terlarang yang terdiri dari (Suparto, 2017: 15) : a. Paksaan pemerintah; b. Uang paksa; c. Penutupan tempat usaha; d. Penghentian kegiatan mesin perusahaan; e. Pencabutan izin. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik memberikan sanksi administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sampel pada tahapan pengawasan preventif. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik memberikan sanksi administrasi kepada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sanksi administrasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bagi industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang pertama yaitu teguran secara lisan. Teguran lisan ini dilakukan apabila tim pengawas menemukan adanya pelanggaran yaitu pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha industri. Sanksi berikutnya yaitu teguran tertulis. Teguran tertulis akan diberikan kepada pelaku usaha apabila setelah adanya teguran secara lisan pelaku usaha tersebut masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dengan catatan bahwa teguran yang diberikan baik secara lisan atau tertulis menjadi upaya awal terhadap penegakan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sanksi kedua yaitu paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dapat berupa tindakan menyingkirkan, menghalangi, atau mengembalikan keadaan seperti semula. Selanjutnya yaitu pembekuan izin, pembekuan izin akan diberikan kepada pelaku usaha apabila melakukan kegiatan selain yang tercantum dalam izin lingkungan. Sanksi administrasi terakhir yaitu pencabutan izin lingkungan. Sanksi ini merupakan sanksi administrasi terakhir yang akan diberikan kepada pelaku usaha apabila memang terdapat pelanggaran izin lingkungan. Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan. Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas hukum, maka harus dapat mengukur sudah sejauh mana hukum itu ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya (Achmad Ali, 2009: 375). Dalam penegakan hukum tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi tegaknya penegakan hukum itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu : a. Faktor hukum; b. Faktor Penegak Hukum; c. Faktor Sarana atau Fasilitas; d. Faktor Masyarakat; e. Faktor Budaya. Aturan sebagai pedoman penegak hukum yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tertulis dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka sudah dibilang aturan yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gresik sudah terpenuhi. Penegak hukum yang dimaksud yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yang memiliki peran untuk melaksanakan aturan terkait penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas tidak terpenuhi. Alasannya karena penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup belum maksimal dalam menerapkan aturan yang ada sehingga kurang berdampak signifikan kepada masyarakat. Sarana atau fasilitas juga ikut mendukung proses jalannya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Sarana atau fasilitas yang dimaksud yaitu seperti alat uji, laboratorium, dan lain-lain yang dapat membantu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melakukan penegakan hukum lingkungan. Dalam hal ini sarana atau fasilitas yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten Gresik masih terbatas. Masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas juga ikut andil dalam proses jalannya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkugnan Hidup Kabupaten Gresik terhadap industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Tetapi, masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas belum memiliki kesadaran hukum dalam hal ini kesadaran masyarakat untuk melakukan tindakan seperti melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik masih kurang karena masyarakat masih belum paham dengan aturan yang ada, dan pelaku usaha yang masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Budaya merupakan nilai-nilai yang tumbuh di dalam pergaulan hidup masyarakat yang mencakup nilai-nilai yang dianggap baik dan buruk untuk dilakukan. Dalam hal ini budaya masyakarat di Kecamatan Gresik dan Kebomas sudah terpenuhi karena nilai-nilai untuk menjaga kebersihan dan tidak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan merugikan lingkungan sudah diajarkan di dalam proses pendidikan. Menurut hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, bahwa masih banyak industri di Kecamatan Gresik dan Kebomas yang diduga melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Beberapa industri sudah diberikan sanksi administrasi. Dari jumlah industri di Kabupaten Gresiksekitar 2.300 industri, kira-kira 1000 industri yang masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan masih ada industri yang belum memiliki izin lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam memberikan sanksi administrasi tidak hanya sebatas terguran tertulis saja, seharusnya industri yang melanggar izin lingkungan diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau pembekuan izin lingkungan dengan segera agar memberikan efek jera kepada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Kendala yang Dihadapi Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam Melaksanakan Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Udara Di Kecamatan Gresik dan Kebomas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanaan penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas terdapat beberapa kendala yaitu : a. Faktor Penegak Hukum Dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik kekurangan personel. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik hanya memiliki tiga personel pengawas, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik juga belum mempunyai tim ahli untuk melakukan uji sampel sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik meminta bantuan tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. b. Faktor Sarana atau Fasilitas Kendalal berikutnya yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memiliki sarana atau fasilitas yang memadai. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memiliki laboratorium penguji sampel dan alat penguji sampel yang sudah tidak layak. Hal ini disebabkan karena keterbatasan dana. c. Faktor Masyarakat Kendala yang terakhir yaitu kurangnya kesadaran dari pelaku usaha industri untuk mentaati peraturan dan menjaga lingkungan. Hal ini didasarkan pada hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik pada tahun 2017 masih ada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas dan masih banyak industri yang belum memiliki peralatan yang memadai untuk mengelola hasil limbah industri. PENUTUP Simpulan Berdasarkan hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh penulis berdasarkan dengan rumusan masalah maka penulis berkesimpulan sebagai berikut: 1. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas berjalan tidak efektif, karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tidak maksimal dalam menerapkan aturan hukum yang ada, jumlah personel penegak hukum yang tidak kompeten baik dari segi kualitas dan kuantitas, ada beberapa industri yang masih terbukti melakukan pencemaran dan kerusakan lingkugan hidup, dan juga kesadaran masyarakat yang rendah. 2. Kendala dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yaitu masih kurangnya tenaga personel. Kendala berikutnya masih ditemukan pelaku usaha yang belum taat aturan dan masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor, dan kendala berikutnya sarana atau fasilitas yang belum memadai. Saran Berdasarkan kesimpulan dari hasil pembahasan di atas, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut: 1. Bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melakukan penegakan hukum terhadap industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu dilakukan penambahan jumlah personel. Selain itu perlu dilakukan sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik kepada para pelaku usaha industri agar mereka selalu menjaga lingkungan dan taat aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Gresik. 2. Bagi para pelaku usaha diharapkan untuk selalu menjaga lingkungan sekitar agar lingkungan di Kabupaten Gresik khususnya di Kecamatan Gresik dan Kebomas tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat dan juga harus memperhatikan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan polusi yang dihasilkan dari kegiatan industri. 3. Bagi masyarakat, perlunya kesadaran hukum dari masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas untuk melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik jika ditemukan industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas. DAFTAR PUSTAKA Buku Ali Achmad. 2009. Teori hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Penerbit Kencana. Danusaputra, Munadjat. 1985. Hukum Lingkungan Buku II. Bandung: Nasional Binacit. Erwin, Muhammad. 2011. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama. Fajar, Mukti dan Yulianto, Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hamzah, Andi. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. Soebagyo, Juntoko. 1992. Hukum Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta. Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. Soekanto, Soerjono. 1996. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar. Bandung: Rajawali Pers. Soekanto, Soerjono. 1985. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Soemarwoto, Otto. 2008. Ekologi Lingkungan Hidup Dan Pembangunan. Jakarta: PT. Bumi Perkasa. Supardi, Bahrudi. 2009. Berbakti Untuk Bumi. Bandung: Rosdakarya. Sundari, Siti. 2000. Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press. Syaiful, Chaerudin. 2008. Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar. Bandung: Refika Tama. Wibawa, Samodra. 2000. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2015 Nomor 026.
PELANGGARAN HAK CIPTA BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA AGUSTIAN, SYAILENDRA; FOGAR SUSILOWATI, INDRI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.30052

Abstract

PELANGGARAN HAK CIPTA BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Syailendra Agustian (SI Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya) syailendra.a@myself.com Indri Fogar Susilowati (S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya) indrifogars@unesa.ac.id Abstrak Karya buku senyatanya telah dilindungi oleh bangsa Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap buku yang merupakan kesatuan di bidang hak cipta yaitu dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta, kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, kemudian berubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, berubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, dan yang pada akhirnya diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Namun sangat disayangkan penggandaan buku untuk kepentingan pendidikan masih tetap merajalela. Wujud dari penggandaan buku, khususnya buku untuk kepentingan pendidikan adalah dengan mencetak dan memperbanyak buku teks serta buku ajar (tanpa merubah sedikit pun bentuk tulisan) yang mampu memberikan nilai “ekonomis” yang tinggi tanpa meminta izin kepada pencipta dan/atau penerbit. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang membahas tentang pelanggaran hak cipta karya buku untuk kepentingan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang di dalamnya lebih menekankan pada ada atau tidak adanya perlindungan hukum bagi pencipta karya buku pendidikan dan upaya penyelesaian terhadap pelanggaran hak cipta buku pendidikan dari Undang-Undang Hak Cipta 2014 itu sendiri. Pendekatan masalah dalam penulisan ini menggunakan dua (2) jenis yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penulisan hukum ini pun juga dianalisis menggunakan metode preskriptif, artinya penulis akan memberikan argumentasi hukum terhadap hasil pembahasan yang telahdilakukan. Perlindungan hukum terhadap pencipta buku untuk kepentingan pendidikan secara yuridis telah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta 2014 yaitu Pasal 44 ayat (1) huruf a dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf b untuk kepentingan pribadi, dan Pasal 47 huruf a untuk kepentingan perpustakaan.Sedangkan, untuk perlindungan hukum hak ekonomi pencipta juga telah dilindungi dalam Pasal 58 ayat (1)Undang-UndangHak Cipta 2014. Sedangkan, untuk penyelesaian terhadap pelanggaran hak cipta buku untuk kepentingan pendidikan secara yuridis pun dilindungi berdasar Pasal95danPasal113ayat(3)Undang-Undang HakCipta2014dimanalangkahpertama penyelesaian dilakukan dengan jalur arbitrase, sehingga jalur pengadilan (jalur litigasi) merupakan upaya paling akhir apabila jalur arbitrase belum berhasil. Kata Kunci:Pelanggaran, Hak Cipta Buku, Kepentingan Pendidikan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Abstract ThebookworkhasactuallybeenprotectedbytheIndonesianpeople. ThiscanbeseenfromtheGovernmentseffortsinprovidinglegalprotection for books which is a unity in the field of copyright, written in Law Number 6 of 1982 concerning Copyright, then renewed by Law Number 7 of 1987, then reverting to Law -The Law Number 12 of 1997, changed again with Law Number 19 of 2002, and which was eventually changed again to Law Number28of2014.Unfortunately,thereisabiggapbetweenhopeandthe reality. Duplication of books for educational purposes is still rampant. The form of copying books, especially books for educational purposes is by printing and multiplying textbooks and students books (without changing the slightest form of writing) that are able to provide a high "economic" value without asking permission from the creator and / or publisher. The majority of the copies of the teaching books are sold by small traders, such as the traditional book market that sells with low quality, but at affordable prices. This thesis uses a type of normative juridical research, which discusses copyright infringement of books for educational purposes according to Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, which emphasizes theexistenceorabsenceoflegalprotectionforcreatorsofeducationalbooks and efforts settlement of copyright infringement of educational books from the 2014 Copyright Act itself. There are two kind of approachment to the problem in this paper, the legislative approach and the conceptual approach. This legal writing was also analyzed using prescriptive methods, meaning that the author will provide legal arguments against the results of the discussions that have beenconducted. Legal protection against the creators of books for juridical educational purposes has been protected by the 2014 Copyright Law, namely Article 44 paragraph (1) letter a and Article 46 paragraph (1) and paragraph (2) letter b for personal purposes, and Article 47 letter a for library interests. Whereas for the economic rights of the creators legal protection has also been protected in Article 58 paragraph (1) of the 2014 Copyright Act. Whereas the settlement of violations of copyrighted books for educational purposes is also legally protected under Article 95 and Article 113 paragraph (3) of the Copyright Law. 2014 where the first step of completion is carried out with an arbitration path, so that the court line (litigation path) is the last attempt if the arbitration path has not been successful. Keywords:Violations, Book Copyright, Educational Interest, Law Number 28 of 2014
Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terkait Pencantuman Komposisi Pada Pangan Olahan Produk UMKM di Kota Surabaya SUKMA AFIFAH, MAYASARI; SULISTYOWATI, ENY
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.30101

Abstract

Abstrak Setiap pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia wajib mencantumkan komposisi pada label kemasan. Kewajiban pencantuman komposisi pada label kemasan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini dikeluarkan dengan tujuan agar pelaku usaha pangan olahan dalam memperdagangkan produk pangan olahan hasil laut tidak merugikan konsumen. Salah satu dampak yang ditimbulkan akibat tidak dicantumkannya komposisi pada label kemasan pangan olahan adalah masalah kesehatan seperti alergi. Faktanya, masih banyak pelaku usaha pangan olahan hasil laut yang tidak mencantumkan komposisi pada label kemasan pangan olahan hasil laut. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM terkait pencantuman komposisi pada label kemasan pangan olahan, serta mendeskripsikan faktor – faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM yang memperdagangkan produk pangan olahan di sentra UKM MERR Kota Surabaya terkait pencantuman komposisi pada label kemasan. Penulisan ini termasuk penulisan yuridis sosiologi yang merupakan penulisan hukum guna mengetahui sejauhmana suatu peraturan perundang – undangan dapat dikatakan telah berjalan efektif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder dengan metode analisis kualitatif.Hasil penulisan menunjukkan tingkat kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM sangat rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, tidak setujunya sikap hukum dan tidak sesuainya pola perilaku hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM. Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM berkaitan dengan pencantuman komposisi pada label kemasan pangan olahan, khususnya pangan olahan hasil laut, yaitu : tingkat pendidikan pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM, usia, dan akses informasi. Pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Surabaya terkait pangan olahan hasil laut yang tidak mencantumkan komposisi pada label kemasan pangan olahan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota juga harus memberikan penyuluhan kepada setiap pelaku usaha pangan olahan mengenai kewajiban pelaku usaha pangan olahan untuk mencantumkan komposisi pada label kemasan pangan olahan. Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha Pangan Olahan Hasil Laut Produk UMKM, Komposisi. Abstract All processed of foods traded in Indonesia must include the composition on the packaging label. The obligation to include the composition performed by suppliers on the packaging label is regulated in POM Regulation No. 31 year 2018 on processed food labels.POM Regulation No 31 year 2018 on the Processed Food Label was established with the objective of ensuring that processed food suppliers in trading processed seafood products do not hurt customers.One of the impacts caused by excluding the composition on the label of processed food packaging is health issues such as allergies.In fact, there are still many processed food suppliers who do not include the composition for processed seafood on packaging labels.The aim of this study is to analyze the legal awareness of MSME processed food products suppliers that linked to the inclusion of compositions on packaging labels for processed foods and to describe the factors that affect the legal awareness of MSME processed seafood suppliers that trade processed food products in the MERR UKM center in Surabaya.This study includes the juridical sociology that will be legal research to determine the extent to which a statutory regulation can be said to have been effective. The data sources were acquired using qualitative analytical methods from main and secondary data.The results of this study indicate that the level of legal awareness of suppliers in MSME processed seafood products is very low.This issue can be proved by indicators; low level of legal knowledge, low level of legal comprehension, disapproval of legal attitudes and inconsistency in the pattern of legal behavior of MSME processed seafood suppliers.The factors that can be affect the level of legal awareness of MSME processed food suppliers are linked to the inclusion of compositions on packaging labels of processed foods, particularly processed seafood products, specifically: the level of education, age, and information access of suppliers in processed seafood products of UMKM.Surveillance carried out by POMs Surabaya Headquarters must oversee the processed seafood products which have no composition on food processing labels. The District/City Health Service should provide information on the obligation of processed food suppliers to include processed food packaging labels to all processed food suppliers. Keywords: Legal Awareness, Suppliers of processed seafood for MSME Products, Composition.
PELAKSANAAN HAK ANAK TERLANTAR PADA BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA SURABAYA ADHI WICAKSONO, SETYO; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.30193

Abstract

Abstrak Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Anak terlantar biasanya dapat dijumpai di traffic light persimpangan jalan maupun di dalam terminal. Mereka rela melakukan hal apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Sudah sepatutnya anak terlantar dilindungi oleh negara. Salah satu cara menanggulanginya dengan memberikan pendidikan kepada anak terlantar. Dalam hal ini, pemerintah wajib untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelaksanaan dan hambatan yang dialami oleh UPTD Kampung Anak Negeri Kota Surabaya dalam mewujudkan pelaksanaan hak anak terlantar pada bidang pendidikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan hak anak terlantar pada bidang pendidikan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri Kota Surabaya berupa pendidikan formal, pendidikan informal dan pendidikan non formal. Pendidikan formal yang diberikan yaitu pemberian bimbingan kognitif dan untuk jenjang sekolah dasar disekolahkan di SDN Kedung Baruk 1 No. 275. Pendidikan informal diwujudkan melalui bimbingan spiritual dan bimbingan kedisiplinan. Pendidikan non formal melalui bimbingan minat dan bakat. Hambatan yang dialami oleh UPTD Kampung Anak Negeri berasal dari faktor internal yaitu dari anak – anak sendiri yaitu, hilangnya perlengkapan dan atribut sekolah, identitas anak yang belum lengkap, kesadaran diri dari anak yang rendah, serta karakter anak terlantar yang masih melekat. Kata kunci : Pelaksanaan, Hak Anak, Anak Terlantar, Pendidikan, UPTD Kampung Anak Negeri. Abstract Neglected children have a definition of children whose needs are not met naturally, both physically, mentally, spiritually, and socially. An abandoned child can usually be found on a traffic light crossing or inside a bus station. They are willing to do anything to meet need of his life. Neglected children should be protected by the stateOne way to overcome this by providing education to neglected children. In this case, the government is obliged to provide education for children. The purpose of this research are to determine the form of the implementation and to find out the obstacles experienced by the UPTD Kampung Anak Negeri of Surabaya City Surabaya in realizing the implementation of neglected childrens rights in education. This research used sociological juridical type. The data collection techniques used interviews with informants in UPTD Kampung Anak Negeri. The data analysis used in this research is descriptive. The results indicate that the form of implementation of rights for neglected children, especially in the field of education in the UPTD Kampung Anak Negeri of Surabaya City are formal education, informal education and non-formal education. Formal education provided is giving cognitive guidance and for elementary school they are schooled in SDN Kedung Baruk 1 No. 275. Informal education is realized through spiritual guidance and disciplinary guidance. Non-formal education through the guidance of interests and talents. The obstacles experienced by UPTD Kampung Anak Negeri come from internal factors. That is from the children themselves. The obstacles experienced are the loss of equipment and school attributes, incomplete childs identity, lack of self awareness of children, and the character of abandoned children who are still attached. Keywords : Implementation, Child’s Right, Neglected Children, Education, UPTD Kampung Anak Negeri.
Studi Putusan Nomor 273/PID.B/2018/PN BJN Tentang Tindak Pidana Pencurian Terhadap Faktor Yang Memepengaruhi Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Di Bawah Satu Tahun ANGESTI RAHAYU, DIAN; ASTUTI, PUDJI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.30198

Abstract

Tindak pidana pencurian di Bojonegoro semakin marak terjadi. Mulai dari kerugian terbesar hingga kerugian terkecil. Di Bojonegoro hakim dalam memutus tindak pidana pencurian rata-rata menjatuhkan hukuman di bawah satu tahun. Tujuan dari penelitian ini yaitu mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana di bawah satu tahun terhadap tindak pidana pencurian di Bojonegoro. Hakim di Indonesia dalam menjatuhkan pidana menganut asas “the persuasive of presedent“ yang menurut asas ini hakim diberi kebebasan dalam memutus suatu perkara tanpa terikat dengan keputusan hakim terdahulu, dan juga menganut asas “the binding force of presedent“ dimana seorang hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan keyakinan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konsep. Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya.Teknik analisis adalah teknik dokumenter yaitu dengan mengumpulkan telaah arsip atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian, berdasarkan pertimbangan pada pokoknya memperhatikan kesalahan terdakwa serta niat terdakwa. Berdasarkan Putusan Nomor 273/Pid.B/2018/PN Bjn tentang pencurian, menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana selama 10 bulan tersebut adanya unsur yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan orang lain, dan unsur meringankan yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak menikmati hasil perbuatannya. Kata Kunci: Pencurian, Pertimbangan hakim, Pidana ≤ 1 Tahun

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 02 (2025): Novum : Jurnal Hukum Vol. 12 No. 01 (2025): Novum : Jurnal Hukum Vol. 12 No. 3 (2025) Vol. 11 No. 04 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 03 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 02 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 01 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 03 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 02 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 01 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 04 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 03 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 02 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 01 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 04 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 03 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 01 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol 8 No 2 (2021) Vol 8 No 1 (2021) Vol. 7 No. 04 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol 7 No 4 (2020) Vol 7 No 3 (2020) Vol 7 No 2 (2020) Vol 7 No 1 (2020) Vol. 6 No. 04 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol 6 No 4 (2019) Vol 6 No 3 (2019) Vol 6 No 2 (2019) Vol 6 No 1 (2019) Vol. 5 No. 04 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 03 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol 5 No 4 (2018) Vol 5 No 3 (2018) Vol 5 No 2 (2018) Vol 5 No 1 (2018) Vol 4 No 4 (2017) Vol 4 No 3 (2017) Vol 4 No 2 (2017) Vol 4 No 1 (2017) Vol 3 No 4 (2016) Vol 3 No 3 (2016) Vol 3 No 2 (2016) Vol 3 No 1 (2016) Vol 2 No 4 (2015) Vol 2 No 3 (2015) Vol. 2 No. 3 (2015) Vol 2 No 2 (2015) Vol. 2 No. 2 (2015) Vol. 2 No. 1 (2015) Vol 2 No 1 (2015) Vol 1 No 4 (2014) Vol. 1 No. 4 (2014) Vol. 1 No. 3 (2014) Vol 1 No 3 (2014) Vol. 1 No. 2 (2014) Vol 1 No 2 (2014) Vol 1 No 1 (2014) Vol. 1 No. 1 (2014) In Press - Syarat SPK (7) In Press - Syarat SPK (6) In Press - Syarat SPK (5) In Press - Syarat SPK (4) In Press - Syarat SPK (3) More Issue