cover
Contact Name
Mahendra Wardhana
Contact Email
mahendrawardhana@unesa.ac.id
Phone
+628179925494
Journal Mail Official
jurnalnovum@unesa.ac.id
Editorial Address
Gedung K1 Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Jl. Ketintang, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Novum : Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 24424641     DOI : doi.org/10.26740/novum
Core Subject : Social,
Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum" : 25 Documents clear
PEMENUHAN ASAS TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE Hilmi , Hafidz El; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.46388

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, dalam proses perkara pada tahap pemeriksaan di persidangan menggunakan dasar Pasal 64 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yang memuat ketentuan perihal hak dari seorang terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian pemenuhan suatu asas terbuka untuk umum mengenai kesesuaian dasar pelaksanaan sidang pidana elektronik (online) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hutum pelaksaanaan Pemeriksaan dalam sidang pidana online merumuskan bahwa asas sidang terbuka untuk umum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terpenuhi, karena pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bersifat imperatif kepada seorang Hakim untuk menyatakan keterbukaan persidangan dan tidak dinyatakan dalam pasal tersebut perihal bentuk dari keterbukaan persidangan yang dimaksud oleh Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hakim telah memberikan putusan yang sah sesuai dengan Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak ada banding mengenai putusan tersebut ke Pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan pada asas penafsiran hukum yaitu Asas Legalitas dan Asas Solus Populi Suprema Lex Esto
ANALYSIS OF SUPREME COURT DECISION NUMBER 1343/K/Pdt/2021 REGARDING THE EXPIRATION OF THE PERIOD OF BUILDING USE RIGHTS ABOVE MANAGEMENT RIGHTS: ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1343/K/Pdt/2021 MENGENAI BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DIATAS HAK PENGELOLAAN Kartika, Rifda Salma; Susilowati, Indri Fogar
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47375

Abstract

Kasus perpanjangan atas ruko SHGB diatas Tanah HPL dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1343/K/Pdt/2021. Adanya pencegahan dalam permohonan perpanjangan jangka waktu SHGB yang telah diajukan oleh Penggugat membuat Penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat melakukan perpanjangan atas sertipikat HGB miliknya sehingga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Penggugat merasa telah memenuhi persyaratan dalam melakukan perpanjangan jangka waktu HGB. Majlis Hakim menolak permohonan Penggugat dengan salah satu pertimbangan hakimnya adalah Pencegahan Perpanjangan jangka waktu HGB atas objek perkara bukanlah perbuatan melawan hukum melainkan pelaksanaan ketentuan pemenuhan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditentukan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukumnya dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum primer, sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis prespektif. Hasil penelitian ini adalah terdapat kekaburan dalam putusan hakim mengenai perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan. Putusan hakim hanya fokus terhadap status kepemilikan atas bangunan tersebut serta pencegahan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan, seharusnya Hakim juga mempertimbangkan mengenai syarat-syarat dalam melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan. Kata Kunci: Perpanjangan jangka waktu Sertipikat HGB diatas tanah HPL, Perbuatan Melawan Hukum, status kepemilikan ruko
IMPLEMENTASI HAK PEKERJA SEBAGAI PENJAGA KEDAI KOPI TERKAIT WAKTU KERJA DI KOFIBRIK SURABAYA Fazila, Arina Nur; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47460

Abstract

Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 sudah dijelaskan waktu kerja selama seminggu adalah 40 jam, namun sebanyak 6,9% pekerja yang bekerja melebihi batas waktu yang sudah ditentukan salah satunya di KofiBrik Surabaya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan pekerja kedai kopi perlu mendapatkan hak waktu kerja sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga untuk mengetahui implementasi hak pekerja kedai kopi di KofiBrik Surabaya terkait waktu kerja. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara dan observasi di lapangan. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Pengumpulan data didapatkan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dan informasi yang sudah dikumpulkan dikemukakan secara langsung atau tertulis oleh narasumber akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah adanya dampak negatif yang didapatkan pekerja kedai kopi apabila bekerja melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Meskipun penjaga kedai kopi merupakan pekerjaan yang fleksibel saat dilakukan menyesuaikan dengan keramaian kedai kopi dan dianggap sebagai pekerjaan yang spesifik namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan pekerjaan diluar bidang tugasnya. Implementasi waktu kerja di KofiBrik Surabaya juga belum sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 yang menerapkan waktu kerja selama 10 jam perharinya atau 50 jam perminggunya, apabila dalam seminggu pekerja bekerja selama 5 hari dengan waktu libur 1-2 hari. Kata Kunci : implementasi, pekerja, waktu kerja
PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) MENGENAI JAM KERJA Andreansyah, Gilang Chesar; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47468

Abstract

Perlindungan pekerja rumah tangga belum jelas mengenai jam kerja. Peraturan megenai jam kerja sudah ada pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Ciptakerja. Tetapi pekerja rumah tangga tidak termasuk didalam peraturan tersebut. Kerena pekerja rumah tangga dianggap sebagi pekerja informal. Belum adanya peraturan mengenai jam kerja pada pekerja rumah tangga bisa mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga akan rentan terhadap kesehatan mereka karena tidak ada batas waktu kerja. Bukan hanya itu kesejahteraan pekerja rumah tangga juga akan berpengaruh karena upah mereka tidak sesuai dengan jam kerja yang dilakukan. Maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pentingnya ada peraturan jam kerja pada pekerja rumah tangga karena dapat berpengaruh pada kesehatan dan kesejahteraan pada pekerja rumah tangga dan membuatkan skema jam kerja bagi PRT secara layak dan tidak dibedakan dengan pekerja lainnya. perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang tinggal bersama majikannya mengenai jam kerja segera diatur. Indonesia bisa mengadopsi peraturan jam kerja pada negara yang sudah mengatur mengenai jam kerja pada pekerja rumah tangga. Dengan membandingkan dengan negara lain maka akan dapat menjadi pertimbangan guna mengatur jam kerja pada pekerja rumah tangga. Jika peraturan mengenai jam kerja sudah diatur maka pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum mengenai hak meraka. Pekerja rumah tangga juga bisa melaporkan jika majikan melanggar hak mereka. Penulisan ini menitik beratkan pada penelitian pustaka berupa pengumpulan bahan hukum dengan pendekatan perundangan dan konsep yang dianalisis secara prespektif hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga, Jam Kerja
ANALISIS YURIDIS TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA EFISIENSI TIDAK DIIKUTI DENGAN PENUTUPAN PERUSAHAAN YANG DISEBABKAN PERUSAHAAN MENGALAMI KERUGIAN Iriyanto, Erik; Nugroho, Arinto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47516

Abstract

Pemutusan hubungan kerja(PHK) merupakan permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja. Pengaturan mengenai syarat-syarat perusahaan dalam melakukan PHK dan hak-hak yang dimiliki pekerja saat terkena PHK diatur dalam Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(UU Ketenagakerjaan).  Pengaturan dan penjelasan lebih lanjut terkait UU Ketenagakerjaan khususnya tentang PHK dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja(PP 35/2021). PP 35/2021 hadir untuk membantu mencegah dan menangani permasalahan terkait dengan PHK, tetapi kenyataannya pada Pasal 36 huruf b PP 35/2021 terdapat ketidakjelasan pasal. Persoalannya adalah apa makna frasa “efisiensi tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian” dari pasal tersebut? Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan ketika terjadi PHK dengan alasan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna frasa tersebut, serta untuk mengetahui upaya hukum pekerja saat di PHK dengan alasan pasal tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan kata dalam frasa tersebut. Jika ditinjau dari segi ilmu ekonomi dan bisnis pada bagian penjelasan pasal tersebut dapat disebutkan bahwa salah satu langkah yang digunakan perusahaan untuk mengurangi pemborosan sumber daya untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dengan cara mengurangi jumlah pekerja yaitu dengan menjatuhkan PHK tanpa perlu adanya penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian dalam bentuk apapun. Upaya hukum guna menyelesaikan perselisihan terkait PHK ada pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu melakukan perundingan dengan para pihak.
ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN BERSIFAT MENDESAK YANG TERKUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA TANPA PEMBERITAHUAN U.Z, Ahmad Fahmi; Nugroho, Arinto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47606

Abstract

Peraturan turunan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 klaster ketenagakerjaan (UUCK) yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP No. 35 Th 2021) Pasal 52 ayat (2) memuat materi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sama dengan Pasal 158 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana dan sudah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 serta dihapus oleh UUCK, sehingga hal tersebut memunculkan kembali konflik norma dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tujuan penelitian ini menganalisa PHK Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Th 2021 yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana tanpa pemberitahuan tidak sesuai dengan prinsip persamaan hukum, dan menganalisis upaya hukum akibat PHK tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan dianalisa secara preskriptif. Hasiil penelitian bahwa PHK Pasal 52 ayat (2) PP No 35 Th 2021 terdapat konflik norma dengan melanggar asas praduga tak bersalah, dan asas persamaan hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Upaya hukum dapat dilakukan pekerja melalui mekanisme pada Undang Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta executive review pada Mahkamah Agung agar tidak terjadi PHK yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana yang tidak tepat. Dengan terjadinya konflik norma ini, eksekutif dalam membuat PP No 35 Th 2021 seharusnya memperhatikan pengaturan sebelumnya, seperti Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 yang membatalkan Pasal 158 UUK namun dihapus melalui UUCK dan diatur kembali pada PP No. 35 Th 2021.
TINJAUAN YURIDIS KNALPOT YANG “TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN LAIK JALAN” SEBAGAI OBJEK PERJANJIAN JUAL BELI Nainggolan, Tongam Santoso
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47640

Abstract

Dalam Pasal 285 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa knalpot merupakan salah satu “persyaratan teknis dan laik jalan” yang wajib terdapat pada sepeda motor. Knalpot sepeda motor yang beroperasi dijalan tidak boleh melanggar ketentuan mengenai baku mutu kebisingan suara yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2019. Dalam penerapannya masih terdapat pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyratan tersebut, hal itu dikarenakan masih terdapat para pelaku usaha yang memperjualbelikan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan secara bebas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis apakah knalpot sepeda motor yang “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” dapat dijadikan sebagai objek jual beli dan menganalisis akibat hukum dari jual beli knalpot yang “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan isu hukum kekaburan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan knalpot sepeda motor yang “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli, dikarenakan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian mengenai sebab yang halal. Akibat hukum dari perjanjian jual beli knalpot “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif. Penjualan objek tersebut telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Bidang Perdagangan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Kurniawan, Devit; Rusdiana, Emmilia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47642

Abstract

tenaga medis seharusnya memberikan pelayanan prima dalam rangka memulihkan pasien (pengguna narkoba) dari masalah adiksi yang menjerat pasien yang bersangkutan. Namun putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa terdakwa dr. Harryanto Budhy tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III. Terdakwa dr. Harryanto Budhy merupakan seorang dokter. Tujuan umum dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pidana bagi tenaga medis yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dr. Harryanto Budhy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 122 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pasal 112 (3) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (4) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK KARENA OVERLAPPING DALAM PERKARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.71/G/2016/PTUN/MKS) Laraswati, Roro Oktavia
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.47697

Abstract

Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Berbagai aktivitas yang dilakukan manusia tidak ada yang tidak bersentuhan dengan tanah. Menjadi penting penguasaan tanah tidak hanya dalam bentuk fisik tetapi juga penguasaan secara yuridis yang dilandasi hak. Untuk mewujudkan keinginan masyarakat dalam penguasaan tanah dilakukan suatu kegiatan yang disebut dengan pendaftaran tanah. Secara regulasi pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam ketentuan tersebut terdapat suatu prinsip yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pemegang sertifi kat hak milik yaitu lembaga rechtsverwerking. Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonomi, sosial, politik dan budaya seseorang maupun komoditas masyarakat. Hal ini disebabkan karena tanah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi setiap manusia dalam menjalankan aktifitas dan melanjutkan kehidupannya sehari- hari. Untuk memberikan kepastian atas hak tanah yang dimilikinya maka dibuatlah sertifikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai tanda bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Namun pada kenyataanya dalam pendaftaran sertfikat hak atas tanah bisa saja terdapat kesalahan sehingga menimbulkan beberapa masalah, yang paling sering adalah adanya sertifikat ganda
PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PUTUSAN PERDATA (STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3320 K/PDT/2018) Ilmiah , Fawaidil; Hikmah, Nurul
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.48163

Abstract

Asas Ne Bis In Idem adalah salah satu asas hukum umum yang berlaku di Indonesia yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya terhadap perihal sama yang sebelumnya telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis Hakim harus sangat teliti dalam memberikan pertimbangan hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan putusan. untuk menjatuhkan perkara terkait Ne Bis In Idem. Seperti perkara yang terjadi antara Pius Salim Satoto dan Hermelina Pesulina yang berakhir pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/Pdt/2018 yang pokok perkaranya gugatan a quo adalah Ne Bis In Idem terhadap perkara terdahulu. Untuk itu dilakukan analisis terkait Pertimbangan Majelis Hakim dalam pemberian putusan dan juga Akibat Hukum jika dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/Pdt/2018 tidak diputus sebagai Ne Bis In Idem. Metode yang dipakai pada penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang bersumber pada dokumen resmi, peraturan perundang-undangan dengan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku, artikel, jurnal dan kamus hukum. Hasil dari penelitian yang diperoleh yaitu persamaan Subjek dan Objek perkara menjadi poin utama hakim dalam menyatakan perkara a quo merupakan Ne Bis In Idem. dan terhadap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim penulis tidak sepakat terhadap putusan tersebut. Terkait Akibat Hukum dari Putusan MA Nomor 3320 K/Pdt/2018 jika tidak diputus Ne Bis In Idem adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 2M atas nama Pius Salim Satoto yang proses balik namanya berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 55/desemb/1982 adalah sah di mata hukum.

Page 1 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 02 (2025): Novum : Jurnal Hukum Vol. 12 No. 01 (2025): Novum : Jurnal Hukum Vol. 12 No. 3 (2025) Vol. 11 No. 04 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 03 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 02 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 01 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 03 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 02 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 01 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 04 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 03 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 02 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 01 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 04 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 03 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 01 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol 8 No 2 (2021) Vol 8 No 1 (2021) Vol. 7 No. 04 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol 7 No 4 (2020) Vol 7 No 3 (2020) Vol 7 No 2 (2020) Vol 7 No 1 (2020) Vol. 6 No. 04 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol 6 No 4 (2019) Vol 6 No 3 (2019) Vol 6 No 2 (2019) Vol 6 No 1 (2019) Vol. 5 No. 04 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 03 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol 5 No 4 (2018) Vol 5 No 3 (2018) Vol 5 No 2 (2018) Vol 5 No 1 (2018) Vol 4 No 4 (2017) Vol 4 No 3 (2017) Vol 4 No 2 (2017) Vol 4 No 1 (2017) Vol 3 No 4 (2016) Vol 3 No 3 (2016) Vol 3 No 2 (2016) Vol 3 No 1 (2016) Vol 2 No 4 (2015) Vol 2 No 3 (2015) Vol. 2 No. 3 (2015) Vol 2 No 2 (2015) Vol. 2 No. 2 (2015) Vol. 2 No. 1 (2015) Vol 2 No 1 (2015) Vol 1 No 4 (2014) Vol. 1 No. 4 (2014) Vol. 1 No. 3 (2014) Vol 1 No 3 (2014) Vol. 1 No. 2 (2014) Vol 1 No 2 (2014) Vol 1 No 1 (2014) Vol. 1 No. 1 (2014) In Press - Syarat SPK (7) In Press - Syarat SPK (6) In Press - Syarat SPK (5) In Press - Syarat SPK (4) In Press - Syarat SPK (3) More Issue