Articles
21 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum"
:
21 Documents
clear
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN ALIH FUNGSI BANGUNAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN SIDOARJO)
bayhaqi, alifi haqi
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.35674
Kabupaten Sidoarjo banyak terjadi perubahan pemanfaatan lahan perumahan menjadi komersil, salah satunya terjadi di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo perubahan fungsi terjadi hampir di seluruh jalan yang ada di sekitar daerah Gading Fajar, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Disana marak bangunan yang beralih fungsi, yang semula bangunan hunian menjadi bangunan ruko. Pelaksanaan alih fungsi bangunan seyogyanya pelaku usaha harus melewati proses perijinan terkait Ijian Mendidikan Bangunan (IMB). Barulah pelaku usaha dapat melakukan alih fungsi bangunan rumah toko (ruko) baik dalam hal bentuk bangunan hingga kegunaan bangunan tersebut sehingga memiliki kesesuaian dengan tata ruang kota dan bangunan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan di Kabupaten Sidoarjo,. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan di Kabupaten Sidoarjo kurang optimal. penegakan hukum yang kurang optimal dikarenakan beberapa faktor, diantaranya penegak hukum, kesadaran hukum, faktor masyarakat yang belum menunjukkan perkembangan yang baik meskipun Perda IMB di Kabupaten Sidoarjo disahkan sejak tahun 2012. Perlayanan di Kantor DPMPTSP sejatinya sudah menunjukkan optimalisasi dimana pelayanan dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor DPMPTSP maupun melalui media online. Kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi bangunan dikarenakan jumlah aparat penegak hukum yang terbatas dan juga sosialisasi akan kepedulian dan tujuan baik terhadap perijinan IMB yang masih kurang. Sehingga hingga sekarang proses perijinan IMB di Kabupaten Sidoarjo masih belum optomal. Kata kunci: IMB, ijin, pemerintah daerah
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 36/PUU-XV/2017 TERKAIT HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Rusdi, Rusmaniah;
Widodo, Hananto;
Tinambunan, Hezron Sabar Rotua
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.35677
Korupsi merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut. Di Indonesia sendiri, ada salah satu lembaga independen yang didirikan atas amanat undang-undang untuk melakukan berbagai bentuk tidakan preventif dan represif terhadap semua lembaga negara serta pejabat yang berwenang di Indonesia yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK). KPK mengungkap salah satu kasus di Indonesia yang melibatkan DPR. Miryam S Haryani dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan korupsi e-KTP kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang dianggap memberikan keterangan palsu pada KPK. Atas hal tersebut, rumusan masalah yang dapat diambil adalah bagaimana pertimbangan Hakim MK (ratio decicendi) terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Ratio decicendi dari putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 adalah KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif, yang melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK bukan diranah yudikatif, karena bukan badan pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara, KPK juga bukan badan legislatif, karena bukan organ pembentuk undang-undang. Implikasi atas Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 yaitu Rekomendasi yang dikeluarkan DPR untuk KPK merupakan hal yang mubadzir dilakukan. Rekomendasi KPK tersebut menunjukkan bahwa tidak ada yang salah selama ini dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah dilakukan, karena isi rekomendasi itu sendiri hanya mempertegas hal-hal seperti tugas dan kewenangan KPK itu sendiri. Jika ada kemungkinan hak angket digulirkan kembali terhadap KPK, sehingga KPK tidak dapat menolak hadir, akan mempengaruhi independensi KPK dalam kewenangan yudisialnya untuk melakukan pemberantasan korupsi. Kata kunci: Hak angket, Putusan, KPK, DPR.
Pelaksanaan Pengaturan Tentang Pelayanan Angkutan Antar Jemput Di Kota Surabaya: Pelaksanaan Pengaturan
Hidayat, Rizky Listian;
Susilowati, Indri Fogar
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.35678
Jumlah Biro dan Agen Perjalanan Wisata Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 yang menempati posisi pertama paling banyak adalah Kota Surabaya yakni berjumlah 344 perusahaan angkutan antar jemput dibandingkan dengan kota-kota selainnya. Pelanggaran tersebut antara lain adalah masih banyak yang menggunakan plat nomor kendaraan yang menggunakan warna dasar hitam dan tidak memenuhi standar pelayanan sesuai dengan kriteria menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (1) yaitu, tidak adanya nama perusahaan, nomor urut kendaraan pada bagian kanan dan kiri badan kendaraan serta pada belakang kaca mobil, tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan nama perusahaan dan/atau nama merk dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan dan belakang kendaraan identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard yang dikeluarkan oleh masing masing perusahaan angkutan umum di Surabaya, dilengkapi dokumen perjalanan yang sah mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan luar kendaraan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa angkutan antar jemput masih banyak yang melanggar aturan padahal pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2017 bunyinya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat (1), wajib memenuhi persyaratan yang menjelaskan dan menjabarkan pesyaratan wajib dan standar pelayanan minimal yang harus dipatuhi baik oleh setiap perusahaan angkutan antar jemput di kota Surabaya.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR PABRIK GULA DJOMBANG BARU KABUPATEN JOMBANG: EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR PABRIK GULA DJOMBANG BARU KABUPATEN JOMBANG
Aston, Ade Prasetyo;
Widodo, Hananto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.35680
Pencemaran sungai di daerah pemukiman warga desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang tersebut yang melanggar ketentuan Pasal 60 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini perlu difokuskan utamanya pada pembuangan limbah cair akibat dari aktifitas produksi penggilingan tebu PG Djombang baru serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan dari dinas terkait, masyarakat, maupun pihak PG Djombang Baru. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan pembuangan limbah cair Pabrik Gula DJombang Baru di Kabupaten Jombang dan juga menganalisis kendala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanakan pengawasan pengelolaan pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh Pabrik Gula DJombang Baru di Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup di lokasi pembuangan limbah di aliran sungai sekitar PG.Djombang Baru tidak efektif karena petugas masih mendapati pabrik belum melengkapi izin pembuangan limbah, belum adanya penindakan secara tegas dari dinas untuk melakukan penertiban terhadap PG.Djombang Baru dikarenakan adanya faktor ekonomi dan sumberdaya manusia yang menjadi penghambat dalam penertiban pabrik gula Djombang Baru di Kabupaten Jombang dan kendala terhadap proses pengawasan di PG.Djombang Baru kabupaten Jombang adalah dari segi Dinas Lingkungan Hidup yang belum melaksanakan sepenuhnya terhadap peraturan lingkungan hidup, kurangnya anggaran dana yang terbatas, belum adanya tenaga teknis pengujian sampel serta belum adanya laboratorium untuk pengujian. Kata Kunci : Pencemaran Sungai, Pelaksanaan Pengawasan, Pembuangan Limbah Cair, Pabrik Gula Djombang Baru.
Analisis Yuridis Putusan Hakim Nomor 92/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel Tentang Perbuatan Melawan Hukum Atas Penghentian Sepihak Proses Pembangunan Apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan: Indonesia
Aprianto, Nugra Ramandito;
Tamsil, Tamsil
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.35709
Permasalahan yang akan dibahas disini mengenai jual beli apartemen yang dilakukan antara saudara Antoni dan saudara Raodah selaku pembeli dengan PT Prospek Duta Suksesdan PT Cowell Development selaku penjual apartemen. Kasus bermula saat penjual memberikan penawaran dan janji pembangunan proyek apartemen 45 antasari dengan dokumen yang lengkap sehingga membuat pembeli tertarik untuk memesan unit apartemen tersebut. Setelah pembayaran cicilan selama beberapa bulan ternyata pembangunan apartemen terhenti tanpa adanya informasi yang jelas, pembeli meminta informasi namun tidak ada jawaban dari penjual dan seakan-akan menutupi. Padahal informasi tersebut merupakan hak pembeli dan penjual memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas seperti yang dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun penjual merasa telah memberikan informasi yang diminta penjual dan pembangunan tersebut karena keaadaan memaksa (force majeure) sehingga tidak dapat dihindari. Penelitian ini memiliki isu hukum kekaburan norma dalam putusan nomor 92/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel dengan menggunakan metode interpretasi sistematis bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim pada putusan 92/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel dan memahami akibat hukum bagi para pihak. Hasil penelitian pada skripsi ini adalah hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tergugat tidak memberikan penjelasan terhentinya pembangunan apartemen yang mana hal tersebut merupakan kewajiban tergugat selaku penjual seperti yang dijelaskan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini diperkuat dengan teori hoge raad bahwa perbuatan tergugat bertentangan dengan kewajiban hukumnnya sendiri (rechtsplitcht) karena para tergugat telah melanggar kewajibannya yaitu memberikan informasi yang benar, jelas danjujur mengenai kondisi apartemen.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMASANGAN KAWAT GIGI YANG DILAKUKAN OLEH TUKANG GIGI DARING: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMASANGAN KAWAT GIGI YANG DILAKUKAN OLEH TUKANG GIGI DARING
JOESINDA, DELLA ATRASINA;
S.H.,M.H., ENY SULISTYOWATI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.35736
Abstrak Banyak ditemui di media daring iklan pemasang kawat gigi yang menjual serta memberikan penawaran dengan harga murah untuk memasangkan kawat gigi kepada konsumen tanpa memiliki wewenang, keahlian dan tidak memiliki surat izin praktik dari pemerintah. Kesalahan yang dilakukan oleh pemasang kawat gigi daring termasuk dalam suatu perbuatan melawan hukum, karena para konsumen mengalami kerugian materil dan inmateril. Tujuan penelitian ini adalah 1) menganalisis pemasangan kawat gigi yang tidak dilakukan oleh dokter gigi yang di iklankan melalui media daring dapat dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan 2) mengetahui dan memahami bentuk pertanggungjawaban jika konsumen mengalami kerugian setelah melakukan pemasangan kawat gigi yang tidak dilakukan oleh dokter gigi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurdisi normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini adalah Pemasangan kawat gigi yang dilakukan bukan oleh dokter gigi yang diiklankan melalui media daring telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Dikaitkan dalam Pasal 1365 KUHPer maka pertanggungjawaban pelaku usaha pemasangan kawat gigi yang telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dapat dituntut untuk mengganti kerugian dengan melihat biaya yang dikeluarkan, kerugian yang sesungguhnya, dan keuntungan yang diharapkan (bunga). UU Perlindungan Konsumen juga memberikan pengaturan mengenai pertanggungjawaban produk (product liability) dimana hal tersebut dapat dikualifikasikan secara perdata dan pidana. Diperlukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terhadap iklan yang menyesatkan yaitu penawaran jasa pemasangan kawat gigi melalui media daring. Kata Kunci : Iklan, Kawat Gigi, PMH, Perlindungan Konsumen.
ANALISIS YURIDIS PENYEBARAN INFORMASI KEBENCIAN SARA DALAM UU ITE SETELAH PUTUSAN MK NOMOR 76/PUU-XV/2017 DIKAITKAN DENGAN KUHP
Arnanda, Fitrayama Ratra
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.35789
Istilah antargolongan yang merupakan salahsatu bagian dari kata SARA dalam UU ITE dapat ditafsirkan secara luas dan beragam. Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 menyatakan istilah antargolongan adalah semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama dan ras tetap saja menimbulkan kekaburan hukum karena semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi tetap dapat ditafsirkan secara luas dan beragam. Tujuan penelitian ini ialah 1) mengetahui pengertian kebencian SARA dalam UU ITE setelah adanya Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 dan 2) mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 mengenai pengertian kebencian SARA telah sesuai dengan KUHP. Penelitian ini adalah jenis penilitan normatif yang menggunakan pendekatan statute approach, case approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini adalah perluasan makna istilah antargolongan seperti golongan domisili, profesi/mata pencaharian golongan yang tergabung dalam organisasi tertentu dan lain sebagainya tidak tepat karena melalui Konvensi PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial menegaskan adanya perlindungan terhadap suatu hak kodrati yang sudah dapat dari lahir sementara golongan domisili, profesi serta organisasi bukan merupakan golongan yang didapat dari lahir. Antargolongan jika dimaknai sebagai semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama dan ras akan menimbulkan konflik baru terhadap Pasal 310 KUHP. Diperlukan perubahan terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE khususnya mengenai istilah antargolongan dan diperlukan peraturan teknis mengenai penanganan perkara terhadap ujaran kebencian yang menimbulkan konflik SARA. Kata Kunci : Antargolongan, UU ITE, Putusan MK
IMPLEMENTASI PERMENTAN PEDOMAN BUDIDAYA AYAM PEDAING DAN AYAM PETELUR YANG DI BAIK KABAPUTAEN NGANJUK
Pratama, Bimatara Tyo
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.35892
Pencemaran yang terjadi pada masyarakat di daerah permukiman peternakan ayam sehingga menumbulkan masalah bagi warga yang berada di sekitar kawasan peternakan ayam tersebut padahal sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014 Tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging Dana Ayam Petelur Yang Baik. Kabupaten Nganjuk adalah termasuk 5 (lima) kabupaten/kota yang merupakan daerah yang memiliki peternak unggas terbesar di Jawa Timur sesuai dengan data statistik yang dilakuan oleh Badan Pusat Statistik Jawa Timur pada tahun 2016. Tujuan penelitian ini ialah 1) mengetahui implementasi pedoman budidaya ayam pedaging di Kabupaten Nganjuk dan 2) mengetahui kendala yang dihadapi oleh peternak dalam pelaksanaan Permentan Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging Dan Ayam Petelur yang Baik di Kabupaten Nganjuk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan dengan menggunakan teknik pengumplan data melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Teknis analisis data penelitian menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah Penerapan dari Permentan Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik di Kabupaten Nganjuk yang sudah berjalan dengan baik. Implementasi yang sudah berjalan optimal adalah mengenai izin lingkungan, lokasi usaha, jenis bangunan serta pengolahan pakan. Sementara mengenai lokasi bangungan, kesehatan hewan, serta penanganan limbah kotoran masih terdapat pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan Permentan Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik di Kabupaten Nganjuk Diperlukan pengawasan yang berkala dan sosialisasi terhadap aturan dari Permentan Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik di Kabupaten Nganjuk yang sudah berjalan dengan baik. Pengawasan secara berkala tersebut harus dilakukan dengan pendampingan serta pemenuhan syarat sesuai Permentan Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik. Kata Kunci : Ayam Pedaging , Permentan, Dinas Peternakan
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK MEMBERIKAN SALINAN PKWT DI PT.CHEMIPRO DWITUNGGAL SEJATI
Ramadhani, Vebyyanti;
Nugroho, Arinto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2674/novum.v0i0.35987
PKWT antara PT. Chemipro Dwitunggal Sejati dengan pekerja. PKWT yang dilakukan faktanya pekerja tidak diberikan salinan dari PKWT tersebut. Menurut penuturan dari salah satu pekerja yang telah bekerja di PT. Chemipro Dwitunggal Sejati menguraikan bahwa pekerja tidak diberikan salinan dari PKWT yang dilakukan antara PT. Chemipro Dwitunggal Sejati dengan pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat atau dilapangan yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku atau yang terjadi di kenyataannya pada masyarakat, berlokasi di Kantor PT.Chemipro Dwitunggal Sejati yang berlokasi di kabupaten Gresik. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Human Resource Development PT Chemipro Dwitunggal Sejati Kabupaten Gresik, Staf Bagian Produksi di PT Chemipro Dwitunggal Sejati . dan Staf Admin di PT Chemipro Dwitunggal Sejati. Hasil pengolahan data, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi atas UU Ketenagakerjaan di PT Chemipro Dwitunggal Sejati bahwasannya masih belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PT Chemipro Dwitunggal Sejati tidak memberikan salinan PKWT kepada pekerja. Kendala bagi PT Chemipro Dwitunggal Sejati dalam memberikan salinan PKWT yaitu kendalaeksternal maupun internal, diantaranya Kendala yang berkaitan dengan kurang tegasnya peraturan yang berlaku yang berupa tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan salinan PKWT kepada pekerja, kendala dari pekerja yang pada dasarnya adalah orang awam yang tidak mengerti mengenai peraturan perundang-undangan bahwa pekerja wajib mendapatkan salinan PKWT dari perusahaan.