cover
Contact Name
Pengelola Jurnal Penelitian Hukum De Jure Badan Strategi Kebijakan Hukum
Contact Email
jurnaldejure@kemenkum.go.id
Phone
+628119780028
Journal Mail Official
jurnaldejure@kemenkum.go.id
Editorial Address
Jalan Raya Gandul No.04 Gandul Cinere Depok 16512
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 14105632     EISSN : 25798561     DOI : 10.30641
Core Subject :
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means of publishing diverse and relevant legal issues, primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. Based on the Decree of the Director General of Higher Education, Research and Technology, Ministry of Higher Education, Science and Technology of the Republic of Indonesia Number 177/E/KPT/2024 concerning the Accreditation Ranking of Scientific Journals Period II of 2024, dated October 15, 2024, the De Jure Legal Research Journal has received a Scientific Journal Accreditation Ranking of Rank 2 (Sinta-2 or S2). This re-accreditation at Rank 2 applies from Volume 23 Number 1 (2023) through Volume 27 Number 4 (2027), covering publications issued during this period.
Arjuna Subject : -
Articles 345 Documents
Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional Danang Risdiarto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 2 (2017): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.177-193

Abstract

Kebijakan dan strategi pembangunan hukum nasional sebagai suatu sistem diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mendukung kepentingan nasional. Hukum dengan elemen-elemennya memegang peranan penting dalam memperkuat ketahanan nasional. Atas dasar itulah maka perlu ditentukan kebijakan serta strategi yang tepat dalam perencanaan pembangunan hukum guna menciptakan ketahanan nasional yang kuat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmah, hasil pengkajian dan referensi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kebijakan serta strategi pembangunan hukum yang ada saat ini belum optimal dalam menciptakan ketahanan nasional yang kuat. Masih terdapat berbagai celah hukum terutama mengenai peraturan perundang-undangan  yang mengatur mengenai masalah kewilayahan dan kedaulatan negara. Untuk itu pembahasan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kedaulatan batas wilayah perlu untuk segera diselesaikan. Selain itu tumpang-tindih kewenangan dan aturan antar instansi dalam penegakan hukum di wilayah perairan dan udara Indonesia harus pula dicarikan solusinya secara menyeluruh.
Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Aceh Afriandi M.S.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 1 (2017): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.1-12

Abstract

Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh semakin hari berjalan kearah yang lebih baik, namun sejalan dengan itu aliran-aliran yang dianggap menyimpang juga semakin subur. Banyak kasus penistaan agama yang terjadi akhir-akhir ini yang menodai pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dalih kebebasan beragama sebagai alasan untuk penyebaran aliran sesat saat ini. Namun kebebasan tersebut dibatasi peranannya oleh aturan yang ada dan diancam dengan ancaman pidana bagi siapapun yang melanggarnya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah tindakan penodaan agama yang selama ini dilakukan di Aceh dapat dikatagorikan sebagai penistaan agama di dalam hukum pidana dan bagaimana rumusan delik dalam kejahatan penistaan terhadap agama dikaitkan dengan keistimewaan Aceh yang melaksanakan syariat Islam .Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang bersumber dari data skunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penistaan agama yang terjadi di Aceh selama ini merupakan penistaan agama dalam hukum pidana khususnya melanggar Pasal 156a KUHPidana. Ada beberapa putusan pengadilan negeri yang dinyatakan bersalah dan dipidana terhadap aliran sesat di Aceh, salah satu contohnya adalah kasus Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR). Rumusan delik dalam kejahatan penistaan terhadap agama ini secara umum harus memenuhi unsur barang siapa dan unsur dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ketentuan delik tersebut juga sama yang tertera dalam Qanun Nomor 8  Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Disarankan kepada pemerintah agar segera menyempurnakan ketentuan pidana yang tertera dalam KUHPidana khususnya pasal 156a dengan tujuan agar tidak terjadi lagi penodaan agama di Indonesia pada umumnya dan di Aceh pada khususnya. Disarankan juga kepada pemerintah guna membentengi akidah umat Islam khusunya di Aceh dengan cara meningkatkan pendidikan formal seperti menambah jam pelajaran agama Islam di sekolah, maupun pendidiakn non formal dalam keluarga guna menjaga diri dari aliran sesat yang terjadi selama ini. 
Hak Dasar Manusia Dalam Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Kritis Syarat Kontrak Zulfirman Zulfirman
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 2 (2017): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.155-176

Abstract

Kontrak merupakan hubungan interpersonal hak dasar manusia.  Apakah  hukum kontrak Indonesia melindungi hak dasar manusia, dan apa ratio pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak,  karena ada pendapat dalam praktik pengadilan pembedaan itu tidak ada gunanya. Tujuan artikel ini mengkaji hak dasar manusia yang dilindungi oleh hukum kontrak  dan ratio pembedaan pembatalan kontrak. Artikel ini suatu studi kepustakaan merupakan kajian yuridis normatif analitik. Metode yang digunakan hermeneutik hukum, Data yang digunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data dianalisis secara kualitatif. Pembahasan meliputi hak dasar dalam hukum kontrak dan dasar pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak. Kesimpulannya  hukum kontrak Indonesia melindungi hak hidup, kebebasan dan milik sebagai hak dasar manusia. Ratio batal relatif suatu kontrak untuk melindungi kedaulatan individu, batal absolut melindungi kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Hakim dalam menyelesaikan sengketa kontrak hendaknya melindungi dan menghormati hak dasar manusia sebagai hak hukum. Pembedaan pembatalan kontrak yang ada perlu dipertahankan dalam pembaharuan hukum kontrak Indonesia.
Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Susana Andi Meyrina
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 1 (2017): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.92-107

Abstract

Konsep Restorative Justice sebagai alternative penyelesaian perkara pidana anak. Restorative Justice  dimaknai sebagai suatu proses dimana semua pihak yang terkait dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi terhadap pihak korban dan pelaku hukum, tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak. Apabila proses hukum berlanjut kepada proses pelaporan ke Kepolisian maka  dasarnya pelaksanaan hukum melalui upaya diversi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggunakan otoritas diskresi. Diskresi adalah adalah pengalihan dari proses pengadilan pidana secara formal ke proses non formal untuk diselesaikan secara musyawarah. Pendekatan ini dapat diterapkan bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini berdasarkan perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2011 pengganti Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak hanya melindungi anak sebagai korban dan tidak bagi pelaku, sebagai pelaku dikategorikan anak masih dibawah umur, posisinya tidak di samakan dengan pelaku orang dewasa.
Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Taufik H. Simatupang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 2 (2017): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.195-208

Abstract

Kekayaan intelektual sebagai hak moral dan hak ekonomi memerlukan perlindungan hukum untuk menciptakan kreatifitas penemuan baru di bidang teknologi, mempercepat pengembangan industri, membuka lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kreatifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan sejauhmanana posisi dan peran strategis negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum kekayaan intelektual adalah kehendak dan cita-cita negara untuk memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kepada setiap warga masyarakatnya yang sudah menghasilkan karya intelektual. Oleh karena itu negara perlu menerbitkan regulasi dan menciptakan kondisi sesuai dengan perubahan kecenderungan global dengan melakukan langkah-langkah antisipasi yang terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual. Termasuk peningkatan peran lembaga penelitian dan Perguran Tinggi, sehingga mampu menghasilkan inovasi dan teknologi yang dibutuhkan pasar dan konsumen.  
Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dan Kelas I Khusus Bandara I Gusti Ngurah Rai Okky Chahyo Nugroho
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 2 (2017): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.231-247

Abstract

Pelanggaran keimigrasian adalah pelanggaran visa seperti sudah lewat batas berlakunya, penyalahgunaan visa dan sebagainya.  Hal ini perlu dilakukan penegakan hukum terhadap orang asing dengan tindakan administratif atau tindakan hukum (projustisia) tergantung pelanggaran yang dilanggarnya. Sedangkan permasalahan yang diangkat mengenai penerapan penegakan hukum yang dilakukan Imigrasi setelah dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan kendala yang dihadapi dengan kondisi sekarang. Penelitian ini bersifat dekriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif, yang mana berupaya memperoleh gambaran mengenai penerapan penegakan hukum terhadap pengawasan orang asing. Pengawasan orang asing berjalan dengan baik karena didukung oleh keberadaan Timpora dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing Meskipun Timpora dibentuk dengan leading sector di Imigrasi namun masih ditemui kendala. Kendala tersebut adalah mengenai Surat Izin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak dapat berlaku di Kantor Imigrasi lain meskipun masih di Bidang Pengawasan dan Penindakan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan termasuk dana untuk berproses peradilan yang masih kurang, dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Yuliyanto Yuliyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 1 (2017): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.57-73

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah Serentak gelombang pertama sudah dilaksanakan, tapi masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) bagaimana perubahan mendasar dari pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015?; (2) apa dampak positif dan negatif pelaksanaan Pilkada serentak yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015?; dan (3) bagaimanakah model pelaksanaan Pilkada serentak yang ideal dalam upaya penguatan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya adalah yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan Perubahan/Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (2) Komisi Pemilihan Umum agar membuat peraturan mengenai mekanisme uji publik.
Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Donny Michael Situmorang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 2 (2017): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.249-263

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan sebagai representasi pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan pembinaan kepada Narapidana dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks pembinaan ini pula diupayakan agar hak-hak Narapidana terpenuhi. Penelitian bertujuan menemukan faktor pendukung dan penghambat penerapan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IATanjung Gusta, Sumatera Utara, serta menemukan upaya penerapan hak-hak Narapidana yang sesuai dengan perspektif HAM. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dengan informan dan narasumber serta observasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan faktor penghambat dalam penerapan hak-hak Narapidana  antara lain (1) relatif bersifat klasik normatif yang terjadi sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar instansi, (2) maupun bersifat teknis dan administratif dokumen yang harus dimiliki Narapidana untuk dapat memperoleh hak-haknya, (3) dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung dalam penerapan hak-hak  Narapidana bersumber dari pihak Narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuan justice collaborator, sekalipun keberadaannya mengandung sisi kontroversial dari perspektif hukum.
Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Marulak Pardede
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 1 (2017): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.13-28

Abstract

Dalam perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya tindak pidana anak, dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak  dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi ini, dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana. Namun demikian, apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut. Berat ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Usia anak, berat ringannya perbuatan melawan hukum dapat dijadikan pertimbangan bahwa anak tersebut dipidana atau tidak. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta alat penelitian yang dipergunakan adalah studi kepustakaan/Library Studies, dan studi dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, merupakan terbosan hukum dalam sistem peradilan pidana, karena dimungkinkan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, melalu diversi. Undang-undang ini, memberikan peran serta kepada masyarakat untuk berperan aktif. Pembinaan peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya ditujukan untuk mewujudkan lembaga pengadilan, khususnya Mahkamah Agung, kepolisian, dan kejaksaan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun, tidak memihak (imparsial), transparan, kompeten dan memiliki akuntabilitas, partisipatif, cepat dan mudah diakses. Dengan demikian, diharapkan badan peradilan akan sungguh-sungguh menjadi badan yang independen atau mandiri, lepas dari pengaruh atau campur tangan kekuasaan eksekutif dan elemen kekuasaan manapun. Sehingga lembaga peradilan menjadi benteng keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, penyuluhan hukum terpadu sangat diperlukan karena paling tidak hal ini akan dapat menjembatani perbedaan persepsi antara pembuat peraturan tingkat pusat dan daerah. 
LEGALITAS PENYIDIK SEBAGAI SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 454 K/PID.SUS/2011, 1531 K/PID.SUS/2010, DAN 2588 K/PID.SUS/2010) Achmad Fikri Rasyidi
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16 No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.353-369

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana narkotika (war on drugs) sedang marak dilakukan di Indonesia. Mengingat perhatian terhadap bahaya narkotika bagi generasi penerus bangsa semakin meningkat. Peredaran narkotika seakan tidak dapat dibendung walaupun terpidana narkotika berada di penjara. Meski demikian, praktek penegakan hukum narkotika di Indonesia tidak selalu berjalan sesuai prosedur. Permasalahan rekayasa kasus kerap kali dilakukan untuk memenuhi target kinerja aparat kepolisian. Pengakkan hukum semacam ini tentu menciderai hak asasi manusia, khususnya orang yang direkayasa terlibat dalam tindak pidana narkotika dalam kapasitas apapun. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan penyidik untuk bersaksi di persidangan atas kasus yang ia sidik sebelumnya, kemudian bagaimana kekuatan kesaksian tersebut mempengaruhi pertimbangan hakim dalam praktek. Penelitian diharapkan berkontribusi pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang eksis sejak 1981. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa secara normatif, kesaksian penyidik dapat didengarkan di persidangan selama memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27, dan Pasal 168-171 KUHAP. Tetapi dalam kasus tindak pidana narkotika, yang dibenarkan untuk melakukan teknik penangkapan tertentu, kesaksian penyidik di persidangan tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim karena mengandung konflik kepentingan, sehingga keterangan saksi penyidik tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.AbstractNow, Indonesia is forceful in law enforcement of narcotics crime (war on drugs). Remembering concern to the danger of narcotics for next generation more increasing. Its traffic is hard to be repressed despite convicts are in prison. Nevertheless, in Indonesia the practice of narcotics law enforcement have not carried out as procedure. The intrigue of cases often is made by police to meet performance targets. It will offend human rights, for one (victim) whom is conspired to get involved in a narcotic crime of any capacity. The problem of this research is about legality of investigator to witness in trial of case that has investigated before, then how strength of its testimony to influence the consideration of the judges, and some practices of narcotics trial in hearing testimony of witnesses come from investigators. This research is useful for restriction of witnesses meaning development as stipulated in the Criminal Law Procedure Code. It concludes that in normative, the investigator testimony can be heard in trial as long as meet provisions the article 1 figure 26 and 27, and article 168-171 of the Criminal Law Procedure Code. But, it can be right to arrest narcotics defendant by a certain technique, the investigator testimony could not be considered by the judges because it can be conflict of interests, so its testimony has not legal force to decide a case.

Page 3 of 35 | Total Record : 345