cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 20865449     EISSN : 25496751     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 257 Documents
PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEBERDAYAAN SISTEM HUKUM INDONESIA Sufriadi, Yanto
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program dari Kabinet Indonesia Bersatu saat ini kabinet mengenai penegakan hukum; khususnya dalam memberantas korupsi, tidak memiliki kemajuan. Namun, ada beberapa tantangan yang berasal dari kelompok tertentu dari masyarakat yang menciptakan teror dan mengancam penegak hukum. Tulisan ini dilakukan untuk menganalisis kemampuan sistem hukum Indonesia dalam penegakan hukum memerangi korupsi.
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA : PELUANG DAN TANTANGAN Imaniyati, Neni Sri
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak 16 tahun yang lalu dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Sistem perbankan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Makalah ini akan memeriksa pengembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia sebelum dan setelah penerapan UU No. 21 Tahun 2008 dan bagaimana Peluang dan Tantangan setelah UU No. 21 Tahun 2008 mulai berlaku ? Peraturan perbankan syariah di Indonesia mulai dari UU No. 7 Tahun 199 yang memperkenalkan prinsip bagi hasil bank. UU No. 10 Tahun 1998 memberikan peluang lebih besar bagi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Namun, perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional ; akibatnya , hukum khusus untuk mengatur perbankan syariah diperlukan. Hukum Perbankan Islam mengatur bank syariah yang lebih komprehensif daripada di UU No. 10 Tahun 1998 . UU perbankan syariah memberikan kesempatan besar untuk pertumbuhan bank syariah. Selain memberikan kesempatan , Hukum Perbankan Syariah juga memberikan tantangan bagi pelaku bank syariah nasional untuk bersaing dengan bankir asing yang tertarik dalam mengoperasikan sistem perbankan syariah di Indonesia.
KEUANGAN INTERNASIONAL DAN BIAYA PEMBANGUNAN Anwar, Jusuf
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keuangan internasional adalah kegiatan usaha dan bagian dari pengetahuan. Fungsi keuangan internasional tersebut semakin transparan dalam kegiatan bisnis di era pasar bebas dan pasar keuangan terintegrasi, seperti lembaga pembiayaan, investasi. Era global membawa implikasi yang signifikan terhadap perdagangan dan investasi, hal itu menyebabkan proses pembayaran dapat melintasi wilayah Negara. Namun, implikasi kepada lembaga keuangan semakin signifikan. Kenyataan itu, maka hukum memiliki peran penting dalam menentukan aturan permainan dan lapangan bermain, sehingga keuangan internasional ini bisa sejalan dengan bunganya.
KEJAHATAN EKONOMI DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Rahayu, Mella Ismelina Farma
Syiar Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Biiaya besar eksploitasi limbah berbahaya dan standar persyaratan yang ketat dari negara pengimpor telah menyebabkan praktik pengiriman ilegal limbah berbahaya lintas batas serta penyelundupan limbah berbahaya. Artikel ini membahas isu-isu hukum dan kebijakan terkait pengiriman ilegal dan pembuangan limbah berbahaya. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menjadi negara yang ditargetkan untuk praktek-praktek ilegal. Dalam upaya untuk melindungi lingkungan, Indonesia telah mengadopsi perundang-undangan nasional tentang larangan impor limbah ilegal dan pembuangan limbah. Beberapa hal penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah hak untuk menolak atas pembuangan dan pengiriman limbah berbahaya serta kriminalisasilalu atas perbuatan tersebut..
HAK AZASI MANUSIA DAN HAK SERTA KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Yasin, Johan
Syiar Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebuah konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang memiliki prinsip utama , mengatur hak dan kewajiban warga negara . Istilah ini adalah nama lain dari hak asasi manusia . Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 , dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau ( HAM) adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara-negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang-orang atau warga negara . Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkannya , pertama ia / dia perlu memahami aturan-aturan hukum .Aturan hak asasi manusia , hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : perubahan kedua 1945 lembaga , TAP  MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah . The Hak Asasi Manusia ( HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian , yaitu ; politik , ekonomi, sosial budaya , hukum , agama dan Pertahanan Keamanan , akan terbentuk pada kondisi kondusif , dan dukungan dari pemerintah , partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif . Karena itu , diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum .
REFLEKSI KONTRIBUSI HUKUM DALAM MENGHADAPI PERDAGANGAN BEBAS DAN INDUSTRIALISASI Saefullah, E
Syiar Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan hukum, khususnya pembangunan materi hukum, diarahkan pada terwujudnya system hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Pembangunan materi hukum tersebut harus dapat dijadikan dasar untuk menjamin agar masyarakat, antara lain dapat menikmati kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum. Arah dan pembangunan hukum yang telah digariskan tersebut menghadapkan pembangunan hukum kepada beberapa masalah yang cukup luas dalam menghadapi perdagangan bebas dan industrialisasi. Diakui bahwa karena sangat luas dan kompleknya bidang yang akan diteliti lebih lanjut, maka menetapkan suatu daftar prioritas mengenai bidang-bidang hukum ekonomi yang mendesak, sangat penting, dan perlu segera dilaksanakan. Dalam hal ini ukuran untuk memprioritaskan bidang-bidang hukum yang terdapat dalam putaran Uruguay yang merupakan cikal bakal dan induk kesepakatan yang mengarah kepada liberalisasi atau era perdagangan bebas tampaknya perlu menerapkan ukuran keperluan mendesak (urgent need) dan perubahan yang pokok (fundamental change)
PERANAN ASURANSI DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN KEMITRAAN USAHA AGROBISNIS DI INDONESIA Ratna Suminar, Sri
Syiar Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pengembangan usaha mitra agrobisnis ada beberapa kelemahan yang dapat menghambat kelangsungan dan kemajuan sistem agrobisnis, karena itu salah satu langkah strategis untuk mengembangkan mitra agrobisnis yang merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam mitra agrobisnis adalah dengan mentransfer risiko atau membagi risiko yang mungkin terjadi pada perusahaan asuransi dengan membeli kebijakan asuransi dan selanjutnya asuransi akan berbagi resiko besar  dalam mengatasi risiko mitra agrobisnis. Hal ini disebabkan dengan menutup asuransi, yang pentingnya rasa memiliki jaminan jika resiko yang dihadapi menjadi kenyataan dalam bentuk kerugian. Dengan ditutup asuransi oleh pihak-pihak yang diharapkan, mitra agrobisnis dapat memperluas dengan kecepatan penuh.
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN HUKUM DALAM KONTEKS BUDAYA SEKOLAH DI ERA GLOBAL Arifin, Arifin
Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan hukum merupakan upaya penting dalam memberikan landasan untuk kehidupan bangsa serta merupakan dan konsensus semua komponen bangsa. Dalam pelaksanaannya ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat untuk mewujudkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan nyata , baik internal maupun eksternal. Diantara faktor-faktor tersebut adalah: kepatuhan, identifikasi, internalisasi, dan jaminan kepentingan masyarakat, selain itu hal ini juga dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan hukum, pemahaman, sikap hukum, dan perilaku hukum dari masing-masing kompone masyarakat. Belajar hukum di sekolah merupakan upaya strategis dalam mengembangkan pendidikan hukum. Kita harus melakukan re - revitalisasi pendidikan hukum melalui sekolah ini, seperti, pertama; revitalisasi pada subyek yang menggambarkan nuansa dan semangat Indonesia, baik dalam kehidupan sosial - budaya dan agama; kedua; melalui strategi pembelajaran yang menekankan pada nilai-nilai kesadaran - empati (seperti fortopolio model) dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara .
PENGATURAN TENTANG HAK LINTAS KAPAL ASING DI PERAIRAN NEGARA KEPUALAUAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Irawati, Irawati
Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Kepulauan merupakan rezim hukum baru dalam UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 1982, negara kepulauan harus mengakomodasi hak negara lain untuk melintasi perairan kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam UNCLOS 1982 melalui hukum nasionalnya. Melalui UU No. 6 tahun 1966, PP No. 36 tahun 2002 dan PP No. 37 tahun 2002, Indonesia mengatur tentang hak dan kewajiban bagi negara lain untuk menggunakan hak lintas dalam perairan Indonesia
EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL Sambas, Nandang
Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

UU No. 1 tahun 1946 jo. UU No. 73 tahun 1958 dianggap sebagai landasan hukum bagi berlakunya hukum pidana adat yang mendapatkan pengaruh budaya, sosial dan moral dari hukum pidana Perancis. Meskipun demikian, hukum pidana indonesia berfungsi sebagai unifikasi hukum pidana nasional. Sebagai negara merdeka, Indonesia ingin membentuk sistem hukum pidana nasional yang memiliki dasar nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Untuk tujuan tersebut, RUU KUHP telah dibuat sejak 1964. Tulisan ini ingin menganalisis eksistensi hukum pidana adat dalam pembangunan hukum pidana nasional. Kesimpulannya adalah bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat memiliki peran besar untuk menjadi prinsip hukum dalam pembentukan RUU KUHP yang baru dalam hal pelanggaran, kejahatan, dan jenis sanksi

Page 2 of 26 | Total Record : 257


Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Volume 23, No 1 (2025) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 2 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 1 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 2 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 1 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 2 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 1 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 1 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 19, No 1 (2021): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 2 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 2 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 1 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 1 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 2 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 2 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 1 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 1 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 2 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 2 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 1 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 3 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 2 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 1 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 3 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 2 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum Volume 12, No 1 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, No 3 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum Volume 11, No 2 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani More Issue