cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 20865449     EISSN : 25496751     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 257 Documents
HARMONISASI HUKUM DI ERA GLOBAL LEWAT NASIONALISASI KAIDAH TRANSNASIONAL Suparman, Eman
Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diawali dari premis bahwa transaksi ekonomi internasional belum diatur secara umum oleh hukum nasional, artikel ini ingin melihat peran perjanjian internasional mengatur globalisasi ekonomi. Artikel ini menyelidiki rezim internasional yang mengatur tentang harmonisasi di era globalisasi melalui nasionalisasi norma transnasional. Dengan melihat konvensi hukum perdata internasional, seperti konvensi hukum acara perdata tahun 1954, perhatian artike ini ditujukan kepada kemungkinan untuk diberlakukan kepada negara-negara anggota ASEAN. Saran penulis adalah ratifikasi norma transnasional di atas merupakan cara paling efektif untuk melaksanakan norma transnasional dalam lingkup nasional
UPAYA PENEGAKAN KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU PILAR DEMOKRASI Harahap, Krisna
Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum merupakan produk politik. Dengan demikian, setiap pembentukan hukum memiliki hubungan dengan konfigurasi politik suatu negara. Jika konfigurasi politik dalam suatu negara adalah otoritarian maka produk hukum yang dihasilkan adalah ortodoks atau konservatif. Sebaliknya, produk hukum rensponsif atau populis akan lahir dari konfigurasi politik demokrasi yang akan menjamin independensi pers. Tidak ada jaminan konfigurasi politik suatu negara selamanya demokratis. Dalam konteks independensi pers, harus ada kaidah yang melarang pembuat hukum untuk membuat aturan yang membatasi atau melarang kemerdekaan pers
KORUPSI, POLITIK DAN PILKADAL DALAM PERSPEKTIF PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Amrullah, M. Arief
Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung mendorong terjadinya korupsi dikarenakan proses pemilan tersebut. Sejak masa persiapan hingga pemilihan membutuhkan uang yang banyak. Para kandidat akan mengupayakan untuk memperoleh uang yang dikeluarkanya saat pemilihan dengan cara yang tidak sah. Jika uang diperoleh dari investor maka korupsi, kolusi dan nepotisme tidak dapat dihindari.UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan hukum pemilihan kepala daerah langsung masih mengandung kekurangan. Selain sanksi pidana, UU. No. 32 tahun 2004 belum mengantisipasi kecurangan yang dilakukan incumbent saat mnggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi ketika mencalonkan dirinya kembali.Korupsi menghasilkan politik busuk dan politik yang busuk akan menimbulkan korupsi lainnya. Oleh karena itu, kedepannya, sistem pemilihan kepala daerah langsung dalam UU No. 32 tahun 2004 harus dievaluasi dengan pertimbangan dari sisi biaya dan manfaat
PROBLEMATIKA PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK Heniarti, Dini Dewi
Syiar Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan anak dalam masyarakat merupakan lambang peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu, kita harus memiliki ukuran perlindungan anak atas nama kepentingan nasional.Perlindungan anak merupakan perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum, untuk itu perlu adanya jaminan hukum atas perlindungan tersebut.Dalam masyarakat terdapat kelompok orang yang membutuhkan perlindungan dan perlakuan khusus, seperti tahanan (anak dan dewasa), karena mereka merupakan kelompok yang rentan atas perlakuan yang salah baik mental maupun tubuh.Selanjutnya, opini masyarakat menyatakan bahwa tahanan telah kehilangan juga hak asasi manusia-nya. Pendapat ini merupakan pandangan yang patut disayangkan dan tidak punya justifikasi penal.Oleh karena itu, perlu ada manajemen untuk menjamin para tahanan dari perlakuan sewenang-wenang dan  perlindungan dari tindakan kriminalAnak yang melakukan kriminal harus diperlakukan secara khusus dan dalam rangka melindungi kesejahteraan anak. Instrumen internasional menyatakan bahwa hukuman sebagai bentuk penghilangan kemerdekaan harus jalan terakhir.
PEMBONCENGAN REPUTASI PASSING OFF) ATAS MEREK KAITANNYA DENGAN PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM ERA GLOBALISASI Wiradirdja, Imas Rosidawati
Syiar Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam globalisasi perdagangan bebas, hak atas merek dagang merupakan hal penting untuk dibuat dalam perdagangan yang sehat. Tanda digunakan dalam aktivitas perdagangan barang dan jasa juga sebagai pembeda produk dari suatu perusahaan. Untuk itu, tanda merupakan keaslian suatu barang atau jasa antara produsen sebagai jaminan pribadi serta reputasi produk dan jasa tersebut.Perlindungan atas hak yang timbul dari kreativitas manusia dalam barang dan jasa sangat berkembang dan memilki kemiripan dengan pemboncengan reputasi (passing off) dalam satu sisi.  Oleh karena itu, saat ini pelanggaran merek sering dilakukan dengan motivasi untuk memperoleh keuntungan dari merek barang atau jasa yang telah terkenal. Aktivitas tersebut meskipun tidak melanggar hukum namun melanggar hak perusahaan yang telah memiliki reputasi atas merek barang dan jasa tersebut
DAMPAK TAYANGAN KEKERASAN TERHADAP PERILAKU ANAK DALAM PRESPEKTIF KRIMINOLOGIS DAN YURIDIS Sambas, Nandang
Syiar Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keterbukaan dan kebebasan berpendapat dalam era reformasi telah mempengaruhi program televisi di Indonesia. Pada saat yang sama juga ikut mempengaruhi perilaku anak. Hal ini dapat dilihat dalam kasus anak yang melakukan kekerasan terhadap temannya setelah menonton tayangan Smack Down di televisi. Jika dikaitkan dengan sudut pandang kriminologi terdapat tiga pendekatan yang dapat menjelaskan perilaku menyimpang, yaitu.Pendekatan biologis (jasmani), perilaku menyimpang dikarenakan adanya kelemahan secara psikisPendekatan psikologis, perilaku menyimpang karena gangguan kejiwaan dimana pelaku tidak meyadari apa yang dilakukan.Pendekatan sosiologis, perilaku menyimpang disebabkan karena lingkungan yang buruk.Perilaku menyimpang pada anak biasaynya dipengaruhi kondisi jasmani dan lingkungan. Perilaku menyimpang anak iasanya dilakukan dengan melakukan imitasi dari luar.Dalam aspek yuridis normatif, hukum telah memberikan perlindungan yang adil kepada anak namun terdapat kelemahan dalam penegakannya.
PENANGGULANGAN KEJAHATAN MELALUI KEBIJAKAN KRIMINAL SItepu, Sudirman
Syiar Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan atau usaha untuk menanggulangi kejahatan, pada intinya merupakan bagian integral dalam rangkan melindungi masyarakat (social defense) untuk mencapai kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, tujuan utama kebijakan kriminal adalah perlindungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Hasil dari penelitian ilmiah, terkait dengan alasan efektivitas atas sanksi kejahatan, bisa menjadi aspek penting untuk mendukung tercapainya tujuan dari kebijakan kriminal tersebut
KEWENANGAN MENOLAK SUATU PERKARA DALAM PERJANJIAN YANG TERDAPAT KLAUSUL ARBITRASE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999 Sunendar, Iman
Syiar Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tingginya intensitas perdagangan lintas negara antarnegara dapat menimbulkan sengketa, oleh karena itu dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Proses litigasi dalam perdagangan biasanya dihindari oleh pengusaha karena mahal, tidak responsif, menyebabkan permusuhan serta memakan waktu yang lama.dalam menyelesaikan sengketa. Saat ini, arbitrase menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa perdagangan karena memberikan banyak keuntungan.Arbitrase apabila dikaitkan dengan jurisdiksi pengadilan memiliki kewenangan absolut. Klausul arbitrase menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa apabila sengketa diserahkan kepada pengadilan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM MALPRAKTEK Ratna Suminar, Sri
Syiar Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tuduhan malpraktek medis ke dokter telah menjadi isu saat ini di Indonesia, bahkan hal ini bisa diselesaikan melalui penyelesaian litigasi. Namun penyelesaian semacam ini sering tidak memuaskan para pihak  karena memiliki kelemahan. Oleh karena itu, saat ini para pihak lebih memilih prosedur non litigasi daripada litigasi. Beberapa keuntungan dari prosedur non litigasi dijelaskan sebagai berikut: proses cepat, biaya rendah, dan membuat hubungan yang baik antara para pihak.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, HAK CIPTA, MERK DAN PATEN SERTA HUBUNGANNYA DENGAN DUNIA USAHA Arifin, HEZ
Syiar Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kompetisi dalam era globalisasi telah berubah dari kekuatan militer menjadi kekuatan ekonomi. Perkembangan teknologi didominasi oleh usaha untuk membangun sumber daya manusia di luar militer. Perdagangan persenjataan militer yang dapat memicu perang,  telah berubah menjadi perdagangan di bidang kekayaan intelektual dan jasa.

Page 3 of 26 | Total Record : 257


Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Volume 23, No 1 (2025) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 2 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 1 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 2 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 1 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 2 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 1 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 1 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 19, No 1 (2021): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 2 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 2 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 1 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 1 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 2 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 2 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 1 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 1 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 2 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 2 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 1 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 3 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 2 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 1 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 3 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 2 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum Volume 12, No 1 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, No 3 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum Volume 11, No 2 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani More Issue