Articles
257 Documents
HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT KOMUNISME
Eka An Aqimuddin
Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v14i2.1471
Hukum internasional sesungguhnya dapat dipelajari dan dipahami dalam beberapa pendekatan yang bermacam-macam. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mempelajari hukum internasional adalah filsafat hukum. Salah satu aliran dalam filsafat hukum yang dapat digunakan sebagai pendekatan terhadap hukum internasional yaitu komunisme; yaitu aliran hukum yang menekankan pada perjuangan kelas di dalam masyarakat yang selalu dimenangkan oleh pihak yang berkuasa. Dengan kata lain, hukum sejatinya adalah milik penguasa atau pihak yang dominan terhadap pihak yang lemah. Tulisan ini kemudian hendak menggunakan pendekatan filsafat hukum komunisme untuk mempelajari dan memahami hukum internasional saat ini. Dengan menggunakan pendekatan ini maka hukum internasional dapat dipelajari dan dipahami dalam perspektif berbeda. Selain itu, tulisan ini juga hendak melihat peran dan sumbangsih filsafat komunisme terhadap perkembangan hukum internasional kontemporer.
Pelaksanaan Kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Pemberi Kerja terhadap Jaminan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dihubungkan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Studi Kasus di Kabupaten Majalengka)
Bina Hermawan
Syiar Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v17i1.5362
Program asuransi jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil diatur dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ditindak lanjuti dengan lahirnya Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan kepada peserta untuk membayarkan iuran sebesar 5%, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja yaitu pemerintah Kabupaten Majalengka 2% dibayarkan oleh pekerja (PNS), akan tetapi dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Majalengka yang seharusnya membayarkan iuran sebesar 3% kepada BPJS sebagai penyelenggara kesehatan. Pemerintah Kabupaten Majalengka beralasan bahwa iuran jaminan kesehatan yang dibayar oleh pekerja (PNS) sebesar 2% tersebut sudah cukup untuk mengcover program jaminan kesehatan bagi PNS. Sikap tindak pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden yang mewajibkan baik pemberi kerja maupun pekerja masingmasing dibebankan untuk membayar Iuran jaminan kesehatan. Selain Bertentangan dengan Peraturan Presiden sikap tindak tersebut juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEBERDAYAAN SISTEM HUKUM INDONESIA
Yanto Sufriadi
Syiar Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v11i1.508
Program dari Kabinet Indonesia Bersatu saat ini kabinet mengenai penegakan hukum; khususnya dalam memberantas korupsi, tidak memiliki kemajuan. Namun, ada beberapa tantangan yang berasal dari kelompok tertentu dari masyarakat yang menciptakan teror dan mengancam penegak hukum. Tulisan ini dilakukan untuk menganalisis kemampuan sistem hukum Indonesia dalam penegakan hukum memerangi korupsi.
Analisis Hukum terhadap Pemberian Transfusi Darah di Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Sri Ratna Suminar
Syiar Hukum Volume 13, No 3 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v13i3.663
Blood transfusion has played a very important role for cure and recovery of patient health. However, blood transfusion treatment in hospital is generally unsafe, and even it also threatens the life of patient caused by several factors. The first factor is due to negligence on the part of the medical personnel either prior to or during the blood transfusion. The second one is lack of both medical and non-medical equipement to keep and distribute blood, so that blood is unsafe to be transfused. Actually, under Law No.14 of 2009 Concering Hospital, hospital is obliged to provide the blood transfusion.
KEKUATAN MENGIKAT KLAUSUL EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Anwar Hidayat
Syiar Hukum Vol 16, No 2 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v16i2.5354
Klausul eksonerasi dalam perkembangan globalisasi menimbulkan permasalahan karena cenderung merugikan hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian klausul eksonerasi dalam perjanjian baku dan kekuatan mengikat klausul eksonerasi dalam perjanjian baku dihubungkan dengan asas kebebasan berkontrak Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian Klausul eksonerasi adalah klausul yang dicantumkan dalam perjanjian baku/standar kontrak yang proses penyusunannya dibuat secara sepihak oleh pihak kreditur. Umumnya klausul eksonerasi yang ada pada perjanjian baku hanya mengaturkewajiban-kewajiban debitur dan meminimalisir kewajiban-kewajiban kreditur. Lahirnya perjanjian baku diakibatkan karena tuntutan globalisasi ekonomi dunia yang kemudian digunakan juga oleh para pelaku bisnis di Indonesia. Klausul eksonerasi dalam perjanjian baku bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, terlebih lagi jika ditinjau dari asas-asas dalam sistem hukum nasional, di mana akhirnya kepentingan masyarakatlah yang didahulukan. Di dalamperjanjian baku kedudukan kreditur dan debitur tidak seimbang. Posisi monopoli pihak kreditur membuka peluang luas baginya untuk menyalahgunakan kedudukannya. Pengusaha hanya mengatur hak-haknya dan tidak kewajibannya. Dari segi lain, perjanjian baku hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipikul debitur.
Mencandra Hukum Progresif dan Peran Penegakan Hukum di Indonesia
Dey Ravena
Syiar Hukum Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v9i3.477
Hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. Paradigma ini harus digunakan saat mempelajari ilmu hukum. Dengan paradigma tersebut maka akan menimbulkan pengaruh ketika belajar ilmu hukum. Seseorang yang mempelajari beragam pendekatan dalam ilmu hukum akan menimbulkan hasil yang berbeda pula. Pengakuan terhadap manusia sebagai subjek utama dalam ilmu hukum akan menimbulkan regulasi yang baik.
Aspek Hukum dan Fiqih Tentang Transaksi Organ Tubuh Untuk Transplantasi Organ Tubuh Manusia
Sri Ratna Suminar
Syiar Hukum Volume 12, No 1 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v12i1.624
Now days, the need of human organs for transplantation is decreasing, meanwhile the availability of human organs is very limited, therefore such situation may cause the business transaction between donor and recipient. However there is no clear distinction whether human organ is a goods or things, meanwhile civil code use term of goods inconsequently. The civil code does not classify human organ as business transaction object. Therefore, every transaction on this object is illegal. It breaks the Law number 36 Year 2009 regarding health and the government regulation number 18 Year 1981. Furthermore, accordance to Islamic law, position of human organ is clear that it is not a property (‘ain ghairu qimatin). Then, according to syar’I, it cannot be as an object in any business transaction.
Rekonstruksi Budaya Hukum Nasional yang Berbasis Nilai-nilai Budaya Hukum Bangsa Indonesia
Toto Tohir
Syiar Hukum Volume 13, No 2 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v13i2.653
Indonesia is former Dutch colony in which its legal system is heavily influenced by the Continental European Legal System. Geographically located in the continent of Europe which was colonized by France, Holland has traditionally followed the Continental European Legal System. This System is formally and substantially adopted by Indonesia. The Continental European Legal System is based on a system of law that has been created by Parliament. Conversely, cultural-customs differences among the Indonesian communities have led to the conflict between the existing law and law cultural. It is therefore that effort is urgently needed to adjust both the system and reconstruction of the law faculty curriculum in order to accommodate the clash between one law cultural and another one.
Tinjauan Hukum Terhadap Anak Sebagai Objek Kajian Viktimologi Dalam Kejahatan Prostitusi
Satriatama Adhyaksa
Syiar Hukum Volume 15, No 2 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v15i2.1267
Semakin berkembangnya zaman banyak kejahatan dengan bermacam-macam gaya atau modus dalam melakukan kejahatan, baik itu orang yang terorganisir maupun individu sebagai pelaku kejahatan. Anak-anak sering digunakan sebagai korban berbagai macam kejahatan salah satunya kejahatan prostitusi. Masalah yang timbul yaitu ketika anak tersebut tidak tahu jika mereka menjadi korban kejahatan dan tidak tahu cara menanggulanginya sehingga kejahatan di lingkungan prostitusi terulang kembali dan terus menerus terjadi. Maka jurnal ini mengkaji anak sebagai objek viktimologi dengan memposisikan anak sebagai korban kejahatan, bentuk-bentuk viktimisasi, akibat dan pengaruhnya di dalam masyarakat dengan tujuan memberikan pengetahuan bagi anak sebagai korban kejahatan di ruang lingkup prostitusi.Prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Prostitusi anak merupakan salah satu bentuk Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak (ESKA). Bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak lainnya adalah seperti perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak. Masing-masing bentuk ini kerap kali saling berhubungan erat satu sama lainnya.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan belum memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak. Statury rape yang diterapkan di Indonesia juga dinilai sangat rendah, yaitu di bawah dua belas tahun.
DAMPAK TAYANGAN KEKERASAN TERHADAP PERILAKU ANAK DALAM PRESPEKTIF KRIMINOLOGIS DAN YURIDIS
Nandang Sambas
Syiar Hukum Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/sh.v8i3.603
Keterbukaan dan kebebasan berpendapat dalam era reformasi telah mempengaruhi program televisi di Indonesia. Pada saat yang sama juga ikut mempengaruhi perilaku anak. Hal ini dapat dilihat dalam kasus anak yang melakukan kekerasan terhadap temannya setelah menonton tayangan Smack Down di televisi. Jika dikaitkan dengan sudut pandang kriminologi terdapat tiga pendekatan yang dapat menjelaskan perilaku menyimpang, yaitu.Pendekatan biologis (jasmani), perilaku menyimpang dikarenakan adanya kelemahan secara psikisPendekatan psikologis, perilaku menyimpang karena gangguan kejiwaan dimana pelaku tidak meyadari apa yang dilakukan.Pendekatan sosiologis, perilaku menyimpang disebabkan karena lingkungan yang buruk.Perilaku menyimpang pada anak biasaynya dipengaruhi kondisi jasmani dan lingkungan. Perilaku menyimpang anak iasanya dilakukan dengan melakukan imitasi dari luar.Dalam aspek yuridis normatif, hukum telah memberikan perlindungan yang adil kepada anak namun terdapat kelemahan dalam penegakannya.