cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 20865449     EISSN : 25496751     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 257 Documents
Kewenangan Lembaga-lembaga Negara dalam Memutus dan Menafsirkan UUD Setelah Amandemen Ke-empat Undang-Undang Dasar 1945 Mukhlis Mukhlis
Syiar Hukum Volume 13, No 1 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v13i1.649

Abstract

The Amanded of UUD 1945 changed basically the structure and State institutional. the change of  the structure State institutional that is, was formed several of the new State institutionals, among them the Yudisial Commission (KY), the Constitutional  Court (MK) and the Council of Representative of the Area (DPD). The UUD 1945 amanded unclear defined the State institutional, that is caused the inter-institutional authority dispute . Who right to  interpreted the State institutional and what institution  that were said as the State institution  according to UUD 1945 fourth amanded  . The Institution that the Right to interpreted UUD 1945 is  the Constitutional Court. The State institutional that were meant in UUD 1945 is People's Consultative Assembly, the People's Representative Council, DPD, President, The ministry  of the State , BPK, , DPRD, the Commission of general election  (KPU), the Yudisial Commission, , the central bank, Republic of Indonesia Army, Republic of Indonesia State Police, and the Council of  President consideration  . The constitutional court had the authority to settle of   the inter-institutional authority dispute of the country that his authority was given by UUD 1945.
Kedudukan Pidana Mati Sebagai Sanksi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ari Mastalia
Syiar Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v15i1.2146

Abstract

Korupsi dikenal sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak terhadap kerugian kerugian dan perekonomian negara sehingga berakibat buruk pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum terhadap perilaku ini menjadi pilihan utama. Berbagai sanksi pidana telah dijatuhkan kepada pelakunya, akan tetapi sanksi tersebut tidak sedikitpun memberikan efek jera yang dimakudkan agar tidak terulang perilaku korupsi tersebut. Munculnya wacana pidana mati sebagai upaya memberikan efek jera dan upaya pencegahan terjadinya korupsi menimbulkan pro dan kontar. Pihak yang mendukung pidana mati ini beralasan bahwa pidana mati perlu diterapkan sebagai upaya untuk melindungi pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, di pihak lain pidana mati melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu tulisan ini mengkaji kedudukan dan peran pidana mati sebagi sanksi bagi terhadap tindak pidana korupsi. Penelitian normatif juridis dengan penelitian kepustakaan metode yang  digunakan. Pidana mati sebagai sanksi terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan dengan syarat terpenuhinya rasa keadilan masyarakat sebagai upaya pencegahan dari tindakan korupsi yang akan muncul di kemudian hari. Kedudukan pidana mati menjadi layak untuk diupayakan pelaksanaannya terhadap pelaku korupsi sebagai kejahatan terhadap rasa keadilan dan merugikan bagi terpenuhinya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
HARMONISASI HUKUM DI ERA GLOBAL LEWAT NASIONALISASI KAIDAH TRANSNASIONAL Eman Suparman
Syiar Hukum Volume 11, No 3 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v11i3.547

Abstract

Diawali dari premis bahwa transaksi ekonomi internasional belum diatur secara umum oleh hukum nasional, artikel ini ingin melihat peran perjanjian internasional mengatur globalisasi ekonomi. Artikel ini menyelidiki rezim internasional yang mengatur tentang harmonisasi di era globalisasi melalui nasionalisasi norma transnasional. Dengan melihat konvensi hukum perdata internasional, seperti konvensi hukum acara perdata tahun 1954, perhatian artike ini ditujukan kepada kemungkinan untuk diberlakukan kepada negara-negara anggota ASEAN. Saran penulis adalah ratifikasi norma transnasional di atas merupakan cara paling efektif untuk melaksanakan norma transnasional dalam lingkup nasional
Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Renny Supriyatni
Syiar Hukum Volume 12, No 3 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v12i3.640

Abstract

he development of Islamic economic institutions in Indonesia has created the conflict of interest between  stakeholder and  Religious Court, especially in settlement of syariah-economic disputes. The  application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic disputes in Islamic Religious Court,  has been the crucial issue in Indonesia positive law . This article will seek to find and determine  whether the application of  fiqih muamalah as a basis in such dispute settlement is consistent with  the Islamic Law Principles. It also examines the implementation of  fikih muamalah that has become an Indonesian postive law. This research applies juridical normative approach.  Data collection  is gathered from library research complemented by primary from field research. The specification of this research is descriptive analysis, and the data gathered  is analyzed in qualitative method.  The article will demonstrate that  the above fiqih muamalah rules are stipulated in Law No.3 of 2006  Jo. Law No 50 of 2009 on  Second Amendment of Act No.7 of 1989.  Meanwhile, the Islamic Law Principles have been adopted by Law No.21 of 2008,  the Supremre Court Decree No 2 of 2008 and other relevant laws and regulations. The author  recommends that the Indonesian Government adopt implementing regulation on syariah- economic.  It is also recommended that the government  should enhance socialization of the laws and regulations relating to fikih muamalah and syariah –economic  to the general public.   This can be a  guidance for the Indonesian Muslims to comprehensively practice  their religion teaching.
PERAN BADAN LEGISLASI DAERAH DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI DI DPRD PROVINSI JAWA BARAT Efik Yusdiansyah
Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v14i2.1473

Abstract

Salah satu alasan didirikannya Komisi Yudisial di Negara Eropa adalah untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan menjadi lembaga negara yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dalam hal ini Departemen Kehakiman dengan kekuasaan kehakiman (judicial power).Sampai saat ini sudah 27 negara di Eropa yang mempunyai  lembaga negara sejenis Komisi Yudisial.Komisi Yudisial di Irlandia disebut dengan Courts Service, di Perancis disebut Conseil Superieur de la Magistrature dan di Italia disebut  dengan Consiglio Superioredella Magistratura. Komisi Yudisial di Eropa Utara yang diwakili oleh Irlandia memiliki tanggungjawab dan kewenangan pada area kebijakan teknis dan pembuatan kebijakan pada bidang peradilan.Sedangkan KomisiYudisial di Eropa Selatan yang diwakili oleh Perancis dan Italia memiliki kewenangan dalam hal penentuan karir, rekruitmen hakim, pendidikan dan training hakim, mutasi dan promosi hakim serta penegakan disiplin.
Implementasi Demokrasi Pancasila dalam Sistem Pemilihan Kepala Desa Hasyim Adnan
Syiar Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v17i1.5363

Abstract

Demokrasi merupakan sebuah kumpulan ide dan prinsip tentang kebebasan, bahkan juga mengandung sejumlah praktik dan prosedur untuk mencapai kebebasan yang terbentuk melalui perjalanan yang panjang dan berliku. Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari nilai-nilai agama, adat istiadat dan kebudayaan. Eksistensi daerah atau wilayah tertentu yang relatif independen dan mempunyai sistem pemerintahan lokal yang khas dan diteruskan secara berkesinambungan yang sampai sekarang masih dapat ditelusuri, seperti halnya, Desa di Jawa, Marga, Kuria, Huta, Nagari, Gampong (semuanya di Sumatera) dan nama lain bagi beberapa kelompok tertentu yang tersebar di nusantara pada waktu dulu.  Demokrasi Pancasila seharusnya berpengaruh sekali terhadap sistem pemerintahan desa di Indonesia, hal itu  dapat terlihat diantaranya dari pemilihan kepala desa yang diselenggarakan secara langsung.
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA : PELUANG DAN TANTANGAN Neni Sri Imaniyati
Syiar Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v11i1.510

Abstract

Perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak 16 tahun yang lalu dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Sistem perbankan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Makalah ini akan memeriksa pengembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia sebelum dan setelah penerapan UU No. 21 Tahun 2008 dan bagaimana Peluang dan Tantangan setelah UU No. 21 Tahun 2008 mulai berlaku ? Peraturan perbankan syariah di Indonesia mulai dari UU No. 7 Tahun 199 yang memperkenalkan prinsip bagi hasil bank. UU No. 10 Tahun 1998 memberikan peluang lebih besar bagi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Namun, perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional ; akibatnya , hukum khusus untuk mengatur perbankan syariah diperlukan. Hukum Perbankan Islam mengatur bank syariah yang lebih komprehensif daripada di UU No. 10 Tahun 1998 . UU perbankan syariah memberikan kesempatan besar untuk pertumbuhan bank syariah. Selain memberikan kesempatan , Hukum Perbankan Syariah juga memberikan tantangan bagi pelaku bank syariah nasional untuk bersaing dengan bankir asing yang tertarik dalam mengoperasikan sistem perbankan syariah di Indonesia.
STUDI KOMPARATIF TENTANG ZINA DALAM HUKUM INDONESIA DAN HUKUM TURKI Dian Andriasari
Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v13i3.664

Abstract

Indonesia and Turkey is a country that has a different ideological and the different legal systems. Adultery in Indonesia is a criminal law, there is a basis legal on Article 284 Criminal Code, the Article occur if one of the subject has been married, so that if both of the subject have not married then would not be a criminal. In Turkey, adultery is not a criminal because of the secular ideologies. They see that sexual intercourse is private, it could be reason for obtained divorces but for the subject who single the adultery has no risk or impact.
Penegakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Melalui Pendekatan Restorative Justice Iman Imanuddin
Syiar Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v16i2.4882

Abstract

Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus tindak pidana lingkungan masih menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, model restoratif yang cocok dan akibat hukumnya terhadap status kasus. Penelitian ini bertujuan menemukan model restorative justice yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana lingkungan dan untuk menentukan akibat hukum penerapan restorative justice terhadap status perkara tindak pidana lingkungan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualtatif. Hasil penelitian menunjukan  (1) Model Restorative Justice yang dimungkinkan dapat diterapkan dalam penegakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup adalah model Pertemuan Restoratif (Restorative Conferencing), sebuah model yang membutuhkan partisipasi dari pelaku, korban lingkungan), mediator, penyidik Polri dan PPNS secara sukarela untuk mencari kesepakatan perdamaian. (2) Penerapan restorative justice dengan model pertemuan restoratif , menimbulkan akibat hukum terhadap status perkara tindak pidana lingkungan berupa penghentian penyidikan untuk menghindari sanksi pidana sepanjang memenuhi syarat materil dan formil.
Reorientasi dan Reformulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Hukum Pidana Dwidja Priyatno
Syiar Hukum Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v9i3.478

Abstract

Kelemahan regulasi pertanggungjawaban pidana korporasi akan mempengaruhi proses penegakan hukum kepada korporasi sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, pilihan kebijakan hukum pidana untuk formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi sangat penting.

Page 11 of 26 | Total Record : 257


Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Volume 23, No 1 (2025) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 2 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 22, No 1 (2024) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 2 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 21, No 1 (2023) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 2 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 1 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 19, No 1 (2021): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 1 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 2 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 2 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 1 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 1 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 2 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 2 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 1 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 1 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 2 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 2 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 1 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum Volume 13, No 3 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 2 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 1 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 3 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 2 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 1 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum Volume 11, No 3 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum Volume 11, No 2 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum More Issue