cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
PERAN INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS DALAM PERLINDUNGAN KORBAN PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 Antouw, Yehezkiel Rober
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28498

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peran International Committee of the Red Cross dalam perlindungan korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimana pengaturan Konvensi Jenewa (Hukum Humaniter) dan Hak Asasi Manusia dalam hal perlindungan korban perang, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran ICRC untuk melindungi para korban perang, diklasifikasikan pada dua kondisi, yaitu Sengketa Bersenjata Internasional (Perang Antar Negara) dan Sengketa Bersenjata Non-Internasional (Perang Dalam Negeri). Adapun peranan International Committee of the Red Cross termuat juga dalam pasal 5 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah; 2. Hukum Humaniter dan Hukum HAM memang merupakan dua hal yang memiliki perbedaan cukup jelas, namun Hukum Humaniter dan Hukum HAM saling melengkapi. Dimana keduanya berusaha untuk melindungi kehidupan, kesehatan dan martabat individu walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. Hukum Humaniter berlaku pada situasi konflik bersenjata, sedangkan Hukum HAM melindungi individu setiap saat, baik pada masa perang maupun dalam masa damai. Hukum Humaniter ditujukan untuk melindungi orang-orang yang atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan, sedangkan Hukum HAM berlaku untuk siapa saja.Kata kunci: korban perang; red cross;
KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Oroh, Jeremy
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28489

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan bagaimana wewenang pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia  dengan alat angkutnya wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Bagi penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi dan Nakhoda kapal laut wajib melarang orang asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. 2. Wewenang pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dilakukan dengan cara pejabat imigrasi yang bertugas berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di bandar udara, atau berada di pos lintas batas untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. Dalam hal terdapat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka pejabat imigrasi berwenang memerintahkan penanggung jawab alat angkut untuk menghentikan atau membawa alat angkutnya ke suatu tempat guna kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. Yang dimaksud dengan “suatu tempat” adalah pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang layak untuk dapat dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kemigrasian.Kata kunci: Kewajiban, Penanggung Jawab, Alat Angkut, Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia, Keimigrasian
PERAN DIPLOMASI INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI KAWASAN LAUT CHINA SELATAN PASCA PUTUSAN PERMANENT COURT OF ARBITRATION, 2016 Massie, Steve Michael
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawasan Laut Teritorial, ZEE dan landas kontinen ditinjau dari Hukum Laut Internasional dan bagaimana peran Diplomasi Indonesia Pasca Putusan PCA dalam Sengketa Kawasan Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982, Bab II tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan memuat beberapa ketentuan tentang cara-cara penarikan garis pangkal oleh negara pantai. Pasal 3 menentukan hak negara pantai menetapkan lebar laut teritorial sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.  Demikian dengan cara penarikan garis pangkal pada ZEE dan Landas kontinen selebar 200 mil menurut Pasal 57.  Sebaliknya pengaturan hukum disertai ekspansi sepihak oleh Tiongkok terkait dengan cara penarikan garis pangkal laut teritorial metode nine dash line yang dibentangkan hingga ke kawasan ZEE dan Landas Kontinen sekitar LCS karena alasan sejarah, tidak dikenal dan bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982.  Tindakan Tiongkok merugikan negara-negara kepulauan yang berada di sekitar LCS, termasuk Indonesia khususnya kawasan wilayah pulau Natuna yang terdampak dari konflik kawasan LCS. 2.  Peran diplomasi Indonesia Pasca Putusan PCA dalam Sengketa Kawasan Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina dilakukan berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Alinea Pertama dan Keempat serta Pasal 11, Pasal 13 UUD 1945, serta UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional UU No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Dilain pihak, peran diplomasi perbatasan atau border diplomacy harus dilakukan oleh Indonesia sebagai penguatan khususnya terhadap eksistensi perairan disekitar perairan kepulauan Natuna. Diplomasi perbatasan berupa negosiasi atau perundingan dengan strategi yang tepat, strategi tersebut adalah dengan lebih memfokuskan usaha penguatan ke dalam dengan membangun secara nyata daerah perbatasan sehingga penguasaan secara efektif atau effective occupation terjadi di daerah perbatasan.Kata kunci: kawasan laut; kawasan lautg china selaran;
PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN Lambonan, Jestika Erika
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia  dan bagaimana penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia disebabkan oleh pencemaran yang berasal dari daratan, kegiatan di laut dan kegiatan dari udara.  Pencemaran laut dapat terjadi:  di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi atau dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bencana Kelautan dapat terjadi disebabkan oleh pencemaran lingkungan; dan/atau pemanasan global.  Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. 2. Penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dilaksanakan oleh pemerintah dengan menetapkan kebijakan penanggulangan dampak pencemaran laut dan bencana Kelautan melalui: pengembangan sistem mitigasi bencana dan pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) serta pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut dan pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut termasuk pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.Kata kunci: Penanggulangan,  Pencemaran,  Lingkungan Laut
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 Rembet, Deo
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan adalah mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, melakukan diagnose, menentukan pengobatan pasien, menulis resep dan alat kesehatan, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang harus didasarkan pada kaidah moral yakni menghormati martabat manusia, berbuat baik, tidak berbuat yang merugikan pasien dan keadilan. 2. Perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 diberikan dalam bentuk hak gugat perdata untuk menuntut ganti rugi dalam hal pelayanan kesehatan telah menimbulkan kerugian pasien akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya berupa terganggunya kesehatan atau cacat karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standard.Kata kunci: pasien; pelayanan kesehatan;
KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB PERS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Sihombing, Theresia Romaito
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi kebebasan pers di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab pers menuut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fungsi Kebebasan Pers di Indonesia untuk memberikan ruang gerak kepada masyarakat pers dalam berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Dalam pelaksanaannya pers diharapkan menjalankan fungsi dan perannya secara bertanggung jawab. Fungsi pers Nasional yaitu sebagai media informasi, pendidikan dan edukasi, hiburan dan kontrol sosial kepada masyarakat. Kebebasan Pers dalam melaksanakan fungsi dan peranya pun dibatasi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedomannya. 2. Pers Naional bertanggung jawab kepada hukum dan perundang-undangan negara, dan berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pelanggaran norma ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat permasalahan-permasalahan akibat pemberitaan pers dalam interaksinya dengan masyarakat, maka penyelesaiannya harus diselesaikan melalui pemberitaan pula, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi.Kata kunci: Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers, Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI KAWASAN KAKI GUNUNG LOKON KOTA TOMOHON Undap, Ireine T.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28490

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan kaki Gunung Lokon Kota Tomohon dan  bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan kaki Gunung Lokon Kota Tomohon yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di Kawasan Kaki Gunung Lokon Kota Tomohon masih belum tegas dan kurang efektif, meskipun telah menempuh berbagai cara yakni secara preventif dan secara represif. Yang pertama, upaya preventif (pencegahan) dimaksudkan sebagai usaha untuk mengadakan perubahan-perubahan yang bersifat positif terhadap kemungkinan terjadinya gangguan-gangguan dalam ketertiban dan keamanan (stabilitas hukum). Upaya preventif tersebut, yakni: Melakukan sosialisasi tentang perlunya izin usaha pertambangan dalam melakukan kegiatan pertambangan dan Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha pertambangan di Kota Tomohon. Yang kedua, upaya represif (penindakan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan/pelanggaran. Upaya represif tersebut, yakni: Melakukan operasi terhadap aktivitas pertambangan di lokasi pertambangan dan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. 2. Kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam menangani pertambangan tanpa izin di Kawasan Kaki Gunung Lokon Kota Tomohon. Yang pertama, yaitu koordinasi antara aparat kepolisian, dinas energi dan sumber daya, pemerintah setempat yang masih kurang efektif.  Dan kendala yang kedua, yaitu pengeluhan para pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Namun, untuk kendala yang kedua tentunya tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menindak para pelaku pertambangan tanpa izin, apabila ditemukan pelangaran maka para aparat penegak hukum harus segera menindak sebagaimana yang telah diatur dan amanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.Kata kunci: gunung lokon; pertambangan;
PELAKSANAAN SANKSI BAGI PEJABAT NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Simarmata, Fransiscus Joel Robert
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28495

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan-larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris yang dapat berupa menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya, meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat, sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, sebagai pejabat pembuat akta tanah atau pejabat lelang kelas II diluar tempat kedudukan notaris serta  menjadi notaris pengganti. 2. Pelaksanaan sanksi jabatan notaris tidak dijelaskan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, namun dalam Pasal 89 Undang-Undang ini menjelaskan bahwa pada saat  undang-undang ini mulai berlaku, kode etik notaris yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan kode etik notaris yang baru berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam penerapan sanksi notaris juga termasuk dan berhubungan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan kode etik notaris. Pemberian sanksi berupa pemberhentian seorang notaris, dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:  Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dengan Hormat dan Pemberhentian dengan tidak Hormat.Kata kunci: Pelaksanaan Sanksi, Pejabat Notaris, Jabatan Notaris
PENANGANAN TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN PENYELUNDUPAN MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Sumolang, Aime Zinedine Zack
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v8i2.28486

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian  dan bagaimana upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penanganan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia, menurut Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dilakukan dengan penerapan ketentuan tindakan administratif keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang berada di wilayah Indonesia ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau ditempat lain yang ditentukan. Korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan Deteni pada umumnya. Yang dimaksud dengan “tempat lain” antara lain tempat penginapan, perumahan, atau asrama yang ditentukan oleh Menteri dan yang dimaksud dengan “perlakuan khusus” adalah peraturan dalam Rumah Detensi Imigrasi yang berlaku bagi terdetensi tidak sepenuhnya diperlakukan bagi para korban karena para korban bukan terdetensi. 2. Upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, dilakukan oleh menteri atau pejabat imigrasi dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Upaya preventif dilakukan dapat dilakukan dengan cara antara lain memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat bahwa perbuatan perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia merupakan tindak pidana agar orang tidak menjadi korban. Upaya represif dilakukan dengan cara diantaranya penyidikan Keimigrasian terhadap dan tindakan administratif keimigrasian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.Kata kunci:  Penanganan, Korban Perdagangan Orang, Penyelundupan Manusia, Keimigrasian
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN Mokat, Cella
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin diantaranya memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin dan memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin. Pemerintah Daerah Provinsi bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional dan  melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota. 2. Wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin seperti menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. Pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Pemerintah, Penanganan Fakir Miskin

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue