cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014" : 23 Documents clear
KARAKTERISTIK TRADISIONAL DALAM PENGAKUAN HAK PENANGKAPAN IKAN SECARA TRADISIONAL (TRADITIONAL FISHING RIGHTS) DI LAUT TIMOR BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL Luthfy Ramiz
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.862 KB)

Abstract

Eksistensi hukum laut internasional yang mengatur kedaulatan negara atas wilayah laut memberikan jaminan terhadap penegakan hak dan kewajiban negara di wilayah laut. Salah satunya adalah hak penangkapan ikan secara tradisional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Namun UNCLOS 1982 tidak secara jelas mengatur konsep tradisionalitas dari hak ini. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi subyek dari hak penangkapan ikan secara tradisional. Seperti yang terjadi kepada Nelayan Tradisional Indonesia di Laut Timor yang hak penangkapan ikan secara tradisionalnya terganggu akibat karakteristik tradisional yang mereka miliki. Artikel ini akan merumuskan karakteristik tradisional dalam pengakuan hak penangkapan ikan secara tradisional, karakteristik tradisional dari Nelayan Tradisional Indonesia di Laut Timor dan perlindungan hukum terhadap Nelayan Tradisional Indonesia di Laut Timor.Kata Kunci: Hukum laut internasional, hak penangkapan ikan secara tradisional, karakteristik tradisional
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENELANTARAN RUMAH TANGGA (Studi di Pengadilan Negeri Sampang, Kabupaten Sampang, Madura – Jawa Timur) Intifada Atin Nisya'
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.133 KB)

Abstract

Menelantarkan adalah membuat terlantar atau membiarkan terlantar, dan selanjutnya arti dari terlantar adalah tidak dapat terpenuhinya kebutuhan seseorang dalam suatu rumah tangga. setiap anggota keluarga dalam masa perkawinan yang sah masih berkewajiban memberikan kehidupan yang layak terhadap keluarganya. Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum namun juga mempertimbangkan keadilan yang berlaku di masyarakat. Penjatuhan pidana bukan untuk menyengsarakan terpidana tetapi untuk membimbing dan membina. Oleh karena itu, pemidanaan yang akan dijatuhkan tidaklah seketika merampas kemerdekaan terdakwa. Sebab dalam memberikan keputusan, hakim memiliki keyakinan berdasarkan moral justice, social justice, serta asas keadilan dan kemanfaatan.Kata Kunci : Hakim, Sanksi Pidana, Penelantaran Rumah Tangga
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Daniel Roring
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.082 KB)

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pelayanan kesehatan tradisional sebagai pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Kegiatan pengobatan tradisional memiliki potensi terjadinya tindak pidana kelalaian. Pertanggungjawaban pengobat tradisional atas tindak pidana kelalalaian yang menyebabkan luka berat atau matinya orang dapat digunakan KUHP, Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan pertanggung jawaban pidana pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku pengobatan tradisional dalam hukum positif indonesia dan hukum pidana yang akan datang. Penelitian menggunaan metode normatif-komparatif. Hasil dari penelitan ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pengobatan tradisional atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian dan lukan berat dalam hukum positif Indonesia masih diatur dengan KUHP, yang bersifat lex generalis, dalam pasal 359 KUH hingga pasal 361KUHP. Sedangkan dalam hukum pidana yang akan datang dapat digunakan KUHP baru atau dibentuk hukum pidana khusus kesehatan sebagai langkah harmonisasi dari undang-undang kesehatan, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan KUHP.Kata Kunci: Pengobatan tradisional, kelalaian, KUHP, Undang-undang Perlindungan konsumen, Undang-undang Kesehatan
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR: 02/PDT.G/2010/PN.DPK MENGENAI KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM GUGATAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI Tony Tri Hendarta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.29 KB)

Abstract

Di Indonesia pengaturan hukum waris bukan hanya hukum privat, pengaturan waris juga berkaitan dengan ranah hukum publik. Dalam ranah hukum publik, eksistensi warisan sendiri dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban ahli waris yang mendapatkan harta warisan dari pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 32, 33, dan 34 undang undang no 31 tahun 1999 jo undang undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada intinya, ketentuan-ketentuan tersebut meminta pertanggungjawaban ahli waris untuk mengembalikan kerugian negara akibat pewaris terdahulu. Kasus pertanggungjawaban ahli waris akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pewaris diantaranya kasus Alm. Yusuf Setiawan, tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat, namun dalam tahap persidangan Yusuf Setiawan meninggal dunia dikarenakan sakit. Secara hukum pidana sesuai dalam KUHP pasal 77 penuntutan perkara atas nama alm. Yusuf Setiawan gugur dan tidak dapat dilanjutkan demi hukum, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam hal ini Negara mengalami kerugian yang diakibatkan tindak pidana korupsi tersebut. Maka dengan cukup bukti Negara melalui Jaksa Pengacara Negara menggugat secara perdata kepada ahli waris Yusuf Setiawan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kedudukan ahli waris dalam gugatan penggantian kerugian negara pada tindak pidana korupsi dapat dilihat dari beberapa perspektif, yaitu di tinjau dari pertimbangan hakim, perspektif hukum perseroan tentang tanggung jawab direksi, dan perspektif hukum perdata tentang sistem kewarisan. Perlunya melihat dari beberapa aspek hukum dalam memutus suatu perkara dalam hal ini mengenai kedudukan ahli waris terhadap gugatan penggantian kerugian negara pada kasus alm. Yusuf Setiawan, yaitu pada aspek hukum perseroan terbatas, hukum perdata mengenai sistem hukum kewarisan, sehingga majelis hakim dalam memutus perkara pandangan hukum yang luas dan tidak melihat dari satu sisi perspektif hukum saja dalam menerapkan putusan perkara, melainkan ada perspektif lainnya yang dapat dicermati oleh hakim dalam memutus perkara pengantian kerugian negara pada kasus korupsi yang terjadi di PT. Mobilindo Setiajaya dengan terdakwa alm. Yusuf Setiawan yang meninggal dunia, hal ini penting karena sebelum meninggal alm. Yusuf Setiawan menjalankan untuk dan atas nama Perseroan.Kata Kunci: Ahli Waris, Gugatan Penggantian Kerugian Negara
PELAKSANAAN HAK NARAPIDANA UNTUK MENDAPAT UPAH ATAU PREMI ATAS PEKERJAAN YANG DILAKUKAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Malang) Gideon William K
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.671 KB)

Abstract

Setiap narapidana yang menjalani masa pidana di suatu Lembaga Pemasyarakatanmemiliki bermacam-macam hak, dan salah satunya ialah hak untuk menerimaupah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan.Pihak Lembaga Pemasyarakatan juga memiliki kewajiban utuk memenuhi hakhaktersebut, yaitu dengan menyediakan pekerjaan di dalam LembagaPemasyarakatan serta memperikan upah atau premi atas pekerjaan tersebut baginarapidana. Selain untuk memberi pekerjaan, pihak lembaga pemasyarakatan jugamemberikan ilmu sehingga jika masa hukuman tersebut telah selesai, narapidanatidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat diterima kembali di masyarakat.Kata Kunci: Hak Narapidana, Upah dan Premi, Lembaga Pemasyarakatan
PENELUSURAN HARTA KEKAYAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur) Gandes Ayu Wiretno
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.367 KB)

Abstract

Peran penyidik BNNP sebagai penyidik tindak pidana asal dalam melakukan penelusuran harta kekayaan tindak pidana narkotika terkait money laundering ini terbagi menjadi 2 cara, yakni secara teknologi dan konvensional. Penyelidikan secara teknologi menggunakan penelusuran transaksi-transaksi narkotika melalui m-banking dan e-banking, menggunakan data mutasi bank, dan alat penyadap.Secara konvensional. Penyelidikan konvensional dapat berupa informasi-informasi dari masyarakat secara on the spot dan memastikan dengan jalan bertanya pada masyarakat sekitar yang dianggap mengetahui tentang kebenaran asal-usul harta kekayaan milik tersangka. Kendala yang dihadapi BNNP dalam melakukan penelusuran harta kekayaan tindak pidana narkotika terkait money laundering antara lain: lambannya koordinasi dengan BNN RI dalam mengajukan permintaan data mutasi bank dan surat permohonan permintaan pemblokiran, lamanya proses permintaan data mutasi bank oleh pihak bank terkait, dan akses jarak tempuh yang cukup jauh dan memakan banyak biaya untuk melakukan koordinasi dengan PPATK.Keyword:1. Narkotika: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis , yang dapat menyebabka penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan2. Pencucian uang: rangkaian kegiatan yang dlakukan seseorang atau korporasi terhadap uang haram yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut
PENERAPAN PASAL 72 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA OLEH PENYIDIK DALAM MENANGGULANGI PENJUALAN CIPTAAN LAGU BAJAKAN BERBENTUK COMPACT DISK MOTION PICTURE EXPERTS LAYER III DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Emil Imadaniar Maulana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.985 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Oleh Penyidik Dalam Menanggulangi Penjualan Ciptaan Lagu Bajakan Berbentuk Compact Disk Motion Picture Experts Layer III. Disini penulis meneliti penerapan pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dilakukan oleh kepolisian daerah jawa timur. Latar belakang dari penelitian ini antara lain yaitu hak cipta yang memiliki peran penting dalam melindungi ciptaan, hukum menganggap ciptaan adalah suatu kekayaan, musik atau lagu adalah ciptaan yang dilindungi dan berpotensi memiliki nilai ekonomis, pembajakan lagu di Indonesia semakin menjalar luas dan menimbulkan kerugian besar bagi beberapa pihak termasuk Negara. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Lokasi penelitian yang digunakan yaitu Kepolisian Daerah Jawa Timur. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dengan responden dan hasil pengamatan dan data sekunder adalah data yang dihimpun dan dikaji oleh penulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, bahan kepustakaan berupa buku-buku dan literatur. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik deskriptif analitis.Dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka diketahui bahwa penerapan Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta oleh Penyidik HKI Kepolisian Daerah Jawa Timur adalah dalam hal melakukan penyidikan, penyidik telah melakukan proses penyidikan dan penerapan pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan baik terhadap pelaku pelanggaran hak cipta lagu bajakan. Dari penelitian ini kendala eksternal yang dihadapi penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu kurang kesadaran masyarakat terhadap hak cipta lagu original, kurang kesadaran pelaku hak cipta untuk melindungi haknya, beberapa oknum percetakan yang memanfaatkan keadaan dengan mencetak cd original lebih dari pesanan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi, dan upaya kolusi dari penegak hokum terhadap pedagang.
KEDUDUKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Irwan Adi Cahyadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.441 KB)

Abstract

SEMA adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk pada tahun 1951, Pada tahun 1950 SEMA telah dibuat untuk kontrol peradilan. SEMA Isi berkaitan dengan peringatan, menegur petunjuk yang diperlukan dan berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. SEMA berfungsi sebagai hal beleidsregel dari bentuk fuction formal. Namun peran SEMA dalam pembentukan hukum di Indonesia sangat besar. Terutama menciptakan hukum yang responsif terhadap rasa keadilan masyarakat. Sebagai contoh adalah SEMA Nomor 3 Tahun 1963, dari ini Mahkamah Agung SEMA terbalik beberapa pasal dalam Wetboek Burgelijk. Karena peraturan itu yang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat di Indonesia. Dari penjelasan datang pertanyaan, mengenai fungsi dan kedudukan hukum dari Mahkamah Agung Edaran dalam ius constitutum dari Indonesia.Kata Kunci: Kedudukan hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Hukum Positif
PENANGANAN TERHADAP POLISI YANG MELANGGAR KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN (Studi di Polisi Resort Malang) Nia Dian Widyani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.068 KB)

Abstract

Kurangnya Polisi mengamalkan prinsip moral dan kode etik profesi pada diri mereka yang mengakibatkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sehingga dalam hal ini Kepolisian harus lebih tegas dalam menggunakan Kode Etik Profesi Kepolisian agar lebih meningkatkan profesionalisme para anggotanya. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, kendala dan upaya dalam menegakan Kode Etik Profesi Kepolisian di Polres Malang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Artikel ini akan menjelaskan mengenai penanganan terhadap Polisi yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian di Polres Malang.Kata kunci: Penanganan, Melanggar, Kode Etik Profesi Kepolisian
KONSEKUENSI TIDAK DIDAMPINGINYA TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU OLEH PENASEHAT HUKUM DALAM TAHAP PERSIDANGAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN) Sarfina Intan Wati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (704.495 KB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, seorang terdakwa yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempuyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Namun pada kenyataannya, sebagian besar terdapat terdakwa yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 56 KUHAP dan tidak memperoleh pendampingan hukum. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui konsekuensi apabila ketentuan pasal 56 KUHAP ini tidak dipenuhi, yaitu terkait konsekuensi tidak didampinginya terdakwa yang tidak mampu oleh penasehat hukum dalam tahap persidangan dan terkait upaya pengadilan menangani perkara yang terdakwanya tidak didampingi penasehat hukum. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Artikel ini menjelaskan konsekuensi tidak didampinginya terdakwa yang tidak mampu oleh penasehat hukum dalam tahap persidangan dan terkait upaya pengadilan menangani perkara yang terdakwanya tidak didampingi penasehat hukum dengan lokasi penelitian Pengadilan Negeri Kepanjen.Kata kunci : terdakwa, konsekuensi, tidak mampu, penasehat hukum

Page 1 of 3 | Total Record : 23


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue