cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, November 2014" : 12 Documents clear
AGREEMENT THE PLACEMENT AND PROTECTION OF INDONESIAN DOMESTIC WORKERS ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN ARAB SAUDI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TKI DI ARAB SAUDI Widad Muhammad Khaitam
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.266 KB)

Abstract

Pada tanggal 19 Februari 2014 Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi telahmenandatangani Agreement The Placement and Protection of IndonesianDomestic Workers untuk melindungi hak TKI di Arab Saudi. Setelah berlakunyaagreement, jumlah TKI Di Arab Saudi yang bermasalah sampai dengan BulanAgustus 2014 sebanyak 630 kasus. Oleh karena itu penelitian ini untukmenganalisis kekuatan hukum dari Agreement The Placement and Protection ofIndonesian Domestik Workers dan perlindungan hukum terhadap TKI di ArabSaudi berdasarkan Agreement The Placement and Protection of IndonesianDomestic Workers. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan denganmetode pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Berdasarkan hasilpenelitian, Agreement The Placement and Protection of Indonesian DomesticWorkers memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan dalam halperlindungan hukum terhadap TKI di Arab Saudi, agreement tersebut belummemberikan perlindungan hukum secara maksimal dengan tidak adanya jaminanTKI atas kekerasan fisik atau penyiksaan, perbudakan, kesehatan, hakberorganisasi serta kepengurusan TKI overstayers dan TKI meninggal.Kata Kunci: Perlindungan, Agreement, TKI
TANGGUNG JAWAB NEGARA PENYEWA PERSONIL PRIVATE MILITARY COMPANY DALAM KONFLIK BERSENJATA DI MESIR Ardy Yulinanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.876 KB)

Abstract

Perusahaan militer swasta atau Private military company adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang pelayanan militer, berawal dari konsultasi militer hingga penyediaan suku cadang persenjataan. Tugas dari perusahaan ini bervariasi tergantung perintah dari pihak penyewa jasa tersebut, secara umum jasa yang sering diminta antara lain sebagai tentara bayaran, penyedia logistic militer, penasehat militer, tugas pengawalan serta penjagaan sumber daya penting di lokasi konflik, hingga pelatihan militer. Para penyewa pun bervariasi dari pemerintahan suatu Negara hingga perusahaan bisnis lainnya. Dengan dibuatnya The Montreaux Document pada tahun 2008, akan dapat mengatur penggunaan personil private military company yang disewa oleh beberapa pihak khususnya Negara, dan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Namun dalam kenyataannya, pada konflik yang terjadi di Mesir ditemukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh para personil PMC. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis apakah tindakan para personil PMC dapat dikategorikan sebuah pelanggaran dalam hukum internasional khususnya hukum humaniter internasional, dan bagaimana tindakan tanggung jawab Negara penyewa yaitu Mesir atas pelanggaran yang ditimbulkan oleh personil PMC tersebut.Kata kunci : Tanggung Jawab Negara, Personil PMC, Konflik Bersenjata, Mesir, Hukum Humaniter Internasional.
UPAYA KONSUMEN DALAM MENUNTUT GANTI RUGI DARI PEMALSUAN MEREK SUKU CADANG SEPEDA MOTOR (STUDI DI KOTA MALANG) Laudita Cahyanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.75 KB)

Abstract

Dalam penelitian skripsi ini penulis bertitik tolak dari permasalahan (1) Upaya konsumen dalam menuntut ganti rugi dari pemalsuan merek suku cadang sepeda motor di kota Malang (2) Hambatan konsumen dalam menuntut ganti rugi akibat pemalsuan merek suku cadang sepeda motor di kota Malang. Penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang mengacu pada norma hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan norma hukum tersebut di lapangan. Responden dari penelitian ini yakni 40 orang konsumen suku cadang sepeda motor yang mengalami pemalsuan merek di Kota Malang dan Ir. Titik Mujiati, Kepala Sekertariat BPSK Kota Malang. Berdasarkan hasil dari penelitian diperoleh hasil sebagai berikut: (1) 70% responden memilih untuk diam dan tidak melakukan upaya untuk menuntut ganti rugi. (2) Hambatan konsumen dalam menuntut ganti rugi antara lain karena kurangnya kepercayaan terhadap penegak hukum, kurangnya pengetahuan mengenai adanya lembaga yang membantu konsumen, kurangnya kesadaran mengenai pentingnya upaya penyelesaian sengketa konsumen dan kurangnya ketertarikan masyarakat untuk memakai jasa BPSK. Diharapkan kedepannya ada peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta adanya sosialisasi mengenai BPSK, diharapkan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih suku cadang, meminimalisasi penjualan suku cadang palsu untuk menghindari kerugian, dan mencantumkan ciri khusus pada suku cadang asli sebagai acuan untuk konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA ATAS KARYA SENI LAGU TERHADAP PENYIARAN LAGU MELALUI RADIO INTERNET DIKAITKAN DENGAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Candra Widitya Wahyu Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.755 KB)

Abstract

Hak Cipta adalah salah satu bagian dari Hak Kekakayaan Intelektual(HKI) , di samping merek, paten dan rahasia dagang yang juga termasuk dalambagian Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan hak cipta di Indonesia diaturdalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain ituterdapat konvensi internasional yang mengatur tentang perlindungan hak ciptakhususnya di era globalisasi dimana media digital merupakan media yang palingsering digunakan, konvensi tersebut ialah WIPO Copyright Treaty (WCT). Salahsatu media digital yang digunakan dalam memperoleh informasi ialah mediaRadio Internet. Di Negara Inggris dan Amerika Serikat mengadopsi aturan DigitalMillenium Copyright Act yang dituangkan di dalam halam syarat dan ketentuan,sedangkan radio internet di Indonesia tidak mencantumkan syarat dan ketentuanyang ada di situs radio internetnya.Di dalam syarat dan ketentuan tersebut mencantumkan prosespenyelesaian sengketan apabila terjadi pelanggaran hak cipta di dalam radiointernet. Menurut undang-undang hak cipta sendiri apabila terjadi sengketa dapatdiselesaikan melalui 2 jalur, yakni melalui jalur litigasi atau melalui jalurpengadilan dan jalur alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase)atau dengan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.Kata Kunci : Perlindungan Hak Cipta, Radio Internet, Undang-Undang Nomor19 Tahun 2002.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PADA KASUS TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG) Ike Setyarini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.405 KB)

Abstract

Uang mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian karena uang merupakan alat transaksi pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini kejahatan pemalsuan uang semakin meresahkan masyarakat karena telah merajalela dalam skala yang besar dan peredarannya pun semakin terorganisir. Penegakan hukum terhadap kasus peredaran uang palsu yang terjadi dinilai masih belum cukup baik, hal ini terlihat dari rendahnya sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pidana peredaran uang palsu di kota Malang? (2) Mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap tindak pidana peredaran uang palsu di kota Malang?. Berkaitan dengan masalah yang dirumuskan di atas, maka pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah yuridis sosiologis. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pidana peredaran uang palsu, antara lain: (1) Pertimbangan yang bersifat yuridis/empiris, (2) Pertimbangan yang bersifat normatif. Adapun disparitas penjatuhan putusan pidana terjadi disebabkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana mempunyai beberapa pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan perkara pidana, diantaranya alasan yang meringankan dan memberatkan putusan pidana.Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, Disparitas
PELAKSANAAN PEMBINAAN SISTEM RESI GUDANG DI KABUPATEN BLITAR (Studi Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur di Kabupaten Blitar) Angrito Bimo Satriyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.537 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Pelaksanaan Pembinaan Sistem ResiGudang Di Kabupaten Blitar dalam kaitannya adalah hambatan pelaksanaanpembinaan Sistem Resi Gudang yang ada di Kabupaten Blitar sehingga SistemResi Gudang tidak berjalan. Untuk mendukung terobosan inovasi dalampeningkatan perekonomian sektor petanian maka Pemerintah Kabupaten Blitarbekerjasama dengan Kementrian Perdagangan melalui Dana Alokasi KhususBidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011 membuat program gudangpenyimpanan yang sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2006 yang kemudiandiamandemen dengan UU No. 9 tahun 2011 berkaitan dengan Sistem ResiGudang. Keberhasilan implementasi Sistem Resi Gudang, khususnya yangberkaitan dengan peran petani dan pelaku usaha kecil, sangat membutuhkanketerlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah: (1)Bagaimana pelaksanaan pembinaan Sistem Resi Gudang di Kabupaten Blitar olehDinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Bank PembangunanDaerah Jawa Timur di Kabupaten Blitar? (2)Apa hambatan dan upaya dalampelaksanaan pembinaan Sistem Resi Gudang di Kabupaten Blitar oleh DinasPerindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Bank Pembangunan DaerahJawa Timur di Kabupaten Blitar?Jenis penelitian dalam metode penulisan skripsi ini merupakan jenis penelitianYuridis Empiris, dimana pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalahpendekatan penelitian sosiologis.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban ataspermasalahan yang ada bahwa Keberhasilan implementasi Sistem Resi Gudang,khususnya yang berkaitan dengan peran petani dan pelaku usaha kecil, sangatmembutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapunkelemahan pelaksanaan sistem resi gudang yang masih belum berjalan diKabupaten Blitar disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya Rata-ratakepemilikan lahan sempit sehingga kesulitan dalam mengkonsolidasikan hasilnya,Lemahnya kelembagaan petani (kelompok tani/Gapoktan), dan Terbatasnyapemahaman Sistem Resi Gudang baik oleh petani maupun petugas pendamping ditingkat lapangan. Anggapan bahwa Sistem Resi Gudang juga cukup rumit untukdilaksanakan oleh petani. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam SRG dariatas sampai bawah yang penuh prosedur, bisa saja kurang sesuai dengan kondisipetani/kelompok tani/gapoktan yang secara kelembagaan belum siap. Kondisi inidikhawatirkan menjadikan Sistem Resi Gudang tidak dapat dinikmati oleh petanitetapi lebih banyak diakses oleh pedagang pengepul/tengkulak.Kata Kunci : Pembinaan, Sistem Resi Gudang
Legal Standing Organisasi Yang Tidak Berbadan Hukum Sebagai Termohon Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Komisi Informasi Fadjrianti Kariem
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.527 KB)

Abstract

Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengawasi dan mengoptimalkan kinerja penyelengaraan negara oleh pemerintah. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi. Sengketa Informasi yang dimaksud adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan mengunakan informasi berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Keterbukaan Informasai Publik, dan dalam melakukan  pengelolaan terhadap informasi publik sebagaimana yang terdapat pada ketentuan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik.     Kata Kunci : Informasi, Informasi Publik, Komisi Informasi
PENGATURAN KLAUSULA TANGGUNG GUGAT PARA PIHAK DALAM KONTRAK PENGANGKUTAN BARANG BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) (Studi Terhadap Perjanjian Antara PT Petrosida dan PT Yasida Makmur Abadi) Adisresti Amethystia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.064 KB)

Abstract

Kebutuhan manusia atas barang-barang yang tergolong ke dalam jenis Barang Beracun dan Berbahaya (B3), dewasa ini makin meningkat, terutama untuk kebutuhan pertanian. Tempat konsumen memiliki jarak dengan produsen B3 sehingga harus dilakukan pengangkutan. Produsen harus membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut untuk mengangkut B3 dengan aman hingga sampai konsumen. Salah satu perjanjian pengangkutan B3 dengan Nomor 096/I/PTD/2013 antara PT Petrosida Gresik dan PT Yasida Makmur Abadi telah menarik perhatian penulis, sehingga menjadi bahan kajian dalam Jurnal Ilmiah ini. Kajian difokuskan terhadap keabsahan obyek perjanjian pengangkutan B3 tersebut, apakah telah memenuhi syarat obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dan bagaimanakah klausula tanggung gugat diatur dalam perjanjian tersebut, termasuk terhadap pihak ketiga yang dirugikan, apabila terjadi kecelakaan, mengingat sidat beracun dan berbahayanya B3 tersebut.Kata kunci: Barang Beracun dan Berbahaya (B3), sahnya pengangkutan B3 dan klausula tanggung gugat
PENGUSIRAN PENCARI SUAKA OLEH AUSTRALIA MENURUT KONVENSI STATUS PENGUNGSI TAHUN 1951 (THE 1951 CONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES) CAKRA TRIWIBAWA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.246 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk meneliti dan menganalisis dasar pertimbangan hukum Australia melakukan pengusiran terhadap para pencari suaka. 2). Untuk meneliti dan menganalisis pengusiran pencari suaka oleh Australia menurut Konvensi Status Pengungsi Tahun 1951. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan case approach dan statute approach. Data primer dan sekunder diperoleh, dianalisis dengan menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar pertimbangan hukum Australia dalam melakukan pengusiran pencari suaka adalah dengan membuat kebijakan perlindungan perbatasan yang disebut Operation Sovereign Borders atau Operasi Perbatasan Kedaulatan. Australia dalam melakukan operasi ini memiliki dua alasan. Alasan pertama adalah operasi ini dilakukan untuk penanggulangan kejahatan lintas negara yang masih banyak terjadi dengan alasan pengungsian. Alasan kedua adalah besarnya biaya yang dikeluarkan Australia dalam melakukan penanganan pengungsi karena Australia merupakan negara tujuan pencari suaka. Pengusiran pencari suaka yang dilakukan Australia dalam Operasi Kedaulatan Perbatasan menerima banyak kecaman dari berbagai pihak. Pengusiran yang dilakukan oleh Australia telah melanggar prinsip non-refoulment yang tercantum pada pasal 33 ayat (1) Konvensi Status Pengungsi Tahun 1951.Kata Kunci : Pengusiran, Pencari Suaka, Konvensi Status Pengungsi Tahun 1951
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN BERDASARKAN HUKUM ADAT (Studi di Kabupaten Sumenep) Shela Anggiatika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Shela Anggiatika1), M. Hisyam Syafioedin2)danRatih Dheviana Puru H.3) 1) MahasiswiFakultasHukum, UniversitasBrawijaya 2) DosenFakultasHukum, UniversitasBrawijaya 3) DosenFakultasHukum, UniversitasBrawijaya ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Berdasarkan Hukum Adat di Kabupaten Sumenep. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi karena fenomena sengketa tanah warisan di Kabupaten Sumenep muncul ke permukaan seiring pertumbuhan penduduk yang sangat cepat baik melalui kelahiran, migrasi, urbanisasi, serta jumlah lahan yang tetap, menjadikan tanah sebagai komoditas ekonomi yang nilainya sangat tinggi, sehingga setiap jengkal tanah dipertahankan sekuatnya. Lambat laun tekanan yang berlangsung terus-menerus terhadap tanah menjadi semakin berat, inilah yang menyebabkan berbagai permasalahan tentang tanah muncul. Sengketa tanah warisan sebagai bagian dari persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, selain memiliki intensitas, bentuk, dan jenis yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya, dalam banyak hal dan aspek. Berbeda pula dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Perbedaan intensitas, bentuk dan jenis sengketa akan berpengaruh secara signifikan dan menentukan mengenai cara-cara serta bentuk penyelesaian yang dipilih dan diterapkan untuk tujuan menyelesaikan serta sekaligus mengakhiri segala hal yang berhubungan dengan terjadinya sengketa tanah warisan dalam masyarakat. Interaksi sosial masyarakat pada umumnya tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan baik individu, keluarga atau kepentingan bisnis yang dapat menimbulkan konflik (sengketa) tentu dibutuhkan langkah untuk memecahkan masalah serta pemahaman terhadap perilaku yang dihadapi, memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, memilih penyelesaian sengketa tanah warisan yang tepat. Tentunya penyelesaian sengketa harus dapat memberikan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, seyogyanya penyelesaian sengketa secara musyawarah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Tentunya sengketa-sengketa tersebut membutuhkan penyelesaian sengketa yang sederhana, biaya murah dan cepat serta tuntas. Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sengketa Tanah Warisan, Hukum Adat Madura   ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT LAND UNDER COMMON LAW IN HERITANCE (Studies in Sumenep Regency) Shela Anggiatika1), M. Hisyam Syafioedin2)danRatih Dheviana Puru H.3) 1) Student at Law Faculty, University ofBrawijaya 2) Lecturer at Law Faculty, University ofBrawijaya 3) Lecturer at Law Faculty, University ofBrawijaya ABSTRACT In this paper, the authorsraised thetitle Alternative Dispute Resolution Land Based In heritance Customary Lawin Sumenep. The choice of the title background isdue to the phenomenon of inherited land disputesin Sumenep surfacing asrapid population growth economic commodity whose value isveryhigh, so thatevery inch ofland maintainedas hard. Graduallythe pressure is continuouson soil becomes heavier, it is causing problem son the ground appear. Land disputes heritageas partof the problems that occurin people's lives, in addition to the intensity, shape, and different types of people who are one with the other people who, in many ways and aspects. Differentin terms of quantity and quality.The difference inintensity, shape andtype of dispute will significantly influence and determineon the ways and forms of settlementare selected and applied forthe purpose of completing and endingall things associated with thein heritanceof land disputesin the community. Social interactionin general can not be separated from the interests of boththe individual, family or business interests that may conflict (dispute) will require steps to solve the problem as well asan understanding of the behavior encountered, understand the values​​that existin the community, choose adispute resolution land in heritance right. Surely dispute resolution should be able togivethe values ​​of justice and expediency for the partiesto the dispute. Therefore, should the settlement of disputesby consensusas thesoul ofthe nation of Indonesia. Surely such disputes requires a simple dispute resolution, low costand quickly and thoroughly. Keywords: Alternative Dispute Resolution, Heritage Land Disputes, Customary Law Madura

Page 1 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue