cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, September 2012" : 10 Documents clear
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 85 TAHUN 2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DALAM HAL PELAKSANAAN TEKNIS PENGADAAN BARANG / JASA (Studi di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek) Premitha Ayu Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (83.508 KB)

Abstract

AbstraksiDalam skripsi ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Bupati Trenggalek nomor 85 Tahun 2011 tentang Layanan pengadaan secara elektronik sejak Desember 2011. Sistem pengadaaan barang / jasa secara elektronik adalah sistem yang dibuat oleh Lembaga kebijakan barang jasa pemerintah (LKPP) yang merupakan lembaga dalam lingkup nasional yang menangani pengadaan barang jasa pemerintah. LKPPmewajibkan setiap pemerintah kabupaten mempunyai sistem ini maksimal pada tahun 2014. Upaya ini dilakukan untuk membentuk suatu sistem terpadu yang juga menangani pengadaan barang jasa seperti dalam lingkup pemerintah kota/kabupaten.Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa implementasi dan hambatan dari peraturan bupati nomor 85 tahun 2011 tentang layanan pengadaan secara elektronik dalam hal pelaksanaan teknis pengadaan barang jasa di Kabupaten  Trenggalek.. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, memilih penelitian diDinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji dan menelaah implementasi Peraturan Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 85 Tahun 2011 tentang layanan pengadaan secara elektronik dalam hal pelaksanaan teknis pengadaan barang jasa di Kabupaten Trenggalek. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek sudah melaksanakan pengadaan barang jasa sesuai dengan isi peraturan bupati Trenggalek nomor 85 tahun 2011, namun mengalami beberapa hambatan yang mengakibatkan kurang maksimalnya jalannya sistem. Tindakan yang dilakukan untuk memaksimalkan sistem ini adalah antara Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek , Rekanan dan Panitia pengadaan barang jasa hendaknya sama sama memperbaiki kualitas sehingga mampu memanfaatkan layanan secara elektronik ini secara maksimal dan mampu mengurangi kebocoran yang dapat merugikan keuangan negara.C. Kata Kunci1. ImplementasiSecara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan.2. Peraturan BupatiPeraturan Bupati merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah3. Pengadaan secara elektronikPengadaan secara elektronik adalah kegiatan pengadaan yang dilakukan melalui pemanfaatn sarana IT,4. pelaksanaan teknis pengadaan barang jasaTeknis pengadaan barang jasa adalah suatu kegiatan/ proses memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yg dimulai dari prosedur awal pengadaan sampai terselesainya kegiatan pengadaan tersebut.
PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UU NO.1 TAHUN 1974 DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Perbandingan Hukum Tentang Kedudukan Anak dan Harta Kekayaannya) Angga Permana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (94.737 KB)

Abstract

ABSTRAKSIAngga Permana, 2012, Pembatalan Perkawinan menurut Undang- Undang No 1 Tahun 1974 Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Perbandingan Hukum Tentang Kedudukan Anak dan Harta Kekayaannya), Rachmi Sulistyarini, S.H,M.H.; Adum Dasuki, S.H.,M.S.Sesuai dengan judul diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimana perbandingan hukum tentang pembatalan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal akibat hukumnya terkait kedudukan anak dan harta kekayaannya?” Untuk menganalisis permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Pasal 28-48 UU No. 1 Tahun 1974 maupun Pasal 85-98 KUHPerdata dan juga membandingkan antara peraturan yang satu dengan yang lain, baik dari segi perbedaannya maupun persamaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan persamaan dan perbedaan tentang pembatalan perkawinan terkait rumusan masalah diatas. Selain itu penelitian ini memiliki manfaat untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam memperbaiki peraturan- peraturan yang ada terkait masalah pembatalan perkawinan dan untuk masyarakat agar bisa menjadi suatu bahan pengetahuan bagi mereka.Adapun hasil dan pembahasan yang saya jelaskan disini yakni bahwa menurut UU No. 1 Tahun 1974 anak tetap dianggap sebagai anak yang sah dan orangtua memiliki kewajiban ke anak yang tidak terputus walau perkawinan mereka telah putus atau batal. Sedangkan menurut KUHPerdata ada macammacam kedudukan anak yang intinya tetap sebagai anak sah dan orangtua tetap memiliki hubungan keperdataan dengan anaknya walau sudah putus atau batal perkawinan mereka. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, penulis memperoleh hasil sebagai berikut : (1) Bahwa anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan, tetap dianggap sebagai anak yang sah, sehingga anak-anak yang dilahirkan itu mempunyai status hukum yang jelas dan resmi sebagai anak dari orangtua mereka. (2) Dalam hal harta kekayaan, anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetap mendapat bagian harta kekayaan tersebut sebagai hak mereka meskipun perkawinan orangtua mereka telah putus atau batal. Adapun saran dari penulis diharapkan pemerintah membuat sinkronisasi hukum dengan adanya perbandingan hukum tersebut, dan bagi masyarakat disarankan lebih mengetahui tentang hak-hak anak mereka dan kewajiban mereka sebagai orangtua.
PENERAPAN PAJAK PROGRESIF TERHADAP WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi di Kantor Bersama SAMSAT Malang Kota) Harist Agung Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.364 KB)

Abstract

AbstraksiDalam skripsi ini membahas mengenai Penerapan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Malang yang berlaku sejak Januari 2011. Pada saat awal diberlakukannya pajak progresif tersebut, banyak masyarakat yang tidak nyaman dengan adanya penerapan pajak progresif tersebut sehingga banyak yang bertanya kenapa mereka membayar lebih banyak dari yang seharusnya. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas dan detail mengenai pengenaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ini. Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana penerapan pajak progresif terhadap wajib pajak kendaraan bermotor di kota Malang, apa saja faktor-faktor penghambat dalam penerapan Pajak Progresif terhadap wajib pajak kendaraan bermotor di kota Malang, dan solusi apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan Pajak Progresif terhadap wajib pajak kendaraan bermotor ini. Setelah melakukan penelitian dengan melakukan wawancara dan memberikan kuesioner kepada beberapa responden yang sedang membayarkan pajak kendaraan bermotor mereka, dapat diketahui bahwa penerapan Pajak Progresif terhadap wajib pajak kendaraan bermotor di kota Malang sudah sesuai dengan apa yang diharapkan dari maksud dan tujuan diberlakukannya Pajak Progresif ini. Akan tetapi permasalahan yang sering terjadi adalah jika ada masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor mereka tetapi belum terjadi balik nama oleh pembelinya sehingga penjual tetap terdaftar sebagai pemilik dari kendaraan bermotor ini sehingga tetap dikenai pajak. Permasalahan seperti ini sebenarnya ada solusinya yaitu dengan melakukan Lapor Jual sehingga terjadi pemblokiran nomor terhadap kepemilikan sebelumnya. Akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang tidak mengerti terhadap pelayanan ini sehingga ia tidak jadi membayar pajak kendaraannya ketika mengetahui bahwa ia terkena Pajak Progresif sehingga ia dikenai denda akibat keterlambatan membayar pajaknya. Untuk mengatasi permasalahan ini, diadakan keringanan dan pemberian insentif terhadap denda pajak kendaraan bermotor.
PERANAN KANTOR IMIGRASI KELAS I MALANG DALAM PENCEGAHAN TENAGA KERJA INDONESIA ILEGAL BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMER 6 TAHUN 2011 Norman Tri Waluyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.641 KB)

Abstract

Di dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Peranan Kantor Imigrasi Kelas I Malang dalam pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Ilegal berdasarkan Undang–undang nomer 6 tahun 2011. Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya pengangguran membuat para tenaga kerja bersedia bekerja apa saja untuk dapat melanjutkan kehidupan.Salah satu pemecahannya diantaranya adalah menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Adanya peluang menjadi Tenaga Kerja Indonesia merupakan suatu angin segar ditengah kondisi kehidupan mereka yang serba kekurangan. Karena banyaknya permintaan tenaga kerja dari luar negeri dan juga banyaknya masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja dengan prosedur dari imigrasi yang berbelit – belit dan mahal membuat para calon Tenaga Kerja Indonesia ini lebih memilih untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia Ilegal. Rumusan Masalah : 1. Bagaimana peranan Kantor Imigrasi kelas I malang untuk mencegah ada nya Tenaga KerjaIndonesia ilegal berdasarkan Undang-undang Nomer 6 tahun 2011 ? 2.Apa saja hambatan yang dihadapi Kantor Imigrasi kelas I Malang dalam dalam peranannya untuk mencegah adanya Tenaga Kerja Indonesia illegal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 dan bagaimana upaya kantor Imigrasi kelas I Malang untuk mengatasi hambatan tersebut ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Sosiologis. Prosedur pengumpulan data dan pengolahan data menggunakan tehnik wawancara, observasi lapanganserta studi dokumen dan kepustakaan yaitu mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan dan pencatatan secara sistematis, langsung di lokasi penelitian. Data dianalisa dengan mempergunakan tehnik pengolahan data secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa untuk melakukan pencegahan terhadap Tenaga Kerja Indonesia Ilegal tidak cukup hanya dengan Pasal 1 ayat 13, 14, 15, dan 16 Undang – undang nomer 6 tahun 2011 yang berisi tentang Dokumen Perjalanan Republik Indonesia saja namun di dalam Dokumen Perjalanan Indonesia tersebut harus disertai dengan Sistem Terpadu Berbasis Biometrik (SPTBB) yang diatur di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M 02-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Penerapan SistemPhoto Terpadu Berbasis Biometrik pada Surat Perjalanan Republik Indonesia agar Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tidak dapat dipalsukan, Salah satu usaha yang dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan maksud dan tujuan dalam proses pembuatan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) adalah menyeleksi dan menghindari terjadinya penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dengan maksud dan dalih untuk kunjungan keluarga, kunjungan wisata ke Negara-negara penerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dimana penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) hanya dapat dibenarkan setelah semua persyaratan formal dan kebenaran materialnya misalnya kebenaran jati diri, nama, alamat, usia, kondisi fisik dan lain sebagainya telah diyakini dan tidak diragukan serta dalam hal tersebut tidak memberikan suatu dispensasi atau keringanan apapun kepada siapapun juga Dalam hal ini pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) bagi calon tenaga kerja hendaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud disini yaitu mengenai persyaratan-persyaratan dalam mengajukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) hendaknya diperhatikan secara lebih teliti, karena banyak sekali pemalsuan-pemalsuan data yang dilakukan oleh para calon Tenaga Kerja. Selain itu, hendaknya Kantor Imigrasi Kelas I Malang dapat bertindak tegas apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan dalam pengajuan permohonan paspor seperti misalnya penolakan permohonan paspor. Untuk lebih meningkatkan koordinasi antar Kantor Imigrasi Kelas I Malang dengan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terkait dengan Tenaga Kerja Indonsia, maka hendaknya dilakukan pertemuan rutin yang dapat dilakukan setiap bulannya untuk membahas permasalahan- permasalahan yang muncul ataupun untuk mencari solusi dalam pemecahan masalah Tenaga Kerja Ilegal.
PELAKSANAAN PASAL 2 HURUF (C) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG “RETRIBUSI JASA USAHA” TERKAIT DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Malang) Khriesna Nurfianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.78 KB)

Abstract

KHRIESNA NURFIANTO, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, September 2012, Pelaksanaan Pasal 2 Huruf (c)Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Terkait Dengan Pendapatan Asli Daerah ( Studi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Malang ) , Dr,Iwan Permadi, SH, MH; Tunggul Anshari SN,SH, MH.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pasal 2 huruf (c) Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 Tentang “Retribusi Jasa Usaha” terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dan apa saja faktor-faktor apa saja yang mendorong, menghambat dan solusi dalam pelaksanaan pasal 2 huruf (c) Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2011 tentang “Retribusi Jasa Usaha” terkait dengan peningkatan  pendapatan asli daerah. Tujuan penelitian ini yang pertama Untuk mengetahui dan menganalisis upaya pelaksanaan yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dalam pelaksanaan pasal 2 huruf (c) Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang “ Retribusi Jasa Usaha” terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Dan untuk mengetahui, menganalisis dan menentukan faktor-faktor yang mendorong, menghambat dan solusi dalam pelaksanaan pasal 2 huruf (c) Peraturan Daerah Kota Malang No 2 Tahun 2011 Tentang “retribusi jasa usaha” terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Metode pendekatan yang digunakan di dalam penulisan ini adalah metode Yuridis Empiris. Lokasi penelitiannya berada di Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pendapatan Kota Malang dengan alasan bahwa Dinas tersebut adalah lembaga yang berwenang untuk menangani Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari retribusi jasa usaha yang ada di Kota Malang yang menjadi titik fokus penelitian, sehingga diharapkan dapat ditemukannya data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah Jenis data primer adalah data dan Informasi yang diperoleh atau diterima dari hasil penelitian atau narasumber dengan melakukan studi di lapangan, dan jenis data sekunder Studi kepustakaan yang diperoleh dari dokumentasi di lokasi penelitian, perpustakaan serta hasil penelusuran di internet. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan intansi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Malang dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis yaitu dengan cara menggambarkan keadaan-keadaan dari obyek yang diteliti di lapangan kemudian diambil kesimpulan dan kejelasan yang merupakan hasil analisis berdasarkan kenyataan dari permasalahan yang ada. Upaya peningkatan PAD yang ada di Kota Malang berhubungan dengan Pelaksanaan Pasal 2 huruf (c) Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang “Retribusi Jasa Usaha” terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Yaitu dengan melakukan kegiatan dibidang pelaksanaan pembangunan atau penyediaan sarana dan penataan lingkungan yang ada di Kota Malang (Velodrome, Stadion Gajayana, Gor Ken Arok, dan sarana olahraga lain), hal ini diarahkan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sarana atau fasilitas disetiap obyek tempat rekreasi dan olahraga tersebut, serta meningkatkan penataan dan pengelolaan lingkungan obyek tempat rekreasi dan olahraga yang ada di Kota Malang. Dengan dilakukan upaya-upaya tersebut maka diharapkan PAD yang diperoleh dari retribusi jasa usaha dibidang tempat rekreasi dan olahraga dapat memberi masukan/konstribusi yang besar bagi daerah Kota Malang, dengan pemasukan yang banyak yang diperoleh oleh Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dalam mengelola retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olahraga hal ini diharapkan dapat membantu peningkatan PAD Kota Malang sehingga Kota Malang dapat maju dan berkembang. Sedangkan mengenai faktor pendorong peningkatan PAD di Kota Malang, yaitu diperoleh dengan adanya home base tim sepakbola, karena dengan adanya home base, maka dinas kepemudaan dan olahraga mendapatkan retribusi yang rutin dan terus- menerus. Sedangkan faktor penghambat meningkatnya PAD biasanya dikarenakan adanya standarisasi lapangan di stadion gajayana dari lembaga lain yang bergerak di bidang olahraga misalnya FIFA untuk di selenggarakannya suatu pertandingan, dan dikarenakan penyewaan tempat rekreasi dan olahraga kurang menunjang adanya event-event yang akan diselenggarakan sehingga penyewaan tempat seperti GOR Ken Arok kurang diminati oleh masyarakat, disamping tempatnya yang jauh dan kurang menunjang terselenggaranya acara serta transportasi yang kurang menjangkau. Sehingga minat masyarakat untuk menyewa tidak ada. Hal ini dapat menghambat pemasukan peningkatan PAD. Oleh karena itu untuk Solusi agar PAD terus berkembang maka pihak Dinas kepemudaan dan olahraga maupun UPT dinas kepemudaan dan olahraga, harus melakukan pengelolaan dibidang sarana transportasi, untuk mempermudah akses jalur menuju GOR Ken Arok, dan memberikan fasilitas gedung yang nyaman dan tidak menggangu masyarakat yang lain, karena GOR Ken Arok struktur gedungnya yang luas dan tidak ada peredam suara yang menimbulkan kebisingan bagi masyarakat sekitar, serta pengembangan fasilitas stadion gajayana menuju standart internasional maupu nasional. Dengan adanya solusi tersebut diharapkan tempat rekreasi dan olahraga bisa berkembang lebih baik dan dapat memberikan masukan retribusi bagi daerah Kota Malang, dengan pemasukan yang diperoleh oleh Dinas Kepemudaan Dan Olahraga diharapkan mampu memberikan konstribusi yang besar sehingga bisa membantu meningkatkan PAD Kota Malang. Sehingga Kota Malang dapat menjadi berkembang dan lebih maju untuk kedepannya nanti
ANALISIS YURIDIS KONTRAK BAKU PEMBUKAAN REKENING PT. DANAREKSA SEKURITAS BERDASARKAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN DAN PASAL 18 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Novita Ratna Deviani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.232 KB)

Abstract

Dalam penulis ini karya ilmiah ini membahas mengenai masalah kontrak bakupembukaan rekening dianalisis berdasarkan asas-asas hukum perjanjian dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dilatar belakangi oleh semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang ingin berkecimpung di bidang pasar modal. dan hal menariknya adalah perjanjian pembukaan rekening untuk mulai berinvestasi dibuat dalam bentuk kontrak baku, yang demikian sederhana dan cepat. Tapi apakah yang cepat dan sederhana tersebut dapat melindungi hak-hak semua pihak. Sehingga tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui kesesuaian kontrak baku pembukaan rekening PT Danareksa Sekuritas dengan asasasashukum perjanjian dan untuk mengetahui kesesuaian kontrak baku pembukaanrekening PT Danareksa Sekuritas dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa kontrak baku Pembukaan Rekening PT Danareksa Sekuritas tidak sesuaian dengan asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kekuatan mengikat, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas kepatutan dan huruf d,f,g Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu pembuat undang-undang hendaknya membuat pengaturan mengenai kontrak baku yang lebih ketat dengan dibebani kewajiban membacakan dan menjelaskan isi kontrak bagi pembuat kontrakbaku.Kata kunci: kontrak baku, sekutitas, asas-asas hukum perjanjian, undang-undangperlindungan konsumen
IMPLEMENTASI INSTRUKSI BUPATI PASURUAN NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK (Studi di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan) Rindra Maulana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.824 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas mengenai masalah Implementasi Instruksi Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik Dan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Unit Pelayanan Publik yang diharapakan mampu untuk meningkatkan mutu kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya penyelenggaraan pelayanan publik dalam perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu segera dilaksanakan. Otonomi daerah juga menuntut perubahan perilaku birokrasi pemerintah yang mencakup kelembagaan, manajemen dan sumber daya manusia untuk menampung dan mengimbangi berbagai perkembangan yang terjadi. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana implementasi Instruksi Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik Dan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Unit Pelayanan Publik, apa kendala yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Publik dalam melaksanakan Penyusunan Standar Pelayanan Publik Dan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta solusi yang digunakan untuk menghadapi kendala tersebut. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, meninjau dan menganalisis permasalahan dari segi Hukum Administrasi Negara berdasarkan kenyataan-kenyataan di lapangan dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian seluruh data yang diperoleh dianalisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa implementasi Instruksi Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat realisasinya sudah melaksanakan hampir keseluruhan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), memang berjalan efektif namun masih banyak terdapat kekurangan dalam implementasinya, karena terkait dengan sumber daya manusia (SDM) sebagian belum menguasai. Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh setiap unit pelayan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan memberikan standar pelayanan publik sebagai pedoman unit pelayanan untuk mendapatkan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan memberikan laporan penyusunan indeks kepuasan masyarakat bagi semua unit pelayanan instansi pemerintah baik langsung maupun tidak langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menyikapi fakta-fakta yang terjadi dalam implementasi Instruksi Bupati Pasuruan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Unit Pelayanan Publik, maka penulis memberi saran untuk lebih mengoptimalkan atau mengefektifkan kembali agar ke depannya dapat menciptakan unit pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang baik terhadap masyarakat luas.
IMPLEMENTASI PASAL 19 UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY ATAS KERUGIAN KONSUMEN (Studi Pada Pelaku Usaha Jasa Laundry di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang) Wahyu Aruma Citraningtyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.796 KB)

Abstract

WAHYU ARUMA CITRANINGTYAS, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, September 2012,Implementasi Pasal 19 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Laundry Atas Kerugian Konsumen ( Studi pada Pelaku Usaha Jasa Laundry di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang), Indrati, S.H., M.S, Djumikasih, S.H., M.HPersaingan antara pelaku usaha jasa laundry yang semakin tidak dapat dihindari ketika jumlah pelaku usaha jasa laundry meningkat dari waktu ke waktu. Orientasi untuk mendapatkan keuntungan adalah hal yang wajar karena hal itu merupakan salah satu daya tarik ketika seseorang hendak mendirikan usaha ini. Tetapi akan menjadi masalah ketika usaha untuk meraih keuntungan ini dilakukan dengan mengabaikan kepentingan konsumen, dan menimbulkan kerugian pada konsumen. Bentuk-bentuk kerugian yang ditanggung oleh konsumen pengguna jasa usaha laundry adalah pada tahap pra transaksi konsumen terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketentuan yang ditetapkan olehpelaku usaha jasa laundry, pelanggaran terhadap hak-hak konsumen untuk dilayani atau diperlakukan secara benar dan jujur, kerugian konsumen akibat kelalaian pelaku usaha jasa laundry,kerugian konsumen akibat kelalaian pelaku usaha jasa laundry.Bentuk tanggung jawab pelaku usaha pada konsumen adalah dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian baku. Perjanjian baku dalam nota pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha untuk menghindari kerugian. Sebagian besar pelaku usaha menetapkan besarnya ganti rugi sebesar 10% dari biaya laundry. Maka hendaknya konsumen pengguna jasa laundry lebih bersikap kritis, baik pada masa pra transaksi,masa transaksi maupun masa purna transaksi. Perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan mengenai Undang-Undang  Perlindungan Konsumen ini, agar para pelaku usaha mengerti apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, begitu juga konsumen.Kata Kunci: perlindungan konsumen, pelaku usaha, konsumen, tanggung jawab
EFEKTIFITAS PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGADU DJOKDJA TERHADAP PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA (Studi Implementasi Pasal 3 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek di PT. Aseli Dagadu Djokdja) Yuandhi Tri Fauzi Syadali
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.921 KB)

Abstract

ABSTRAKPerkembangan perekonomian dan perdagangan di Indonesia telah memperluas transaksi barang dan jasa yang diperdagangkan sehingga perlu adanya merek sebagai jaminan kualitas terhadap produk barang dan jasa tersebut. Perlindungan merek dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan merek kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan demikian pemilik merek terdaftar akan mendapatkan hak ekslusif berupa sertifika tmerek untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya. Perlindungan hak merek tersebut di atas tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang No.15 Tahun 2001 TentangMerek. Perlindungan merek dalam kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh PT. Aseli Dagadu Djokdja selaku pemilik merek terdaftar Dagadu Djokdja karena para pedagang kaki lima serta produsen yang berada di Pasar Malioboro Yogyakarta melakukan pelanggaran hak dengan menjual kaos oblong merek dagadu Djokdja yang serupa dengan milik PT. Aseli Dagadu Djokdja. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terdaftar Dagadu Djokdja.Perlindungan merek Dagadu Djokdja terhadap pelanggaran hak merek yang terjadi perlu adanya komponen efektifitas hukum antara lain: substansi Undang-ndang, Penegak hukum, masyarakat dan budayanya agar pelaksanaan perlindungan hukum merek tersebut bisa tercapai serta perlu adanya ketegasan dari pemilik merek untuk menggugat para pelanggar hak merek Dagadu Djokdja ke jalur hukumKata kunci:Efektifitas, pelaksanaan, perlindungan, merek Dagadu Djokdja
URGENSI KRIMINALISASI TERHADAP KETENTUAN PIDANA TENTANG “SPAMMING” DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Hendry Chohwanadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.39 KB)

Abstract

ABSTRAKSIDalam skripsi ini penulis membahas tentang urgensi kriminalisasi terhadap ketentuan pidana tentang “spamming” dalam hukum pidana di Indonesia.Dengan berkembangnya zaman yang semakin pesat dimana kemajuan teknologi senantiasa ikut berkembang, selain membawa kemudahan, teknologi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang dapat berbentuk kejahatan, kemudian berkembang menjadi sebuah kejahatan yang bersifat cyber crime. Permasalahan kemudian timbul ketika bentuk cyber crime yang semakin berkembang pesat tidak di sadari oleh masyarakat sehingga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Kemudian lahir bermacam-macam bentuk kejahatan dunia maya, salah satunya adalah spamming. Dengan permasalahan tersebut penulis berusaha untuk menganalisa mengenaiseluk beluk permasalahan tindak pidana spamming. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui teknik statute approach dengan metode analisis data secara deskriptif kualitatif. Bahan hukum primer meliputi KUHP, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bahan hukum sekunder berupa buku, literatur, artikel, maupun dari situs internet. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, tindak pidana spammingdapat merugikan korbannya secara immateriil maupun materiil dan erat hubungannya dengan tindak pidana penipuan walaupun tidak setiap iklan spamming dapat berujung penipuan. Mengenai peraturan mengenai tindakan spamming dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebenarnya dipandang oleh penulis masih dirasa kabur.Kata kunci : Urgensi Kriminalisasi, Ketentuan Pidana, Spamming

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2012 2012


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue