cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 17 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, September 2014" : 17 Documents clear
UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS PIL DOUBLE L (STUDI DI POLRES KEDIRI) REKHA SYUKUR RESANDI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.887 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan menganalisi upaya yang dilakukan oleh Polri dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan obat keras dalam bentuk pil double L yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Kediri. 2). Untuk mengetahui dan meganalisis kendala yang dihadapai Polri dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan obat keras dalam bentuk pil double L yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh , dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya polri dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan pil double L di kabupaten kediri dilakukan dengan 2 upaya penanggunalngan. Upaya penanggulangan yang pertama yakni upaya penanggulangan preventif merupakan upaya pencengahan yang dilakukan polres kediri sebelum terjadi tindak pidana penyalahgunaan pil double L. Upaya penanggulangan yang kedua dengan Upaya represif merupakan upaya penindakan yang dilakukan polres kediri agar tindak pidana penyalahgunaan pil double L tidak terjadi lagi. Kendala yang dihadapi polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan pil double L adalah, (1) kendala eksternal yang dihadapi polres kediri yakni peran serta masyarakat yang kurang maksimal dan partisipasi masyarakat dibeberapa wilayah masih rendah, dan (2) kendala internal yang dihadapi polres kediri yakni kurangnya jumlah personil, kualitas personil polri masih rendah dengan terbatasnya kemampuan personil, kurangnya sarana dan prasarana, serta minimnya alokasi dana atau anggaran dana dalam melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan pil double L.Kata Kunci : Upaya Polri, Menangulangi, Penyalahgunaan, Obat Keras, Pil Double L
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN DARI ALIH FUNGSI MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KABUPATEN KEDIRI (Studi Efektivitas Pasal 6 Ayat 8 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabu Yanwar Rachmanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.84 KB)

Abstract

Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas masalah alih fungsi lahan pertanianmenjadi lahan non pertanian di Kabupaten Kediri dari tahun ketahun terus meningkat, yang dapatmengakibatkan menurunnya hasil panen sehingga berpengaruh terhadap perekonomian dankesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.Di Kabupaten Kediri, diketahui jumlah luas lahan pertanian menurun 1.035,509 hektardari ditahun 2010 yang semula 47.166 menurun menjadi 46.130,491 hektar ditahun 2014.Dengan berkurangnya luas lahan pertanian berdampak pada penurunan hasil produksi panganutama (padi), ditahun 2009 sampai 2011 hasil produksi padi di Kabupaten Kediri menurunmencapai 1.126 ton. Angka tersebut dikhawatirkan akan semakin tinggi apabila tidak dilakukanprogram-program perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi.Dengan melihat fakta-fakta tersebut diatas dalam penulisan skripsi ini, penulismengambil judul “Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Dari Alih FungsiMenjadi Lahan Non Pertanian Di Kabupaten Kediri” (Studi Efektivitas Pasal 6 Ayat 8Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang RencanaTata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030)Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridissosiologis ini mengkaji permasalahan dari Pasal 6 Ayat 8 Huruf (b) Peraturan Daerah KabupatenKediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun2010-2030 dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Hasil dari penelitian ini diketahui secara subtansi hukumnya maka Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenKediri Tahun 2010-2030 terkait perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi berjalan tidakefektif pada Faktor Hukumnya sendiri karena belum ditentukan objek sawah yang dilindungidalam peraturan daerah tersebut , menjadi efektif dalam pelaksanaannya apabila dilihat dariFaktor Penegak hukumnya, menjadi efektif apabila dilihat dari faktor sarana dan prasaranadikarenakan tersedianya sarana pra sarana. Dari faktor masyarakatnya menjadi kurang efektifkarena kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan lahanpertanian di Kabupaten Kediri., dan menjadi efektif jika dilihat dari faktor kebudayaanKata kunci: Efektivitas, Alih Fungsi, Lahan Pertanian
UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 686K/Pid.Sus/2007 a/n Hi. Amir Piola Isa) Intan Yunasri Purwita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.583 KB)

Abstract

Metode pendekatan yang digunakan ialah Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan menghubungkan undang-undang yang terkait.Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban, bahwa adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga sejak uang dikeluarkan pada tahun 2002 maka sejak itulah Negara mengalami kerugian, dan keuangan Negara baru dipulihkan sejak uang tersebut secara riil dikembalikan pada tahun 2004. Sedangkan terhadap dissenting opinion, kurang tepat kiranya Dissenting Opininion tersebut, karena unsur kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi berbeda dengan Undang-undang BPK. Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi bersifat potensiil, sedangkan dalam kebijakan BPK mengacu pada perbuatan materiil, maka walaupun kerugian terssebut dikembalikan kepada Negara dan keuangan Negara telah dipulihkan namun tidak dapat menghapuskan tindak pidana seperti yang tertera pada pasal 4 UU PTPK.Kata kunci: Kerugian, Keuangan Negara, Korupsi,
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi putusan Pengadilan Negeri Marissa nomor : PDS-02/MRS/06/2009) Toga Rizky Anugrah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.761 KB)

Abstract

Metode pendekatan yang digunakan ialah Yuridis Normatif,dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danPendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dantersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan teknikanalisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan menghubungkanundang-undang yang terkait.Dengan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban, bahwa unsurmelawan hukum pada pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharuidengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dalam pengertian formilmaupun materiil, Namun setelah adanya putusan MK nomor : 003/PUUIV/2006 maka hanya pengertian perbutan melawan hukum dalampengertian formil saja. Sedangkan dalam pertimbangan Hakim PengadilanNegeri telah melakukan kekeliruan dalam penerapkan hukum pembuktiandalam menafsirkan unsur delik secara melawan hukum denganmenyimpulkan tidak terbuktinya para terdakwa melakukan perbuatanmelawan hukum, padahal berdasarkan fakta hukum dipersidangan telahdiperoleh alat bukti bukti berupa keterangan ahli dan keterangan saksisaksiyang menunjukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh para terdakwa dalam melaporkan hasil pengawasan tentangkemajuan fisik pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sederhana WargaKAT secara tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan/keadaan fisikyang sebenarnya dilapangan.Kata kunci: Melawan hukum, Korupsi, Barang dan Jasa
DISHARMONISASI PELAKSANAAN PASAL 5 PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA NOMOR 438 TAHUN 2013 TERKAIT HAK DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI UNIVERSITAS BRAWIJAYA Dewi Dwi Irawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.309 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai disharmonisasi pelaksanaan pasal 5 universitas brawijaya nomor 438 tahun 2013 terkait hak dosen tetap non pegawai negeri sipil univeritas brawijaya. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelaksanaan hak dosen non pegawai negeri sipil universitas brawijaya, hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan, serta solusi untuk menghadapi hambatan atau kendala mengenai pelaksanaan hak dosen non pegawai negeri sipil universitas brawijaya. Upaya mengetahui mengenai pelaksanaan, hambatan-hambatan yeng mempengaruhi pelaksanaan dan solusi dalam pelaksanaan hak dosen tetap non pegawai negeri sipil universitas brawijaya, metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, seluruh data di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelaksanaan hak dosen tetap non pegawai negeri sipil universitas brawijaya tidak sesuai dengan peraturan rektor universitas brawijaya.Kata Kunci : Disharmonisasi, Pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Rektor Universitas Brawijaya, Terkait Hak Dosen Non Pegawai Negeri Sipil
UPAYA UPERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL ATAS KARYA SENI TOPENG MALANGAN DI KABUPATEN MALANG. (STUDI DI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN MALANG) Firdhaussy Nindya Sawitri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.536 KB)

Abstract

Hambatan yang terjadi dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum pengetahuan tradisional atas karya seni Topeng Malangan berdasar Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yaitu para seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan cenderung tertutup terhadap saran dan informasi dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, Selain itu para seniman dan pengrajin pengetahuan tradisional Topeng Malangan memiliki pendidikan rendah. Lalu para seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan tidak suka berhubungan dengan birokrasi pemerintahan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang melakukan upaya yakni dengan melakukan pendekatan kepada mereka diluar jam kerja dengan tidak memakai pakaian dinas, agar tidak terjadi ketegangan pada pihak seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan. Proses sosialisasi dilakukan senyaman mungkin dengan menanggalkan segala bentuk kesan formal didalamnya. Namun upaya yang dilakukan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang masih belum mampu mengatasi seluruh hambatan yang ada.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Pengetahuan Tradisional, Topeng Malangan.
OPTIMALISASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DARI SEKTOR PAJAK KOST (Studi Terkait Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang) Winda Dyah Anggreani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.23 KB)

Abstract

Kota Malang dikenal sebagai kota pendidikan, dengan meningkatnya keberadaan universitas-universitas baik swasta maupun negeri di beberapa wilayah Kota Malang membawa hasil bagi para pengusaha rumah kost untuk mendirikan usaha kost yang memiliki jumlah kamar dibawah 10 kamar maupun diatas 10 kamar. Dengan menjamurnya pendirian rumah kost tersebut sangat besar potensi pajak yang didapat dari penarikan pajak kost tersebut, yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang di ambil dari sektor pajak kost yang diperoleh setiap bulannya. Sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 yang baru berlaku tahun 2014 terkait penarikan pajak kost bagi rumah kost yang memiliki kamar berjumlah diatas 10 kamar, untuk wajib membayar pajak kost yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut. Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang diperoleh dari pajak kost, dinas Pendapatan daerah Kota Malang mulai memberlakukan penarikan pajak kost tersebut karena penarikan pajak kost merupakan pendapatan terbesar bagi pendapatan asli daerah Kota Malang.Kata Kunci : Optimalisasi, Pendapatan asli daerah, Pajak, Pajak dan Retribusi daerah, pajak kost.

Page 2 of 2 | Total Record : 17


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue