cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
SYARAT IZIN PETERNAKAN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PETERNAKAN (Studi Terhadap Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek) Galuh Chandra M. P
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (128.932 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai  SYARAT IZIN PETERNAKAN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PETERNAKAN (Studi Terhadap Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek) Tentang Usaha Peternakan Dalam Hal Pemberian Izin Usaha Peternakan. Hal yang melatarbaelakangi penulisan skripsi ini adalah potensi yang ada di daerah Kabupaten Trenggalek khususnya mengenai Izin Usaha Ternak Sapi Perah, sumberdaya Alam yang melimpah untuk sumber pakan ternak dengan tempat dataran tinggi yang baik buat pertumbuhan ternak. Namun pengusaha ternak yang hendak melakukan usaha ternak harus terlebih dahulu  memenuhi persyaratan prosedur dan persyaratan administrasi untuk melakukan kegiatan ternak.dalam penerapan izin usaha ternak yang akan melakukan kegiatan ternak maka diperlukan persiapan fisik maupun persiapan administrasi sesuai dengan persetujuan prinsip yang diatur dalam keputusan menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, sehingga standarisasi kegiatan usaha ternak dapat terlaksanakan. Pemberian izin usaha ternak merupakan bentuk penerapan izin usaha ternak yang bertujuan agar setiap usaha peternakan sesuai standart yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan ternak. Dalam pemberian izin usaha ternak yang ada di Kabupaten Trenggalek hanya ada sekitar 8,6% usaha ternak yang memiliki dokumen-dokumen usaha peternakan. Dalam upaya untuk mengetahui efektifitas Efektifitas Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan Dalam  Hal Pemberian Izin Usaha Peternakan Di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, berikut dengan hambatan yang dialami Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut. Maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang mengkaji permasalahan dari segi hukum didasarkan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1977 tentang usaha peternakan dan kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan. Lokasi penelitian berada di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek. Data primer didapat melalui wawancara dan observasi dan data sekunder didapat melalui studi pustaka. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara yaitu pengumpulan data langsung Tanya jawab dengan kepala Dinas Peternakan, dan yang kedua menggunakan studi kepustakaan diperoleh dari buku-buku atau literature lain yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dan informasi lain serta yang terakhir mengginakan metode observasi yaitu menggunakan metode dengan mengadakan pengamatan secara sistematis tentang gejala permasalahan yang diteliti. Populasi penelitian ini adalah seluruh pegawai yang berada di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek. Satuan kerja atau personil pelaksana izin usaha ternak Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek dan seluruh usaha peternakan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Sampel dalam penelitian ini adalah kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, kepala bagian Usaha Peternakan Kabupaten Trenggalek, dan para pemilik usaha peternakan di Kabupaten Trenggalek. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara diskriptif analisis.
DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MENERIMA DAN MENOLAK GUGATAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI (STUDI DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG NOMOR:1766/Pdt.G/2011/PA.Mlg) Galih Satya Pambudi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.642 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus yang dialami oleh BUNGA. BUNGA mengajukan gugatan kumulasi objektif yakni gugatan perceraian dan pembagian harta gono-gini terhadap suaminya (WAWAN) di Pengadilan Agama. Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan perceraian namun tidak menerima dan menolak gugatan pembagian harta gono-gini. Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan, apa yang menjadi dasar dan pertimbangan hakim tidak menerima dan menolak seluruh gugatan harta gono-gini tersebut? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan statute approach. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa hakim melakukan kesalahan di dalam membaca isi sertifikat yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut. Harta yang seharusnya merupakan harta gono-gini diputuskan hakim sebagai harta bawaan. Penulis mencoba melakukan kajian dan bahasan mendalam tentang putusan hakim tersebut berdasarkan ketentuan mengenai harta gono-gini yang diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Perkawinan dan pasal 1 ayat f jo. Pasal 97 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci: Dasar dan pertimbangan hakim, Gugatan Pembagian Harta Gono-Gini, Putusan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor: 1766/Pdt.G/2011/PA.Mlg
KEDUDUKAN HUKUM DAN KINERJA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) PAKRAMAN DI BALI DALAM SISTEM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (TUDI DI LPD DESA PAKRAMAN KEDONGANAN, KABUPATEN BADUNG) I Dewa Gede Zulvan Raydika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (104.086 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya fenomena hukum mengenai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali yang saat ini telah berkembang pesat di beberapa desa pakraman dan diketahui memiliki asset milyaran rupiah. LPD saat ini tengah diusik keberadaannya melalui pengaturan dari Pasal 58 Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639 A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009 dan Nomor 11/43A/KEP.GB1/2009 Tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro. Melalui Pasal 58 Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan SKB tersebut pemerintah memaksa LPD untuk mengalih bentukan LPD kedalam bentuk lembaga keuangan tertentu, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Koperasi. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kedudukan hukum Lembaga Perkreditan Desa yang berbasis masyarakat hukum adat di Bali dalam sistem Lembaga Keuangan Mikro menurut Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kinerja Lembaga Perkreditan Desa, sebagai lembaga perekonomian rakyat yang berbasis mayarakat hukum adat di Bali dan faktor yang mendukung keberhasilan Lembaga Perkreditan Desa, sebagai lembaga perekonomian rakyat yang berbasis masyarakat hukum adat di Bali. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa kedudukan hukum LPD tidak dapat dipersamakan dengan BPR, LKM dan Koperasi. Hal ini disebabkan karena dilihat dari landasan konstitusional LPD yang berbeda dengan BPR, LKM dan Koperasi. Dasar hukum yang dianut oleh LPD juga berbeda dengan dasar hukum yang dianut oleh BPR, LKM, Koperasi. Kinerja LPD di Bali dengan melakukan penelitian pada LPD desa pakraman Kedonganan dapat diketahui bahwa kinerja LPD banyak dipengaruhi oleh ajaran agama Hindu yakni Tri hita Karana serta adanya transparansi dari LPD kepada krama desa (masyarakat desa) yang diikuti dengan rutin melakukan analisa tingkat keberhasilan terhadap suatu produk yang dikeluarkan. Faktor pendukung keberhasilan LPD sebagai lembaga perekonomian rakyat yang berbasis masyarakat hukum adat di Bali, bergantung pada segi SDM berkualitas yang memiliki moral baik serta adanya keinginan untuk maju, yang diikuti dengan SDM krama desa yang selalu mendukung program-program LPD di desa pakramannya. Selain dari sisi SDM faktor pendukung keberhasilan LPD juga dipengaruhi oleh keberhasilan LPD menciptakan market leader dikarenakan produk-produknya yang diterima oleh masyarakat. Kata kunci : Lembaga Perkreditan Desa, Bank Perkreditan Desa, Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi
STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 33/PUU-IX/2011 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN PIAGAM ASEAN Rohwidiana Rohwidiana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.582 KB)

Abstract

Perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional, merupakan suatu perbuatan hukum yang didasarkan atas kesepakatan yang dilakukan oleh subyek hukum Internasional. Piagam ASEAN merupakan salah satu perjanjian internasional berbentuk multilateral yang dibuat oleh negara-negara anggota organisasi internasional dan telah diratifikasi oleh negara-negara anggota. Piagam ASEAN merupakan konstitusi dari ASEAN. Dalam prakteknya terutama di Indonesia sebagai pihak yang turut membuat Piagam ASEAN dan meratifikasinya serta disahkan melalui UU No 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN, beberapa warga negaranya telah mengajukan UU terseput kepada Mahkamah Konstitusu untuk dilakukan uji materi. Dari adanya kasus tersebut terjadi beberapa permasalah hukum mengenai kedudukan perjanjian internasional dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia dan bagaimana hubungan hukum internasional dengan hukum nasional di Indonesia.  Kata Kunci : Piagam ASEAN, hukum nasional.
KEBIJAKAN FORMULASI PENGUPAHAN PEKERJA RUMAH TANGGA BERDASARKAN KEADILAN SOSIAL Karunia Yevi Wardani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.066 KB)

Abstract

Pekerja Rumah Tangga (PRT) sesungguhnya tergolong ke dalam kategori pekerja dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan kekhasan bentuk hubungan kerja yang bersifat kekeluargaan (hubungan hibridis). Terdapat penghilangan subjek dalam pengertian hubungan kerja yaitu mempersempit para pihaknya, pengusaha (bukan pemberi kerja) dan pekerja, juga tidak diakuinya pekerjaan kerumahtanggaan sebagai sebuah pekerjaan profesional, maka perlindungan hukum termasuk pengupahan tidak menganut sistem upah minimum melainkan ketidakseimbangan tawar menawar bebas antara pemberi kerja dan PRT dan membuahkan kesepakatan pengupahan yang tidak akomodatif bagi perlindungan upah PRT. Formulasi kebijakan pengupahan PRT berdasarkan keadilan sosial adalah sistem upah minimum (seperti negara Afrika Selatan dan Filipina) yang disesuaikan dengan waktu kerja. PRT akan diupah secara layak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan pemberi kerja akan membayar upah menyesuaikan kemampuan dengan waktu kerja. Keadilan lahir dari persepsi imbalan yang diterima adil dan wajar adalah keseimbangan antara input dan output secara internal maupun eksternal.Kata kunci: hubungan hibridis; upah minimum; waktu kerja; keadilan sosial.
PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG BERKUALITAS PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN (Studi di Kabupaten Gresik) Tri Eva Oktaviani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.131 KB)

Abstract

Berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 tidak dibuat terang tentang peraturan desa, tetapi undang-undang ini menyebutkan bahwa pedoman penyusunan peraturan daerah kabupaten/ kota baik regeling atau beshicking berlaku secara mutatis mutandis, sehingga pedoman penyusunan peraturan desa juga berlaku secara mutatis mutandis. Undang-undang diatas telah terjadi perubahan dari peraturan sebelumnya, sehingga berdampak pada pedoman penyusunan peraturan desa. Oleh karena itu, kajian Penulis tentang pelaksanaan pembentukan peraturan desa yang menganalisis kesesuaian pelaksanaan pembentukan Perdes saat ini dengan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku saat ini yakni UU No. 12 Tahun 2011, Permendagri No. 29 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009, selain itu kualitas peraturan desa saat ini berdasarkan parameter penilaian meliputi kejelasan tujuan, lembaga tepat, kesesuaian jenis dan hierarki serta materi muatan, dapat dilaksanan atau tidak, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Kajian Penulis juga tentang hambatan yang dialami oleh pemerintahan desa, serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Gresik, sehingga Penulis dapat menulis strategi dalam membentuk peraturan desa yang berkualitas. Studi skripsi ini dilakukan di Kabupaten Gresik, sebab memiliki ragam potensi desa mulai dari wisata, pertambangan, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan industri rumah tangga, kawasan industri, dan lainya. Masyarakat desanya terdapat desa yang memegang teguh adat istiadat, ada juga yang semi modern, desa yang masih memegang prinsip “duduk sama rendah, berdiri sama tinggi”.Kata kunci: Proses Pembentukan dan kualitas peraturan desa, strategi membentuk  peraturan desa berkualitas
PENGELOLAAN DANA PERIMBANGAN DI KABUPATEN LUMAJANG (Studi di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang) Ratno Andry Wardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.695 KB)

Abstract

Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan wewenang urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah harus diikut dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya secara adil. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan salah satu poin penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu pelimpahan wewenang yang paling penting adalah pelimpahan kewenangan dalam urusan keuangan daerah, dalam hal ini adalah perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pelimpahan tersebut melalui dana perimbangan bertujuan mengatur pemerataan keuangan antar daerah. Dalam pelaksanaan pengelolaan dana perimbangan tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang menarik untuk dibahas dan dikaji dalam rangka perimbangan keuangan. Pelaksanaan penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, serta metode pendekatan secara yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa dalam pelaksaan dana perimbangan tersebut ada permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan dana perimbangan, serta upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut dari pemerintah daerah.Kata Kunci : Pengelolaan, Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah, Dana Perimbangan.
HARMONISASI PASAL 21 UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN DENGAN PASAL 56 DAN PASAL 59 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERKAIT KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG MELEKAT PADA BENDA JAMINAN Siti Heiranisya Cita Agca
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (82.655 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya disharmonisasi norma hukum antara Pasal 21 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka skripsi ini berjudul “Harmonisasi Pasal 21 Undang-Undang Hak Tanggungan Dengan Pasal 56 Dan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Terkait Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan Yang Melekat Pada Benda Jaminan”, dengan 2 (dua) Pokok permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Kewenangan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Benda Jaminan Akibat Ketidakharmonisan antara Pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-undang Kepailitan dan PKPU? (2) Apakah Perjanjian Utang dengan Hak Tanggungan dapat Memberikan Kepastian Hukum bagi Kreditor Separatis ketika Debitor Pailit?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan Penelitian dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Cara pengumpulan data secara studi pustaka yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder serta mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini misalnya buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum dari internet, dan lain-lain yang memiliki kaitan dengan skripsi ini. Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1) Akibat Ketidakharmonisan Antara Pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kewenangan kreditor separatis menjadi disfungsi kewenangan karena terjadi benturan norma hukum yang terdapat dalam pasal-pasal di kedua undang-undang tersebut, tetapi bukan konflik undang-undang. Ketentuan {asa; 56 dan Pasal 59 Undang-undang Kepailitan dan PKPU melemahkan kreditor separatis untuk mengeksekusi sendiri objek hak tanggungan, tetapi kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan tetap diutamakan untuk mendapatkan haknya atas objek Hak Tanggunagn sebagai pelunasan piutang sebagaimana pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan. (2) Kepastian Hukum Perjanjian Utang dengan Objek Hak Tanggungan Bagi Kreditor Separatis Ketika Debitor Pailit dapat memberikan kepastian hukum, namun dengan Hak Tanggungan pun Undang-Undang tidak memberikan kepastian pelunasan piutang Kreditor Separatis akan terpenuhi seluruhnya. Adanya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang sekarang menjadikan proses eksekusi sendiri dapat dibatalkan oleh hukum jika proses eksekusi objek hak tanggungan dilakukan atas title eksekutorial padahal prosedur kepailitan memerlukan biaya dan waktu yang lebih panjang dan tidak terpenuhinya asas lex certa.Kata Kunci : Harmonisasi, Kreditor Separatis, Kewenangan, Asas Lex Certa
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT SEBAGAI AHLI WARIS ORANG TUA ANGKAT (Studi Persepsi Pada Masyarakat Adat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi) Bahtiar Alfahrosi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (63.437 KB)

Abstract

Artikel ini membahas mengenai persepsi masyarakat adat Osing tentang kedudukananak angkat sebagai ahli waris orang tua angkatnya dan pelaksanaan pembagian hartawarisan terhadap anak angkat pada masyarakat adat Osing di Desa Kemiren. Persepsiini menjadi sangat penting untuk melihat kedudukan anak angkat dalam kehidupanmasyarakat adat Osing melalui kacamata adat. Anak angkat memang sering kaliberada pada posisi yang sulit. Orang tua angkat pada masyarakat adat Osing selaluberhati-hati dalam pelaksanaan pembagian warisan pada anak angkat, tujuannyaadalah menghindari terjadinya sengketa warisan antar ahli warisnya.Kata kunci : Persepsi, Masyarakat Adat, Anak Angkat, Ahli Waris.
IMPLEMENTASI PASAL 18 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT DENGAN REKOMENDASI DOKUMEN UKL-UPL (Studi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang) Ignatius Candra Nugroho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (115.158 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang Implementasi Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup terkait dengan rekomendasi Dokumen UKL-UPL. Pemilihan judul ini dilatarbelakangi karena para pemrakarsa atau pemilik kegiatan dan/atau usaha masih banyak yang tidak mengetahui bahwa kegiatan usahanya tersebut masuk dalam kegiatan yang wajib UKL-UPL.  Permasalahan yang diangkat adalah Apakah Pelaksanaan Penerbitan Dokumen UKL-UPL di Kabupaten Malang dilakukan sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 yo pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2012 dan hambatan yang di hadapi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dalam mengimplementasikan pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 yo Pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2012, serta bagaimana upaya yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dalam menghadapi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosioloogis.  Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa Pelaksanaan Penerbitan Dokumen UKL-UPL di Kabupaten Malang telah dilakukan sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 yo Pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2012, namun belum efektif karena adanya kendala dalam faktor penegak hukumnya, serta kendala dari faktor masyarakat (pemilik usaha dan/ atau kegiatan).  Hambatan dalam mengimplementasika Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 yo Pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2012 adalah wilayah kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang yang sangat luas, sosialisasi yang belum optimal, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Dokumen UKL-UPL, lamanya waktu perbaikan atau penyempurnaan sehingga pengembalian UKL-UPL melebihi batas waktu yang telah ditentukan sehingga proses penerbitan dokumen UKL-UPL oleh Badan Lingkungan Hidup juga menjadi terhambat.  Upaya dalam mengatasi kendala tersebut yaitu dengan cara mengoptimalkan Sumber Daya Manusia yang ada, mengoptimalkan fasilitas yang ada, berkoordinasi dengan instansi yang terkait, melakukan sosialisasi, serta seminar. Kata Kunci: Implementasi, Rekomendasi, Dokumen UKL-UPL.

Page 3 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue