cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERALIHAN HARTA ORANG TUA ASUH KEPADA ANAK ASUH (Studi Dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Gajah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang) Fitri Aprilia Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.586 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang peralihan harta orang tua asuh kepada anak asuh dengan studi dalam perspektif Hukum Islam di desa Gajah kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya beberapa keluarga yang melakukan pewarisan dengan memberikan seluruh harta warisannya kepada anak asuh. Permasalahan yang diangkat adalah apakah alasan harta orang tua asuh di desa Gajah kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang beralih secara keseluruhan kepada anak asuhnya dan apakah terjadi konflik atau kendala dan bagaimana cara menyelesaikannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil analisis yang dilakukan maka diketahui bahwa masing-masing keluarga memiliki alasan melakukan pengasuhan, antara lain untuk melanjutkan keturunan, pemeliharaan anak dan melanjutkan harta warisan. Dengan tujuan yaitu, untuk memeperkuat pertalian saudara dengan orang tua asuh, menjadikan anak pancingan, sebagai teman anak kandung, untuk mendapat tenaga kerja di rumah, serta belas kasihan dengan anak tersebut. Oleh karena itu orang tua asuh beranggapan bahwa harta yang mereka miliki dapat diberikan kepada siapa saja sesuai kehendak mereka, berapapun jumlahnya. Kendala dalam peralihan tersebut adanya rasa iri dan benci antara anak kandung, keponakan, maupun saudara kandung dengan anak asuh yang merupakan orang yang lebih berhak untuk mendapatkan harta warisan dari orang tua asuhnya yang dilakukan untuk menghindari adanya konflik yaitu dengan musyawarah, maupun melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, melakukan penyelesaian sengketa ke pengadilan, dan mengadakan sosialisasi hukum di desa Gajah. Saran dari penulis agar ahli hukum memperbanyak sosialisasi di desa-desa tentang hukum waris, bagi orang tua asuh untuk lebih memperhitungkan kembali apabila akan memberikan warisan kepada anak asuhnya, bagi anak asuh seharusnya mengetahui bagian yang seharusnya menjadi haknya, bagi masyarakat pada umumnya untuk dapat mengambil pelajaran tentang hal waris-mewaris agartidak menimbulkan konflik.
Pelaksanaan Sistem Pengawasan Standart Mutu Pangan Kemasan Kripik Pisang Agung Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Di Kabupaten Lumajang Indra Bagus H. A. P
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1128.645 KB)

Abstract

Jurnal ini membahas tentang pelaksanaan sistem pengawasan standart mutu pangan kemasan keripik pisang agung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Lumajang. Pilihan tema ini dilatar belakangi karenaadanya permasalahan tentang produk makanan kemasan keripik pisang agung yang tidak memenuhi standart mutu pangan kemasan yang masih beredar bebas dipasaran seluruh kabupaten Lumajang untuk diperjual belikan kepadamasyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimanakah pelaksanaan sistem pengawasan standart mutu pangan kemasan keripik pisang agung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Lumajang serta Apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pengawasan standart mutu pangan kemasan keripik pisang agung di Kabupaten Lumajang dan bagaimana solusinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang. Sumber data diperoleh melalui wawancara maupun studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa Pelaksanaan sistem pengawasan standart mutu pangan kemasan keripik pisang agung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Lumajang dapat dilakukan dengan cara manajemen keamanan pangan dan analisis mutu. Penerapan Manajemen Mutu Terpadu. Faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan sistem pengawasan adalah kurangnya pengetahuan serta ketidakpedulian produsen terhadap standart mutu pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta minimnya pengetahuan yang didapat masyarakat mengenai dampak atau bahaya jika masyarakat sebagai konsumen terus mengkonsumsi makanan kemasan yang tidak sesuai dengan standart mutu keamanan pangan.Saran dari penulis adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang melakukan pembinaan secara intensif terhadap produsen keripik pisang agung mengenai standart sanitasi yang baik agar mampu menghasilkan produk keripik pisang agung yang bermutu dan berkualitas serta aman dikonsumsi.Kata Kunci : Pengawasan Standart Mutu Pangan, Keripik Pisang Agung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH LIBYA TERHADAP SERANGAN KEDUTAAN BESAR AMERIKA SERIKAT DI BENGHAZI LIBYA TAHUN 2012 Mohamad Firdaus Kurnia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.733 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tinjauan tentang serangan terhadap Kedutaan Besar Amerika Serikat di Benghazi Libya tahun 2012. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi Perkembangan sejarah manusia telah membuktikan bahwa hubungan antar negara tidak mungkin dihindari dan merupakan sebuah keharusan bahkan sering kali menimbulkan konflik.Seiring dalam perkembangannya, kejadian yang tidak dapat dihindari yaitu meningkatnya pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum internasional, terutama yang berkenaan dengan aturan perlindungan pejabat diplomat. Pada pertengahan tahun 2012 yakni mengenai insiden pengeboman yang dilakukan melalui serangan roket terhadap kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Libya, tepatnya di Kota Benghazi, pada tanggal 11 september 2012 . Serangan tersebut mengakibatkan Duta Besar dan tiga staf kedutaan tewas. karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana tanggung jawab pemerintah Libya atas tewasnya Duta Besar Amerika Serikat yang ada di Benghazi Libya berdasarkan hukum internasional? (2) Apa upaya yang bisa ditempuh Amerika Serikat untuk meminta tanggung jawab pemerintah Libya atas tewasnya Duta besar Amerika Serikat yang ada di Benghazi Libya? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normative, dengan pendekatan “statute approach”, yaitu dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian internasional. Penulis juga menggunakan pendekatan “case approach”, yaitu pendekatan dengan menganalisa kasus yang berhubungan langsung dengan judul penelitian ini.  Pemerintah Libya wajib bertanggung jawab atas insiden tersebut karena memenuhi dua unsur tanggung jawab negara di antaranya ada perbuatan atau kelalaian (act or omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu negara, dan perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional. Pemerintah Libya selaku negara penerima wajib bertanggung jawab berdasarkan Konvensi Wina 1961 Pasal 22 Ayat (2). Sebagai pihak yang dirugikan, Amerika Serikat dapat meminta tanggung jawab pemerintah Libya dengan jalan penyelesaian secara diplomatik yaitu negoisasi, mengingat keuntungan penyelesaian secara negoisasi ini mampu diukur dari segala aspek. Kata kunci : Tanggung jawab pemerintah pemerintah Libya terhadap serangan Kedutaan Besar, di Benghazi Libya
PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA MALANG ( Studi Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi ) Edward Mahendratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.637 KB)

Abstract

Jurnal ini membahas tentang Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi di Kota Malang (Studi Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi). Pilihan tema ini dilatar belakangi karena banyaknya menara telekomunikasi di kota malang yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan. Permasalahan yang di dalam jurnal ini ada 2 masalah pokok yaitu, 1). Bagaimanakah prosedur pelaksanaan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara? 2). Apa hambatan dan upaya pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi? Hasil dari penelitian ini adalah, prosedur ijin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di sudah memiliki tata cara proses permohonan ijinya. Di dalam prosedur ini terdapat syarat- syarat yang diatur di dalam Peraturan Walikota Malang nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Membangun Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota nomor 95 Tahun 2012 tentang Peta Arah Persebaran Menara Telekomunikasi Bersama untuk Antena Makro Seluler. Sehingga di dalam proses pengajuan ijin mendirikan bangunan tersebut harus mematuhi semua tata urutan proses permohonan yang sudah ada serta mematuhi semua persyaratan yang ada di dalam kedua peraturan walikota tersebut. Hambatan di dalam pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi adanya kuarangnya koordinasi antara pihak pemberi ijin (BP2T) dengan pihak Satpol PP sehingga di pihak satpol PP tidak mengetahui menara-menara yang sudah berijin ataupun tidak, sehingga pihak Satpol PP melakukan inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada BP2T setiap ada menara yang baru berdiri. Kata kunci: izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi, peraturan wali kota, prosedur
KAJIAN DOKTRIN PRE-EMPTIVE MILITARY STRIKE SEBAGAI PERLAWANAN TERHADAP TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Dessi Susanti Sidabutar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.897 KB)

Abstract

Skripsi ini meneliti mengenai penerapan doktrin pre-emptive military strike sebagai perlawanan terhadap terorisme yang diterapkan oleh Amerika Serikat dan sekutu terhadap Irak. Dilakukan kajian terhadap dua permasalahan yang timbul yaitu, keselarasan antara penerapan doktrin pre-emptive military strike bila diperbandingkan dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum internasional serta menganalisa dampak yang ditimbulkan dengan adanya penerapan doktrin pre-emptive military strike sebagai perlawanan terhadap terorisme.Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian case approach dimana dilakukan kajian terhadap kasus penerapan doktrin ketika Amerika Serikat melakukan invasi pada tahun 2003 terhadap Irak.Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan, penerapan doktrin pre-emptive military strike tidak selaras dengan prinsip-prinsip umum yang diakui dalam hukum internasional, dan penerapan doktrin tersebut tidak sah. Dampak yang ada setelah penerapan doktrin juga lebih bersifat negatif dimana penerapan doktrin berdampak pada perkembangan hukum internasional juga penegakan HAM. Namun, doktrin pre-emptive military strike dapat berdampak positif bila dalam penerapannya ada ketentuan kewajiban memenuhi syarat-syarat yang bersifat mengikat ketika muncul kondisi dimana penerapan doktrin sangat diperlukan. Syarat-syarat tersebut berkaitan, mengatur dan mempengaruhi use of force dalam penerapan doktrin sebagai perlawanan terhadap terorisme. Kata Kunci: Doktrin Pre-emptive Military Strike, Doktrin Bush, Perlawanan terhadap Terorisme.
PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN SURAT TANDA COBA KENDARAAN (STUDI DALAM PERSPEKTIF PASAL 64 yo PASAL 69 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN) Brahmansyah Brahmansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.034 KB)

Abstract

Pertumbuhan kendaraan baru roda dua maupun roda empat di Bogor Selatan semakin lama semakin meningkat, seiiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat Bogor Selatan, didalam proses meningkatnya pertumbuhan ekonomi tersebut, masyarakat Bogor Selatan membutuhkan alat transportasi guna mendukung laju roda ekonomi maupun kebutuhan akan transportasi baik untuk Pribadi, Keluarga maupun untuk Bisnis, namun semakin banyaknya masyarakat Bogor Selatan yang membeli kendaraan baru, maka semakin meningkat pula lah permintaan akan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), karena pada dasarnya kendaraan baru tersebut tidak langsung memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka dari itu guna menyiasati dan sebari menunggu diprosesnya BPKB dan STNK oleh pihak SAMSAT sebagai penerbit BPKB dan STNK diberlakukanlah penggunaan STCK bagi pemilik kendaraan baru tersebut.  STCK juga merupakan produk dari SAMSAT sebagai langkah antisipasi melonjaknya permintaan BPKB dan STNK, perbedaaannya terletak pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor, untuk pengguna STCK diberikan Plat Nomor Putih untuk menandakan bahwa mobil tersebut belum memilik BPKB dan STNK (Bersifat Sementara) sedangkan jika proses pembuatan BPKB dan STNK yang dilakukan oleh SAMSAT selesai maka diberi Plat Nomor Hitam untuk menandakan kendaraan tersebut telah resmi untuk dipergunakan dijalan raya.  Diwajibkannya pemilik kendaraan baru untuk mendaftarkan kendaraan  iv  barunya tersebut tertulis pada Pasal 64 dan Pasal 69 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dimana STCK itu sendiri berfungsi untuk melegalkan kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda dua baru yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersifat sementara untuk dipergunakan di jalan raya, namun pemberlakuan STCK tersebut tentunya memerlukan pengawasan dan perhatian serius dari Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polisi Sektor Bogor Selatan yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas di Wilayah Bogor Selatan, guna menghindari penyalahgunaan Plat Putih dan untuk menghindari kepadatan atau kemacetan lalu lintas demi menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.  Pengawasan yang dilakukan Unit Lantas terhadap pengguna Surat Tanda Coba Kendaraan di Bogor Selatan adalah dengan memaksimalkan fungsi dan memaksimalkan jumlah anggota lantas yang tugasnya mengontrol serta mengawasi arus lalu lintas termasuk mengenai pengawasan penggunaan STCK, kemudian mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan pengarahan kepada masyarakat dalam hal penggunaan STCK, hal ini penting untuk diawasi karena disamping rawan akan penyalahgunaan plat putih dimana mobil atau motor curian bisa saja memakai plat putih untuk mengelabuhi petugas atau polisi lalu lintas, disamping itu penggunaan plat putih akan menimbulkan kemacetan seriing dengan kepadatan lalulintas di jalan raya Bogor Selatan akibat bertambahnya pengguna kendaraan baru dan pengguna STCK pada kendaraan barunya.
PENERBITAN IMB YANG MELANGGAR TATA RUANG (Kajian Tentang Implementasi Perda RTRW Kota Malang Terhadap Penerbitan IMB yang Melanggar Tata Ruang) Mukti Satrio
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.251 KB)

Abstract

Tanah merupakan bahan primer bagi berlangsungnya suatu pembangunan. Di mana pembangunan sebagai suatu upaya untuk menciptakan atau mengembangkan wilayah menjadi lingkungan yang nyaman, baik untuk kepentingan ekonomi, sosial-budaya (tempat hidup komunitas kota). Kota yang selalu berkembang baik secara alamiah maupun melalui proses perencanaan dan perancangan, dihadapkan pada permasalahan tidak tercapainya kondisi "ideal” akan tuntuntan kebutuhan tujuan pembangunan tersebut. Ada tiga orientasi pembangunan yang seharusnya diperhatikan dalam melakukan proses pembangunan, yakni; orientasi pada pengembangan fisik (development orientation); orientasi pada komunitas (community orientation) dan orientasi pada konservasi (conservation orientation).1 Oleh karena itu, pembangunan menjadi hal yang sangat menentukan dalam keberhasilan/kegagalan "intervensi fisik” pembangunan kota.
PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM DALAM KAITANNYA DENGAN IZIN GANGGUAN (STUDI EFEKTIVITAS PASAL 14 Ayat (2) PERDA NO. 5 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN DI KOTA BATU) Randika Triakasa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.91 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi yang penulis bahas adalah permasalahan tentang Efektivitas Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Terkait Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Kota Batu, yang dilatarbelakangi rentannya hiburan malam di Kota Batu akan menimbulkan berbagai gangguan, maka di dalam pendirian usahanya tentu saja diperlukan Izin Gangguan untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang buruk yang mungkin akan terjadi. Dikeluarkannya izin gangguan itu untuk meminimalisir gesekan-gesekan yang terjadi antara pengusaha tempat hiburan malam dan masyarakat. Izin gangguan adalah menjadi pintu pertama di dalam penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, sehingga pelaku usaha tempat hiburan malam berkewajiban untuk mengurus dan mendapatkan izin gangguan dalam melakukan usahanya. Sehingga penulis melakukan penelitian terhadap Efektivitas Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Terkait Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Kota Batu dan Hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Batu dalam Pelaksanaan Pasal 14 2  ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Terkait Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Kota Batu dan Upaya untuk mengatasi Hambatan Tersebut. Metode metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Tentang Izin Gangguan dikaitkan dengan realita yang ada di lapangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan tidak efektif karena masih ada beberapa Tempat Hiburan malam yang belum memiliki Izin Gangguan dan tidak ada pengawasan dari tim teknis Perizinan terkait hal tersebut Kata Kunci: Efektivitas, Pengawasan, Izin Gangguan, Tempat Hiburan Malam
PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT MURTADNYA SALAH SATU PIHAK (Analisis Yuridis Normatif terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 0411/Pdt.G/2011/PA.Kota Bengkulu) Nur Aini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (75.335 KB)

Abstract

Perkawinan tidak selamanya berjalan mulus pasti ada saat dimana adanya perbedaan antara pasangan suami-isteri yang menyebabkan mereka ingin mengakhiri perkawinannya. Apalagi jika yang terjadi adalah perbedaan mengenai dasar hidup yaitu agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode penelitian statuta approach. Adapun hasil penelitian terhadap bahan hukum yang ada, bahwa dapat dilihat dengan jelas adanya kekosongan hukum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 khususnya pada Pasal 19 yang mengatur mengenai alasan-alasan perceraian serta adanya ketidaktegasan dalam pengaturan mengenai perceraian dengan alasan murtad di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116. Hambatan yang dihadapi adalah sulitnya untuk mencari dan memahami bahan-bahan hukum yang cenderung merupakan buku lama atau buku dengan bahasa arab yang per katanya tidak memakai harokat ataupun tanda baca serta lamanya proses untuk mendapatkan putusan yang dapat menguatkan skripsi ini dari Pengadilan Agama kota Bengkulu. Upaya yang dilakukan adalah hakim memberikan putusan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan masih berlaku dalam hal perceraian karena alasan murtad . Saran yang diberikan untuk instansi agar lebih menegaskan peraturan yang sudah ada mengenai hal ini dan mengisi kekosongan hukum yang ada, serta kerjasama dari masyarakat untuk dapat mengurangi perkawinan yang awalnya sudah memiliki perbedaan mendasar dan tidak memaksakan untuk perkawinan tersebut dapat terjadi. Kata kunci : Perkawinan, Beda Agama, Perceraian, Murtad.
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN NOMOR 564/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. (ANALISIS PASAL 72 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA) Aulia Awang H
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.544 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas mengenai adanya permasalahan mengenai pembatalan putusan arbitrase Nomor 564/Pdt.G/PN.Jkt.Sel. yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu pada pasal 72 ayat (3) bahwa putusan atas permohonan ditetapkan oleh Ketua pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima. Penelitian ini menganalisa kewenangan hakim menurut UU Arbitrase untuk menambah jangka waktu pemeriksaan permohonan putusan arbitrase serta menganalisis pula implikasi yuridisnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara eksplisit tidak ada pasal dalam UU Arbitrase yang mengatur tentang hal itu, tapi berdasarkan interpretasi acontrario yang dikuatkan dengan fiksi hukum, maka dapat disimpulkan bahwa hakim berwenang menambah waktu pemeriksaan sesuai dengan kewajaran sampai putusan diucapkan, dan putusan tersebut disamakan dengan putusan yang diputus dalam waktu 30 hari. Implikasi yuridis putusan Nomor 564/Pdt.G/PN.Jkt.Sel yang diputus melebihi jangka waktu disamakan dengan putusan yang diputus dalam waktu 30 hari sesuai dengan pasal 72 ayat (3) UU Arbitrase, dapat dilihat secara kontekstual pada amar putusan yang terdapat dalam putusan tersebutKata Kunci: Pembatalan Putusan, Arbitrase, Implikasi Yuridis

Page 2 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue