cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM) DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PELANGGARAN TRANSAKSI MATERIAL PADA PERATURAN BAPEPAM NOMOR IX.E.2 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA OLEH PT SUMALINDO LESTARI JAYA Tbk. (Studi Kas Syahrial Yahya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.288 KB)

Abstract

Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai kewenangan dalam pembinaan, pengaturan, dan pengawasan setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Salah satu bentuk pengaturan terhadap kegiatan pasar modal, Bapepam membuat Peraturan Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Pada tanggal 28 April 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan penetapan No. 38/ Pdt.P/2011/PN.Jkt.Sel terhadap pemeriksaan PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Penetapan tersebut diperkuat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3017 K/Pdt/2011 pada tanggal 12 September 2012. Pada salah satu permohonan yang diajukan adalah pemeriksaan terhadap tindakan direksi yang melakukan pembelian Zero Coupond Bond dari PT Sumalindo Hutani Jaya belum mendapatkan persetujuan RUPS-LB dari pemegang saham. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan, menganalisis, dan menginterpretasikan kewenangan Bapepam dalam pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, pendekatan yang dilakukan adalah perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach)Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan Bapepam terhadap pemeriksaan diatur dalam Pasal 100 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksananya.Penetapan pemeriksaan PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. sudah tepat, tetapi mengabaikan ketentuan pada Pasal 138 ayat (6) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan, tentang permohonan pemeriksaan perseroan, tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain. Akibat hukum terhadap transaksi material tanpa persetujuan RUPS tetap sah dan mengikat tetapi dengan syarat sepanjang pihak lain itu “beriktikad baik”. Berarti pihak lain itu, harus mampu membuktikan dia benar-benar beriktikad baik dalam transaksi tersebut. Jika dia tidak mampu membuktikan iktikad baiknya, dan ternyata transaksi itu menimbulkan kerugian kepada perseroan, maka transaksi itu batal demi hukum (van rechtswege nietig, ipso jure null and void). Kata Kunci: Kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal, Pemeriksaan, dan Transaksi Material. 
EFEKTIVITAS PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (Studi di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Ekamas Fortuna Kabupaten Malang) Geger Teguh Priyo S
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (572.298 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang peranan serikat pekerja dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja bersama. Pilihan tema ini dilatarbelakangi sedikitnya jumlah perjanjian kerja bersama yang ada di kabupaten Malang dan PT. Ekamas Fortuna merupakan salah satu perusahaan yang mengadakan perjanjian kerja bersama. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana efektivitas peranan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT. Ekamas Fortuna dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja bersama di PT. Ekamas Fortuna serta faktor-faktor penghambat efektivitas peranan serikat pekerja dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja bersama dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di SPSI unit kerja PT. Ekamas Fortuna kabupaten Malang. Sumber data diperoleh melalui wawancara maupun studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan SPSI unit kerja PT. Ekamas Fortuna dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja bersama mengalami beberapa hambatan sehingga peranan SPSI unit kerja PT. Ekamas Fortuna belum efektif. Hambatan yang dihadapi serikat pekerja adalah perbedaan pendapat, keterlibatan induk perusahaan, keterbatasan dana, tindakan karyawan dan juga kebijakan kantor pusat. Adapun upaya-upaya yang dilakukan adalah penyesuaian pendapat, koordinasi dengan manajemen PT. Ekamas Fortuna, pembinaan terhadap karyawan dan menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan. Saran dari penulis adalah bagi serikat pekerja adalah peningkatan kemampuan pengurus dalam bernegosiasi khususnya tim perunding pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, bagi perusahaan hendaknya dapat melakukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tanpa keterlibatan induk perusahaan, serta bagi dinas tenaga kerja hendaknya meningkatkan penyuluhan agar jumlah perjanjian kerja bersama di kabupaten Malang bertambah.Kata Kunci: Peranan, Serikat Pekerja, Perjanjian Kerja Bersama.
IMPLEMENTASI PASAL 18 PERDA KOTA MOJOKERTO NOMOR 7 TAHUN 2009 TERHADAP PERLINDUNGAN USAHA DI KOTA MOJOKERTO (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto) M. Zulfikar Putra Wardana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.056 KB)

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Pasal 18 Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 Terkait Perlindungan Usaha dan apa saja faktor-faktor apa saja yang mendorong, menghambat dan solusi dalam Implementasi Pasal 18 Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 Terkait Perlindungan Usaha , Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 7 Tahun 2009 tentang Perlindungan Usaha.Untuk menemukan dan mengatasi hambatan – hambatan dan solusi dalam pelaksanaan Pasal 18 Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 Terkait Perlindungan Usaha di Kota Mojokerto  Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Mojokerto, dengan alasan dengan alasan Dinas tersebut berwenang untuk menangani perlindungan usaha di Kota Mojokerto. sehingga diharapkan dapat ditemukannya data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah Jenis data primer adalah data dan Informasi yang diperoleh atau diterima dari hasil penelitian atau narasumber dengan melakukan studi di lapangan, dan jenis data sekunder Studi kepustakaan yang diperoleh dari dokumentasi di lokasi penelitian, perpustakaan serta hasil penelusuran di internet. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan intansi Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Mojokerto. yang terkait dengan permasalahan yang akan   3  diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis yaitu dengan cara menggambarkan keadaan-keadaan dari obyek yang diteliti di lapangan kemudian diambil kesimpulan dan kejelasan yang merupakan hasil analisis berdasarkan kenyataan dari permasalahan yang ada., Implementasi Pasal 18 Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 Terkait Perlindungan Usaha Industri di Kota Mojokerto terbagi menjadi industri besar dan industri kecil. Namun lebih banyak industri kecil dibanding industri besar. Hambata – hambatan yg dihadapi dalam mengimplemetasikan Undang – Undang tettang perlindungan usaha ini adalah kurang dioptimalkan progam2 yg telah di sediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta kurangnya koordinasi dan komitmen bersama terkait pemberdayaan bersama.Upaya – upaya yang dilakukan oleh Dinas perindustrian dan perdagangan yakni dengan memberikan pinjaman kepada pemilik Usaha, dan membantu mengawasi adanya bahan baku dan alat- alat produksi, serta memberikan pelatihan – pelatihan terkait UMKM dan bagaimana strategi pemasaran.
IMPLEMENTASI PROGRAM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 903/MENKES/PER/V/2011 (Studi di Puskesmas Sawahan Kabupaten Nganjuk) Pradita Defry Hamdani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.318 KB)

Abstract

Artikel ini membahas 2 masalah pokok yaitu 1) Mengapa dalam implementasi program pelayanan jamkesmas terjadi ketidaksesuaian terhadap pembagian kartu jamkesmas di Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk 2) Apakah Hambatan yang ditemui dalam implementasi program Jamkesmas dan bagaimana solusi untuk menangani hambatan tersebut ?  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosisologis untuk mengkaji implementasi pelaksanaan program Jamkesmas terhadap ketidaksesuaian pembagisan kartu Jamkesmas di wilayah Sawahan khususnya pelaksanaan di Puskesmas Sawahan. Pendekatan ini untuk melihat pelaksanaan pendistribusian kartu Jamkesmas untuk masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis mengenai Implementasi program pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 28 H dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ketentuan Pasal 34 UUD 1945 dan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 pada dasarnya program Jamkesmas sudah berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dapat dikatakan Bahwa pelaksanaan Jamkesmas di Puskesmas Sawahan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 yang mengacu pada Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/MENKES/SK/II/2008 dimana pelaksanaan Jamkesmas di Puskesmas Sawahan sudah baik tetapi masih ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jamkesmas 2011, masih ada beberapa poin yang harus lebih diperhatikan lebih serius yaitu sosialisasi program Jamkesmas kemasyarakat dapat memahami program Jamkesmas tersebut. Saran yang dapat diberikan adalah Lebih meningkatkan fasilitas Pelayanan Kesehatan terhadap Masyarakat agar hak masyarakat miskin dan tidak mampun untuk mendapatkan pelayanan khususunya berupa Jamkesmas lebih mendapat perhatian dari pemerintah sehingga masyarakat dapat merasakan hidup yang lebih layak dan sehat sesuai dengan apa yang mereka harapkan.
UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DOPING GOLONGAN PSIKOTROPIKA DI KALANGAN PEMAIN SEPAK BOLA (Studi di Pengcab. PSSI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung) Rio Herdiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.56 KB)

Abstract

Faktor-faktor pendorong pemain sepak bola menggunakan doping Psikotropika dan Upaya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Dalam Mencegah Penyalahgunaan Doping Golongan Psikotropika Di Kalangan Pemain Sepak Bola, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:1. Faktor-faktor pendorong pemain sepak bola menggunakan doping golongan Psikotropika ada dua faktor yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari emosi batin pelaku yang meliputi karena adanya pengaruh dari perebutan tempat dalam inti tim, besarnya gaji akan didapat, serta popularitas pemain.2. Upaya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Dalam Mencegah Penyalahgunaan Doping Golongan Psikotropika di Kalangan Pemain Sepak Bola. Terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan oleh BNN Tulungagung yaitu dengan pembuatan Nota Kesepahaman atau MoU serta program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
UPAYA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK MENYELESAIKAN WANPRESTASI BERUPA PENGALIHAN OBJEK PERJANJIAN KEPADA PIHAK KETIGA (Studi Kasus Di PT Trihammas Finance Cabang Madiun) Wahyudi Wahyudi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (95.445 KB)

Abstract

Upaya yang ditempuh perusahaan pembiayaan konsumen untukmenyelesaikan wanprestasi berupa pengalihan objek perjanjian kepada pihakketiga yaitu mengunakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengancara negosiasi atau melakukan perundingan secara kekeluargaan dalam memintapemenuhan ganti rugi kepada pihak debitur yang melakukan wanprestasi.Selanjutnya mengenai kendala-kendala yang dihadapi para pihak dalampenyelesaian masalah tersebut terbagi menjadi dua cara sudut pandang yaitu darisudut pandang perusahaan pembiayaan konsumen adalah karakter debitur yangtidak jujur dan mempunyai itikad buruk, adanya perbedaan dalam menentukanharga jual pada saat pelelangan atau penjualan objek perjanjian dan adannyahambatan pihak ketiga, sedangkan dari sudut pandang debitur adalah adanyapemaksaan dalam penarikan kendaraan oleh kreditur dan juga penurunan hargajual kendaraan yang disebabkan kreditur. Apabila dilihat dari permasalahannya,kreditur seharusnya memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada debiturmengenai konsekuensi dari disepakatinya perjanjian pembiayaan tersebut,sehingga dikemudian hari tidak merugikan para pihak atau salah satu pihak. Kata Kunci : Upaya, Penyelesaian, Wanprestasi, Pembaiayaan Konsumen
ANALISIS YURIDIS KETENTUAN DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK Ach. Alif Suhaimi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.9 KB)

Abstract

Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas ketentuan diversi dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam rangka perlindungan hak-hak anak. Hal yang melatarbelakangi penulis mengangkat judul tersebut, ketentuan diversi dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak apakah sudah menghindarkan anak dari efek negatif dari Sitem Peradilan Pidana. Dengan cara semua anak yang bermasalah dengan hukum mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan hal tersebut penulis mencoba mengkaji Apakah kententuan diversi dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sudah mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan hak anak.Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian hukum normatif, karena penulis akan melakukan penelitian dengan menganalisis perundang– undangan dan peraturan – peraturan yang berlaku mengenai ketentuan diversi. Dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan di analisis menggunakan metode interprestasi sistematis, yaitu interprestasi dengan melihat kepada hubungan diantara aturan dalam suatu undang-undang yang saling bergantungan.Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa Diversi merupakan penyelesaian perkara anak yang dilakukan diluar peradilan formal dengan tujuan menghindarkan anak dari stigmatisasi anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan tujuan diversi dalam The Beijing Rules. Sedangkan di indonesia dengan pengaturan diversi yang ada dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak masih saja masuk dalam sistem peradilan pidana dengan memberikan stigmatisasi lebih kuat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan sehingga kurang sesuai dengan tujuan diversi dalam The Beijing Rules. Jadi ketentuan diversi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak belum mencerminkan prinsip pelindungan anak sebagaimana yang di amanatkan oleh UU Perlindungan Anak dan UU Sitem Peradilan Pidana Anak. Dimana diversi dalam UU Sistem peradilan pidana Anak belum sepenuhnya mengamanatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang dilihat dari perspektif perlindungan anak,dengan cara pandang terhadap semua persoalan dengan menempatkan posisi anak sebagai yang pertama dan utama.Kata kunci : diversi, undang-undang 11 tahun 2012, sistem peradilan pidana anak, perlindungan hak-hak anak.
Implementasi Hukum Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pidana Izin Hiburan (Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo) Agra Deta Erastiangga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.042 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai Implementasi pasal 8 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan. Dalam skripsi ini juga akan dibahas terkait kendala yang dialami aparat berwenang yang dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo serta upayanya untuk mengatasi kendala dalam melakukan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2010. Hal yang mendasari penulis untuk mengangkat judul ini karena adanya fakta di lapangan bahwa sering terjadinya pelanggaran yang terjadi terkait dengan Perda Izin Hiburan. Tujuan penulisan ini bagi mahasiswa yaitu sebagai rujukan yang khususnya bagi mahasiswa ilmu hukum yang sedang mempelajari tentang pelanggaran peraturan daerah yang kaitannya dengan izin hiburan. Sedangkan bagi pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo dapat digunakan sebagai rujukan dalam hal mengetahui upaya penanggulangan dalam menghadapi kendala terkait Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui secara mendalam mengenai kendala yang terjadi terkait penegakan perda izin hiburan dan upaya yang dilakukan aparat berwenang, maka penulis menggunakan suatu metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang ada beserta literatur lainnya untuk selanjutnya dihubungkan dengan kondisi yang ada dalam masyarakat. Untuk dapat mencegah terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan, maka pihak dari Satpol PP Kota Probolinggo harus melakukan cara preventif dan represif. Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini yaitu, Satpol PP harus berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal penanggulangan pelanggaran perda agar penegakan peraturan daerah dapat berjalan dengan optimal.Kata Kunci : Pelanggaran, Peraturan Daerah, Tempat Hiburan, Satuan Polisi Pamong Praja
UPAYA PENANGANAN KREDIT SERTIFIKAT MASAL SWADAYA (SMS ) DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LAMONGAN Alvin Nugroho Muhammad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.434 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas mengenai kredit upaya penanganan sertifikat masal swadaya (SMS) dengan jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR Lamongan. Penulisan ini di latar belakangi karena masih banyak dijumpai ketimpangan-ketimpangan didalam sirkulasi keuangan atau terjadi wanprestasi di daerah pedesaan khususnya dikalangan pengusaha mikro (UMKM), yang jumlahnya cukup banyak bila dibandingkan dengan pengusaha menengah maupun besar. Dan setelah dikaji lebih jauh ternyata para pengusaha mikro dan umumnya masyarakat pedesaan juga masih mengalami banyak kendala untuk menyediakan collateral berupa jaminan sertifikat, hak milik mereka sebagian besar masih berupa Petok D, disamping itu sirkulasi keuangan juga tidak semudah yang diharapkan, sehingga akses dengan pihak bank mengalami kesulitan karena bank masih lebih mempercayai status asset yang legal dan usaha yang layak untuk dibiayai. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui upaya penanganan kredit sertifikat masal swadaya (SMS) dengan jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR Lamongan dan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta menemukan dan menganalisa solusinya. Jenis penelitian dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat Yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku tidak hanya dari segi peraturan tertulis saja. tapi juga mengkaitkan dengan kondisi-kondisi nyata yang berada di masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dan kuisioner serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif analisis yaitu berusaha menganalisa data dengan menguraikan dan memaparkan secara jelas dan apa adanya mengenai obyek yang diteliti, data-data dan informasi yang diperoleh dari obyek penelitian, dikaji dan dianalisa dikaitkan dengan teori-teori, peraturan yang berlaku, bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang diangkat.Kendala-kendala yang dihadap oleh PD. BPR Lamongan dalam upaya penanganan sertifikat masal swadaya (SMS) dengan jaminan Hak Tanggungan . Hal ini disebabkan karena adanya kelemahan baik dari intern bank, dan ekstern yaitu debitur (nasabah). Kendala Intern terdiri dari : a). Petugas belum sepenuhnya memahami usaha nasabah. Akibatnya analisis kreditnya kurang cermat sehingga keputusan kreditnya menjadi tidak tepat; b). Kurang atau tidak ada pembinaan debitur oleh bank. Pertemuan petugas bank dengan nasabah semata-mata hanya untuk menagih atau mengumpulkan angsuran; c). Petugas tidak sepenuhnya mengikuti pedoman pemberian kredit yang ada di bank, misalnya dalam hal pengikatan agunan; d). Belum adanya / belum sempurnanya sistem peringatan dini (early warning system) di bank. Tidak ada tindakan segera ketika kredit menunjukakan gejala-gejala bermasalah; e). Penggelapan oleh petugas bank ( petugas tidak menyetorkan angsuran debitur ke bank); f). Petugas bank terlalu yakin akan kemauan dan kemampuan nasabah; g). Bank lebih mengutamakan ketersediaan agunan daripada penilaian terhadap kemauan dan kemampuan nasabah; h). Petugas tidak memilik informasi yang memadai tentang track record nasabah, khususnya karakter nasabah; i). Bank terlalu ekspansif dalam pengucuran kredit sehingga petugas diberi target yang melebihi kemampuan. Akibatnya, petugas mengutamakan kuantitas kredit dan mengabaikan kualitas kredit. Sedangkan kendala ekstern terdiri dari : a). Ketidakmampuan nasabah dalam mengelola usahanya; b). Keberadaan nasabah tidak diketahui (telah pindah alamat rumah/lokasi usaha); c). Kredit bank tidak digunakan untuk modal kerja usaha, sesuai permohonan kredit tetapi untuk investasi yaitu membeli sebidang tanah; d). Usaha yang dibiayai dengan kredit relatif baru, belum memberikan penghasilan yang memadai. Untuk memenuhi kewajibannya, nasabah mengandalkan uang yang berasal dari penyewaan kamar kos-kosan, tapi usaha inipun belum begitu berhasil; e). Nasabah mengalami kegagalan karena beralih usaha yang belum pernah dilakukan; f). Nasabah tidak berdaya terhadap persaingan usaha yang semakin ketat; g). Nasabah meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam asuransi jiwa; h). Kehilangan pekerjaan karena PHK sehingga tidak memiliki lagi sumber utama untuk membayar kewajiban ke bank; i). Usaha menurun atau bangkrut; j). Jatuh sakit sedangkan yang bersangkutan adalah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarganya; k). Melakukan rekayasa informasi untuk mengelabui petugas bank; l). Kredit “ topengan ” ( seseorang digunakan namanya sebagai debitur padahal pengguna kredit adalah orang lain); m). Kredit bank dan sebagian modal kerja usaha inti nasabah digunakan untuk penyertaan modal usaha diluar usaha inti nasabah. Hal ini menurunkan perputaran usaha inti sekaligus mengurangi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya ke bank; n). Memiliki utang di sana - sini (Bank Perkreditan Rakyat, koperasi, pegadaian); m). Tagihan kepada pihak ketiga tidak dibayar; o). Kredit bank digunakan untuk hajatan yang dikomersialkan. Adapun jalan keluarnya yang ditempuh dalam penanganan kredit SMS dengan jaminan Hak Tanggungan selain melalui jalan damai maupun jalur hukum di PD. BPR Lamongan juga dilakukan upaya penyelamatan kredit yang meliputi penjadwalan kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), penataan kembali (Restructuring) dan upaya penagihan kredit.Kata kunci : Upaya penanganan Kredit sertifikasi
EFEKTIVITAS HUKUM PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERKAIT DENGAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (Studi di Kota Batu) Fifin Citraningrum
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.139 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh pelaksanaan pengalihan suatu jenis pajak, akan terdapat sejumlah kendala dan hambatan, terlebih apabila jenis pajak tersebut merupakan jenis pajak baru bagi daerah seperti BPHTB. Beberapa kendala tersebut dapat timbul dari pihak mana saja, baik yang bersumber dari kekurangsiapan pemerintah pusat, kekurangsiapan pemerintah daerah, kondisi di lapang, dan lain-lain. Kendala yang timbul perlu mendapat penanganan segera dan dicarikan pemecahannya untuk kelancaran pemungutan pajak daerah. Serta masalah yang sering kali terjadi yaitu pengurangan nilai transaksi pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak yang akan mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah. Bagaimana efektivitas hukum dalam pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Batu serta upaya mengatasi hambatan dalam pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Batu.Kata kunci : Efektivitas hukum, BPHTB.

Page 4 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue