cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Ketahanan Nasional
ISSN : 08539340     EISSN : 25279688     DOI : -
Core Subject :
Arjuna Subject : -
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 11, No 3 (2006)" : 4 Documents clear
Strategi Pertahanan Nirmiliter Dan PerguruanTinggi Armaidy Armawi
Jurnal Ketahanan Nasional Vol 11, No 3 (2006)
Publisher : Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1152.398 KB) | DOI: 10.22146/jkn.22110

Abstract

Para pendiri negara (founding father) Republik Indo-nesia mengamanat-kan dalam Pembukaan dan UUD 1945 bahwa : kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan; negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; pemerintah negara Indonesia bertugas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta turut melaksanakan ketertiban dunia; tiap-tiap warga negara berhak dan wajib bela negara; bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalanznya yang memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai negara, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
DPD Dan Sistem Parlemen Bikameral Prayudi .
Jurnal Ketahanan Nasional Vol 11, No 3 (2006)
Publisher : Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3957.989 KB) | DOI: 10.22146/jkn.22111

Abstract

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dilakukannya perubahan Pasal 22 D Ayat (2) UUD (Un-dang-Undang Dasar) 1945 berkaitan dengan kewenangan DPD untuk melakukan hak veto. Ini dilakukan dengan alasan cheks and balances, agar DPD dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang. Saat itu, yaitu pada 8 Juni 2006, dengan 128 anggota DPD, dibutuhkan 98 pendukung lagi agar usul perubahan konstitusi tersebut dapat diagendakan dalam sidang MPR.' DPD menilai materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, DPD merencanakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.' Pasal 43 Undang-Undang No 22 Tahun 2003 mengatur tentang kewenangan DPD dalam membahas rancangan undang-undang. Pada Ayat 2 di Pasal itu disebutkan: "DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama dengan pemerintah pada awal pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR."3 DPD menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam konstitusi tidak ada pembahasan yang sedemikian sempit seperti itu.
Kemampuan Menghadapi Tantangan Sayidiman Suryohadiprojo
Jurnal Ketahanan Nasional Vol 11, No 3 (2006)
Publisher : Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkn.22112

Abstract

Tidak ada bangsa yang tidak menghadapi ancaman dan tantangan. Semakin besar peran bangsa itu dalam percaturan internasional, semakin ban yak ancaman dan tantangan yang harus dihadapi, terlebih lagi dalam era globalisasi dewasa ini.Indonesia sebagai bangsa yang dikaruniai faktor-faktor obyektif untuk memungkinkannya berperan besar dalam percaturan in ternasional pun menghadapi berhagai ancaman dan tantangan. Kemampuan kita menghadapi dan mengatasi semua ancaman dan tan tangan secara efektif akan menentu-kan keadaan dan masa depan bangsa kita serta hubungannya dengan bangsa lain di dunia.Karena luasnya masalah ancaman dan tantangan yang dihadapi Indonesia, nzaka tulisan ini menitikberatkan pada masalah tantangan yang dihadapi bangsa.
Membangun Masyarakat Adil Dan Sejahtera Soeprapto .
Jurnal Ketahanan Nasional Vol 11, No 3 (2006)
Publisher : Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkn.22113

Abstract

Perkenankan kami pada kesempatan ini mengutip penda-pat Fritz Adler, yang disampaikan oleh Bung Karno dalam kursus Pancasila pada bulan Juli 1958, sekitar lima puluh tahun yang lalu, yang maknanya bahwa yang utama dibu-tuhkan rakyat pada umumnya, adalah tercukupinya makan, sandang dan papan untuk menunjang hidup mereka. Ma-salah peraturan perundang-undangan adalah nomor dua. Tepat sekali ungkapan para founding fathers yang tertera dalam Penjelasan Undang-Lindang Dasar 1945, sebagaiberiku t:Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat, semangat para penye-lenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara itu baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak merintangi jalan-nya negara. Jadi yang paling penting adalah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis.

Page 1 of 1 | Total Record : 4


Filter by Year

2006 2006


Filter By Issues
All Issue Vol 31, No 2 (2025) Vol 31, No 1 (2025) Vol 30, No 3 (2024) Vol 30, No 2 (2024) Vol 30, No 1 (2024) Vol 29, No 3 (2023) Vol 29, No 2 (2023) Vol 29, No 1 (2023) Vol 28, No 3 (2022) Vol 28, No 2 (2022) Vol 28, No 1 (2022) Vol 27, No 3 (2021) Vol 27, No 2 (2021) Vol 27, No 1 (2021) Vol 26, No 3 (2020) Vol 26, No 2 (2020) Vol 26, No 1 (2020) Vol 25, No 3 (2019) Vol 25, No 2 (2019) Vol 25, No 1 (2019) Vol 24, No 3 (2018) Vol 24, No 2 (2018) Vol 24, No 1 (2018) Vol 23, No 3 (2017) Vol 23, No 2 (2017) Vol 23, No 1 (2017) Vol 22, No 3 (2016) Vol 22, No 2 (2016) Vol 22, No 1 (2016) Vol 21, No 3 (2015) Vol 21, No 3 (2015) Vol 21, No 2 (2015) Vol 21, No 2 (2015) Vol 21, No 1 (2015) Vol 21, No 1 (2015) VOL. XXI, NO. 1 APRIL 2015 Vol 20, No 3 (2014) Vol 20, No 2 (2014) Vol 20, No 1 (2014) Vol. XX, No. 3, Desember 2014 VOL. XX, NO. 2, AGUSTUS 2014 VOL. XX, NO. 1, APRIL 2014 Vol 19, No 3 (2013) Vol 19, No 2 (2013) Vol 19, No 1 (2013) VOL. XIX, NO. 3, DESEMBER 2013 VOL. XIX, NO. 2, AGUSTUS 2013 VOL. XIX, NO. 1, APRIL 2013 Vol 17, No 3 (2012) Vol 17, No 2 (2012) Vol 17, No 1 (2012) Vol 16, No 3 (2011) Vol 16, No 2 (2011) Vol 16, No 1 (2011) Vol 15, No 3 (2010) Vol 15, No 2 (2010) Vol 15, No 1 (2010) Vol 14, No 3 (2009) Vol 14, No 2 (2009) Vol 14, No 1 (2009) Vol 13, No 3 (2008) Vol 13, No 2 (2008) Vol 13, No 1 (2008) Vol 12, No 3 (2007) Vol 12, No 2 (2007) Vol 12, No 1 (2007) Vol 11, No 3 (2006) Vol 11, No 2 (2006) Vol 11, No 1 (2006) Vol 10, No 3 (2005) Vol 10, No 2 (2005) Vol 10, No 1 (2005) Vol 9, No 3 (2004) Vol 9, No 2 (2004) Vol 9, No 1 (2004) Vol 8, No 3 (2003) Vol 8, No 2 (2003) Vol 8, No 1 (2003) Vol 7, No 3 (2002) Vol 7, No 2 (2002) Vol 7, No 1 (2002) Vol 6, No 3 (2001) Vol 6, No 2 (2001) Vol 6, No 1 (2001) Vol 5, No 3 (2000) Vol 5, No 2 (2000) Vol 5, No 1 (2000) Vol 4, No 3 (1999) Vol 4, No 2 (1999) Vol 4, No 1 (1999) Vol 3, No 3 (1998) Vol 3, No 2 (1998) Vol 3, No 1 (1998) Vol 2, No 3 (1997) Vol 2, No 2 (1997) Vol 2, No 1 (1997) Vol 1, No 1 (1996) More Issue