cover
Contact Name
Edi Yuhermansyah
Contact Email
eys_0401@yahoo.com
Phone
+6281363555462
Journal Mail Official
legitimasi@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
Faculty Shariah and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
ISSN : 20888813     EISSN : 25795104     DOI : 10.22373/legitimasi
Core Subject : Social,
The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the development of criminal law and government policies in various perspectives. It is also to help in the understanding of criminal law and politic of law in Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2019)" : 16 Documents clear
Kajian Terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan Khairuddin, Khairuddin,; Barnawy, Julius
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5009

Abstract

Abstrak Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinb?? hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi  pelakunya. Adapun dalil dan metode istinb?? hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ?Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ?Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta?z?r.   Kata Kunci: Hukuman-Ta?z?r-Homoseksual
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM Jamhir, Jamhir; Alhamra, Mustika
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5013

Abstract

AbstrakTindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373 ? Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan  merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta?zir. Hukuman ta?zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta?zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Penggelapan - Hukum Positif - Hukum Islam
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Amrullah, Amrullah; Dahliana, Dahliana
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5012

Abstract

Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentang terjadi dalam masyarakat. Korban kekerasan biasanya dari pihak perempuan atau isteri dan anak. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, suami juga bisa menjadi pihak korban. Penelitian ini secara khusus ingin menkaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi suami yang menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif dan Hukum Islam, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga  dilihat menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif ada dua, yaitu hukuman pokok berupa penjara atau denda disesuaikan dengan akibat yang dialami korban. Kemudian hukuman tambahan berupa pembatasan gerak dan hak pelaku. Adapun menurut hukum Islam, bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT berupa hukuman qi???-diy?t apabila dimungkinkan untuk diterapkan. Apabila tidak ada kemungkinan untuk menerapkannya, maka bentuk hukumannya adalah ta?z?r yang jenis dan bentuk hukumnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif yaitu dalam bentuk upaya pemenu-han hak-hak korban, berupa pelayanan hukum, kesehatan, dan pelayanan psikologis. Bentuk perlindungan tersebut ditetapkan dalam Pasal 10, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25, Pasal 35, dan Pasal 36, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sementara dalam hukum Islam, bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga bisa dalam bentuk adanya peluang bagi suami memberikan pelajaran dan pengajaran kepada isteri, serta Islam memberi peluang bagi setiap orang, baik itu keluarga, masyarakat maupun pemerintah untuk menolong korban dalam bentuk pelayanan hukum, kese-hatan, maupun psikologis. Perlindungan hukum tersebut dinyatakan dalam QS. al-Nis?? ayat 34, Hadis riwayat Muslim dari Yahya bin Yahya al-Tamimi dan Abu Bakar bin Abi Syaibah.    Kata Kunci     : Perlindungan Hukum- Suami-Korban KDRT
ASPEK PIDANA DALAM PEMANFAATAN TANAH NEGARA TANPA IZIN PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Studi Kasus Di Gampong Lamreung Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar) Rahmatillah, Syarifah; Handayani, Sari
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5016

Abstract

Abstrak Pemanfaatan tanah negara adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam hal pemakaian tanah misalnya di sempadan sungai atau sempadan danau tanpa adanya izin dari hak atau kuasanya yang sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerusakan di tempat tersebut. Di sepanjang sungai Krueng Aceh, Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng sempadan sungai banyak dimanfaatkan oleh warga tanpa izin. Disini aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin menjadi tolak ukur terhadap permasalahan ini sehingga pertanyaan dalam artikel ini adalah, bagaimana faktor pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar dan bagaimana aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu metode yang bertujuan membuat deskripsi, atau gambaran secara sistematif, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan penelitian lapangan (field reasearch) serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negera tanpa izin di Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng ada beberapa faktor yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng di antaranya ialah, faktor ekonomi mencakup juga dengan lapangan kerja, kuranganya pengawasan, dan anggapan terhadap hak pakai. Selanjutnya aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin, dalam pandangan Islam tidak ditemukan tentang aturan pertanahan yang rinci, akan tetapi mengupas hukum Islam tentang tanah/agraria menggunakan analisis Ushul Fiqh khususnya konsep Maqashid Syar?iyah (tujuan penetapan hukum Islam). Namun dalam Fiqh Islam juga ada yang mengatur tentang kemashlahatan manusia, yakni menarik manfaat, menolak kemudharatan dan menghilangkan kesusahan.Pemanfataan tanah negara tanpa izin juga termasuk dalam kategori Jarimah Takzir, dimana wewenangnya itu terdapat pada penguasa atau pemerintah, bentuk hukumanya itu tidak disebutkan oleh syara? tetapi menjadi kewenangan penguasa atau pemerintah.   Kata Kunci:  Aspek Pidana-Pemanfaatan-Tanah Negara-Fiqh Jinayah
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN Bakhtiar, Yusnanik
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5011

Abstract

Anak akan melakukan apa yang mereka liat dari orang dewasa. Orang tualah yang akan membentuk watak anak apakah akan menjadi baik atau kebalikannya anak akan menjadi jahat bahkan tidak menutup kemungkinan penjadi seorang pelaku tindak pidana. Anak sebagai pelaku tindak pidana tentu saja memerlukan perlindungan hukum agar hak hak anak bisa terpenuhi dalam proses pemeriksaan khususnya pada tingkat penyidikan.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada tingkat penyidikan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak Kabupaten Siak?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada tingkat penyidikan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak Kabupaten Siak.Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak sudah sesuai dengan Undang Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum ini diantaranya adalah perlindungan dari segala tindak kekerasan dan diskriminatif serta adanya pendampingan oleh advokat pada pemeriksaan perkara pada tingkat penyidikan. Sebelum dilakukan penyidikan maka penyidik dalam hal ini mengupayakan diversi dalam penyelesaian perkara yang dilakukan oleh anak. Diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.   Kata Kunci: Perlindungan-Tindak Pidana-Anak
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi) Rispalman, Rispalman; Oktaviyanti, Leny
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5015

Abstract

Abstrak Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban mengatur hak-hak saksi dan korban dan penulis lebih memfokuskan kepada hak-hak saksi dalam tindak pidana korupsi, dalam permasalahan hak-hak saksi dan akan berkaitan dengan implementasi dari pasal 5 mengenai ada atau tidak perlindungan saksi yang di terapkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh karena keberhasilan suatu proses peradilan pidana itu tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkapkan di pengadilan terutama keterangan saksi merupakan faktor yang penting sehingga perlu adanya perlindungan saksi sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang. Dan salah satu faktor tidak adanya penerapan perlindungan saksi yaitu adanya perbedaan keterangan saksi tindak pidana korupsi di BAP dengan di persidangan. Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana implementasi pasal 5 undang-undang nomor 31 tahun 2014 terhadap saksi tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan apa faktor penyebab terjadinya perbedaan keterangan saksi tindak pidana korupsi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan di persidangan berdasarkan pengamatan hakim. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dari hak-hak saksi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh belum diterapkan sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dikarenakan banyak kendala yang dihadapi yaitu mulai dari lembaga yang berwenang yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), anggaran atau dana, dan dari pemerintah. Dan adanya perbedaan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan dengan di Persidangan berdasarkan penelitian bersama hakim yaitu ada tiga faktor, adanya pengaruh dari pihak penyidikan, adanya pengaruh dari pihak terdakwa, dan adanya rasa takut dari saksi.   Kata Kunci: Implementasi-Hak Saksi-PN Banda Aceh
IPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LAPAS DAN RUTAN KELAS IIB BANDA Yuhermansyah, Edi; Zairah, Nur
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5010

Abstract

Abstrak Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan  hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta?zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.   Kata Kunci: Hukuman Disiplin-Pelanggaran Disiplin-Narapidana-Ta?zir
PERAN PANGLIMA LAOT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN PULO ACEH Devy, Soraya; Rahmi, Siti
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5014

Abstract

Abstrak Panglima Laot merupakan lembaga adat laot dalam masyarakat nelayan. Lembaga ini memiliki beberapa tugas penting dalam bidang kelautan  dan perikanan, seperti melaksanakan hukom adat laot dan kebiasaan dalam masyarakat nelayan di Kecamatan Pulo Aceh. Maraknya pengrusakan alam laut yang terus terjadi di perairan laut Pulo Aceh seperti pengeboman dan pembiusan ikan tanpa memperdulikan kelestarian alam laut yang mengakibatkan rusak dan hancurnya terumbu karang beserta ekosistem alam laut lainnya. Dalam Islam pengrusakan alam laut termasuk katagori ifsad fi al-ardl (berbuat kerusakan di muka bumi). Untuk mencegah pengrusakan laut ini maka Islam memberikan sanksi ta?zir yang diserahkan kepada pemerintah. Penelitian ini bertitik tolak dari tiga tujuan pokok, pertama untuk mengetahui bagaimana tindakan Illegal Fishing yang terjadi di perairan Pulo Aceh, kedua, untuk mengetahui bagaimana peranan Panglima Laot dalam penyelesaian tindak pidana Illegal Fishing di perairan Pulo Aceh dan ketiga untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindakan Illegal Fishing di perairan Pulo Aceh. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu dengan menjelaskan dan menggambarkan permasalahan-permasalahan dan kemudian diambil kesimpulan. Teknik pengumpulan data dilakukan penulis dengan cara observasi serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan yang dilakukan oleh Lembaga Panglima Laot berupa patroli masyarakat nelayan, membentuk kawasan perlindungan laut, yang berada satu mil dari kawasan Pulo Aceh. Sedangkan faktor penghambat yang mempengaruhi masyarakat dalam mengadakan perlindungan laut adalah masih kurangnya kesadaran individu dalam melestarikan lingkungan laut dan kurangnya pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian alam laut.  Kata Kunci :Panglima Laot-Illegal Fishing-Hukum Adat Laot-Hukum Islam
Aspek Pidana dalam Pemanfaatan Tanah Negara Tanpa Izin Perspektif Fiqh Jinayah: Studi Kasus di Gampong Lamreung Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar Syarifah Rahmatillah; Sari Handayani
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.6444

Abstract

Pemanfaatan tanah negara adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam hal pemakaian tanah misalnya di sempadan sungai atau sempadan danau tanpa adanya izin dari hak atau kuasanya yang sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerusakan di tempat tersebut. Di sepanjang sungai Krueng Aceh, Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng sempadan sungai banyak dimanfaatkan oleh warga tanpa izin. Disini aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin menjadi tolak ukur terhadap permasalahan ini sehingga pertanyaan dalam artikel ini adalah, bagaimana faktor pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar dan bagaimana aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu metode yang bertujuan membuat deskripsi, atau gambaran secara sistematif, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan penelitian lapangan (field reasearch) serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negera tanpa izin di Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng ada beberapa faktor yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng di antaranya ialah, faktor ekonomi mencakup juga dengan lapangan kerja, kuranganya pengawasan, dan anggapan terhadap hak pakai. Selanjutnya aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin, dalam pandangan Islam tidak ditemukan tentang aturan pertanahan yang rinci, akan tetapi mengupas hukum Islam tentang tanah/agraria menggunakan analisis Ushul Fiqh khususnya konsep Maqashid Syar’iyah (tujuan penetapan hukum Islam). Namun dalam Fiqh Islam juga ada yang mengatur tentang kemashlahatan manusia, yakni menarik manfaat, menolak kemudharatan dan menghilangkan kesusahan.Pemanfataan tanah negara tanpa izin juga termasuk dalam kategori Jarimah Takzir, dimana wewenangnya itu terdapat pada penguasa atau pemerintah, bentuk hukumanya itu tidak disebutkan oleh syara’ tetapi menjadi kewenangan penguasa atau pemerintah.
Kajian Terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan Khairuddin Khairuddin; Julius Barnawy
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.6436

Abstract

Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi  pelakunya. Adapun dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ‘Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ‘Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zīr. 

Page 1 of 2 | Total Record : 16