cover
Contact Name
Suwari Akhmaddhian
Contact Email
suwari_akhmad@uniku.ac.id
Phone
+62232-8900796
Journal Mail Official
logika@uniku.ac.id
Editorial Address
Jalan Cut Nyak Dhien No.36A Cijoho Kuningan, Jawa Barat
Location
Kab. kuningan,
Jawa barat
INDONESIA
Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan
Published by Universitas Kuningan
ISSN : 2085997X     EISSN : 27154505     DOI : https://doi.org/10.25134/logika.v11i02
Logika adalah jurnal kajian multidispilin (Journal of Multidisciplinary Studies) yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Penerbitan jurnal ini bertujuan untuk menyediakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah bagi peneliti, mahasiswa dan dosen dilingkungan Universitas Kuningan maupun dari luar Universitas Kuningan yang mempunyai komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Fokus dan Ruang Lingkup jurnal ini adalah Kajian yang bersifat Multidisipliner seperti : Administrasi Bisnis, Administrasi Publik; Akuntansi; Farmasi; Hukum; Kehutanan; Kesehatan; Lingkungan; Manajemen; Pendidikan; Teknollogi Informasi; dan ilmu lainnya..
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 10 No 02 (2019)" : 5 Documents clear
Asas Kepastian Hukum dalam Penyelengaraan Perpajakan di Indonesia Iyan Nasriyan
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 10 No 02 (2019)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (424.855 KB) | DOI: 10.25134/logika.v10i02.2402

Abstract

Law is a regulation made by an authorized institution to regulate public order. A realistic approach to law is legal certainty. The purpose of this research is to find out the principle of legal certainty that plays a role in the administration of taxation in Indonesia. The research method used by the author is Normative Juridical, with data collection tools through literature study. The results showed that legal certainty is "sicherkeit des Rechts selbst" (certainty about the law itself). A law must be certain because with certain things it can be used as a measure of truth and for the achievement of legal objectives that demand peace, tranquility, welfare and order in society as well as legal certainty must be able to guarantee public welfare and guarantee justice for the community.Keywords: Principle of Legal Certainty, taxation AbstrakHukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur ketertiban masyarakat. Tujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Asas kepastian hukum berperan dalam penyelenggaraan perpajakan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Yuridis Normatif, dengan alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kepastian hukum adalah “sicherkeit des Rechts selbst” (kepastian tentang hukum itu sendiri). Suatu hukum harus pasti karena dengan hal yang bersifat pasti dapat dijadikan ukuran kebenaran dan demi tercapainya tujuan hukum yang menuntut kedamaian, ketentraman, kesejahteraan dan ketertiban dalam masyarakat serta kepastian hukum harus dapat menjadi jaminan kesejahteraan umum dan jaminan keadilan bagi masyarakat.Kata Kunci : Asas Kepastian Hukum, perpajakan
Asas Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Negara Suwari Akhmaddhian; Dede Yusuf
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 10 No 02 (2019)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/logika.v10i02.2404

Abstract

Legal arrangements regarding land acquisition for public use in Indonesia have undergone a process of development since the unification of the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960. However, in practice this provision has caused many problems that cannot be carried out effectively. Then the government issued Presidential Decree Number 55 of 1993, as revoked by Presidential Regulation Number 36 of 2005 concerning the release or transfer of land rights, which was then revised by Presidential Regulation Number 65 of 2006. Various problems existed in the acquisition of land for development for public use tried to be minimized through these regulations. Even though changes have been made to perfect the laws and regulations regarding land acquisition for development in the public interest in order to provide justice and welfare for the community, but there are still some juridical issues in the laws and regulations that escaped the attention of the drafters of the laws and regulations. invitation, which includes formal juridical aspects and material juridical aspects.Keywords: Principle of Public interest, land acquisition. AbstrakPengaturan hukum tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia telah mengalami proses perkembangan sejak unifikasi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Namun dalam praktiknya ketentuan ini banyak menimbulkan masalah sehingga tidak dapat berjalan dengan efektif.  Kemudian pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, sebagaimana dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 mengenai pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, yang kemudian direvisi oleh Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Berbagai masalah yang terdapat dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah coba diminimalisir melalui peraturan-peraturan tersebut. Meskipun telah diadakan perubahan-perubahan untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, namun tetap saja ada beberapa permasalahan yuridis dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang luput dari perhatian penyusun peraturan perundang-undangan, yaitu meliputi aspek yuridis formal dan aspek yuridis materiil.Kata Kunci : Asas Kepentingan umum, pengadaan tanah.
Pengembalian Uang Korupsi oleh Koruptor Kecil agar tidak Dipidana dalam Perspektif Asas Kepastian Hukum Suwari Akhmaddhian; Fera Ardilawati
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 10 No 02 (2019)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (629.231 KB) | DOI: 10.25134/logika.v10i02.2400

Abstract

In Indonesia, not infrequently the law is now used as a tool to strengthen power. The law is used as a tool for people's oppression and fluency in achieving a goal. The existence of the principle of legal certainty becomes the regulator of individuals and the government and serves as a benchmark for attitudes and what can and may not be done. Legal certainty becomes a limiting rope so that the government does not make the power they have to oppress the people. With the existence of legal certainty, the people will be safe and become a barrier for right and wrong behavior. The purpose of the law that approaches certainty is legal certainty. Something that is certain so that there is no doubt and become a benchmark for law enforcement. However, legal certainty sometimes becomes polemic because this principle is contrary to the principle of justice. Someone who is guilty must be punished based on the crime and offense they committed. With this principle government officials and officials cannot arbitrarily decide on something of their own free will but must go through a regulated legal process.Keywords: The principle of legal certainty, corruption, criminal AbstrakDi Indonesia, tidak jarang hukum kini dijadikan sebagai alat untuk memperkokoh kekuasaan. Hukum dijadikan sebagai alat penindas rakyat dan kelancaran dalam mencapai sebuah tujuan. Adanya asas kepastian hukum menjadi pengatur individu dan pemerintah dan menjadi tolak ukur sikap dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kepastian hukum menjadi tali pembatas agar pemerintah tidak menjadikan kekuasaan yang mereka punya untuk menindas rakyat. Dengan adanya kepastian hukum rakyat akan menjadi aman dan menjadi pembatas atas perilaku yang benar dan salah. Tujuan hukum yang mendekati kepastian adalah kepastian hukum. Sesuatu yang pasti sehingga tidak ada keraguan dan menjadi tolak ukur penegakan hukum. Akan tetapi kepastian hukum terkadang menjadi polemik karena asas ini bertolak belakang dengan asas keadilan. Seseorang yang bersalah harus dihukum berdasarkan kejahatan dan pelanggaran yang mereka lakukan. Dengan adanya asas ini pejabat dan aparat pemerintah tidak bisa dengan seenaknya memutuskan sesuatu dengan kehendak dirinya akan tetapi harus melalui proses hukum yang telah diatur.Kata Kunci : Asas kepastian hukum, korupsi,pidana.
Asas Akuntabilitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggota Parlemen di Indonesia Suwari Akhmaddhian; Titan Triatna Kurniawan
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 10 No 02 (2019)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/logika.v10i02.2405

Abstract

The purpose of this study is to determine the principle of accountability plays an important role for the formation of good governance (Good Government) and to know the form of good governance can play an important role for the formation of accountability. The research method used by the author is Normative Juridical, with data collection tools through literature study. The results of the study showed that Good Governance or good governance wherein the thought originated that the management of public administration is the main issue in achieving towards "clean government" and the Accountability Principle is the principle that determines that each activity and the final results of the activities of the Provider The state must be able to be accountable to the people or people as the holders of the highest sovereignty of the state.Keywords: Accountability, good goverment. AbstrakTujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui asas akuntabilitas memegang peran  penting bagi terbentuknya pemerintahan yang baik (Good Goverment) dan untuk mengetahui bentuk pemerintahan yang baik bisa memegang peranan penting bagi terbentuknya akuntabilitas. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Yuridis Normatif, dengan alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Good Governance atau pengelolaan pemerintahan yang baik dimana pemikiran tersebut bersumber bahwa pengelolaan administrasi publik merupakan issue utama dalam pencapaian menuju ”clean government” (pemerintahan yang bersih) dan Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.Kata Kunci : Akuntabilitas, good goverment.
Permohonan Kepailitan demi Kepentingan Umum dalam Persperktif Asas Kepentingan Umum Hilda Ainy Apriliany
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 10 No 02 (2019)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.033 KB) | DOI: 10.25134/logika.v10i02.2401

Abstract

AbstractThe public interest is the interest of the Nation, the State, and society that must be realized by the government and used as much as possible for the prosperity of the people. The public interest still raises many interpretations in society. There are no clear boundaries or characteristics regarding the development criteria for the public interest as stipulated in the legislation. Basically the public interest must meet 2 criteria, namely what the activity is intended for and can provide benefits to the community. In the public interest, state law is not bound by a country's territorial boundaries because the law adjusts to all circumstances and events that involve a public interest. Including the national and state interests as well as the common interests of the people, taking into account social, political, psychological aspects based on the principles of National Development by heeding National Resilience and Archipelago Insight. The principle of public interest The principle that bases itself on the authority of the state to protect and regulate the interests in people's lives.Keywords: Bankruptcy, Principle of Public Interest, National Resilience AbstrakKepentingan umum adalah kepentingan Bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kepentingan umum masih menimbulkan banyak penafsiran dalam masyarakat. Tidak ada batasan atau karakteristik yang jelas mengenai kriteria pembangunan untuk kepentingan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Pada hakekatnya kepentingan umum harus memenuhi 2 kriteria yaitu kegiatan tersebut ditujukan untuk apa dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kepentingan umum, hukum negara tidak terikat pada suatu batas-batas wilayah suatu negara karena hukum menyesuaikan diri sama semua keadaan maupun kejadian yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat. Termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, dengan memperhatikan segi-segi sosial, politik, psikologis atas dasar asas-asas Pembangunan Nasional dengan mengindahkan Ketahanan Nasional serta Wawasan Nusantara. Asas kepentingan umum asas yang  mendasarkan diri pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.Kata Kunci : Pailit, Asas Kepentingan umum, Ketahanan Nasional

Page 1 of 1 | Total Record : 5