cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG LALAI MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN (Studi Putusan No. 110/Pid.B/2015/PN.Met) Firganefi, Nisa Cornelya Pratiwi, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dapat dilihat dari bentuk kesengajaan dan kealpaan (culpa.) Dua jenis kealpaan yaitu kealpaan disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) peneliti menganalisa pertanggungjawaban pidana pelaku lalai yang menyebabkan kematian pada orang lain (Studi Putusan PN Nomor: 110/Pid.B/2015/PN.Met) dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku lalai yang menyebabkan kematian pada orang lain. Metode ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana lalai yang menyebabkan kematian orang lain, terdakwa dapat dimintai pertanggung­jawabannya, sebab terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu : perbuatan (manusia), diancam pidana, dilakukan dengan unsur kesalahan. Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 (empat) bulan penjara dan dakwaan penuntut umum 6 (enam) bulan penjara. Penjatuhan pidana terhadap terdakwa berpijak pada hal-hal yang bersifat yuridis dan non yurids, hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan. Hakim menggunakan dakwaan tunggal penuntut umum yaitu Pasal 310 Ayat 4 (empat) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa melihat peraturan lain yang mengatur mengenai perbuataan tedakwa, yang jelas diatur di dalam Pasal 359 KUHP yaitu mengenai kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim jauh dari prinsip keadilan bagi keluarga korban. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim dalam memutuskan perkara terlebih dahulu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan seseorang yang melakukan tindak pidana.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas DAFTAR PUSTAKAAmrani, Hanafi dan Ali, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan penerapan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.Huda, Chairul. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjaaban Pidana Tanpa Kesalaha: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisihan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana.Rahardjo, Satjipto. 1998. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.Saleh, Roeslan. 1983.  Perbuatan dan pertanggungjawaban Pidana. Jakarta, Aksara Bara.http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/25/180500230/angka.kecelakaan.lalu.lintas.tahun.lalu.naik.http://humaspolresbantul.blogspot.co.id/2013/­05/faktor-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas.html, Contact Person : 081318916710
PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEREDARAN MINYAK GORENG TANPA IZIN EDAR (STUDI KASUS PADA POLDA LAMPUNG) Budi Rizki Husin, Rendi Oka Saputra, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu kebutuhan pangan yang pokok  dalam masyarakat Indonesia adalah minyak goreng. Terungkapnya kasus peredaran minyak goreng tanpa izin edar yang terjadi di area Lampung, oleh karena itu Kepolisian Daerah Lampung sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan Peran dan fungsi Polri dalam pencegahan peredaran minyak goreng tanpa izin edar yang berupa penegakan hukum Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah peran Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar? Apakah faktor yang menghambat upaya Polri  dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polda Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini adalah Kasubdit I Indagsi Polda Lampung, Kepala Seksi Penyidikan BPOM, Akademis Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: Peran Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Negara dalam bidang peradilan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor penghambat upaya Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polda Lampung adalah Faktor Hukumnya sendiri, Penegak hukum, Sarana dan fasilitas, Masyarakat serta Kebudayaan.Kata Kunci : Peran Polri, Penanggulangan, Peredaran, Minyak Goreng Tanpa Izin Edar DAFTAR PUSTAKASoekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004.Hartanto. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana “Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesi. Jakarta.  Pranada Media Group.  2014.
UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA TAWURAN ANTAR PELAJAR (Studi Kasus Di Wilayah Kota Bandar Lampung) Rini Fathonah, Wahyu Novarianto, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sedang belajar. Pelaku tawuran antar pelajar kebanyakan dilakukan oleh anak-anak. Data dari website pemerintah yaitu dari tahun 2014-2016 menunjukan bahwa anak pelaku tawuran pada tahun 2014 sebanyak 46 kasus, dan pada tahun 2015 sebanyak 126 kasus serta tahun 2016 sebanyak 41 kasus. Permasalahan yaitu: bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya tawuran antar pelajar dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam menanggulangi tawuran antar pelajar. metode Penelitian yang digunakan  adalah Pendekatan yuridis normatif dan yuridis  empiris. sumber dan jenis data penelitian ini adalah data primer yaitu dari studi lapangan dengan wawancara dan data sekunder. hasil penelitian dan pembahasan maka upaya penanggulangan terjadinya tawuran antar pelajar dilakuakan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Penanggulangan sarana penal yaitu dengan menindak pelaku tawuran sesuai dengan perbuatan perbuatan yang dilakukan. upaya preventif yaitu tindakan tersebut berupa mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah yang rawan melakukan tawuran dan mendirikan pos keamanan siswa. upaya represif yaitu penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Saran penelitian ini adalah Pemerintah hendaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas sosial, pihak sekolah, masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menimimalisir terjadinya  tawuran antar pelajar. kemudian aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam melakukan pencegahan tawuran antar pelajar lebih giat melakukan sosialisasi mencegah terjadinya tawuran dan pemerintah perlu merumuskan aturan mengenai tawuran antar pelajar supaya kedepanya aparat penegak hukum tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan tawuran antar pelajar.Kata Kunci: Penanggulangan, tawuran, pelajarDAFTAR PUSTAKA BUKUDariyo, A, .2004. Psikologi Perkembangan Remaja, Bogor: Ghalia Indonesia.Henny Nuraeny. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.Nawawi Arief, Barda. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. JURNALRismanto, Septian Bayu. 2013. Jurnal : Model Penyelesaian Tawuran Pelajar Sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Degradasi Moral Pelajar Studi Kasus Di Kota Blitar Jawa timur.Vol.2. No.1.Aprilia, Nuri., & Indrijati, Herdina. 2014.”Hubungan antara Kecerdasan Emosi dengan Perilaku Tawuran pada Remaja Laki-laki yang Pernah Terlibat Tawuran di SMK B Jakarta”.Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan .Vol. 3 No.01.Santoso, Fauzan Heru., &2012. “Deprivasi relatif dan prasangka antar kelompok”. Jurnal Psikologi Pendidikan. Volume. 39, No. 1. UNDANG-UNDANGUndang-undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. WEBSITEwww.bankdata.kpai.go.id No HP. 081210765072
PERAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Lampung) Rini Fathonah, Adelia Monica Bangsawan, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga keuangan perbankan mempunyai peran strategis dalam kegiatan perekonomian melalui kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan pembiayaan bagi usaha-usaha produktif maupun konsumtif, namun demikian tetap saja terjadi tindak pidana perbankan. Oleh karena itu diperlukan peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan. Permasalahan: Bagaimanakah peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan?  Apakah faktor yang menghambat peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan termasuk dalam peran normatif yaitu peran yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang oleh PPNS OJK  dengan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana perbankan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Peran faktual dilaksanakan PPNS OJK dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana perbankan untuk mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang digunakan dalam penuntutan bila terbukti bersalah karena melanggar tindak pidana perbankan. Faktor yang menghambat peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan dari segi  faktor perundang-undangan atau substansi hukum adalah adanya ketentuan yaitu Pasal 183 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Penghambat dari segi penegak hukum adalah secara kuantitas masih terbatasnya personil PPNS OJK. Saran: OJK agar meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perbankan dan menambah personil PPNS dalam rangka meningkatkan efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perbankan.Kata Kunci: Peran, Otoritas Jasa Keuangan, Tindak Pidana Perbankan DAFTAR PUSTAKAHalim, Marfei. 2002.  Mengurai Benang Kusut, Bank Indonesia, Rajawali Press. JakartaMulyono, Teguh Pudjo. 2006.  Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. BPFE, YogyakartaNawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti, BandungPramono, Nindyo.  Beberapa Legal Issue dalam UU No. 21/2011 tentang OJK, Makalah, Disampaikan pada Seminar ”Outlook Pengawasan Perbankan Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Yogyakarta, 25 Mei 2012
PERAN SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI (SATTAHTI) POLRESTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENGAMANAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI SITAAN (Studi Di Polresta Bandar Lampung) Budi Rizki Husin, Elsa Intan Pratiwi, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini proses hukum hanya terfokus kepada tersangka, sementara barang bukti nyaris luput dari pantauan. Akibatnya pengelolaan barang bukti sitaan menjadi tidak tertib. Permasalahan: Bagaimana peran Sattahti Polresta Bandar Lampung dalam pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan dan apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan. Penelitian: Yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: Studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber: Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kasubsi Minhara Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, Kanit Barbuk Sattahti Polresta Bandar Lampung, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian: Peran Sattahti Polresta Bandar Lampung dalam pengamanan dan penyimpananan barang bukti sitaan yaitu: Peran normatif, peran dilakukan berdasarkan Standart Operating Prosedure (SOP) Sattahti. Peran ideal, Sattahti berperan aktif dan memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau rusak. Peran faktual, Sattahti tidak diperbolehkan menyalahgunakan barang bukti sitaan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan adalah faktor perundang-undangan, tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai barang bukti dalam  KUHAP; Faktor aparat penegak hukum, rendahnya kualitas aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti sitaan. Faktor sarana dan prasarana, gudang penyimpanan Sattahti belum memadai. Saran: Sattahti perlu meningkatkan fasilitas, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Pengelolaan barang bukti sitaan seharusnya dilakukan oleh satu pintu agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.Kata Kunci: Peran, Sattahti, Barang Bukti Sitaan DAFTAR PUSTAKADM, Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan, Aura, Bandar Lampung.Hamzah, Andi. 2015. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.Priyanto, Anang. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ombak, Yogyakarta.Soerjono soekanto. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.________________  2017. Sosiologi Suatu Pengantar Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK Dona Raisa Monica, Maiza Putri, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum pidana pada pelaku penelantaran anak harus ditegakkan, karena lemahnya penegakan hukum dan ringannya sanksi bagi pelaku penelantaran anak menjadi penyebab banyak terjadinya kasus penelantaran anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak danApakah Yang Menjadi Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penelantaran Anak.Penelitian: pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber:Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung,Jaksa Cabjari Panjang,Akademisi Hukum Pidana Fakultas HukumUniversitas Lampung dan Aktivis LPA Lampung. Analisis data secara kualitatif.Hasil: Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penelantaran Anak, aplikasi yaitu tahap penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan tahap eksekusi yaitu tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat penegak hukum. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku penelantaran anak adalah substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya, adapun faktor dominan adalah masyarakat dan budaya. Saran: Penegak hukum mampu menerapkan tahap formulasi dan aplikasi serta melaksanakan tahap eksekusi terhadap putusan hakim untuk mencegah penelantaran anak tidak terjadi. Masyarakat menjadi terbuka dan bekerjasama dengan petugas kepolisian untuk mencegah penelantaran anak dan budaya masyarakat yang menghormati jalannya penegakan hukum dengan membudayakan penyelesaian penelantaran anak melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system)Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penelantaran, Anak DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung.Reksodiputro, Mardjono, 1994, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU.No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.http://id.m.wikipedia.org/penelantaran-anak/, dikutip pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017, jam 20.00 wib.http://blogspot.com/pengertian-penelantaran-anak/, dikutip pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017, jam 20.05 wib.http:www.putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/.../pdf,diakses pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2017, jam 23.00 wib

Page 3 of 3 | Total Record : 26