cover
Contact Name
Eko Ariwidodo
Contact Email
eko.ariwidodo@iainmadura.ac.id
Phone
+6285231042871
Journal Mail Official
jurnalkarsa@iainmadura.ac.id
Editorial Address
Gedung Rektorat Lt.2, Institut Agama Islam Negeri Madura, Jl. Raya Panglegur km.4 Pamekasan 69371
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
KARSA: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman (Journal of Social and Islamic Culture)
ISSN : 24423289     EISSN : 24424285     DOI : https://doi.org/10.19105/karsa
KARSA is a peer-reviewed national journal published by Institut Agama Islam Negeri Madura. It has been nationally accredited SINTA 2 since 2017 by Ministry of Research Technology and Higher Education of Republic Indonesia. It is published twice a year (June and December). It publishes articles of research results, applied theory studies, social issues, cultural studies, and Islamic culture issues. The aim of KARSA is to disseminate cutting-edge research that explores the interrelationship between social studies and (including) culture. The journal has scope and seeks to provide a forum for researchers interested in the interaction between social and cultural aspects across several disciplines. The journal publishes quality, original and state-of-the-art articles that may be theoretical or empirical in orientation and that advance our understanding of the intricate relationship between social science and culture. KARSA accepts manuscript with a different kind of languages are Indonesian, English, Arabic, or French.
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Islam, Budaya dan Hukum" : 18 Documents clear
TRADISI NGUNYA MUSLIM PEGAYAMAN BALI Edi Susanto, Moh. Mashur Abadi
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.44

Abstract

Abstrak Tulisan ini berusaha mengkaji posisi dan eksistensi tradisi lokal dalam struktur nalar tradisi keislaman. Pola oposisi biner digunakan untuk meneropong relasi Islam dengan tradisi lokal, yaitu relasi akomodasionis dan relasi puritanis. Relasi akomodasionis sangat menghargai dan menghormati tradisi lokal secara cerdas, sebaliknya relasi puritanis mengambil pola relasi yang judes. Tulisan ini merekomendasikan pada pilihan sikap pertama, akomodasionis, dengan me-ngambil tradisi ngunya masyarakat Muslim Pegayaman di Bali sebagai kajian utama, karena ia  berhasil memaknai dan mengubah konsep ritual ngunya dalam tradisi Hindu di Bali menjadi suatu bentuk mekanisme penyelesaian konflik internal komunitas muslim Pegayaman secara cerdas dan elok. Abstract This article has examined the position and existence of local traditions in the logical structure of the Islamic tradition. The pattern of  the binary opposition is used to probe the relation of Islam with the local tradition, namely the relation of  puritanist and  accommodationist. Accommodationist relation appreciates and respects local traditions intelligently, otherwise the puritanist takes a bitchy relationship patterns. This paper recommends to take the first attitude, accommodationist by taking the ngunyatraditions of the Pegayaman muslim community in Bali as the main study because they can give a new meaning and change the  concept of ngunya ritual in the  tradition of Balinese Hindhu into a form of internal conflict resolution mechanisms among Pegayaman muslim community.   Kata Kunci: Islam akomodasionis, Islam puritanis, merangkat, ngunya, Pegayaman.
petunjuk penulisan dan mitrabebestari karsa, Karsa
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.49

Abstract

petunjuk penulisan dan mitrabebestari
PENGENALAN METODOLOGI FILOSOFIS DALAM KAJIAN FIKIH BUDAYA DAN SOSIAL Idri, Idri
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.40

Abstract

Abstrak: Pemahaman dan penetapan hukum dalam fikih tidak dapat dipisahkan dari teks-teks sumber ajaran Islam seperti Al-Qur’an dan Hadits Nabi juga konteks yang berupa fakta empiris dalam kehidupan masyarakat muslim. Kedua aspek ini menjadi konsiderasi meskipun posisi dan porsinya tidak mesti sama. Sebagai ajaran samawi tentu teks lebih dikedepankan daripada konteks, tetapi melupakan konteks sama sekali bukanlah tindakan yang benar karena pada dasarnya hukum Islam diturunkan untuk kepentingan manusia agar mereka bahagia di dunia dan akhirat. Teks atau dalil-dalil hukum Islam sifatnya terbatas, sementara persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat tidak terbatas. Budaya dan kehidupan sosial masyarakat senantiasa berkembang. Terlebih pada zaman globalisasi sekarang ini yang menuntut adanya cara pendekatan tertentu dalam penetapan hukum Islam kontemporer.Tulisan ini mencoba untuk memper-kenalkan metodologi filosofis dalam kajian fikih yang berkenaan dengan budaya dan sosial. Setidaknya ada tiga pendekatan filosofis terhadap fikih budaya dan sosial. Pertama, pendekatan historis, yaitu hukum Islam yang sudah dipraktikkan umat Islam dalam sejarah, bukan semata-mata sebagai aturan hukum syariat. Kedua, mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat absolut dan universial dalam menetapkan fikih sosial dan budaya. Ketiga, melakukan pemahaman yang seimbang antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Abstract: The understandingand establishmentof law inIslamic jurisprudencecan not beseparatedfrom thetextsof Islamicsource such asthe Qur'an and Traditions of the Prophet as well as the context which are the empirical factsin the life of Muslim community. The two aspects become considerationalthough their positionandportions are notnecessarily the same. Certainly, as thedivineteachings, the text is moreadvancedthanthe context, but forgetting thecontextis not the correct actionbecause basicallyIslamic lawrevealedto mankindso thatthey are happyin this world and hereafter. Texts ofIslamic law are limited, while thelegalissuesin the communityare endless and unlimited.Culturalandsocial life ofthe communityare constantly evolvingespecially in theeraof globalization,demands aparticularapproachin setting the contemporaryIslamic law.This paper attemptstointroduce aphilosophicalmethodologyin the study ofIslamicjurisprudencewith regard toculturaland social issues.There are at leastthreephilosophicalapproachtosocial and cultural jurisprudence. First,the historical approach, the Islamic law that has beenpracticedinMuslimhistory,not merelyas a ruleof practice.Secondly, considering the principlesof Islamic law which areabsoluteanduniversialin settingsocial andculturalfiqh. Third,understandingthebalancebetweentextual andcontextualapproaches. Kata Kunci: Fikih, hukum Islam, sosial, budaya, filosofis, metodologi  
REINTERPRETASI ADAT PERNIKAHAN SUKU BUGIS SIDRAP SULAWESI SELATAN Rusli, Muh.
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.45

Abstract

Abstrak: Adat Istiadat dalam pernikahan Suku Bugis telah mengalami pergeseran nilai seiring perkembangan zaman dan pengaruh era globalisasi. Tanggapan miring pun tidak terelakkan, namun hal tersebut seyogyanya disikapi secara arif dan bijaksana. Untuk itu, perlu reinterpretasi makna adat pernikahan suku Bugis yang sesunguhnya, mengambil nilai-nilai positif pada setiap prosesi adat pernikahan, serta menambahkan nilai-nilai baru yang sesuai dengan semangat dan prinsip adat istiadat suku Bugis. Abstract: Marriage custom among the Bugis people has shifted in values due to globalization and modernization. Consequently, negative response was inevitable. However, the response should be addressed wisely. This article is aimed to re-interpret the meanings of marriage among the Bugis. It is also to address some positive values in every stages of customary marriage, new meanings and values which in turn restoring the spirit and principles within the marriage custom.   Kata Kunci: Adat, pernikahan, budaya, Bugis, siri’.  
REKONSTRUKSIHUKUM ISLAM DANIMPLIKASI SOSIAL BUDAYA PASCA REFORMASI DI INDONESIA Shulhan, Muwahid
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.41

Abstract

Abstrak: Nabi Muhammad tidak sepenuhnya memusnahkan tradisi Arab pra-Islam. Bahkan, Nabi Muhammad banyak menciptakan aturan-aturan yang melegalkan hukum adat masyarakat Arab, sehingga memberi tempat bagi praktik hukum adat di dalam sistem hukum Islam. Signifikansi peran budaya dalam hukum Islam kemudian diteruskan oleh para penerusnya. Dengan demikian, budaya memiliki posisi yang penting dalam sejarah hukum Islam. Ini juga membuktikan bahwa budaya yang berkembang dalam masyarakat tidak harus tunduk dalam ekspresi hukum Islam (corak Arab), melainkan hukum Islam harus melakukan proses mutasi untuk beradaptasi di bawah naungan budaya yang hidup di masyarakat sepanjang budaya tersebut tidak bertentangan dengan ajaran fundamental dan spirit Islam. Dalam konteks Indonesia, paling tidak ada dua gagasan penting, yaitu: “fikih Indonesia” dan “pribumisasi Islam”. Dari kedua gagasan ini, setidaknya ada dua paradigma penting dalam upaya pribumisasi hukum Islam, yaitu: pertama, kontekstual, hukum Islam dipahami sebagai ajaran yang terkait dengan dimensi zaman dan tempat. Kedua, menghargai tradisi lokal. Dengan kedua paradigma ini, maka pribumisasi hukum Islam akan menjadi lebih jelas. Dengan demikian, pasca reformasi haruslah menjadi momen positif untuk merekontruksi budaya lokal, bukan malah menghancurkannya dengan pemaksaan konsep hukum yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Abstract: The fact explains that the Prophet Muhammad is not completely destroy the tradition of pre-Islamic Arabia. In fact, Prophet Muhammad creating many rules of customary law which  legalizing pre-Islamic custom of  Arab society, thus giving the place for the practice of customary law in the Islamic legal system. The significance of  culture in Islamic law and then passed on by his successors. Thus, culture has an important position in the history of Islamic law. It also proves that the culture that developed in the community should not be subject to the legal expression of Islam (Arabic style), but Islamic law is the subject of  mutation process under the auspices of cultures living in the community as long as it  is not contrary to the fundamental teachings and spirit of Islam . In the Indonesian context, there are at least two important initiatives, namely: "fiqh Indonesia" and "pribumisasi Islam". There are at least two important principles in this process namely: first, contextual, Islamic law is understood as a doctrine which associated with the dimensions of time and space. Secondly, respect local traditions. With these two principles, pribumisasi of Islamic law will become clearer. Thus, the post-reform must be a positive moment to reconstruct the local culture, rather than destroy it by forcing  law concept which does not fit with the personality of the Indonesian people. Kata kunci: Hukum Islam, sosial budaya, pasca reformasi, pribumisasi Islam.
ASPEK PEMIDANAAN HUKUM PERKAWINAN SIRRÎDALAM PERSPEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH Sirin, Khaeron
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.46

Abstract

Abstrak: Gagasan tentang pemidanaan terhadap kasus perkawinan yang tidak dicatatkan—biasa disebut perkawinan sirrî—yang mencuat di awal 2010 langsung memunculkan polemik. Bagi masyarakat yang mendukung, pemidanaan perkawinan yang tidak dicatatkan akan bisa memperketat prilaku perkawinan yang semena-mena, melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, serta menumbuhkan budaya tertib hukum di masyarakat. Sementara bagi kalangan yang menentang, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah tetap sah secara agama (Islam)—jika dilakukan sesuai syarat dan rukun nikahnya—dan negara tidak bisa memidanakan pelaku perkawinan yang tidak mencatatkan perkawinannyake instansi pemerintah.Tulisan ini berusaha mengana-lisis polemik tersebut dari sudut pandang siyâsah syar`iyyah, utamanya berkait dengan peluang dimasukkannya aspek hukum pidana dalam penerapan hukum perkawinan di Indonesia. Abstract: The notion of criminalizing on illegal (not legally registered) marriage appearing in the early 2010 resulted polemics. Those who support this idea argue that it could tighten an unfair marriage, protect children and women rights, and create law-abiding culture concerning marriage in society. Those who deny the notion claim that an unregistered marriage is consider lawful from the perspective of Islam as long as it fulfils marriage principles and requirements. This article aims to analyze the case of unregistered marriage in Indonesia by siyâsah shar’iyyah perspective. Kata Kunci: Pemidanaan, perkawinansirrî, hukum Islam, siyâsah syar’iyyah
SENTUHAN ADAT DALAM PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH (1514-1903) zada, Khamami
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.42

Abstract

Abstrak: Artikel ini ingin menguji akar pemberlakuan hukum jinayah (hudud dan kisas) di Aceh pada masa Kerajaan Aceh Darussalam (1496-1903). Terjadi perdebatan, manakah yang diberlakukan di Aceh: syariat Islam (hudud dan kisas) atau hukum adat masyarakat Aceh. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum jinayah pernah diberlakukan pada beberapa masa Sultan Aceh dan pendapat kedua mengatakan bahwa hukum jinayah tidak diberlakukan di Aceh, melain-kan hukum adat yang diberlakukan. Titik singgung pemberlakuan syariat Islam dengan adat di Aceh justru memperlihatkan bahwa pemberlakuan syariat Islam di Aceh tidak murni sesuai dengan ketentuan syariah, melainkan terjadi dinamika sosial, yakni masuknya unsur adat ke dalam pemberlakuan syariah.     Abstract This article tends to examine the basis of  jinayah (crime) law implementation in Aceh during the Aceh Darussalam Kingdom period (1496-1903 AD). QanunJinayah is argued by the Acehness, it goes around that which must be implemented the shari’a, Islamic law (hudûd and qishâsh) or customary law (hukum adat) of Aceh society. First side states that jinayah law had ever been valid during the Sultan of Aceh period of time but the second side argues that it was the customary law that had been implemented. It indicates that in Aceh the enforcement of Islamic law does not genuinely match the shari’a provision, in contrast it has been influenced by customary law factor. In brief, there is a social dynamics in the implementation of shari’a.   Kata Kunci: Syariat Islam, Aceh, adat, hudud,dan kisas
MEMBACA KEMBALI ‘ILLAH DOKTRIN IDAH DALAMPERSPEKTIF USHÛL AL-FIQH Helim, Abdul
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.47

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi tidak diketahuinya secara jelas ‘illah doktrin idah baik dalam Al-Qur’an maupun hasil kajian para pakar, sehingga eksistensi doktrin idah berpotensi dipertanyakan kembali terlebih dikaitkan dengan teknologi modern. Oleh karena itu, masalah yang dikaji adalah bagaimana ‘illah idah dalam Al-Qur’an beserta kondisi sosial yang melatarbelakanginya dan bagaimana relevansi ‘illah tersebut dengan doktrin idah dikaitkan dengan zaman sekarang dalam perspektif ushûl al-fiqh. Penelitian ini menggunakan pendekatan ushûl al-fiqh kontekstual. Hasil yang ditemukan adalah Al-Qur’an ternyata tidak mengatur ‘illah doktrin idah. Interpretasi para pakar terhadap doktrin ini pun tidak dapat disebut ‘illah melainkan hikmah adanya doktrin idah. ‘Illah idah yang tepat berdasarkan proses al-sibr wa al-taqsîm adalah etika atau kesopanan. Etika atau kesopanan selalu relevan dengan zaman, tidak terbatas waktu, tidak terikat kondisi dan berlaku pada setiap orang. Berdasarkan ‘illah tersebut dan sesuai dengan kondisi sekarang serta melalui kajian maqâshid al-syarî‘ah dan qiyâs, idah tidak hanya masih wajib dijalani mantan istri, tetapi mantan suami pun wajib menjalaninya sebagaimana Nabi Muhammad pun menjalani idah sepeninggal Khadijah. Masa idah yang wajib ditempuh mantan suami adalah menyesuaikan dengan masa idah mantan istri. Abstract: The background of this research is found the ‘illah of idah doctrine which is not clear so far according to the Al-Qur’an and the result of experts research, so existence of idah doctrine become a question marks if related with modern technology. Therfore, the focus in this research that how ‘illah‘iddah according to the Al-Qur’an and social conditions underlying the ‘illah of ‘iddah, and also the relevance of ‘illah of idah with ushûl al-fiqh perspective. This research used ushul fiqh contextual approach. The result finding that the Al-Qur’an does not regulate the ‘illah of idah doctrine. The interpretation of experts about this doctrine does not as ‘illah but they just said the hikmah (benefit) of ‘illah. The exact of ‘iddah is related to the process of al-sibr wa al-taqsîm which is ethic or good manners. Ethic (good manners) is always relevant any period, any conditions, unlimited time and applies to any one. Based on ‘illah is relevant with right now condition and also study of maqâshid al-syarî‘ah and qiyâs, idah is not just for ex-wife but ex-husband also do this ‘iddah in same manner as the prophet Muhammad did ‘iddah after the death of Khadijah. The phase of idah for ex-husband is the same as the phase of idah for ex-wife. Kata Kunci: ‘Illah,hikmah, idah, ushûl al-fiqh.
PENGENALAN METODOLOGI FILOSOFIS DALAM KAJIAN FIKIH BUDAYA DAN SOSIAL Idri Idri
Karsa: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.40

Abstract

Abstrak: Pemahaman dan penetapan hukum dalam fikih tidak dapat dipisahkan dari teks-teks sumber ajaran Islam seperti Al-Qur’an dan Hadits Nabi juga konteks yang berupa fakta empiris dalam kehidupan masyarakat muslim. Kedua aspek ini menjadi konsiderasi meskipun posisi dan porsinya tidak mesti sama. Sebagai ajaran samawi tentu teks lebih dikedepankan daripada konteks, tetapi melupakan konteks sama sekali bukanlah tindakan yang benar karena pada dasarnya hukum Islam diturunkan untuk kepentingan manusia agar mereka bahagia di dunia dan akhirat. Teks atau dalil-dalil hukum Islam sifatnya terbatas, sementara persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat tidak terbatas. Budaya dan kehidupan sosial masyarakat senantiasa berkembang. Terlebih pada zaman globalisasi sekarang ini yang menuntut adanya cara pendekatan tertentu dalam penetapan hukum Islam kontemporer.Tulisan ini mencoba untuk memper-kenalkan metodologi filosofis dalam kajian fikih yang berkenaan dengan budaya dan sosial. Setidaknya ada tiga pendekatan filosofis terhadap fikih budaya dan sosial. Pertama, pendekatan historis, yaitu hukum Islam yang sudah dipraktikkan umat Islam dalam sejarah, bukan semata-mata sebagai aturan hukum syariat. Kedua, mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat absolut dan universial dalam menetapkan fikih sosial dan budaya. Ketiga, melakukan pemahaman yang seimbang antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Abstract: The understandingand establishmentof law inIslamic jurisprudencecan not beseparatedfrom thetextsof Islamicsource such asthe Qur'an and Traditions of the Prophet as well as the context which are the empirical factsin the life of Muslim community. The two aspects become considerationalthough their positionandportions are notnecessarily the same. Certainly, as thedivineteachings, the text is moreadvancedthanthe context, but forgetting thecontextis not the correct actionbecause basicallyIslamic lawrevealedto mankindso thatthey are happyin this world and hereafter. Texts ofIslamic law are limited, while thelegalissuesin the communityare endless and unlimited.Culturalandsocial life ofthe communityare constantly evolvingespecially in theeraof globalization,demands aparticularapproachin setting the contemporaryIslamic law.This paper attemptstointroduce aphilosophicalmethodologyin the study ofIslamicjurisprudencewith regard toculturaland social issues.There are at leastthreephilosophicalapproachtosocial and cultural jurisprudence. First,the historical approach, the Islamic law that has beenpracticedinMuslimhistory,not merelyas a ruleof practice.Secondly, considering the principlesof Islamic law which areabsoluteanduniversialin settingsocial andculturalfiqh. Third,understandingthebalancebetweentextual andcontextualapproaches. Kata Kunci: Fikih, hukum Islam, sosial, budaya, filosofis, metodologi  
REKONSTRUKSIHUKUM ISLAM DANIMPLIKASI SOSIAL BUDAYA PASCA REFORMASI DI INDONESIA Muwahid Shulhan
Karsa: Journal of Social and Islamic Culture Islam, Budaya dan Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/karsa.v20i2.41

Abstract

Abstrak: Nabi Muhammad tidak sepenuhnya memusnahkan tradisi Arab pra-Islam. Bahkan, Nabi Muhammad banyak menciptakan aturan-aturan yang melegalkan hukum adat masyarakat Arab, sehingga memberi tempat bagi praktik hukum adat di dalam sistem hukum Islam. Signifikansi peran budaya dalam hukum Islam kemudian diteruskan oleh para penerusnya. Dengan demikian, budaya memiliki posisi yang penting dalam sejarah hukum Islam. Ini juga membuktikan bahwa budaya yang berkembang dalam masyarakat tidak harus tunduk dalam ekspresi hukum Islam (corak Arab), melainkan hukum Islam harus melakukan proses mutasi untuk beradaptasi di bawah naungan budaya yang hidup di masyarakat sepanjang budaya tersebut tidak bertentangan dengan ajaran fundamental dan spirit Islam. Dalam konteks Indonesia, paling tidak ada dua gagasan penting, yaitu: “fikih Indonesia” dan “pribumisasi Islam”. Dari kedua gagasan ini, setidaknya ada dua paradigma penting dalam upaya pribumisasi hukum Islam, yaitu: pertama, kontekstual, hukum Islam dipahami sebagai ajaran yang terkait dengan dimensi zaman dan tempat. Kedua, menghargai tradisi lokal. Dengan kedua paradigma ini, maka pribumisasi hukum Islam akan menjadi lebih jelas. Dengan demikian, pasca reformasi haruslah menjadi momen positif untuk merekontruksi budaya lokal, bukan malah menghancurkannya dengan pemaksaan konsep hukum yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Abstract: The fact explains that the Prophet Muhammad is not completely destroy the tradition of pre-Islamic Arabia. In fact, Prophet Muhammad creating many rules of customary law which  legalizing pre-Islamic custom of  Arab society, thus giving the place for the practice of customary law in the Islamic legal system. The significance of  culture in Islamic law and then passed on by his successors. Thus, culture has an important position in the history of Islamic law. It also proves that the culture that developed in the community should not be subject to the legal expression of Islam (Arabic style), but Islamic law is the subject of  mutation process under the auspices of cultures living in the community as long as it  is not contrary to the fundamental teachings and spirit of Islam . In the Indonesian context, there are at least two important initiatives, namely: "fiqh Indonesia" and "pribumisasi Islam". There are at least two important principles in this process namely: first, contextual, Islamic law is understood as a doctrine which associated with the dimensions of time and space. Secondly, respect local traditions. With these two principles, pribumisasi of Islamic law will become clearer. Thus, the post-reform must be a positive moment to reconstruct the local culture, rather than destroy it by forcing  law concept which does not fit with the personality of the Indonesian people. Kata kunci: Hukum Islam, sosial budaya, pasca reformasi, pribumisasi Islam.

Page 1 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

0000


Filter By Issues
All Issue Vol. 33 No. 2 (2025): Article in Progress Vol. 33 No. 1 (2025) Vol. 32 No. 2 (2024) Vol. 32 No. 1 (2024) Vol. 31 No. 2 (2023) Vol. 31 No. 1 (2023) Vol. 30 No. 2 (2022) Vol. 30 No. 1 (2022) Vol. 29 No. 2 (2021) Vol. 29 No. 1 (2021) Vol 28, No 2 (2020) Vol. 28 No. 2 (2020) Vol 28, No 1 (2020) Vol. 28 No. 1 (2020) Vol. 27 No. 2 (2019) Vol 27, No 2 (2019) Vol. 27 No. 1 (2019) Vol 27, No 1 (2019) Vol. 26 No. 2 (2018) Vol 26, No 2 (2018) Vol. 26 No. 1 (2018) Vol 26, No 1 (2018) Vol 25, No 2 (2017) Vol. 25 No. 2 (2017) Vol 25, No 1 (2017) Vol. 25 No. 1 (2017) Vol 24, No 2 (2016): Islam, Culture, and Economics Vol. 24 No. 2 (2016): Islam, Culture, and Economics Vol. 24 No. 1 (2016): Islam, Culture, and Law Vol 24, No 1 (2016): Islam, Culture, and Law Vol. 23 No. 2 (2015): ISLAM, BUDAYA, DAN PESANTREN Vol 23, No 2 (2015): ISLAM, BUDAYA, DAN PESANTREN Vol 23, No 1 (2015): ISLAM, BUDAYA DAN PEREMPUAN Vol. 23 No. 1 (2015): ISLAM, BUDAYA DAN PEREMPUAN Vol. 22 No. 2 (2014): ISLAM, BUDAYA DAN POLITIK Vol 22, No 2 (2014): ISLAM, BUDAYA DAN POLITIK Vol 22, No 1 (2014): ISLAM, BUDAYA DAN PENDIDIKAN Vol. 22 No. 1 (2014): ISLAM, BUDAYA DAN PENDIDIKAN Vol 21, No 2 (2013): ISLAM, BUDAYA DAN BAHASA Vol. 21 No. 2 (2013): ISLAM, BUDAYA DAN BAHASA MADUROLOGI 6 MADUROLOGI 5 MADUROLOGI 4 MADUROLOGI 3 MADUROLOGI 2 MADUROLOGI 1 Islam, Budaya dan Pesantren Islam, Budaya dan Pendidikan Islam, Budaya dan Ekonomi Islam, Budaya dan Hukum Islam, Budaya dan Korupsi Islam, Budaya dan Perempuan Islam,Budaya dan Tourism More Issue