cover
Contact Name
Galih Puji Mulyono, S.H., M.H.
Contact Email
Galihpujimulyono@unmer.ac.id
Phone
+6285646664788
Journal Mail Official
jurnalcakrawalahukum@unmer.ac.id
Editorial Address
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64, Malang City, East Java, Indonesia, 65146
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Cakrawala Hukum
ISSN : 23564962     EISSN : 25986538     DOI : https://doi.org/10.26905/idjch
Core Subject : Social,
The Journal of Cakrawala Hukum, is a scientific periodical of the Faculty of Law, University of Merdeka Malang, which includes a variety of research in the field of law, or the analysis of actual case studies, or ideas related to the actual law. A Scientific periodical is intended as a means of scientific communication and a means of fostering, developing and strengthening knowledge in the field of law. Academics, legal practitioners, or anyone interested in the field of law may submit his papers to the editor with the guidelines in writing. Coverage includes, but is not limited to Employment and industrial law, Corporate governance and social responsibility, Intellectual property, Corporate law and finance, Insolvency, Commercial law and consumer protection, Environmental law, Taxation, Competition law, and Regulatory theory. Researchers in all law fields are encouraged to contribute articles based on recent research. Published 3 times a year in April, August and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014" : 5 Documents clear
ANALISIS KRITIS TERHADAP DIMENSI IDEOLOGIS REFORMASI AGRARIA DAN CAPAIAN PRAGMATISNYA Ali Imron
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.693

Abstract

An idea about agrarian reform was stated againin all over the world. This phenomenon was followed by various studies about the model and the concept of agrarian reform and even it became the agendaofsome international organizations, state governmentand various social organizations in rural areas in developed countries. Ups and downs of the agrarian reform program that the core was on the landreformin Indonesia was done without something special and clear target although the strong will of the founding fathers hadbeen formulated clearly in both the constitution and UUPA. Essentially in both principle norms there was an effort to form life and structure in a society, nation, and country more fairly. The factors which influenced the policy inconsistency, considering the agrarian reform, were not only dealing with social-economy, but it also had an ideological background. The main design of the agrarian reform was not enough to be formed by the law and political actors, but it was also done by economy actors and it even had to involve people organization proportionally, mainly to avoid the pragmatism behavior. Gagasan mengenai penataan struktur agraria atau agrarian reform bergulir kembali ke permukaan di berbagai belahan dunia. Fenomena tersebut diikuti berbagai studi tentang model dan konsep reforma agraria bahkan sudah menjadi agenda dari berbagai badan internasional, pemerintahan negara maupun berbagai gerakan organisasi sosial pedesaan di negara-negara berkembang. Pasang-surut program reforma agraria yang berintikan pada landreform di Indonesia berjalan tanpa greget dan sasaran jelas, sekalipun tekad dari para the founding fathers sudah terumus dengan jelas di dalam konstitusi maupun UUPA. Secaca esensiil di dalam kedua norma dasar itu terkandung suatu upaya untuk menata kehidupan dan struktur bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara lebih adil. Faktor yang mempengaruhi inkonsistensi kebijakan tersebut, mengingat reforma agraria tidak saja merupakan hal-hal yang bertalian dengan sosial-ekonomi semata, namun juga memiliki latar ideologis. Desain pokok pembaruan agraria memang tidak cukup dirancang para aktor politik dan hukum, tetapi juga pelaku ekonomi dan bahkan harus melibatkan organisasi rakyat secara proporsional, utamanya untuk menghindari perilaku pragmatism.
HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PENCEGAHAN MALPRAKTIK KEHUTANAN DI INDONESIA Djoni, Djoni
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.694

Abstract

Forestry malpractice was a forest efficiency action which deviated. It contradicted the duty and the responsibility both from the norm side and from the law side itself. In forestry law perspective, forestry malpractice became an obstacle of the forestry development, management, and forest conservation continuously. Forestry efficiency idealism was making the forests to function as economy, ecology and social with the principle of continuity development. The real deviation of the idealism could be categorized as malpractice that had some effects like deforestation, degradation, the leakage of forest and environmental conservation which finally decreased the forest productivity level and destroy the living environment. Progressive law paradigmatically could be used to prevent and remove forestry malpractice. It was because progressive law, in solving the problem simultaneously, applied two approaches namely normative approach and prosperity approach. Malpraktek kehutanan adalah tindakan pemberdayaan hutan yang menyimpang. Secara yuridis, hal ini bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya baik dari segi etika (norma) maupun maupun hukum itu sendiri. Dalam perspektif hukum kehutanan, malpraktik kehutanan menjadi penghambat terwujudnya pembangunan sektor kehutanan, pengelolaan dan pengkonservasian hutan secara berkelanjutan. Idealisme pemberdayaan hutan adalah menjadikan hutan itu berfungsi sebagai ekonomi, penyangga (ekologi) dan sosial kemasyarakatan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Penyimpangan secra nyata dari idealisme itu dapat dikatagorikan tindakan malpraktek, yang aibatnya membawa dampak seperti: deforestasi, degradasi, kebocoran hutan dan kelestarian lingkungan yang akhirnya menurunkan tingkat produktivitas hutan dan merusak lingkungan hidup. Hukum progresif secara paradigmatik dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas tindakan malpraktek kehutanan. Hal ini disebabkan hukum progresif dalam menyelesaikan masalah tersebut secara simultan menerapkan dua pendekatan yaitu pendekatan normatif dan pendekatan kesejahteraan
ANALISIS TENTANG PENGATURAN OLEH PEMERINTAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA HUKUM INDONESIA Agustina, Sita
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.698

Abstract

In a modern country, recently called Welfare State, the duty of government was so hard and wide because it had to be able to give prosperous life. Based on the point of view of the Welfare State, government got a freedom to do something based on their own initiative in handling all the problems surroundings for the sake of peoples interest. In this case, government was given a freedom to for many regulation independently based on the right given by the law. Theem phasize on the legislative power dealt with parliament function was practically proforma. It was because the government was the party who knew the need to make any regulation because the government bureaucracy mastered much information and expertise which were needed for it.Dalam Negara modern dewasa ini yang dikenal dengan Welfare State atau Negara Kesejahteraan, kewajibanpemerintahan cukup berat dan luas karena juga harus dapat menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Bertitiktolak dari Negara Kesejahteraan tersebut, pemerintahan diberikan kebebasan untuk dapat bertindak atasinisiatifnya sendiri dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada pada warga masyarakat demikepentingan umum. Dalam hal ini pemerintah diberi keleluasaan untuk membentuk berbagai peraturan secaramandiri berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Penekanan pada kekuasaan legislativeyang dikaitkan dengan fungsi parlemen itu, praktis hanya bersifat proforma. Hal ini disebabkan olehkenyataan bahwa memang fihak pemerintahlah yang sesungguhnya paling banyak mengetahui mengenaikebutuhan untuk membuat berbagai peraturan perundang-undangan, karena birokrasi pemerintah palingbanyak menguasai informasi dan expertise yang diperlukan untuk itu.
TEORI KONFLIK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM KETATANEGARAAN DI INDONESIA Totok Achmad Ridwantono
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.701

Abstract

Conflict theory was not merely understood in social event which finally made physical clash. Conflict theory meant the appearance of friction in government structure dimension which had to be managed well, or in other words it was realized based on the social parameter and the right law. Thus the theory of conflict was needed to solve the problems of politic law governmental structure, in this case was NKRI. The central issue proposed was clear namely about the existence of the power and/or the authority which faced the position, in this case was the elements in a society. The social fact was that power as the control source could make conflict inter institution. Thus, a change had to be accommodated and managed, so it would get legitimacy from the power or the authority. In this dimension, law as the breaking agent of the conflict between the authority and the position was the ultimum remidium to break the social conflict in a society. The function of the law as the social integration agent mechanism showed the figure in social fact which had the conflict. In the institution of Indonesian governmental structure, constitution court and the other institutions, especially in judicature one was the front guard which watched law enforcement. It could be administratively understood as the reflection of the authority that was breaking the social conflict which needed a fair solution. The fair solution became the basic of eternal conflict management. Teori konflik dimaknai tidak semata dalam peristiwa sosial yang berujung kepada benturan secara fisik. Teori konflik bermakna munculnya friksi dalam dimensi ketatanegaraan yang harus dikelola secara benar, dalam arti terkonsep dan terrealisasikan berdasarkan parameter sosial dan hukum yang tepat. Dengan demikian teori konflik diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah politik hukum ketatanegaraan, dalam hal ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwasanya issu sentral yang dikemukakan adalah jelas yaitu menyangkut ekistensi dari kekuasaan dan / atau wewenang berhadapan dengan posisi, dalam kaitan ini adalah elemen dalam masyarakat. Hal yang merupakan fakta sosial, bahwa kekuasaan sebagai sumber pengendalian itu memunculkan konflik antar lembaga. Oleh karena itu perubahan harus diakomodasikan dan dikelola, sehingga mendapatkan legimitasinya dari kekuasaan / wewenang. Pada dimensi ini, hukum sebagai pemutus adanya konflik di antara kekuasaan / wewenang berhadapan dengan posisi, adalah merupakan garda atau benteng terakhir (ultimum remidium) untuk memutus konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai mekanisme pengintegrasi sosial menampakkan sosoknya dalam fakta sosial yang berkonflik itu. Pada kelembagaan ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi beserta institusi yang khususnya di lembaga yudikatif menjadi garda terdepan yang mengawal penegakan hukum. Hal ini secara administratif dapat dipahami sebagai refleksi dari kekuasaan / kewenangannya yaitu dapat melakukan pemutus konflik sosial yang memerlukan penyelesaian secara adil. Penyelesaian secara adil menjadi dasar dari pengelolaan konflik yang bersifat langgeng.
ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI INDONESIA Totok Sugiarto
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.745

Abstract

Crime was not always criminal. Crime was a criminal when the evil conduct had been decided as the criminal (hadbeen criminalized) by criminal law. It meant that the evil conduct could only get a punishment if (s) he was stated as the evil conduct by the criminal law. Although a crime had not been criminalized, it did not mean the action could not get a sanction. If it was considered as an evil and inflicted people, the actor had to get social sanction from the society. In Juridical way, civil law had also given a right to the party who was inflicted to claim compensation. Economy criminal act at First was an ethic violation. There were some authors that generalizing moral and ethic, as what was stated by Muhammad Said, ethic is identical with moral which is in Latinmos (plural form: mores) that also means custom or way of life. Thus, the two words (ethicand moral) showed how to something based on the tradition or custom because of the agreement to the practice of a group of people. K. Bertens gave the meaning of ethic, as the moral values and norms which became a guide for someone or a group of people in doing something. Thus, ethic here etymologically was the same as moral. However, there was a substance which was basically different. It said that ethic was a moral implication and as a part of action involved in moral value.Bahwasanya kejahatan tidak selalu merupakan tindak pidana. Kejahatan merupakantindak pidana ketika perilaku jahat (evil conduct) tersebut telah ditetapkan sebagaitindak pidana (telah dikriminalisasi) oleh suatu undang-undang pidana. Artinya,pelaku suatu kejahatan hanya dapat dijatuhi sanksi pidana apabila perilaku jahattersebut telah dinyatakan sebagai tindak pidana oleh undang-undang pidana.Meskipun suatu kejahatan belum dikriminalisasi, tidak berarti perbuatan tersebuttidak dapat dikenakan sanksi. Apabila perilaku itu dinilai sebagai perilaku yangjahat dan atau merugikan anggota masyarakat, maka pelakunya pasti memperolehsanksi sosial dari mayarakat. Secara yuridis, hukum perdata juga telah memberikanhak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi, bila perilaku jahat(kejahatan) tersebut merugikan orang lain.Tindak pidana ekonomi pada awalnya merupakan suatu bentuk pelanggaranterhadap etika. Ada beberapa penulis yang mengidentikkan atau menyamakan moral dengan etika, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Said, etika itu identikdengan kata moral dari bahasa latin mos (jamaknya mores) yang juga berartiadat istiadat atau cara hidup. Jadi, kedua kata tersebut (etika dan moral) menunjukkancara berbuatyang menjadi adat karena persetujuan untuk praktek sekelompok manusia. K. Bertens mengartikan etika, sebagai nilai-nilai dan norma-norma moralyang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Oleh karena itu, etika disini secara etimologis disamakan denganmoral, namun ada substansi yang secara mendasar berbeda, yakni etika merupakanimplikasi moral dan sebagai suatu bagian perbuatan yang tercakup dalam nilai moral.

Page 1 of 1 | Total Record : 5