cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1 (2008)" : 6 Documents clear
KONSEP NUSYU Wahyuni, Sri
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2008)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2008.01102

Abstract

The concept of wife’s nusyu>z to husband formulated previous scholars as disobedience wife to husband like out of the house without the husband's permission need to be revisited. Nusyu>z concept in Islamic law does not actually legalize all forms of violence to wives. Beating of wives in an-Nisa '(4): 34 should be interpreted as an act to give a lesson, not to hurt even do violence. Moreover, beating at the verse should not be to injure members of his wife's body. Meanwhile, the act of a husband who beat his wife to injury or other forms of violence committed by husbands to wives, can be expressed as nusyu>z husband to wife. In this paper, the authors attempt to reinterpret the concepts of nusyu>z and the beating as effort to minimize domestic violence.Konsep nusyuz isteri terhadap suami yang dirumuskan ulama terdahulu sebagai ’ketidaktaatan isteri terhadap suami’ seperti keluar rumah tanpa izin suami dan lain sebagainya kiranya perlu ditinjau kembali. Konsep nusyuz dalam hukum Islam sebenarnya tidak melegalkan segala bentuk kekerasan terhadap isteri. Pemukulan terhadap isteri dalam an-Nisa’ (4): 34 hendaknya dimaknai sebagai tindakan untuk memberi pelajaran, bukan untuk menyakiti bahkan berbuat kekerasan. Apalagi pemukulan yang dimaksud ayat tersebut tidak boleh sampai melukai anggota tubuh isteri. Sementara itu, tindakan suami yang memukul isterinya hingga luka atau bentuk kekerasan lain yang dilakukan oleh suami terhadap isteri maka dapat dinyatakan sebagai nusyuz suami terhadap isteri. Dalam tulisan ini, penulis mencoba melakukan reinterpretasi terhadap konsep nusyuz dan pemukulan tersebut sebagai upaya minimalisasi tindak kekerasan dalam rumah tangga. 
DEKONSTRUKSI TAFSIR POLIGAMI: Mengurai Dialektika Teks dan Konteks Mansur, Mansur
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2008)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2008.01103

Abstract

One of the highlights of the debate and controversy of polygamy is each opinion refer to the same source, namely the verses of the Koran sura an-Nisa' [4]: 2, 3, and 129, as well as a number of traditions of the Prophet Muhammad related. This article attempts to describe how mainstrem of interpretation Qur'anic verses and Prophetic traditions associated with the theme of polygamy understood deconstructivelly—by continuing to explain the relationship between text and context so appear a new interpretation of the text itself.[Salah satu hal yang menarik dari perdebatan dan kontroversi poligami adalah bahwa masing-masing pendapat merujuk pada sumber yang sama, yakni ayat al-Qur’an surah an-Nisa’ [4]: 2, 3, dan 129, serta sejumlah hadis Nabi Muhammad yang terkait. Tulisan ini mencoba untuk menguraikan bagaimana mainstrem tafsir ayat al-Qur’an dan hadis Nabi yang terkait dengan tema poligami tersebut untuk kemudian dipahami secara dekonstruktif, yakni dengan senantiasa mengurai hubungan antara teks dan konteks sehingga diharapkan munculnya pemaknaan baru terhadap teks itu sendiri.]
PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA ‘ILLAT HUKUM DAN MAQĀS'ID ASY-SYARI''AT Hadi, Samsul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2008)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2008.01104

Abstract

Interfaith marriage is a form of marriage that occurs between people of different religion. Islam as the last religion gave guidance how Muslims perform a marriage process. In the Qur'an, the provisions of this marriage contained in the sura of al-Ma>'idah [4]: 5 containing the permissibility of a Muslim to marry a woman from ahl al-Kitab and sura of al-Baqarah [2]: 221 containing a prohibition for Muslim to marry non-Muslims. Law derived from the provisions of the sura of al-Ma>'idah [4]: 5 is a form of ibāhah/permissible instead of 'sunat', the more 'wajib'. When something is permissible it done and deliver to the harm, the actions could be banned, because the purpose of syari>‘ah (maqa>s}id asy-syari>‘ah) realize the benefit and avoid the harm.Perkawinan Beda Agama adalah suatu bentuk perkawinan yang terjadi antara orang yang berbeda agamanya. Islam sebagai agama terakhir telah memberikan tuntunan bagaimana ketika orang Islam melakukan suatu proses perkawinan. Dalam al-Qur’an, ketentuan tentang perkawinan ini terdapat dalam surat al-Mā’idah [4]: 5 yang berisi kebolehan seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita ahl al-Kitab dan surat al-Baqarah [2]: 221 yang berisi larangan bagi orang Islam menikah dengan non muslim. Hukum yang diperoleh dari ketentuan surat al-Mā’idah [4]: 5 adalah suatu bentuk kebolehan (ibāhah/mubah) bukan ’sunat’, lebih-lebih ’wajib’. Ketika sesuatu yang mubah itu dilakukan dan mengantarkan kepada kemadaratan tertentu, maka perbuatan tersebut bisa dilarang, karena tujuan dari syari’at Islam (maqa>s}id asy-syari>'ah) adalah merealisasikan kemaslahatan dan menghindarkan kemadaratan.
TRADISI DOI’ MENRE’ Dalam Pernikahan Adat Bugis Di Jambi Pattiroy, Ahmad; Salam, Idrus
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2008)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2008.01105

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak bisa lepas dari tradisi yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan ajaran yang mereka anut. Adat istiadat tertentu tampak begitu menyatu dalam kehidupan masyarakat. Ia juga ikut berperan aktif dalam mengatur tentang perkawinan. Secara spesifik, praktis adat semacam ini dapat ditemukan dalam model Perkawinan Adat Bugis di Jambi. Doi’ menre’ adalah ketentuan adat yang mensyaratkan bahwa seorang suami harus memberikan suatu pemberian kepada seorang perempuan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan, di samping kewajibannya untuk memberikan mahar sebagaimana yang diatur dalam hukum perkawinan Islam. Melihat persoalan ini, timbul kesan bahwa ada dua kewajiban yang mesti dilakukan oleh calon suami kepada calon istri, yaitu kewajiban memberi pemberian adat yang dikenal dengan istilah doi’ menre’ dan kewajiban untuk memberikan mahar sebagaimana yang disyari’atkan dalam hukum perkawinan Islam. Sepintas hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam atau setidak-tidaknya menyulitkan masyarakat Bugis di dalam melaksanakan perkawinan, padahal Islam hanya mensyaratkan mahar, tidak lebih dari itu.
MEMBANGUN KELUARGA BAHAGIA (SMART) Nasution, Khoiruddin
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2008)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2008.01101

Abstract

Family formed through marriage between men and women is a blend of the two people who agreed to achieve happiness. Therefore, achieving the purpose of marriage is in principle the same as achieving happiness family members. Family members initially were husband and wife. Once they have a child thoroughbred. Then the family members grow with the child. The question then is how to build a family that can achieve happiness for its members, which is the title of this article is called the family happy (smart). This short article tries to answer these questions . To simplify the discussion, this paper is divided into four sub-topics, which began with the introduction. The second part is described the notion of marriage and the third part is written the purpose of marriage—explanation understanding of marriage to shape perceptions and concepts are in line with the purpose of marriage. Then in the fourth section is discussed the principles of how to build a happy family as the purpose of marriage.[Keluarga yang terbentuk lewat perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan, merupakan perpaduan dari dua orang tersebut yang setuju untuk meraih kebahagiaan. Karena itu, mencapai tujuan perkawinan pada prinsipnya sama dengan mencapai kebahagiaan anggota keluarga. Anggota keluarga pada awalnya adalah suami dan isteri. Setelah berketurunan mereka mempunyai anak. Maka anggota keluarga bertambah dengan anak. Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana membangun keluarga yang dapat mencapai kebahagiaan bagi anggotanya, yang dalam judul tulisan ini disebut keluarga bahagia (smart). Tulisan singkat ini berusaha menjawab pertanyaan tersebut. Untuk mempermudah pembahasan, tulisan ini dibagi menjadi empat sub bahasan, yang dimulai dengan pendahuluan di bagian awal. Bagian kedua diuraikan pengertian perkawinan dan bagian ketiga dituliskan tujuan perkawinan. Penjelasan pengertian perkawinan untuk membentuk persepsi dan konsep yang sejalan dengan tujuan perkawinan. Kemudian pada bagian keempat dibahas prinsip-prinsip bagaimana membangun keluarga bahagia sebagai tujuan perkawinan.]
PEMIKIRAN T. M. HASBI ASH-SHIDDIEQY: Sumber Hukum Islam dan Relevansinya dengan Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia Tahir, Masnun
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2008)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2008.01106

Abstract

Fiqh Indonesia yang menjadi tema pemikiran hukum Hasbi sepanjang tahun 1940-an sampai 1975, merupakan icon dan usaha pertama (pioneer) meretas hukum Islam dalam konteks merespon kebijakan pembangunan Negara. Dengan dilatarbelakangi oleh adanya penilaian (kritik) dari Soekarno bahwa pemikiran hukum Islam kurang memiliki respon atas permasalahan-permasalahan social kemasyarakatan maka hadirnya fiqh Indonesia yang digagas Hasbi sebenarnya bermaksud merumuskan ketetapan fiqh dari hasil ijtihad yang lebih cocok dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, agar fiqh tidak menjadi barang asing dan diperlakukan sebagai barang antik. Dalam pandangan penggagasnya, hukum Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan baru, terutama dalam segala cabang dari bidang muamalah yang belum ada ketetapan hukumnya. Hukum (fiqh) juga harus mampu hadir dan berpartisipasi dalam membentuk gerak langkah kehidupan masyarakat. Sampai di sini terlihat bahwa Hasbi memaknai hukum Islam dalam bingkai law as a tool to social engineering (hukum dijadikan sebagai sarana rekayasa sosial).

Page 1 of 1 | Total Record : 6