cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 12 (2019)" : 15 Documents clear
KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) OLEH WARGA NEGARA ASING DALAM PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA I Dewa Agung Dharma Jastrawan; I Nyoman Suyatna
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.549 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i02.p13

Abstract

Penelitian ini berjudul “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia”. Warga negara asing yang masuk ke Indonesia, selain bertujuan wisata juga berupaya menanamkan modal untuk usaha dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara menguasai tanah. Cara yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berhak memiliki hak milik atas tanah, adalah dengan mengunakan perjanjian nominee atau perjanjian pinjam nama. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui terkait Keabsahan dan akibat hukum dari perjanjian pinjam nama (nominee) oleh warga negara asing dalam penguasaan hak milik atas tanah di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA). Penelitian yang digunakan dalam jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif. Perjanjian nominee yang digunakan oleh warga negara asing harus sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian nominee tidak memenuhi unsur suatu sebab yang halal karena menyangkut pemindahan hak atas tanah dari warga negara Indonesia kepada warga negara asing secara tidak langsung, sehingga menyebabkan perjanjian nominee menjadi tidak sah. Dalam perjanjian nominee syarat objektif suatu sebab yang halal tidak dipenuhi maka mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya dari semula suatu perjanjian dan/atau suatu perikatan dianggap tidak pernah dilahirkan/ tidak pernah ada. Kata kunci: Keabsahan, Perjanjian Nominee, dan Hak Milik.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMBERIAN UPAH JAM KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA DI VILLA CEPAKA MAS BADUNG I Made Ratha Arianta; I Wayan Wiryawan; I Ketut Markeling
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.385 KB) | DOI: 10.24843/KM.2018.v07.i01.p14

Abstract

Perjanjian kerja hendaknya harus disadari karena perjanjian kerja yang dibuat dan ditaati secara baik akan dapat menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan kepastian hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Suatu perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak otomatis akan menjadi sebuah undang – undang bagi para pihak yang mengikatkan dirinya dan dalam membuat perjanjian harus beritikad baik. Upah merupakan hak normatif bagi pekerja. Demi kesejahteraan pekerja, maka dibentuklah peraturan oleh pemerintah terkait upah minimum pekerja yang setiap tahunnya selalu dirubah menyesuaikan perekonomian di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang dibahas adalah Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Perselisihan Pemberian Upah Jam Kerja Lembur Bagi Pekerja Di Villa Cepaka Mas Badung dan Upaya Hukum Penyelesaian Perselisihan Pemberian Upah Jam Kerja Lembur Bagi Pekerja Di Villa Cepaka Mas Badung. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Faktor penyebab terjadinya perselisihan pemberian upah jam kerja lembur kepada pekerja di villa cepaka mas badung disebabkan karena pihak owner villa cepaka mas sebagai pemilik villa yang mempunyai tanggug jawab dan kewajiban untuk mengendalikan pekerja sesuai dengan perjanjian yang disepakati telah lalai dalam hal pengawasan dan kurangnya perhatian terhadap hak para pekerja, dan Owner villa cepaka mas juga melakukakan niat kesengajaan dimana pihak owner dengan sengaja mempekerjakan pekerja diluar dari jam kerja yang telah disepakati. Upaya hukum penyelesaian perselisihan hak pekerja terkait pemberian upah jam kerja lembur di villa cepaka mas badung yaitu para pihak dapat menyelesaikan melalui bipatrit, mediasi dan pengadilan hubungan industrial. Kata Kunci: Pekerja, Perjanjian Kerja, Usaha Villa
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWIN Putu Astika Yasa; Made Subawa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.68 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i02.p11

Abstract

Dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan yang memperluas makna perjanjian perkawinan. Timbul persoalan baru yaitu bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian sebelum dikeluarkannya perjanjian kawin dengan adanya putus Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptualapproach) yang digunakan sebagai sumber dalam melakukan pembahasan. Hasil penelitian ini adalah perjanjian kawin yang dibuat sebelum berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi adalah sah. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian perkawinan dapat dilakukan kapan saja dan terhadap perjanjian kawin yang dibuat sebelum berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi adalah tetap menjadi perjanjian yang sah dan berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Namun apabila pasangan suami isteri ingin merubah isi perjanian tersebut yang dulunya merupakan harta bersama dan menjadi harta masing-masing suami isteri dengan persetujuan bersama wajib mengantongi penetapan Pengadilan Negeri mengenai pemisah harta mereka. Seperti halnya penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 207/Pdt.P/2005/PN/Jkt.Tim dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 459/Pdt.P/2007/PN/Jkt.Tim. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Putusan, Akibat Hukum
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KECURANGAN PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK PADA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI BALI I Made Satria Wibawa; Anak Agung Ketut Sukranatha; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.268 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i02.p14

Abstract

Bahan Bakar Minyak memiliki peranan yang penting dan merupakan salah satu kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan masyarakat. Di Indonesia, peran BBM sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan transportasi. Penggunaan transportasi di Indonesia tercatat cukup tinggi. Melihat tingginya jumlah kendaraan yang ada di Indonesia, tentu saja kebutuhan BBM juga kian meningkat. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di hampir seluruh daerah baik di kota sampai ke pelosok desa. SPBU merupakan tempat dimana kendaraan memperoleh bahan bakar. Dalam pelaksanaan kegiatan jual beli BBM antara konsumen dan SPBU, masih adanya permasalahan yang dihadapi. Salah satu keluhan para konsumen yang sering terjadi adalah adanya kecurangan dalam pengisian bahan bakar di SPBU. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan saat pengisian BBM pada SPBU di Bali adalah dari oknum-oknum petugas operator SPBU itu sendiri yaitu dengan adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan, sifat serakah, dan adanya tekanan kebutuhan yang mendesak. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen BBM ada 2 yaitu perlindungan hukum Preventif atau berupa pencegahan, dan perlindungan hukum Represif yaitu perlindungan akhir berupa sanksi. Dalam upaya perlindungan hukum bagi konsumen BBM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Kabupaten/kota melakukan 2 sarana perlindungan hukum tersebut. Dalam bentuk perlindungan hukum yang Preventif, Disperindag melakukan kegiatan Tera Ulang terhadap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, yang dalam hal ini yaitu mesin pompa bahan bakar pada SPBU di Bali. Selanjutnya dalam bentuk Represif, Disperindag bekerja sama dengan aparat hukum yaitu kepolisian, melakukan penyegelan terhadap SPBU-SPBU di Bali yang diduga melakukan kecurangan ataupun perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangn yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Bahan Bakar Minyak, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Kecurangan, Perlindungan Hukum.
AKIBAT HUKUM DARI PERATURAN PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH I Made Angga Kretanjala; A. A. Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.766 KB) | DOI: 10.24843/KM.2018.v07.i01.p15

Abstract

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat, seiring perkembangan ekonomi yang pesat pemerintah mengeluarkan kebijakan perubahan modal dasar pendirian Perseroan terbatas dengan tujuan mempermudah pendirian Perseroan yang nantinya dapat membantu pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana ketentuan modal dasar Perseroan Terbatas dengan berlakunya Peratauran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 bagaimanakah akibat hukumnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer berupa ketentuan hukum dan perundang-undangan, serta ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan tersier terkait dengan permasalahan yang dibahas dan dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ketentuan modal dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas sehingga berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior ketentuan pada peraturan pemerintah tidak dapat mengenyampingkan ketentuan dari Undang-Undang kemudian bagi Usaha Mikro yang hendak mendirikan Perseroan Terbatas harus mengikuti ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Kata Kunci : Modal Dasar, Perseroan Terbatas, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue