cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 7 (2019)" : 15 Documents clear
LEGALITAS USAHA JASA TRANSPORTASI ONLINE I Gusti Gumanti Adi Darma; Dewa Gede Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.251 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i07.p10

Abstract

Dengan adanya layanan transportasi berbasis aplikasi, Ojek online merupakan transportasi berbasis teknologi aplikasi online yang berasal dari Indonesia dengan cara melayani angkutan melalui layanan jasa ojek dengan teknologi berbasis aplikasi. Jurnal ini membahas mengenai legalitas atau keabsahan usaha jasa transportasi online serta peran pemerintah dalam menyikapi keberadaan usaha jasa transportasi online ini. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan jenis pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi, penelitian dilakukan terhadap produk-produk hukum, dimana perlunya memahami hirarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, belum adanya aturan undang-undang yang khusus mengatur tentang ketentuan usaha jasa transportasi online di Indonesia khususnya ojek online. Peran pemerintah dalam upaya menyikapi keberadaan usaha jasa transportasi online adalah dengan membuat kebijakan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di tujukan untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi Pasal 4 huruf a dan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata. Kata Kunci: Legalitas Usaha, Jasa Transportasi, Online.
PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR NO 87 TAHUN 2018 TERHADAP PEMBERIAN UPAH MINIMUM PEKERJA PADA CV.DWI MAKMUR ABADI I Gusti Made Chandra Wijaya; I Nyoman Darmadha; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.897 KB)

Abstract

Pelaksanaan peraturan gubernur No 87 tahun 2018 terhadap pemberian upah minimum bagi pekerja di kota Denpasar, pada saat ini masih menimbulkan permasalahan, sehingga akan berdampak bagi kehidupan layak seorang pekerja ada beberapa permasalahaan yaitu Bagaimana pelaksanaan peraturan gubernur no 87 tahun 2018 terhadap pemberian upah minimum di kota Denpasar ? dan faktor-faktor penghambat atas tidak terpenuhinya pemberian upah minimum provinsi bagi pekerja di kota Denpasar ?,Metode yang dipergunakan ialah “metode empiris, serta jenis pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta dan peraturan perundang-undangan dan melakukan penelitian” di CV Dwi Makmur Abadi dan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM. Melalui penelitian skripsi ini, “adapun kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: 1) Pelaksanaan peraturan gubernur no 87 tahun 2018 tentang upah minimum” pada CV dwi Makmur abadi belum ditegakan secara efektif yang dimana para pekerja masih mendapatkan upah di bawah upah minimum yang dimana pengusaha belum mengetahui terhadap peraturan yang menegaskan bahwa upah minimum wajib di berikan kepada pekerja yang dimana upah salah satu hak pekerja agar dapat mendapatkan kehidupan yang layak dan kurang pengawasan dari pihak-pihak terkait dalam menegakan peraturan ini ; 2) Pengawasan yang tidak efektif akibat aparatur pemerintah yang terbatas mengakibatkan kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah dan terjalinnya kerja sama dan koordinasi antara pihak-pihak terkait seperti pengusaha, pekerja, dan pemerintah merupakan kendala-kendala guna melaksanakan perlindungan bagi pekerja itu sendiri. Kata Kunci: Upah Minimum, Pekerja
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 100/PUU-X/2012 YANG MENGHAPUS MASA KADALUWARSA HAK MENGGUGAT TENAGA KERJA A.A Ngurah Ryan Diamanta Putra; A.A Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.792 KB)

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha dan Tenaga Kerja Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-X/2012. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-X/2012 timbul dari kronologis awal pada tanggal 15 mei 2002 adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Tenaga Kerja dan Pengusaha, dalam hal ini Tenaga Kerja (pemohon) dimana pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang telah diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha. Pemohon merasa bahwa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal 96 Undang-undang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengakibatkan pemohon tidak dapat melakukan tuntutan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak akibat pemutusan hubungan kerja yang dialaminya. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, Metode hokum normatif diartikan sebagai penelitian atas aturan-aturan perundangan, baik ditinjau dari sudut hierarki perundang-undangan (vertical maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Perumusan masa kadaluwarsa selama waktu 2 tahun, pada dasarnya, merupakan kebutuhan hukum atas keadilan dan kepastian serta dijamin di dalam Pasal 28D ayat (10) UUD 1945. Waktu dua tahun kiranya adalah waktu yang cukup bagi seorang pekerja atau buruh untuk menggunakan haknya saat ketika haknya yang timbul dari hubungan kerja sudah dapat dilakukan penagihan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Putusan Mahkamah Konstritusi, Pekerja, Pengusaha, Masa Kadaluwarsa
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA BANK Elfrin Sagita Christ Dharny Manurung; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (155.248 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i07.p06

Abstract

Artikel ini membahas peran Bank Indonesia secara hukum terkait pelaksanaan pemberian dan pencabutan ijin usaha bank nasional yang bermasalah. Penelitian ini dilakukan dengan analisa hukum primer untuk membuktikan secara yuridis dan empiris peran serta fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam pelaksanaan pemberian dan pencabutan ijin usaha bank nasional yang bermasalah. Data lapangan yang dikumpulkan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan secara langsung. Hasil penelitian menunjukan pertumbuhan bank nasional yang semakin cepat dan tidak terkendali dipengaruhi oleh aturan pemerintah tentang liberisasi perbankan nasional, yang tidak diimbangi dengan sistem perbankan nasional yang memadai. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi dukungan kepada Bank Indonesia untuk melakukan fungsinya sebagai badan pemberi persetujuan atau penolakan perizinan, serta menggunakan haknya untuk melakukan penelitian, analisa dan penilaian setiap permohonan izin pendirian bank. Selain itu, Bank Indonesia juga mampu melakukan tindakan penyelamatan dan penyehatan kepada bank yang ditemukan terkait dengan permasalahan sebelum mencabut izin usaha bank yang akan dilikuidasi. Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada pemohon izin untuk melengkapi semua syarat yang tertera dalam perundang-undangan dan bersikap lebih koperatif dalam menyelesaikan masalah perbankannya. Kata kunci : Peranan Bank Indonesia, izin usaha perbankan, likuidasi, pemberian pencabutan izin, izin BI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI A. A. Titah Ratihtiari; I Wayan Parsa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.099 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i07.p02

Abstract

Tulisan ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan tujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri serta untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimanakah jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menggunakan metode penulisan berdasarkan penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan, studi dokumen, atau penelitian hukum doktriner. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah berupa terciptanya aturan hukum yang diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia saat bekerja di luar negeri. Namun upaya perlindungan hukum tersebut masih dianggap lemah, dikarenakan masih saja ada banyak kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berkewajiban melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali baik yang sedang berada di dalam ataupun di luar negeri. Adapun ke depannya pemerintah dapat mengkaji kembali peraturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak ada lagi kasus yang mengancam Pekerja Migran Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia.

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue