cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 5 (2020)" : 15 Documents clear
PEMBERHENTIAN NOTARIS DENGAN TIDAK HORMAT AKIBAT DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Kadek Ayu Intan Lestari; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 5 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.59 KB)

Abstract

Notaris yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat berakibat kepada pembuatan akta otentik yang dibuatnya tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti dan menyebabkan kerugian bagi para pihak yang berkaitan dengan akta otentik tersebut. Sehingga akibat yang ditimbulkan atas kesalahan tersebut dapat dituntut pertanggung jawabannya di pengadilan negeri dimana Notaris itu berkantor. Apabila Notaris tersebut tidak dapat mebayar kerugian tersebut berdasarkan ketetapan yang telah diberikan oleh pengadilan negeri maka dapat dimohonkan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kepailitan dapat menjadi dasar pemberhentian jabatan notaris dan apakah akibat hukum dari pemberhentian jabatan notaris. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apakah kepailitan dapat menjadi dasar pemberhentian jabatan Notaris, kedua apakah akibat hukum dari pemberhentian jabatan Notaris. Sehingga penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yaitu dengan melakukan pendekatan berdasarkan bahan hukum utama yaitu menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini secara lugas, komperensif, terstruktur, dan logik. Notaris yang berada dibawah pengampuan kurator dan menyebabkan Notaris tidak dapat melakukan perbuatan hukum maka notaris dapat diberhentikan dari jabatannya apabila notaris tidak dapat melakukan perbuatan [1]hukum. Sehingga Notaris yang tidak memiliki wewenang dalam melakukan perbuatan hukum tidak lagi menjadi pejabat hukum. Kata kunci: Akibat Hukum, Kepailitan, Pemberhentian Jabatan Notaris
PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG GUBERNUR KEPADA SEKRETARIS DAERAH DALAM PENANDATANGANAN KEPUTUSAN GUBERNUR Yunita Ratnasari Y; HM. Galang Asmara; Kaharudin Kaharudin
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 5 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.358 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui wewenang yang dapat didelegasikan oleh Gubernur kepada Sekretaris Daerah. Adapun metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan demikian bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan-bahan non hokum. Berdasarkan hasil pembahasan di hasilkan sebagai berikut (1) Gubernur dapat mendelegasikan wewenang-wewenangnya untuk menjalankan kedua perannya itu kepada Sekretaris Daerah, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan, (2) dalam setiap jabatan pasti melekat juga tugas, wewenang dan tanggungjawab oleh karena itu, setiap pejabat harus bertanggungjawab dengan tugas dan wewenangnya. Begitu pula dalam pendelegasian wewenang. Pendelegasian wewenang Gubernur kepada Sekretaris Daerah dalam hal penandatanganan Keputusan Gubernur sudah seharusnya tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah, karena arti pendelegasian itu sendiri adalah pelimpahan wewenang dari Badan dan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggungjawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. The objective of this study is to be able to find out the authority that can be delegated by the Governor to the Regional Secretary. This study employed normative juridical which the legal materials used in this study are primary legal materials, secondary legal materials and non-legal materials. The results indicated that (1) Governor can delegate his authority to carry out his two roles to the Regional Secretary, as long as it is regulated in statutory regulations, (2) in each position there must also be inherent duties, authorities and responsibilities. Each official must be responsible for his duties and authority. Delegation of the Governor's authority to the Regional Secretary regarding the signing of the Governor's Decree should have been the responsibility of transferring fully to the Regional Secretariat, because the meaning of the delegation itself is the delegation of authority from the Agency and or higher government officials to the Agency and or Government Official which has lower responsibilities compared to the prior one and also the claim responsibilities is fully transferred to the recipient of the delegation.
LEGALITAS KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Iga Bagus Prasadha Sidhi Nugraha; I Gede Yusa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 5 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.468 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi di Indonesia memberikan juga dalam berbagai aspek, salah satunya dalam aspek perdagangan. Perkembangan teknologi dalam aspek perdagangan dapat dilihat dengan adanya e-contract yang merupakan hal baru dan belum secara eksplisit diatur mengenai legalitasnya.Penulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui tentang legalitas kontrak perdagangan elektronik dalam KUHPerdata serta akibat hukum apabila kontrak perdagangan elektronik tersebut dibuat secara tidak sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa Legalitas kontrak perdagangan elektronik terdapat dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat adanya dari para pihak; kecakapan para pihak lakukan untuk perbuatan hukum; suatu pokok persoalan tertentu; dan sebab yang suatu tidak terlarang serta Akibat hukum apabila kontrak perdagangan yang dibuat secara elektronik atau e-contract tidak sah adalah dapat dibatalkan dan demi batal hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Kata Kunci : Legalitas, Kontrak Perdagangan, Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Demi Hak Dari Pemenang Suatu Lelang Made Ray Adityanata; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 5 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.815 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai hak dari pemenang suatu kegiatan lelang. Mahalnya harga suatu barang, berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak menjadi salah satu faktor dari banyaknya cara yang dilakukan untuk mencari alternatif lain demi mendapat barang-barang yang diinginkan tersebut. Pembelian barang melalui lembaga lelang dirasakan lebih efektif dan mudah karena prosesnya yang cepat dan juga barang-barang yang ditawarkan merupakan barang yang legal atau resmi yang bisa dipastikan kebenaran atau keaslian dari barang tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa pengaturan secara khusus terkait dengan lelang terdapat dalam aturan Menteri Keuangan terbaik terkait hal tersebut. Namun jika objek lelang tersebut berupa tanah, maka digunakan adalah undang-undang terkait dengan hak tanggungan atas tanah Dengan demikian, penting diadakan penelitian dalam kaitannya dengan upaya hukum dalam prosedur lelang, serta bagaimana langkah penyelesaian dalam menanggulangi permasalahan hak pemenang lelang yang tidak diperoleh sebagaimana mestinya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Karya ilmiah ini menerapkan pendekatan melalui perundang-undangan (statue approach) yang merupakan penelaahan semua ketentuan dari peraturan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer yaitu undang-undang dan bahan hukum sekunder yaitu buku dan jurnal tentang hukum. Hasil akhir yang diharapkan nantinya akan memberikan gambaran tentang perlindungan hukum bagi pemenang lelang di Indonesia. Kata Kunci : Lelang, Hak Objek Lelang, Perlindungan Hukum
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN HANDPHONEYANG DILAKUKAN PADACOUNTER HANDPHONE Putu Mertayasa; Ni Luh Gede Astariyani
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 5 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.651 KB)

Abstract

Dengan seiringnya waktu, penyedia jasa yang memberikan pinjaman uang semakin berkembang di lingkungan masyarakat. Sebagai salah satu penyedia jasa pinjaman uang yang cepat dan praktis yaitu counter handphone. Dalam memberikan pinjaman uang tentunya terdapat barang yang dijaminkan seperti yang dilakukan pada counter handphone yaitu salah satunya handphone. Namun dengan berkembangnya jasa penyedia pinjaman uang saat ini, dalam prakteknya menimbulkan banyak permasalahan saat berlangsungnya perjanjian pinjam meminjam uang pada counter handphone. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan handphone yang dilakukan pada counter handphone serta bagaimana cara penyelesaianterhadap Debitur Wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan handphone yang dilakukan pada counter handphone. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan handphone yang dilakukan pada counter handphone. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil dari tulisan ini adalah pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan handphone pada counter handphonehanya memerlukan KTP dan barang yang ingin dijadikan jaminan sertadalam upaya penyelesaian terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang tersebut yaitu dengan cara memberlakukan biaya ganti rugi apabila debitur tidak dapat mengembalikannya pada waktu yang telah ditentukan. Kata Kunci: Perjanjian, Pinjam Meminjam, Counter Handphone

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue