cover
Contact Name
Aris Widodo
Contact Email
aris13saja@gmail.com
Phone
+62271781516
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Fakultas Syari'ah Institute for Islamic Studies (IAIN) Surakarta Jl. Pandawa, Pucangan, Kartasura, Central Java, Indonesia, 57168
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 25278169     EISSN : 25278150     DOI : http://dx.doi.org/10.22515/al-ahkam
Al-Ahkam journal aims to facilitate and to disseminate an innovative and creative ideas of researchers, academicians and practitioners who concentrated in Sharia and Law. It covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic family law, Islamic economic law, Islam and gender discourse, and also legal drafting of Islamic civil law.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum" : 6 Documents clear
Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia R Ahmad Muhammad Mustain Nasuha
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v1i1.46

Abstract

This study aims the death penalty in Indonesia. We know where the death penalty is contrary or not in terms of the constitution and Islamic law, then we can conclude that if the legal implementation of the death penalty in Indonesia continue to be done or should be abolished. Based on research and the analysis conducted, conclude that Indonesia According to the Indonesian Constitution that the death penalty in Indonesia is constitutional. Constitutional Court Decision No. 2-3 / PUU-V / 2007 states that the imposition of the death penalty was constitutional. Any law governing capital punishment is not contrary to the Constitution of the State of Indonesia. However the legislation in Indonesia death penalty is still recognized in some legislation. There are three groups of rules, namely: Criminal Dead in the Criminal Code, Criminal die outside the Criminal Code, Criminal die in the Draft Bill. According to Islamic law that the death penalty could be applied to some criminal act or jinazah, either hudud qishahs, diyat or ta'zir among others to: Apostate, Rebel, Zina, Qadzaf (Allegations Zina), Steal (Corruption), Rob (Corruption), Murder.
Problema Perlindungan Anak Di Indonesia (Studi Pendampingan Majelis Hukum Dan Ham Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah) Siti Kasiyati
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v1i1.74

Abstract

Artikel ini mengurai masalah anak. Dimana anak merupakan faktor terpenting dalam proses maju mundurnya suatu Negara. Problem anak sangatlah kompleks, di antaranya; kekerasan, kesehatan, diskriminasi, anak berhadapan dengan hukum, eksploitasi, perdagangan anak, pekerjaan terburuk buat anak, anak korban konflik, subordinasi dan lain-lain. Upaya pendampingan dan advokasi menjadi cara penyelesaian masalah anak berhadapan hukum.
Nikah Sirri Dan Perlindungan Hak-Hak Wanita Dan Anak (Analisis Dan Solusi Dalam Bingkai Syariah) Dahlia Haliah
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v1i1.81

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan tentang nikah sirri (nikah di bawah tangan) yang masih menyisahkan berbagai persoalan dalam suatu keluarga dan masyarakat. Agama dan negara telah memberikan acuan yang jelas bahwa sah tidaknya suatu pernikahan jika terpenuhi syarat, rukun, serta harus dicatat. Pencatatan pernikahan dilakukan untuk tertibnya administrasi serta menghindari dampak negatif dari suatu pernikahan yang tidak tercatat. Di sisi lain, pencatatan nikah merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam dari aspek maqashid asy-syariah (untuk kemaslahatan pasangan nikah). Problem yang timbul akibat nikah sirri tidak hanya terjadi pada istri, suami, tapi juga berdampak pada anak yang dilahirkan, bahkan masyarakat. Jika terjadi persoalan dalam keluarga, suami-istri tersebut tidak dapat mengajukan persoalan ke lembaga Pengadilan Agama karena tidak ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut adalah suami istri yang sah. Akibat bagi anak, ia tidak memiliki hubungan perdata dengan bapaknya, tapi hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, anak tidak memiliki hak waris mewarisi, hak perwalian, dan lainnya. Diantara solusi penyelesain problem nikah sirri adalah memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah, mempermudah pemberian izin poligami, dan mencegah terjadinya praktik illegal bagi pihak yang berprofesi menikahkan orang lain.
Universalitas Dan Partikularitas Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Abdullah Tri Wahyudi
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v1i1.82

Abstract

Human rights are a fundamental right or fundamental rights of existing and human beings, often called the human rights (human rights). So human rights are basic rights or the rights of human subjects brought from birth as a gift / gift of God Almighty. This right is fundamental in nature and is a natural right that can not be separated from and in human life. Marriage is a basic human right that is rights to form families in marriage and with their particularities in the Marriage Act which regulates marriage, will result in their universality and particularity of human rights in the regulation of marriage in Indonesia. Universality and particularity of human rights in Law No. 1 Year 1974 on Marriage. So this study can answer the question about how the universality of human rights in Law No. 1 Year 1974 on Marriage and how the particularity of human rights in Law No. 1 Year 1974 on Marriage.
Dinamika Kriteria Penentuan Awal Bulan Qamariah Dalam Penanggalan Umm Al-Qura' Saudi Arabia Nur Aris
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v1i1.97

Abstract

Paper ini adalah archival research dengan content analysis sebagai metodenya yang bertujuan untuk menjelaskan dinamika yang terjadi pada kriteria penentuan awal bulan qamariah penanggalan Umm al-Qura Saudi Arabia. Berdasarkan data-data baik yang berupa dokumen atau tulisan anggota komisi supervisor penanggalan Umm al-Qura' dan korespondensi yang dilakukan dengan informan kunci, ditemukan bahwa: Pertama, dinamika kriteria penentuan awal bulan qamariah dalam penanggalan Umm al-Qura' merupakan produk dialog antar tiga kepentingan, yaitu: 1) kepentingan modernisasi birokrasi pemerintahan yang diwakili oleh kerajaan, 2) kepentingan syariat yang diwakili oleh ulama yang berbasis rukyat murni, dan 3) kepentingan ilmiah-astronomis yang diwakili oleh ilmuan di KACST. Dialog antar tiga kepentingan tersebut tidak terjadi sebelum 1393 H karena penanggalan Umm al-Qura' sebelum tahun tersebut merupakan penanggalan bulanan dengan kriteria rukyat. Pasca oil booming dan modernisasi birokrasi pemerintahan, penanggalan berbasis rukyat tidak lagi memadahi. Pemerintah Saudi Arabia membutuhkan sistem organisasi waktu jangka panjang berbasis tahunan. Persoalan ini membawa penanggalan Umm al-Qura' harus merubah kriterianya dari rukyat kepada kriteria hisab astronomis. Dialog antar tiga kepentingan di atas mulai muncul pada 1393 H, ketika Fad}l Ahmad diminta oleh pemerintah Saudi Arabia mengkompilasi penanggalan Umm al-Qura' untuk beberapa tahun ke depan. Fadl Ahmad sebagai seorang astronom menawarkan konjungsi sebelum pukul 00:00 GMT berbasis Universal Time (UT). Pada saat itu, kriteria tawaran Fadl Ahmad bisa diterima oleh para ulama, namun hanya sementara, karena pada tahun 1422 H kriteria penanggalan Umm al-Qura' diganti dengan Moonset after Sunset di Mekah. Ulama menolak dengan tegas penggunaan waktu UT (00:00 GMT) yang mereka anggap sebagai sistem waktu orang kafir, mereka menginginkan waktu Islam, maka waktu Mekah (zona +3) dijadikan sebagai referensinya. Kriteria konjungsi juga diganti karena seringkali hilal baru terlihat satu atau dua hari setelah tanggal yang ditentukan pada penanggalan Umm al-Qura'. Ketidaksinkronan antara penanggalan Umm al-Qura' pada periode kedua ini dengan praktek rukyat di Saudi juga menjadi dasar perubahan tersebut. Pada tahun 1423 H, kriteria penanggalan Umm al-Qura' mengalami perubahan lagi. Konjungsi yang pada periode ketiga (1420 H-1422H) dihilangkan, digunakan lagi. Kriteria penanggalan Umm al-Qura' pada periode ini terdiri dari dua parameter astronomis yaitu konjungsi sebelum Magrib dan Moonset after Sunset di Mekah. Kriteria ini sering disebut dengan wilādah al-hilal syariyyan. Kedua, astronom dalam keanggotaan komisioner memegang peran penting dalam rumusan kriteria penentuan awal bulan dalam penanggalan Umm al-Qura' dalam setiap periode perkembangannya.
Sekilas Mengenal At-Tafsir Al-Adabi Al-Ijtima'i Abd Ghafir
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v1i1.102

Abstract

Kemu'jizatan dan keluarbiasaan al-Qur'an terletak bukan saja pada seluruh kandungan misinya, akan tetapi juga terletak pada seluruh gaya bahasa yang dimilikinya. Dari aspek seluruh kandungan misinya, al-Qur'an mengatur, memberi petunjuk dan memberikan solusi untuk semua problematika aspek kehidupan manusia, baik ketika manusia menjalani hidup di dunia maupun ketika bagaimana ia harus mempersiapkan kehidupan akhiratnya. Tidak ada satu aspekpun dari kehidupan manusia yang luput dari misi al-Qur'an. Hanya saja fakta mujmalitas al-Qur'anlah ynag kadang-kadang menjadi hambatan untuk menggali dan memahaminya. Namun para Mufassirin paham benar bahwa al-Qur'an itu sendiri memberikan ruang yang sangat lebar untuk mencari jalan bagaimana seharusnya agar mereka dapat menggali dan memahaminya dengan baik, benar dan jelas. Dengan berbagai latar belakang kehidupan sosial dan kemampuan intelektual mereka, diupayakanlah cara-cara menggali dan memahaminya, sehingga lahirlah apa yang disebut dengan Mufassirin dan Tafsirnya. At-Tafsir  Al-Adabi  Al-Ijtima'i adalah salah satu bentuk dari yang lahir tersebut, dan kelahirannya legitimit, sebab banyak ayat-ayat al-Qur'an yang menunut manusia agar mempergunakan akal-pikirannya untuk berfikir atas segala sesuatu, bahkan intuisipun dituntut hal yang sama. Tuntutan itulah sebenarnya yang menjadi dasar sebagian para ulama Mufassirin mengambil bentuk At-Tafsir  Al-Adabi  Al-Ijtima'i sebagai pilihan dalam upaya menggali dan memahami misi al-Qur'an. Di sisi lain kemu'jizatan dan keluarbiasaan al-Qur'an dari segi gaya bahasa al-Qur'an yang memliki nilai sastra yang amat tinggi, sebenarnya sekaligus sebagai tandingan atas syair-syair bahasa Arab yang terdapat dalam masyarakat Arab, yang terkenal memiliki nilai sastra yang tinggi pada waktu itu. Sehingga wajarlah kalau dari segi gaya bahasanya saja, al-Qur'an sebagai mu'jizat yang luarbiasa Menyadari seluruh kandungan misi al-Qur'an dan keindahan gaya bahasa dalam al-Qur'an, maka para Mufassirin At-Tafsir  Al-Adabi  Al-Ijtima'i tergugah untuk mengembangkan penafsiran mereka dengan gaya bahasa yang indah, tanpa mengabaikan norma-norma yang dikendaki oleh misi al-Qurian itu sendiri

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 1 (2023): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 2 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum More Issue