cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 1 (2015)" : 10 Documents clear
ISLAM DAN BUDAYA: TENTANG FENOMENA NIKAH SIRRI U Syafrudin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (104.365 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.425

Abstract

Nikah sirri adalah suatu pernikahan yang, meski telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena alasan tertentu, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Secara hukum Islam, pernikahan tersebut dianggap sah oleh beberapa kalangan karena telah memenuhi kriteria keabsahan pernikahan yaitu adanya ijab, qabul, dua orang mempelai, wali dan dua orang saksi. Nikah sirri masih sering dijadikan sebagai alternatif mengantisipasi pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan non muhrim yang secara psikologis, moril maupun materiil belum mempunyai kesiapan untuk menikah secara formal. Nikah sirri menyisakan persoalan yang sangat pelik terhadap pelaku, tidak hanya masalah yuridis saja namun juga membawa pada masalah psikologis dan sosiologis yang menyangkut masa depan anak-anak, berkenaan dengan wali dalam perkawinan dan status waris mewarisi.Unregistered marriage is a marriage that, despite having qualified pillars of marriage, but for some reason, is not recorded in the Office of Religious Affairs. In Islamic law, marriage is considered valid for having met the criteria for the validity of marriage that their consent, qabul, two brides, guardian and two witnesses. Sirri marriage is still often used as an alternative in anticipation of promiscuity among men and non-mahram woman, psychologically, morally and materially not have the readiness to marry formally. Sirri marriage remains very problematic against the perpetrators, not just a juridical matter but also brings in psychological and sociological issues concerning the future of the children, with respect to the trustee within marriage and inheritance status inherited.
HUKUM PIDANA ISLAM DALAM KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DI INDONESIA Kosim Kosim
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (116.918 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.286

Abstract

Secara umum, ada tiga sistem hukum besar yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum Sipil (Barat), dan hukum Adat. Dalam tataran kenegaraan ketiga sistem hukum ini ikut mengisi dan mewarnai pelembagaan hukum nasional. Dalam hal ini terjadi konflik yang berkepanjangan yang berawal sejak masuknya penjajahan Belanda di Indonesia, dan terus berlanjut hingga sekarang. Pasca Indonesia merdeka, tahun 1945, penyelesaian konflik di antara ketiga sistem hukum terus diupayakan, meskipun hingga sekarang belum tuntas. Konflik ini memang sengaja dibuat oleh pihak penjajah untuk menekan umat Islam dan sekaligus menghambat pemberlakuan hukum Islam yang lebih luas, atau bahkan lebih formal, di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya beragama Islam. Jika hukum pidana Islam berhasil diterapakan di Indonesia, maka dalam pandangan filsafat hukum Islam tujuan yang akan dicapai adalah terwujudnya keadilan yang maksimal dan ketertiban, yang selanjutnya akan mewujudkan kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan dalam masyarakat karena hukum Islam berasal yang menciptakan bumi, langit Indonesia serta seluruh isinya yaitu Allah SWT.Generally, there are three major legal systems applicable in Indonesia, namely Islamic law, civil law (West), and the Customary law. In the third state level the legal system is involved in filling and coloring institutionalization of national law. In this case, the prolonged conflict began since the influx of Dutch colonialism in Indonesia, and continues until now. Post Indonesia's independence of 1945, resolving conflicts among the three legal systems continue to be pursued, although until now has not been completed. This conflict was deliberately created by the colonizers to suppress Muslims and simultaneously inhibits the imposition of Islamic law broader, or even more formal, in our society where the majority is Muslim. If successful Islamic criminal law be applicable in Indonesia, then in view of the philosophy of Islamic law objectives to be achieved is the realization of maximum fairness and order, which in turn will achieve peace, harmony, and well-being in the community because Islamic law is derived that created the earth, the sky Indonesia and the entire contents, namely Allah SWT.
PERMASALAHAN PEKERJA ANAK: PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH Indar Wahyuni
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.973 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.292

Abstract

Masa anak-anak merupakan proses pertumbuhan, baik fisik maupun jiwa, maka idealnya anak-anak harus terhindar dari berbagai perilaku yang mengganggu pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, anak-anak perlu dijamin hak-haknya seperti mendapat kesehatan, pendidikan, dan bermain. Adapun adanya pekerja anak banyak faktor yang menyebabkan keberadaannya. Dan faktor kemiskinan disebut-sebut sebagai faktor utama yang menyebabkan munculnya pekerja anak. Belum lagi resiko dan dampak keterlibatan anak dalam kerja, dalam arti segala hal yang dialami dan dirasakan mengganggu hingga membahayakan terhadap fisik dan psikis mereka. Meskipun kemiskinan yang sering dijadikan alasan terjunnya pekerja anak, namun semua itu merampas hak-hak anak. Hal ini tidak sesuai dengan salah satu konsep maqasid asy-Syari’ah yaitu menjaga jiwa anak. Dampak  dari pekerja anak baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang tentu sangat merugikan baik fisik maupun psikisnya (QS. al-Nisa’ [4]: 9). Hal ini menjadi pijakan tidak diperbolehkannya pekerja anak. Meskipun pekerja anak dapat membantu perekonomian keluarga, demi keberlangsungan hidup, hal ini harus dihindari mengingat madaratnya lebih besar dibanding maslahatnya.The child age is a growing process both physical or psychological. So that children must be safe from acts that disturb the process. Children must obtain their rights like health, education, and play. As to children workers, there are several factors that causes them become workers. Poverty factor is mentioned as a main factor that causes them become workers. Not to mention the risk and impact of involvement of children in work that is all thing that distrub and endanger them physically and psychologically. Although poverty often becomes reason of involving children in work world, it can’t be permitted because it seizes their rights. This does not match one of concept of purposes of Syari’ah, namely maintaining children soul. The impact of children workers in both short and long time of course is very harmful to their physical and psychological development (QS. al-Nisa’ [4]: 9). This becomes argumentation for not employing the children. Although children workers can help family economics for survival, this must be avoided because its disadventages is more than its advantages.   
KAJIAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Sukardi, Didi
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (63.904 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.287

Abstract

Tindak kekerasan di dalam rumah tangga merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum.  Tindak kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan).  Pelaku dan korban tindak kekerasan didalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja, tidak dibatasi oleh strata, status sosial, tingkat pendidikan, dan suku bangsa slot deposit 5000. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk  mengkaji kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif dan hukum Islam, dan untuk mengetahui korelasi kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah dirumuskan pasal-pasal tentang tindak pidana penganiayaan, namun belum dianggap mengakomodir perbuatan pidana yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut persektif hukum pidana Islam, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan fisik terhadap istri dalam UU PKDRT merupakan bagian dari perbuatan jarimah yaitu tidak pidana atas selain jiwa.  Domestic violence is a type of crime that received less attention and reach of the law. Violence in the home usually involves perpetrators and victims among family members in the household, while the forms of violence can include physical violence and verbal abuse (threats of violence). Perpetrators and victims of violence in the household can happen to anyone, not limited by strata, social status, education level, and ethnicity. The purpose of this paper is to examine domestic violence by positive law and Islamic law, and to determine the correlation of domestic violence in terms of positive law and Islamic law. In the book of the Law of Criminal Law (Penal Code) has been formulated provisions on the crime of persecution, but has not been considered to accommodate the criminal acts related to domestic violence. According to the perspectives of Islamic criminal law, the crime of domestic violence, especially physical violence against wife in Domestic Violence Act is part of jarimah that is not a criminal act on the soul apart. Berita slot deposit 5000 qris gacor hari ini mengungkapkan bahwa permainan seperti Sweet Bonanza dan Gates of Olympus menunjukkan RTP tinggi.
KODE ETIK PROFESI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM Samud Samud
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.186 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.422

Abstract

Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatus) sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Namun realitanya para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari. Hal ini terlihat dari banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai yang terkandung belum bisa diaplikasikan oleh mengembannya sendiri. Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu pertama, kebenaran yaitu adanya konsep kebenaran menjadikan manusia percaya untuk berbuat baik karena taat akan hubungan makhluk dan khaliq. kedua, keadilan yaitu adanya penyemarataan (Equalizing) dan kesamaan (leveling) hak dalam bidang hukum. Ketiga, kehendak bebas yaitu manusia walaupun dibatasai oleh norma-norma yang ada tetapi mempunyai kehendak bebas/kebebasan (free will). Keempat, pertanggung jawaban yaitu sebagai tuntutan dari kehendak bebas yaitu adanya pertangungjawaban sebagai batasan dari apa yang diperbuat manusia dan harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat.Judge as one of law enforcement officers (Legal Apparatus) has a code of ethics as a set of moral standards or formal legal principles. But in reality, the legal profession is not aspired and far from implementing a code of ethics in carrying out day-to-day profession. This is evident from many who ignore the code of professional conduct, so that the profession is not loose received a negative assessment from the community. The code of ethics does not seem feasible and contained values can not be applied to carry it alone. Code of ethics of judges in line with the values of the Islamic ethical system. Ethics Islamic law is built on four basic values: first, the truth that is the concept of truth made people believe to be good because it would obedient creatures and khaliq relationship. Second, justice that is the equalizing and similarity (leveling) rights in the field of law. Third, although human free will is limited in the norms that exist but have the free will/freedom (free will). Fourth, accountability ie as the demands of the free will that is the accountability as the limit of what the human being and should be accounted for both the world and the Hereafter.
PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN Akhmad Shodikin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.192 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.423

Abstract

Salah satu prinsip dalam hukum perkawinan nasional adalah bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan  yang baik dan sehat. Untuk itu harus di cegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Tulisan ini hendak menjawab dua persoalan berikut:  Bagaimana pandangan hukum Islam tentang batas usia perkawinan dan bagaimana pandangan hukum nasional tentang batas usia perkawinan. Dalam hukum Islam, konsep batas usia minimal perkawinan dipahami secara beragam. Sebagian ulama menyatakan bahwa batasan usia minimal perkawinan adalah balig dengan ciri fisik tertentu. Sebagian ulama yang lain menekankan kesempurnaan akal dan jiwa. Dalam Hukum Nasional, konsep batasan usia minimal perkawinan pun bervariasi. Usia yang diperbolehkan menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun. Namun, jika calon suami dan calon isteri belum genap berusia 21 tahun maka harus ada izin dari orang tua atau wali nikah.One of the principles in the National Marriage Law is that the prospective husband and wife must be mentally and physically mature to be allowed to marriage, in order to realize fully the goal of marriage without ending up in divorce and got a good and healthy offspring. Therefore, the marriage between the prospective husband and wife who are minors is to be prevented. This paper is about to answer the following two questions: How does the view of Islamic law concerning the minimum age of marriage and how the views of national law concerning the minimum age of marriage. In Islamic law, the concept of minimum age of marriage is understood in various ways. Some scholars claim that the minimum age limit of marriage is puberty with certain physical characteristics. Some other scholars emphasize the perfection of mind and soul. In the National Law, the concept of a minimum age limit of marriage also varies. The minimum age to get married is 19 years for men and 16 years for women. However, if a husband and wife candidates have not reached the age of 21 years then there must be permission from parents or guardians.
VERIFIKASI FATWA MUI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG ARAH KIBLAT Agus Yusrun Nafi'
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (107.048 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.289

Abstract

Diskursus mengenai pembetulan arah kiblat menjadi perhatian khusus bagi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Tulisan ini dimaksudkan: pertama. untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi dikeluarkannya fatwa MUI nomor 03 tahun 2010 tentang arah kiblat Indonesia. Kedua, untuk mengetahui bagaimana istinbath hukum yang dilakukan MUI dalam menetapkan fatwa MUI nomor 03 tahun 2010 tentang arah kiblat Indonesia. Ketiga, untuk mengetahui tinjauan fatwa MUI nomor 03 tahun 2010 tentang kiblat dari perspektif ilmu falak. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan Istinbath hukum, MUI hanya menggunakan dalil syar’i (hadis) tanpa mempertimbangkan ilmu falak dan teknologi yang sedang berkembang. Selain itu, menurut ilmu falak, arah kiblat di Indonesia adalah menghadap ke arah Barat serong ke utara sekitar 22 – 26 derajat. Dan sebenarnya menentukan arah kiblat itu tidak sulit bila dilakukan oleh ahlinya, bahkan setiap orang pun dapat melakukannya walaupun dengan metode yang sederhana, yaitu rashdul qiblah. Sehingga fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tentang kiblat tersebut tidak tepat bila dilihat dari perspektif ilmu falak.The discourse on the correction of qiblah direction attracts particular concern to the Fatwa Commission of the Indonesian Ulema Council. This study aims: first, to find out what lies behind the issuance of MUI’s fatwa number 03 of 2010 on the direction of Indonesia. Second, to find out how istinbath law committed in setting MUI’s  fatwa number 03 of 2010 on the direction of Indonesia. Third, to find reviews MUI number 03 of 2010 on the direction from the perspective of astronomy. The study demonstrates that in doing istinbath, MUI only use the syar’i argument (Hadith) regardless of astronomy and emerging technologies. In addition, according to astronomy, the direction in Indonesia is facing oblique to the north west around 22-26 degrees. And, actually to determine the direction is not hard to do by its members, even every person can do it even with a simple method, namely rashdul qiblah. So MUI’s fatwa number 03 of 2010 about the qiblah direction is not accurate when viewed from the perspective of astronomy.
SALAT BERKUALITAS SALAT BERJIWA IHSAN Slamet Firdaus
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.246 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.424

Abstract

Ibadah yang intinya adalah dzikir kepada Allah swt dipastikan berdampak positif bagi para pelakunya, terutama ibadah yang berdimensi dialog antara hamba dan Dhat yang wajib disembah semacam salat. Salat yang disyariatkan-Nya dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Pencapaiannya tidak serta merta melalui pengamalan salat semata, melainkan ditopang sepenuhnya oleh kualitas pengamalan yang memadai, yakni salat yang ditegakan dengan berjama’ah, pada awal waktu, dan dijiwai ihsan. Potret pribadi yang sukses memperolehnya merupakan model insan berkarakter dan memiliki nilai kehidupan yang berhasil mengharmonikan antara komponen lahiriah salat (syarat dan rukun) dan ruhnya (khusyu dan ikhlas) yang kemudian terejawantahkan dalam tatanan kehidupan individual dan kolegial.Worship, the essence of which is the dhikr to Allah, certainly has a positive impact upon the worshipers. This is true especially for the worship which has dialogical dimension between the servant and God who must be worshiped as in Salat. Salat which He has mandated will prevent indecency and evil. Its achievement is not necessarily through the practice of prayer alone, but fully supported by the practice of adequate quality of performance, which is upheld by the prayers in congregation, at the beginning of time, and imbued by ihsan. A personal portrait, who could successfully obtain it, is a model of human character that has integrity and the value of life that successfully harmonize between external components of Salat (by fulfilling its conditions and pillars), and its spirit (humility and sincerity) which is then realized in the order of individual and collegial life.
HUKUM ISLAM DAN KESESATAN: FATWA-FATWA NAHDLATUL ULAMA TENTANG PENYIMPANGAN AJARAN Ahmad Rofii
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.635 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.273

Abstract

Masalah penyimpangan ajaran agama atau lebih tepatnya penyimpangan dari ajaran yang disepakati mayoritas telah lama menjadi konsen ulama. Para wakil mayoritas dalam banyak kasus terbiasa menjatuhkan fatwa sesat terhadap tindakan yang diklaim merupakan penyimpangan. Nahdlatul Ulama (NU), sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di dunia, sering diklaim mempunyai pendekatan yang lebih moderat. Tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisa fatwa-fatwa yang secara resmi dikeluarkan oleh organisasi NU terkait persoalan penyimpangan ajaran agama. Bagi NU, penyimpangan terhadap ajaran yang disepakati kebenarannya menjadi ukuran yang menyebabkan pelakunya dinilai telah keluar dari Islam. Hanya saja, alih-alih dihukum mati, mereka yang dianggap murtad harus terlebih dahulu dimintakan pertaubatannya (istitābah). Di sini peran dakwah dan nasehat menjadi sangat menentukan. Sedangkan tentang bentuk penyimpangan berupa bid’ah, NU mengikuti tipologi bid’ah yang ada, yaitu antara bid’ah sayyi’ah (buruk) dan bid’ah ḥasanah (baik). Dalam merespon terjadinya apa yang dianggap bid’ah yang buruk, NU lebih memilih cara persuasif, yakni dengan memberikan pengertian, ajakan serta argumentasi kepada pelaku.The problem of deviation of religious teachings or rather deviation from the agreed teaching of the majority has long been a concern of Muslim scholars. The representatives of the majority in many cases used to impose fatwa against acts that are claimed as deviation. Nahdlatul Ulama (NU), as one of the largest Islamic organization in the world, is often claimed to have a more moderate approach. This paper is intended to analyze the religious opinions (fatwas) that are issued by the NU institution regarding the issues of deviation against religious teachings. According to the NU, deviation from the true agreed teachings constitutes a standard that caused those who commits being judged to have come out of Islam. Instead of death, however, those who are considered apostates must first be requested to repentance (istitā bah). Here, the role of propaganda and advice becomes very decisive. As to bid’ah as a form of deviation, the NU follows the existing typology of bid’ah, the bad innovation (bid’ah sayyi'ah) and good innovation (bid’ah ḥasanah). In response to what is considered bad innovation, the NU prefers persuasive approach, namely by providing sound understanding, persuasion and arguments to the innovators.
PERKAWINAN DI INDONESIA: AKTUALISASI PEMIKIRAN MUSDAH MULIA Nurul Ma'rifah
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.279 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.290

Abstract

Perbedaan gender dalam perkawinan bagi Musdah Mulia menyebabkan adanya hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Sebuah pepatah Jawa membenarkan kenyataan tersebut, yakni nasib isteri adalah swargo nunut, neroko katut. Artinya, ke surga ikut, ke neraka turut. Isteri harus menunjukkan pengabdiannya pada suami, yang ditunjukkan dengan sikap nrimo (menerima), tidak protes, tanpa peduli apakah tindakan dan perintah suaminya benar atau tidak. Para isteri biasanya berkeyakinan bahwa jika dirinya bersikap nrimo, akan ada balasan yang lebih baik. Isteri yang tidak nurut dan suka protes akan menerima walat, yakni menemui kesulitan hidup di kemudian hari. Tampak bahwa disini ada hubungan kekuasaan. Padahal jelas dalam sebuah ayat menegaskan posisi yang setara dan sederajat bagi suami-isteri. Suami adalah pakaian bagi isteri dan demikian pula sebaliknya. Pakaian bagi manusia berfungsi sebagai pelindung dan fungsi itulah yang diharapkan dari suami isteri dalam kehidupan berkeluarga. Sebagai makhluk, laki-laki dan perempuan, masing-masing memiliki kelemahan dan keunggulan. Tidak ada orang yang sempurna dan hebat dalam semua hal, sebaliknya tidak ada pula yang serba kekurangan. Karena itu, dalam kehidupan suami isteri, manusia pasti saling membutuhkan. Masing-masing harus dapat berfungsi memenuhi kebutuhan pasangannya, ibarat pakaian menutupi tubuh.Gender differences in marriage for Musdah Mulia cause unequal relationship between men and women. A Javanese proverb justify this fact, the fate of the wives is swargo Nunut, neroko Katut. That is, to heaven go, to hell also. The wife should show devotion to her husband, as indicated by the attitude nrimo (receive), no protest, no matter whether her husband's actions and commands correct or not. The wives usually believe that if they receive everything, there will be a better reply. The disobedient wifes who like to protest will receive damn, namely the difficulty of life in the future. It appears that here there is a relationship of power. And clearly in a verse confirms equal position and equal for husband and wife. The husband is clothing for their wives and vice versa. Clothing for men serves as a protective and function that is expected of a husband and wife in family life. As creatures, male and female, each has disadvantages and advantages. No one is perfect and great in all respects, otherwise some are deprived. Therefore, in the life of husband and wife, man would need each other. Each one must be able to function meet the needs of partners, like clothing covering the body.

Page 1 of 1 | Total Record : 10