cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum" : 19 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN EKSPLOITASI ANAK (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002) Piri, Megalia Tifany
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak  dan bagaimana upaya dan peran pemerintah dalam mencegah terjadinya eksploitasi pekerja anak.  Berdasarkan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Eksploitasi terhadap anak kerap terjadi di indonesia mulai terlihat dan dilakukan oleh organisasi yaitu terkecil. Perlindungan anak terhadap tindakan ekploitasi bagi pekerja anak haruslah mendapat perlindungan dari negara, pemerintah, masyarakat dan orang tua. Jadi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembang­annya secara optimal dan terarah. 2. Begitu banyak undang-undang serta peraturan-peraturan daerah lainnya yang dibuat oleh pemerintah guna untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak di dunia kerja di Indonesia. Ada begitu banyak dasar-dasar hukum tentang perlindungan anak salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Anak : Kontekstualisasi berarti hukum itu perlu diperbaiki dan dilengkapi secara terus menerus sesuai dengan perkembangan realitas sosial yang ada. Sosialisasi hukum juga perlu ditingkatkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang barangkali akan menjadi calon korban eksploitasi (dalam hal ini khususnya pekerja anak) sehingga tercipta kesadaran hukum, dalam arti tahu apa yang menjadi haknya dan sadar akan bahaya yang mengintai mereka. Kata kunci: eksploitasi anak
KEWENANGAN DAERAH DALAM MENGATUR PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA DI KOTA MANADO Dusun, Lidia
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Era Globalisasi saat ini tak bisa di pugkiri bahwa Pariwisata menjadi salah satu andalan dalam pembangunan suatu negara. Pariwisata yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi menciptatakan daya saing yang tinggi di saat ini. Kepariwisataan dapat dipandang sebagai suatu gejala yang melukiskan kepergian orang-orang dalam negaranya sendiri (pariwisata domestik) atau penyebrangan orang-orang pada tapal batas suatu Negara (pariwisata Internasional). UU No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, Indonesia yang dianugrahi oleh kekayaan – kekayaan alam yang tidak ternilai  harganya. Diawali dengan letak geografi yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.   Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan melihat hukum sebagai kaidah (norma). Untuk menghimpun bahan digunakan metode penelitian di gunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum, hasil-hasil penelitian, pendapat para pakar hukum, dan di tunjang dengan penggunaan istilah dari kamus dan ensiklopedia. Penelitian juga dilapangan karena penulis juga seorang pelaku usaha pariwisata (pramuwisata). Bahan-bahan yang telah di himpun selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisa kuantitatif.  Potensi unggulan pariwisata dan budaya pemerintah provinsi Sulawesi Utara menetapkan pariwisata sebagai sebagai leading sector yang didukung oleh sektor agro-complex (pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, serta industry) dari realitas ini pemerintah kemudian menetapkan Sulut sebagai salah satu dari lima destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatur pariwisata diatur dalam pasal 30, Undang-Undang Kepariwisataan. Kata Kunci: Pariwisata
STATUS HUKUM TANAH REKLAMASI PANTAI KOTA MANADO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960 Sirapanji, Dessy
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya arti tanah bagi manusia, menjadikan tanah sebagai aset yang berharga bagi kehidupan setiap manusia. Hal ini dikarenakan selain sebagai kebutuhan, tanah juga dapat memberikan keuntungan secara ekonomis bagi pemilik tanah, yaitu dengan harga tanah yang cepat melonjak. Kebutuhan akan tanah menjadi semakin vital dikala ledakan penduduk di Manado. Di sisi lain, sebagai suatu faktor alam yang tak dapat diperbaharui, untuk wilayah Manado, tanah bisa didapat melalui proses reklamasi pantai. Reklamasi adalah suatu proses pengurukan wilayah pantai menjadi wilayah daratan. Beberapa wilayah menetapkan bahwa daerah hasil reklamasi hanya dapat dikenakan hak pengelolaan saja tanpa dapat dinaikkan status hukumnya, sementara di daerah lain wilayah hasil reklamasi mendapatkan status yang berbeda. Status hukum dari tanah hasil reklamasi pantai kota Manado adalah berstatus Hak Guna Bangunan diatas tanah negara, yang bebas dari hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemerintah Kota Manado. Kata kunci: reklamasi
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Oday, Adrian
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan demikian, kedudukan DPD secara kelembagaan adalah wujud representasi daerah yang memperjuangkan aspirasi rakyat yang ada di daerah. Akan tetapi bila melihat kenyataan yang ada maka kedudukan DPD tidak berimabang dengan kedudukan DPR padahal keduanya adalah lembaga legislatif dan keduanya merupakan lembaga tinggi negara. Ketidak seimbangan itu dapat dilihat dari tugas, fungsi dan wewenang DPD. 2. Seperti yang suda di jelaskan dalam pembahasan sebelumnya, tampak jelas bahwa kewenangan DPD sangat terbatas. Kewenangan DPD ternyata hanya terbatas pada memberikan masukan, usul, ataupun saran kepada DPR baik dalam bidang legislasi, pengawasan, ataupun memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK. DPD tidak dapat memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah secara maksimal karena DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan  sebab yang memutuskan adalah DPR sekalipun dalam hal-hal yang berkaitan dengan daerah. Kata kunci: dewan perwakilan daerah
PROSES PERIZINAN DAN DAMPAK LINGKUNGAN TERHADAP KEGIATAN REKLAMASI PANTAI Rellua, Olivianty
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan dan kerusakan lingkungan yang terjadi dewasa ini lebih dikarenakan oleh ulah perilaku manusia status sosial ekonominya.  Pembangunan merupakan suatu proses perubahan untuk meningkatkan taraf hidup manusia tidak terlepas dari aktivitas pemanfaatan sumberdaya alam. Dalam aktivitas ini sering dilakukan perubahan-perubahan pada ekosistem dan sumber daya alam. Perubahan-perubahan yang dilakukan tentunya akan memberikan pengaruh pada lingkungan hidup.Memperhatikan berbagai dampak pembangunan terhadap lingkungan Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara tepat untuk mendorong perilaku masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.  Sehingga permasalahan yang timbul bagaimana proses perizinan dan dampak pemanfaatan lahan reklamasi pantai terhadap lingkungan.  Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan, dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang digunakan untuk mendukung penulisan karya tulis yang dibahas seperti buku literatur, perundangan-undangan dan bahan-bahan tertulis lainnya. Tahapan penelitian dan analisis dengan observasi bahan-bahan hukum, pengumpulan bahan hukum dan analisis hukum yang bersifat analitik.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan sistem perizinan terpadu tersebut harus didasarkan pada UU-PPLH. Sedangkan dampak pemanfaatan lahan terhadap lingkungan dengan adanya kegiatan reklamasi dapat berdampak negatif (kerugian) dan dampak positif (keuntungan) yang diperoleh. Kata Kunci : Perizinan, Reklamasi Pantai
KEKERASAN DAN DISKRIMINASI ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA Rumagit, Stev Koresy
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan  penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab timbulnya kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama di Indonesia dan bagaimana fungsi pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat dapat disimpulkan bahwa: 1. Penyebab timbulnya kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama di Indonesia, karena perbedaan Pemahaman dalam nilai-nilai menjadi pertentangan dalam umat beragama. Yaitu kewajiban-kewajiban yang diwajibkan agamanya, Ideal-ideal mengenai kepastian hak-hak umat beragama, paham-paham mengenai ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan, berbagai penalaran yang berbeda. Perbedaan doktrin, perbedaan suku dan ras pemeluk agama, perbedaan kebudayaan, dan adanya perbedaan mayoritas dan minoritas menjadi faktor timbulnya konflik antar umat beragama. kurangnya peran pemerintah dan aparatur negara dalam situasi konflik antar umat beragama yang menjadi peluang bagi pihak-pihak provokator tertentu. 2. Fungsi pemerintah dan masyarakat itu sendiri yang mampu menyelesaikan kekerasan dan diskriminasi antar umat beragama, dimana pemerintah melakukan sosialisasi besar terhadap masyarakat mengenai aturan-aturan yang menjadi landasan kerukunan antar umat beragama dalam Pancasila dan UUD 1945 dengan dialog dan musyawarah dengan masyarakat, dan mengaitkan pencegahan kekerasan dan diskriminasi dengan sanksi-saknsi yang ada dalam KUHP. Setelah itu masyarakat pun harus berperan serta dalam mencegah konflik antar umat beragama. Negara pun harus mengambil tindakan tegas dalam konflik beragama demi menjunjung tinggi Pancasila. Kata kunci: Umat beragama
PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Monoarfa, Ryan
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas desentralisasi menghendaki adanya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah yang bersangkutan. Untuk secara bertingkat dengan alat perlengkapan sendiri mengurus kepentingan rumah tangga sendiri atas inisiatif dan beban biaya sendiri sejauh tidak menyimpang dari kebijaksanaan pemerintah pusat. Melalui kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya otonomi daerah, tugas pemerintah daerah harus berusaha dan mampu mengembangkan diri, menggali potensi untuk kesejahteraan warganya dan sekaligus mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan otonomi daerah. Kata kunci: Partisipasi publik, Peraturan Daerah
EKSISTENSI PUTUSAN JUDICIAL REVIEW OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI Sambuari, Fista
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Putusan MK dalam peraturan perundang-undangan, bagaimana Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam “judicial review”, dan apa Implikasi hukum Putusan Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam membuat putusan, MK tidak boleh memuat isi yang bersifat mengatur. MK hanya boleh menyatakan sebuah UU atau sebagian isinya batal karena bertentangan dengan bagian tertentu di dalam UUD. Betapapun MK mempunyai pemikiran yang baik untuk mengatur sebagai alternatif atas UU atau sebagian isi UU yang dibatalkannya, maka hal itu tak boleh dilakukan, sebab urusan mengatur itu adalah hak lembaga legislatif. 2. Dalam membuat putusannya, MK tidak boleh memutus batal atau tidak batal suatu UU atau sebagian isi UU yang bersifat terbuka yakni yang oleh UUD diatribusikan (diserahkan pengaturannya) kepada UU. Jika UUD, misalnya menyatakan bahwa pengaturan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilakukan secara demokratis yang ketentuan-ketentuannya dapat diatur oleh atau didalam UU, maka MK tak boleh membatalkan seandainya isi UU tentang pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perwakilan. Kalau MK melakukan itu, berarti ia sudah masuk ke ranah legislatif yang tak boleh dilakukannya. 3. Dalam membuat putusan, MK tak boleh memutus hal-hal yang tidak diminta (ultra petita). Betapapun MK melihat ada sesuatu yang penting untuk diminta maka jika hal itu tidak diminta untuk diuji, MK tak boleh melakukan itu. Kalau itu dilakukan, maka selain melanggar prinsip bahwa MK hanya boleh memutus hal yang secara jelas diminta, MK juga melanggar asas umum didalam hukum bahwa setiap permintaan pemerikasaan harus diuraikan dalam ‘posita’ yang jelas juga dimuat dalam Peraturan MK sendiri. Tentang putusan yang ultra petita sendiri memang masih menjadi perdebatan. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, judicial review
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DI PROVINSI SULAWESI UTARA Theodora, Grace
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan wilayah Nusantara terdiri dari 13.487 pulau yang menguntai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, yang mempunyai kekayaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terkandung didalamnya, merupakan potensi nasional yang perlu digarap dan dikelola dengan baik dan seoptimal mungkin. Namun hingga saat ini kekayaan dan potensi pulau-pulau tersebut belum dapat dioptimalkan pengelolaannya, terutama pengelolaan pulau-pulau kecil.  Sehingga permasalahan yang timbul, sering terjadi di pulau-pulau kecil dan pesisir di Provinsi Sulawesi Utara tentang kewenangan daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Olehkarenaruanglingkup penelitianini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian juridis kepustakaan yakni dengan ?cara meneliti bahan pustaka?atau yang dinamakan penelitian hukum normatif.?  Kewenangan pemerintah daerah di dalamnya tercakup kekuasaan atau kewenangan, untuk membuat, melaksanakan atau menerapkan hukum yang berlaku, maupun untuk memaksakannya kepada pihak-pihak yang tidak mentaatinya. Kata Kunci: Pengelolaan
DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT OLEH PERUSAHAAN PERTAMBANGAN TERHADAP NELAYAN TRADISIONAL Santosa, rizky
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak bagi semua warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat   tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk    hidup lainnya. Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap  dampak   perubahan iklim. Pencemaran air laut diatur secara hukum karena air laut merupakan milik umum yang penguasaannya dimandatkan kepada Pemerintah. Pencemaran air laut perlu dikendalikan karena akibat pencemaran air dapat mengurangi pemanfaatan air sebagai modal dasar dan faktor utama pembangunan. Jumlah limbah semakin lama semakin besar, dan hingga sekarang belum diketahui pasti dampak lingkungannya secara jangka panjang, selain dampak estetikanya yang sudah jelas merugikan. Industri pertambangan merupakan industri yang tidak berkelanjutan karena tergantung pada sumber daya yang tidak terbarukan. Perilaku lainnya adalah praktik pembuangan limbah pertambangan dengan cara-cara primitif, membuang langsung limbah tailing ke sungai, danau, dan laut. Nelayan adalah suatu kelompok masyarakat yang kehidupannya tergantung pada hasil laut, baik secara melakukan penanggkapan maupun secara budi daya. Kata kunci: laut, nelayan tradisional

Page 1 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue