cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum" : 22 Documents clear
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 Dapu, Frits M
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sampai sekarang Undang-undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Dalam amandemen pertama yang disahkan tanggal 19 Oktober 1999, Pasal 5 ayat (1) dirubah dan berbunyi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Pasal 20 Undang-undang Dasar 1945 pasca amandemen dirubah dan berbunyi sebagai berikut : (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilkan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang- undang dan wajib diundangkan.
UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG YANG DIPERDAGANGKAN Tuela, Marcelo L
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumen  dalam menggunakan barang yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pelaku usaha dan keadaan barang tersebut ternyata dalam kondisi rusak, cacat dan tercemar, maka konsumen akan dirugikan. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan hukum dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat mencegah kerugian bagi pihak konsumen dan bagi pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami konsumen akibat barang yang diproduksi dan diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen. Jaminan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier menggunakan analisis yuridis normatif dan kualitatif, kemudian disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan  barang terhadap konsumen serta bagaimana upaya hukum  oleh konsumen akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak. Pertama, Tanggung jawab pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19 dalam ayat (1) (2) (3) dan (4) dengan tidak menutup kemungkinan kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha tidak perlu dilakukan terhadap konsumen, apabila pelaku usaha mampu membuktikan  penyebab kerusakan barang bukanlah karena kesalahan pelaku usaha melainkan konsumen sendiri, sebagaimana diatur dalam ayat (5). Kedua, Upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap barang yang diproduksi maupun diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen secara normatif telah diatur mengenai larangan-langaran bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang-barang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukum akan diberlakukan apabila pelaku usaha melanggar larangan-larangan tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur mengenai perbuatan yang dilarang  bagi pelaku usaha. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PERJANJIAN FRANCHISE DI INDONESIA Mopeng, Christie Pertiwi
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum franchise di Indonesia dan bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian franchise di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan franchise di Indonesia terdapat dalam: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 dan Pasal 1320; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1997 tentang Waralaba; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba; dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 376/Kep/XI/1988 tentang kegiatan Perdagangan.2. Prinsip kebebasan berkontrak diimplementasikan dalam isi/substansi perjanjian yang menyangkut antara lain mengenai pembayaran royalty, masa berlakunya perjanjian franchise, penyelesaian sengketa dan sebagainya. Dalam perjanjian franchise dapat diperjanjikan pula oleh kedua belah pihak berkaitan dengan aspek penyelesaian sengketa. Selain asas kebebasan berkontrak prinsip itikad baik juga menjadi dasar dari pelaksanaan perjanjian franchise
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP Kamasan, Ripani
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelestarian lingkungan hidup mempunyai arti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan dalam kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap mampu menunjang kehidupan yang normal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.[1] Usaha melestarikan lingkungan dari pengaruh dampak pembangunan Pengelolaan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat satu proyek pembangunan.  Pengelolaan yang baik bukan menjaga ekosistem dengan mencegahnya berlangsungnya pembangunan, sebab pembangunan itu perlu untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. UUD 1945 mengamanatkan, pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain [1] .http://lyathesis.blogspot.com/2013/04/izin-lingkungan-dalam-kaitannya-dengan.html Diunduh pada tanggal 5 februari 2014
FUNGSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENERIMA PENINJAUAN KEMBALI SUATU PERKARA PIDANA Lumi, Eunike
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan bagaimana fungsi Mahkamah Agung (MA) dalam menerima Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Fungsi Mahkamah Agung dalam menerima peninjauan kembali meliputi : Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Mengatur, Fungsi Nasehat, Fungsi Administratif. 2. Prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sejak diajukan sampai dikirim ke Ketua Mahkamah Agung dimuat dalam pasal 264 dan 265 KUHAP. Kata kunci: Peninjauan kembali, Pidana
PEMBERIAN GANTI RUGI ATAS PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Tuna, Trifosa
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk meNgetahui bagaimanakah pengaturan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimanakah pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan hukum pengadaan tanah dalam menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945 dan hukum tanah nasional, pengaturan pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, penilaian Ganti Kerugian, musyawarah penetapan Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian; dan pelepasan tanah Instansi. 2. Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan sesuai dengan Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai meliputi: tanah; ruang atas tanah dan bawah tanah; bangunan; tanaman; benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai. Kata kunci:  Ganti rugi, Pengadaan tanah, Kepentingan umum
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT KURANG MAMPU OLEH PEMERINTAH Lamarani, Handri
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan atas hak asasi manusia perlu diadakan agar negara tidak berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaannya terhadap individu. Bantuan hukum adalah hak asasi manusia semua orang, yang bukan diberi oleh negara juga bukan belas kasihan dari negara. Oleh karena itu, hak tersebut tidak dapat dikurangi, dibatasi apalagi diambil negara. Misalnya suatu negara tentu tidak dapat kita katakan sebagai negara hukum apabila negara yang bersangkutan tidak memberikan penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap masalah hak asasi manusia. Program bantuan hukum bagi rakyat kecil yang tidak mampu dan relatif buta hukum khususnya dapat membantu pencapaian pemerataan keadilan karena kian dipermudah upaya-upaya semisal terbinanya sistem peradilan yang lebih berakar dalam perasaan hukum rakyat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana keterkaitan antara bantuan hukum dengan hak asasi manusia serta bagaimana hak fakir miskin untuk mendapatkan bantuan  hukum  di Indonesia pasca lahirnya UU No.18 Tahun 2003. Pertama, seringkali bantuan hukum diasosiasikan oleh masyarakat sebagai belas kasihan bagi fakir miskin. Seharusnya, bantuan hukum jangan hanya dilihat dalam arti yang sempit tetapi juga dalam arti yang luas. Selain membantu orang miskin bantuan hukum juga merupakan gerakan moral yang memperjuangkan hak asasi manusia. Dalam masyarakat Indonesia ada anggapan bahwa fakir miskin adalah tanggung jawab dari orang yang lebih mampu. Kedua, Tidak banyak orang yang tahu bahwa bantuan hukum adalah bagian dari profesi advokat. Pembelaan terhadap fakir miskin mutlak diperlukan dalam suasana sistem hukum pidana yang belum mencapai titik keterpaduan. Fakir miskin merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, gerakan bantuan hukum sesungguhnya merupakan gerakan konstitusional. Bantuan hu­kum bukanlah belas kasihan dan diberi oleh negara, melainkan merupakan hak asasi manusia setiap individu serta merupakan tanggung jawab negara melindungi fakir miskin. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bantuan hukum yang berkaitan atau relevan dengan persamaan di hadapan hukum dijamin dalam UUD 1945 dan instrumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 advokat memiliki kewajiban dalam memberikan bantuan hukum untuk kaum miskin dan buta huruf. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat telah mengatur secara tegas mengenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari kewajiban profesinya.
JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2002 Durandt, Regina H.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme peradilan pajak berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme di luar peradilan pajak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Upaya hukum bagi Wajib Pajak dalam mencari keadilan menjadi terputus dengan adanya ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 77 Ayat (1) UU No. 14Tahun 2002 yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memu­tuskan sengketa pajak. Dengan demikian, putusannya merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Hal ini berakibat berkurangnya hak Wajib Pajak dalam upaya mencari keadilan. Upaya hukum yang diperke­nankan adalah melakukan Peninjauan Kembali dan upaya ini sifatnya luar biasa. 2. Dalam mekanisme penyelesaian sengketa pajak berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002, hukum acara yang digunakan memiliki perbedaan dengan badan peradilan lainnya antara lain terdapatnya syarat formal pemenuhan 50% pajak terutang sebelum Wajib Pajak mengajukan banding dan tidak dikenalnya bentuk kasasi ke MA. Kata kunci: Jaminan, Wajib Pajak.
PIDANA PENGAWASAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA Lepa, Victory P. Y.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ancaman pidana penjara yang sangat dominan terjadi dalam KUHP Indonesia. Meskipun pidana penjara merupakan pidana utama yang diancamkan dan dilaksanakan oleh mayoritas negara, sejak dahulu sampai saat ini efektivitas pidana penjara diragukan. Oleh karena itu, kebutuhan untuk mencari alternatif jenis pidana perampasan kemerdekaan dalam rangka mengeliminir dampak negatif yang ditimbulkan oleh pidana perampasan kemerdekaan tersebut sangatlah penting artinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Hasil penelitian menunjukkan tentang apa ide dasar diwujudkannya pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, bagaimana keberadaan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia serta bagaimana pengaturan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan sebagai suatu upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Pertama, sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan. Oleh karena itu, ide dasar diwujudkannya pidana pengawasan sebagai alternatif jenis pidana perampasan kemerdekaan (penjara) dalam hukum pidana di Indonesia seharusnya selaras dengan kedua aspek dari tujuan pemidanaan tersebut. Kedua, Dalam penjelasan Rancangan KUHP Nasional tersebut dinyatakan, bahwa pelaksanaan pidana pengawasan ini dikaitkan dengan ancaman pidana penjara. Pidana pengawasan adalah bersifat alternatif pidana perampasan kemerdekaan bersyarat, yaitu adanya ketentuan untuk tidak dijalankannya pidana yang telah dijatuhkan (yang berkaitan dengan pidana penjara) dengan diadakannya syarat-syarat tertentu dan ditetapkan masa percobaan paling lama 3 tahun. Ketiga, Pidana bersyarat sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan dalam KUHP yang berlaku sekarang masih kurang memberikan perlindungan terhadap individu / pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, untuk menentukan formulasi alternatif pidana perampasan kemerdekaan dalam KUHP Nasional di masa yang akan datang, diperlukan sarana alternatif pidana perampasan kemerdekaan yang lain, seperti pidana pengawasan (probation) yang telah banyak dikembangkan di negara-negara lain. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Ide dasar diadakannya pidana pengawasan yaitu untuk menggantikan pidana perampasan kemerdekaan/penjara yang dalam perkembangannya telah menimbulkan efek negatif bagi kepentingan terpidana dan kepentingan masyarakat.Pidana pengawasan seharusnya dimasukkan sebagai salah satu jenis pidana pokok. KUHP Nasional di masa yang akan datang, diperlukan sarana alternatif pidana perampasan kemerdekaan yang lain, seperti pidana pengawasan (probation) yang telah banyak dikembangkan di negara-negara lain.
KAJIAN YURIDIS JAMINAN KEPASTIAN HUKUM MENGENAI PERLAKUAN DAN FASILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Rumbay, Cornella
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakikatnya investasi di Indonesia diperhadapkan dengan berbagai kendala yang meliputi masalah infrastruktur  dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk, masalah birokrasi pemerintah yang tidak efisien, masalah kepastian hukum serta masalah prosedur perizinan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal  yang seharusnya sudah dapat mengatasi kendala itu ternyata menuai kritikan dari banyak kalangan. Penelitian ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi investor dan mewujudkan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan, berkaitan dengan masalah perlakuan dan pemenuhan fasilitas.            Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder yang dikaji secara komprehensif analitis, dan hasil kajiannya dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis. Pendekatan masalah dengan menggunakan pendekatan normatif analisis. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari bahan-bahan yang sudah ada kemudian dianalisis secara deskriptif, komparatif, kualitatif kemudian dideduksi untuk menjawab permasalahan yang diteliti.           Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam UUPM yang bertentangan dengan konstitusional karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Terdapat lima pasal yang secara terang-terangan bertentangan, yaitu  Pasal 1, mengenai ketentuan umum; Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) mengenai fasilitas fiskal; Pasal 12 tentang bidang usaha; Pasal 15 mengenai hak dan kewajiban investor; Pasal 22 mengenai hak atas tanah. Karenanya UUPM ini berpotensi untuk di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun yang dikabulkan oleh MK hanyalah Pasal 22. Selain itu pemerintah telah melakukan deregulasi peraturan perizinan melalui penyederhanaan prosedur yaitu dengan pola perizinan satu pintu. Pemerintah juga telah berupaya memperbaiki iklim investasi dengan meningkatkan daya tarik investasi dalam dan luar negeri melalui penyusunan peta komoditi unggulan, promosi investasi, dan pengembangan kawasan ekonomi khusus. Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai perlakuan dan fasilitas terhadap pihak penanaman modal belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum oleh karena tumpang tindih antara satu undang-undang dengan peraturan di bawahnya sehingga sulit untuk menerapkan kebijakan-kebijakan sesuai dengan prosedur. Upaya pemerintah dalam memberikan perlakuan dan pemenuhan fasilitas terhadap penanaman modal dilakukan melalui penyederhanaan prosedur sangatlah baik.  Disarankan agar UUPM ini dapat diperbaharui yang mengacu pada UUD 1945 dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal agar undang-undang ini bisa secara tegas memberikan kepastian hukum.  Diperlukan juga koordinasi antarinstansi pemerintah pusat maupun daerah serta koordinasi antara Departemen terkait dalam rangka mendukung kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Page 1 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue