cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum" : 12 Documents clear
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Simanjuntak, William A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode pendekatan yang dipilih dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) dari peraturan perundang-undangan maupun karya ilmiah, di samping itu untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin, juga digunakan pendapat atau pemikiran konseptual yang berhubungan dengan peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kaitannya dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun kelompok dalam wilayah negara atau lintas wilayah negara meningkat seperti kejahatan penyuapan, teroris, penyelundupan tenaga kerja, narkotika, pencucian uang, korupsi dan masih banyak lagi kasus pencucian uang yang telah memberikan peluang lembaga perbankan ikut terlibat. Implementasi tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan korupsi dalam penegakannya telah diatur dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, diikuti dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002. Pemerintah telah banyak berupaya dengan baik pembenahan regulasi maupun aparat penegak hukum dalam rangka khusus berkaitan dengan kejahatan tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan korupsi yang telah melanda dan menyentuh semua lini kehidupan masyarakat. Namun negara Indonesia masih dalam kategori negara yang korup. Kata kunci: pencucian uang, korupsi.
MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA Pinangkaan, Nelly
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya memaknai pemahaman terhadap konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana pembangunan hukum ekonomi Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembentukan hukum ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya diimplementasikan, sebab para penyelenggara negara belum memahami kedudukan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pesan moral dan pesan budaya dalam Republik Indonesia di bidang kehidupan ekonomi, merupakan tuntutan konstitusi. Pesan moral yaitu memposisikan rakyat sebagai sentral-substansial dan merupakan pesan budaya yaitu mewujudkan tuntutan budaya altruisme-filantropis. Pasal ini bukan hanya sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan Negara. Pesan konstitusional tersebut tampak jelas, bahwa yang dituju adalah suatu sistem ekonomi khusus yang bukan ekonomi kapitalistik (berdasar paham individualisme) namun suatu sistem ekonomi berdasar kebersamaan dan berasas kekeluargaan. 2. Pembangunan hukum ekonomi Indonesia, paham kebersamaan dan asas kekeluargaan sebagaimana dianut dalam Pasal 33 DUD 1945 sifatnya memaksa, harus diimplementasikan secara konsisten. Pembentukan perundang-undangan bidang ekonomi mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “...bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan...” Maksudnya pembangunan ekonomi harus mendukung pembangunan ekonomi rakyat, dalam arti rakyat harus turut terbawa serta dalam pembangunan, bukannya pembangunan yang akan menggusur rakyat.Kata kunci: Makna Pasal 33 Undang-Undang dasar 1945, Pembangunan hukum   ekonomi
KAJIAN YURIDIS JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Mambu, Joupy G. Z.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normatif.  Penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.  Bahan hukum primer seperti Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PP No. 84 Tahun 2013 tentang perubahan kesembilan atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PP No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dll.  Bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal-jurnal dan makalah-makalah yang ditulis oleh para ahli hukum, termasuk laporan hasil penelitian sebelumnya sepanjang isinya relevan dan dapat menunjang penelitian.  Analisis Data dalam penulisan tesis ini menggunakan metode analisis kualitatif, dalam hal ini mengkaji secara mendalam bahan hukum yang ada kemudian digabungkan dengan bahan hukum yang lain, lalu dipadukan dengan teori-teori yang mendukung dan selanjutnya ditarik kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam upaya untuk mewujudkan jaminan sosial tenaga kerja maka fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai sistem penjaminan sosial ketenagakerjaan dengan konsep penjaminan maka setiap tenaga kerja dijamin hak-hak sosial maupun kesehatan apabila mengalami risiko dalam pekerjaan. Dengan terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksudkan bahwa hak-hak setiap tenaga kerja dijamin oleh hukum dan perundang-undangan baik terkait dengan kewajiban pemerintah maupun kewajibanm pelaku usaha untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada tenaga kerja sesuai dengan peruturan perundang-undangan yang berlaku. Tenaga kerja dan masyarakat pada umumnya dijamin pemeliharaan kesehatan dalam bentuk perawatan di rumah-rumah sakit dan Puskesmas yang ditunjuk dengan pengadaan sarana rumah sakit, puskesmas dan tenaga dokter medis yang ada di sulurh Indonesia, maka Badan Penyelengghara Jaminan Sosial telah melakukan usaha-usaha perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja maupun masyarakat umum, namun dalam implementasinya masih ada kendala-kendala baik keterbatasan rumah sakit, Dokter tetapi pada prinsipnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah maksimal dalam perlindungan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat umum. Kata Kunci : tenaga kerja, jaminan, sosial
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI KERAJINAN YANG ADA DI SULAWESI UTARA Gosal, Jimmy F. D.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, telah ditetapkan untuk melindungi seluruh desain industri termasuk desain kerajinan tradisional. Maksud perlindungan desain industri kerajinan tradisional untuk mencegah berbagai tindakan merugikan para pengrajin seperti peniruan, pembajakan dan tindakan-tindakan lain. Tapi pada kenyataannya banyak desain industri yang belum terlindungi karena tidak terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM. Sebagai kesimpulan kemudahan dalam pendaftaran dan permohonan desain industri kerajinan tradisional dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tidak dimanfaatkan oleh masyarakat pengrajin karena tidak adanya sosialisasi tentang kekayaan intelektual yang menjadi hak daripada pengrajin tradisional. Kata kunci: Perlindungan hukum, desain industri
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGANAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN MINAHASA Poluan, Evert M. N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan penelantaran tanah oleh Pemiliknya (Pemegang Hak), sebab tindakan demikian dikuatirkan akan memicu tumbuhnya efek negatif yang akan merugikan banyak pihak, antara lain seperti: Kesenjangan sosial-ekonomi, menurunnya kualitas lingkungan dan bahkan Konflik horizontal.  Guna mencegah munculnya efek negatif tersebut, maka upaya penelantaran tanah harus segera diantisipasi sedini mungkin penertiban tanah-tanah terlantar di Kabupaten Minahasa karena di daerah ini berdasarkan data dari Badan Pertanahan Negara (BPN) tingkat daerah tercatat 26 Tanah Terlantar.  Sehubungan dengan hal ini Undang – Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960  (Agraria / UUPA) mengingatkan kepada para Pemegang Hak Atas Tanah di Kabupaten Minahasa, untuk tidak menelantarkan tanahnya secara sengaja. Sehubungan dengan hal ini, maka penelitian ini untuk menelusuri Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Tanah terlantar di Kabupaten Minahasa dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Mekanisme Penertiban Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa? Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Adapun Hasil dari Penelitian ini adalah: Mekanisme Penertiban Tanah Terlantar di Kabupaten  Minahasa  diawali dengan Inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi atas dasar hasil pemantauan,  kemudian diadakan Identifikasi dan penelitian, dilanjutkan dengan pemberian  peringatan pertama kepada pemegang hak, apabila pemegang hak tetap tidak melaksanakan peringatan yang dilaksanakan secara berturut 3 kali, Kepala BPN menetapkan tanah dimaksud sebagai tanah terlantar,  dan ditetapkan hapusnya hak atas tanah kemudian memutuskan hubungan hukum antara tanah dengan pemegang hak, dan tanah tersebut sebagai tanah Negara; Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN menugaskan Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai koordinator dan dibantu maksimum 3 (tiga) staf, menyiapkan data dan keterangan mengenai tanah terindikasi terlantar. Untuk pelaksanaan kegiatan penyiapan data dan informasi di lapangan (obyek tanah hak/dasar penguasaan atas tanah), Kepala Kantor Wilayah BPN memberitahukan secara tertulis kepada pemegang hak bahwa dalam waktu yang telah ditentukan akan dilaksanakan identifikasi dan penelitian sampai pada tahap penetapan tanah terlantar. Sehubungan dengan penetapan tanah terlantar diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dalam mendorong berfungsinya pengawasan, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat. Kata Kunci:  Kewenangan, Pemerintah, Penanganan, Tanah Terlantar.
PENGEMBANGAN PENGATURAN PENGANGKUTAN MULTIMODA DALAM HUKUM PENGANGKUTAN NIAGA DI INDONESIA Randang, Virginia Gladys
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Tanggung jawab pengelola pengangkutan multimoda dalam sistem pengangkutan di Indonesia, adalah dengan memberikan layanan angkutan antarmoda/multimoda dengan berupaya untuk mewujudkan pelayanan one stop service angkutan penumpang dan barang melalui keterpaduan sistem seperti single ticket untuk angkutan penumpang dan single seamless service (S3) yaitu single operator, single tariff, dan single documen untuk angkutan barang, melalui kerjasama dengan perusaahaan multimoda lainnya yang terkait. Pengelola pengangkutan multimoda perlu  berupaya agar didukung antara lain oleh keterpaduan jaringan prasarana, keterpaduan jaringan pelayanan dan keterpaduan layanan yang diberikan kepada konsumen selama penggunaan jasa pengangkutan multimoda. Kata kunci: pengangkutan, multimoda, pengaturan, niaga
KAJIAN HUKUM SISTEM PENGAWASAN BANK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN KREDIT PERBANKAN Kambey, Pricilia Yuliana
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif.Penelitian hukum normatif merupakan penelitian perpustakaan (library research).[1] Pada penelitian ini, menggunakan data sekunder. Sebagai bahan/sumber informasi yang terdiri dari bahan hukun primer, bahan hukun sekunder, dan bahan hukum tertier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpul bahan hukum kepustakaan[2]. Berdasarkan sifatnya, peneliti menggunakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk melakukan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dengan menggunakan cara berpikir yaitu cara berpikir yang mendasar kepada hal-hal yang bersifat umum dan kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus sesuai dengan pokok permasalahan, analisis data dikerjakan melalui pendekatan kualitatif terhadap data sekunder. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia mengenai tugas mengawasi bank, maka Bank Indonesia melakukan tugasnya yaitu mengawasi bank. Bank Indonesia mengawasi serta langsung dan tidak langsung serta melakukan pengawasan berdasarkan kepatuhan dan berdasarkan resiko dalam hal ini resiko kredit. Kata Kunci : pengawasan, perbankan, bank indonesia, kredit [1] J.  Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hal.2. [2] hhtp:/rulhome.blog.com/2010
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP HAK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI PULAU MARORE KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE SULAWESI UTARA Sambouw, Steven Toar
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan terlahir bersamaan dengan hak-hak yang melekat kepadanya sesuai dengan kodratnya sebagai manusia. Hak-hak ini tidak dapat dirampas atau dihilangkan oleh siapapun, termasuk negara atau pemerintah. Malah sebaliknya pemerintah atau negara mempunyai tanggungjawab untuk memenuhi hak-hak asasi setiap warganya tanpa memandang latar belakang perbedaan, baik perbedaan suku, agama, ras, warna kulit dan adat istiadat bahkan letak geografi sebagai bentuk penghormatan  serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, termasuk masyarakat yang berada di Pulau Marore Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara yang merupakan daerah perbatasan dengan negara tetangga Philipina. Namun pada kenyataannya keberadaan masyarakat di Pulau Marore sebagian besar masih hidup di bawah garis kemiskinan yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam hal perlindungan hukumhak asasi manusia dan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial budaya. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Hak Ekonomi Sosial Budaya
KAJIAN YURIDIS PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK SULUT GO Poluan, Erlangga C. J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyertaan Modal Negara kepada PT Bank Sulut Go yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengalokasi dana yang dikelola oleh PT Bank Sulut Go sehingga dapat meningkatkan sisi pasiva dalam neraca PT Bank Sulut Go sebagai Bank Pembangunan Daerah. Maksud dari Penyertaan Modal Negara kepada PT Bank Sulut Go yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengalokasi dana yang dikelola oleh PT Bank Sulut Go sehingga dapat meningkatkan sisi pasiva dalam neraca PT Bank Sulut Go sebagai Bank Pembangunan Daerah. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulut Go? Bagaimanakah Fungsi dan Peran Prinsip Good Corperate Governance (GCG) di dalam Sistem PT Bank Sulut Go?Bagaimanakah Kegiatan PT Bank Sulut Go di dalam Pengelolaan kegiatan perbankan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah? Berangkat dari permasalahan tersebut di atas maka yang menjadi metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini dapatlah disimpulkan bahwa: Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulut yakni: saham Bank Sulut dimiliki mayoritas oleh Pemprov Sulut dan Gorontalo sebesar 36,97%, Pemkab/Pemkot di Sulut 15,20%, Pemkab/Pemkot di Gorontalo 17,30%, Koperasi Karyawan 5,54%, dan PT Mega Corpora 24,99%. Modal disetor pemegang saham bisa mencapai Rp. 550 miliar hingga Rp. 600 miliar pada akhir tahun ini; Fungsi dan Peran Prinsip Good Corperate Governance (GCG) di dalam PT Bank Sulut, meliputi Prinsip Keterbukaan; Prinsip Akuntabilitas; Prinsip Tanggung jawab; Prinsip Independensi; dan Prinsip Kewajaran; sangat tepat apabila di terapkan dalam industri perbankan. Falsafah perbankan harus dapat menjaga keserasian antara prinsip pengelolaan bank dan kepentingan berbagai pihak yang di landasi prinsip pengelolaan perbankan; prinsip kewajiban perbankan; prinsip etika perbankan; Kegiatan PT Bank Sulut di dalam Pengelolaan kegiatan perbankan  selain menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan dapat pula berbentuk penyaluran kredit.  Kegiatan PT Bank Sulut pada dasarnya dapat meningkatkan kesejahteraan di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Kata Kunci: Bank Sulut, Modal, Pemerintah Daerah
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK UMUM NASIONAL DI MANADO Kopitoy, Yusuf
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 telah mengatur bahwa Bank sebagai lembaga yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana bagi masyarakat. Dengan fungsi tersebut, salah satu kegiatan pokok bank yaitu menyalurkan dana bagi masyarakat dengan cara kredit. Dasar pemberian kredit adalah perjanjian yang dilakukan bank dengan nasabah.Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan bagaimana ketentuan hukum mengenai pembuatan perjanjian kredit dalam praktik Perbankan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didapatkan hasil yaitu hasil penelitian terhadap proses dan prosedur pada Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI pada umumnya sama yaitu prosesnya terdiri dari lima tahap. Tahap pertama nasabah melengkapi syarat-syarat. Tahap yang kedua nasabah diberikan formulir berupa surat pengakuan. Tahap yang ketiga yaitu tandatangan persetujuan antara kedua belah pihak.Tahap yang keempat yaitu persetujuan dari pimpinan bank untuk pencairan kredit sedangkan tahap yang kelima yaitu pencairan kredit. Kata kunci:  Perjanjian kredit, bank umum.

Page 1 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue