cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum" : 21 Documents clear
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 Paparang, Meifi Meilani
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya perselisihan dalam hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dengan pekerja dan bagaimanakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perselisihan dalam hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan pekerja dapat terjadi karena adanya perselisihan hak; perselisihan kepentingan; perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase menurut Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hanya meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri. Wilayah kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Arbiter dalam menyelesaikan perselisihan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase. 2. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase menurut Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2004 harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter.  Akta Perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian. Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.  Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  para  pihak  yang berselisih  dan  merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Kata kunci: Penyelesaian perselisihan, hubungan industrial, Arbitrase
PAJAK PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 Massie, Glandy T. Y.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Tanah dan bangunan dan bagaimanakah Pengaturan Pajak Pemerintah Daerah Terhadap BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Tanah dan bangunan antara lain adalah dikhususkan pada pelaksanaan hukum dan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, dan ditujukan kepada hal-hal yang benar-benar diketahui dan secara nyata ada di daerah propinsi atau Kabupaten/Kota bersangkutan. Secara khusus kewenangan tersebut dapat disebutkan antara lain adalah kewenangan Pengaturan, penguasaan tanah dan tata ruang; Hal-hal lain yang berkaitan dengan tanah; dan Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan. Selain itu juga terdapat kewenangan lain yang diatur oleh badan pertanahan nasional. 2. Pengaturan Pajak Pemerintah Daerah Terhadap BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah: adanya Dasar Hukum Pemungutan BPHTB; adanya Subjek, Objek dan Wajib Pajak BPHTB; adanya Dasar Pengenaan Tarif BPHTB; Nilai Perolehan Objek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Tertuang Pajak, dan Wilayah Pemungutan BPHTB; syarat Pembayaran BPHTB; adanya aturan mengenai Keberatan dan banding oleh wajib pajak; Pengurangan BPHTB dan Presentase Pembagian BPHTB Untuk Pemerintah; Kewajiban Pejabat Yang Berwenang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan adanya Ketentuan Pidana dan Penyidikan BPHTB bagi petugas yang berwenang. Kata kunci: Pajak, pemerintahan daerah, bea, tanah dan bangunan
PERBUATAN SUAP TERHADAP PEJABAT PUBLIK DAN TANGGUNG JAWAB MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Pranoto, Krisdianto
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan pengaturan perbuatansuap sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana pertanggungjawaban pejabat publik terhadap perbuatan suap. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Korupsi suap (bribery omkoping) telah diatur dalam Pasal 209 KUHP kemudian dijadikan Pasal 5 dan Pasal 5 ayat-ayatnya dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 perubahannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam rangka mencegah dan memberantas praktik-praktik suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Berlakunya Undang-Undang No.31 Tahun 1999 perubahannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, maka ketentuan Pasal 209 KUHP menjadi tidak berlaku lagi. 2. Pertanggungjawaban pejabat publik mengikuti jabatannya, semakin tinggi dan strategis jabatannya, semakin besar pula nilai yang dapat menjadi penyebab timbulnya korupsi suap. Pertanggungjawabannya tidak hanya kepada yang bersangkutan (pejabat publik) oleh karena istri, anak maupun orang lain yang terkait dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum khususnya dalam perampasan harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kata kunci: Suap, pejabat publik, tanggung jawab
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BERTINDAK PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Amos, Bastian E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara dalam menjaga dan menjamin tindakan manusia harus memperhatikan hak-hak individu tanpa melanggar hak individu lainnya berdasarkan prinsip kesamaan (equality before the law) sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak dan kewajiban Negara adalah hak dan kewajiban dari pada para individu yang menurut kriteria kita, harus dianggap sebagai organ Negara. Menurut teori organ, Negara merupakan suatu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapanya seperti Eksekutif (Pemerintah), Parlemen (Perwakilan), Rakyat dan masing-masing mempunyai fungsi dan wewenang sendiri-sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Jellinek mengemukakan bahwa rakyat adalah organ yang primer, akan tetapi organ yang primer ini tidak dapat menyatakan kehendaknya maka harus melalui organ sekunder yaitu parlemen, jadi tidak perlu lagi mempersoalkan hubungan antara siwakil dengan yang diwakili dari segi hukum.  Negara Republik Indonesia sebagai suatu Negara hukum yang modern yang disebut juga welfarestate, menghendaki agar pemerintah tidak hanya bertanggungjawab di dalam memelihara ketertiban umum tetapi juga harus bertanggungjawab di dalam menyelenggarakan kepentingan umum. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dalam rangka pelayanan masyarakat, sehingga menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah harus berperan aktif mencampuri bidang kehidupan sosial ekonomi masyarakat.   Dalam Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach) atau dengan istilah judicial normative, yaitu cara pengumpulan data yang bersumber pada bahan-bahan pustaka.  Oleh karena itu, pertama sebagai sumber datanya hanyalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan yang mengikat, seperti norma atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1954. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum.
PENERAPAN DISKRESI OLEH APARAT POLRI PADA KASUS AMUK MASSA MENURUT UU NOMOR 2 TAHUN 2002 Hilala, Mursyid
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan diskresi dalam sistem hukum di Indonesia dan bagaimana penerapan diskresi aparat Polri pada kasus amuk massa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Diskresi merupakan kebebasan atau keleluasaan aparat penegakan hukum untuk menentukan sikap tindaknya dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu berdasarkan penilaiannya sendiri sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya. Diskresi berkembang mulanya dari disiplin Ilmu Hukum Administrasi Negara yang dikenal dengan istilah Freises Ermessen, kemudian berkembang dan diterapkan di kalangan aparat penegak hukum misalnya Hakim, Jaksa, dan Polri. 2. Diskresi aparat Polri berkaitan dengan penerapannya dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu secara cepat dan seketika, yang lazimnya dikenal dalam redaksi “melakukan tindakan lain” seperti diatur dalam Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2002, yang menempatkan Polri sebagai aparat penegak hukum yang secara langsung dan pertama kali berhubungan dengan kegiatan penegakan hukum dibandingkan dari aparat-aparat penegak hukum lainnya. Polri secara langsung dan pertama kali berhadapan dengan para pelanggar hukum melalui proses penyidikan maupun penyelidikan, sehingga aparat penegak hukum yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat dan terkena getah (pihak yang disalahkan) adalah kepolisian. Kata kunci: Diskresi, aparat Polri, amuk massa.
HUKUMAN TAMBAHAN SETELAH PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MERUGIKAN KONSUMEN Tangkudung, Carolus B. A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman tambahan dan bagaimana hukuman tambahan dikenakan kepada pelaku usaha setelah pemberlakuan sanksi pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan pelaku usaha yang dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman tambahan yaitu berupa tindakan yang dilakukan dengan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap konsumen serta melanggar ketentuan-ketentuan mengenai larangan-larangan yang seharusnya ditaati oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberlakuan hukuman tambahan setelah dikenakannya sanksi pidana berupa perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;  kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha. Kata kunci: Hukuman tambahan, pelaku usaha, konsumen
KEABSAHAN TERHADAP PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS MENURUT PERMEN NO 585 TAHUN 1989 Zami, Zam
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  keabsahan informed consent didalam tindakan medis yang beresiko tinggi menurut UU No.36 Tahun 2009 dan bagaimanakah kualifikasi resiko medis dalam transaksi terapeutik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Peran penting informed consent dalam menentukan persetujuan untuk tindakan medis menjadikan suatu informasi yang penting bagi dokter dan pasien berbag itanggungjawab agar menghindari suatu tindakan yang tidak diinginkan oleh keduabelah pihak dan informed consent menjadi sarana komunikasi, oleh karena itu di butuhkan kesadaran bagi dokter dalam mengambil tindakan yang beresiko tinggi terhadap pasien untuk terlebih dahulu memberikan informasi yang mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sebagai penanganan medis serta memberikan informasi yang mungkin terjadi akibat tindakan medis tersebut sebagaimana di tuangkan dalam informed consen tdengan mengutamakan informasi yang mudah dimengerti oleh pasientersebut. 2. Perjanjian terapeutik atau transaksiterapeutik merupakan hubungan antara dokter dan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk mengambil tindakan kepada pasien berdasarkan keahlian dari dokter tersebut, maka dalam transaksi terapeutikini menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang sah dalam hukum agar tidak adanya suatu tindakan yang melawanhukum. Kata kunci:  Keabsahan, persetujuan, tindakan medis
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Lindo, Junarto
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana lingkup penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum di bidang pajak tidak terlepas dari ketentuan pidana, baik yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan maupun dalam undang-undang yang lain seperti KUHP. Dari sisi pelaku, penegakan hukum pidana di bidang pajak dapat dikenakan terhadap fiskus, Wajib pajak atau penanggung pajak serta piahak ketiga. Penegakan hukum tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana di bidang pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang ada di bidang pajak serta cakupan dari penegakan hukum pidana di bidang pajak tersebut. 2. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum, seperti ketentuan yang berlaku, aparat pengawas, aparat penegak hukum, anggota masyarakat yang terkait, system penegakan, serta budaya hukum yang berkembang di masyarakat. Fakror-faktor tersebut merupakan  tantangan tersendiri dalam menyukseskan penegakan hukum. Kata kunci: Pegawai pajak, tindak pidana perpajakan.
KAJIAN YURIDIS PENDIRIAN RUMAH SAKIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Rumahorbo, Van O. H.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persyaratan pendirian rumah sakit menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan bagaimanakah perlindungan hukum dan tanggungjawab hukum bagi rumah sakit dalam melakukan aktivitasnya menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Persyaratan Pendirian Rumah Sakit menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 adalah rumah sakit harus memiliki Izin Pendirian, harus memenuhi Persyaratan Lokasi, Persyaratan Bangunan, Prasarana, Sumber Daya Manusia, Kefarmasian, dan Peralatan yang memadai di bidang medis. 2. Perlindungan Hukum Dan Tanggungjawab Hukum Bagi Rumah Sakit Dalam Melakukan Aktivitasnya menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 adalah Perlindungan melalui Pembiayaan, Perlindungan melalui Pencatatan dan Pelaporan, Perlindungan melalui Perizinan pendirian Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan, dan adanya Sanksi Hukum bagi pelaku pelanggaran dalam hal pendirian rumah sakit yang tidak sesuai dengan undang-undang. Kata kunci: Kajian yuridis, pendirian rumah sakit
KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN Lintang, Gerry
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum Memorandum of Understanding (MoU) ditinjau dari segi hukum perikatan dan bagaimana tanggung jawab dan sanksi terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dalam Memorandum of Understanding (MoU) menurut KUHPerdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Memorandum of Understanding (MoU) ada dua macam yaitu: tidak bersifat kontrak (Gentlemen Agreement) yang didukung oleh Teori Holmes  dan yang bersifat sebagai kontrak (Agreement is Agreement) didukung oleh Teori Hilangnya Keuntungan, Teori Kepercayaan Merugi, Teori Promissory Estopel dan Teori Kontrak Quasi. 2. Tanggung jawab dan sanksi bagi pihak-pihak yang terikat dalam kontrak adalah sesuai dengan jenis kontrak yang dibuatnya.  Untuk Memorandum of Understanding (MoU) yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tanggung jawab dan sanksi bagi pihak yang melakukan wanprestasi hanyalah berupa sanksi moral saja, sedangkan untuk Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas-jelas merupakan suatu kontrak atau setingkat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, maka tanggung jawab dan sanksi bagi pihak yang melakukan wanprestasi bahwa pihak tersebut haruslah memenuhi klausula yang tercantum dalam memorandum of Understanding (MoU), yaitu bahwa pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah diingkarinya atau akan dikenakan sanksi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain berupa ganti rugi. Kata kunci: Kekuatan hukum, memorandum of understanding, perikatan

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue