cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum" : 20 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN Pandeirot, Patris Toar
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran hukum kehutanan dan bagaimana proses peradilan terhadap pelanggaran hukum kehutanan serta apa hambatan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan serta bagaimana upaya pembenahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk pelanggaran hukum kehutanan berupa merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan; membakar hutan; menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara iegal; melakukan penambangan clan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin; memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan; menggembalakan ternak dengan sengaja di kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus oleh pejabat yang berwenang; membawa alat-alat berat tanpa ijin berupa alat-alat berat atau alat-alat lainnya yang tak lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang; membuang benda-benda yang berbahaya; membawa satwa liar atau tumbuh-tumbuhan yang dilindungi. 2. Proses penyidikan terhadap kejahatan di bidang kehutanan diatur secara khusus, yakni dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Dinas Kehutanan baik di tingkat Pusat maupun daerah. 3. Penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan mengalami beberapa hambatan baik bersifat yuridis yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur kehutanan, maupun non yuridisnya meliputi lemahnya koordinasi antar penegak hukum, pengaturan proses penyitaan yang diperlakukan sama dengan tindak pidana umum lainnya, keterbatasan sumber daya manusia, dana, sarana dan prasarana dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Kata kunci: Penegakan hukum, kejahatan, kehutanan
PENGATURAN PENGENDALIAN DAMPAK LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP Mantik, Nofri
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun terhadap lingkungan hidup dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam pengendalian limbah berbahaya dan beracun terhadap pencemaran lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan yang terkait dengan pengaturan limbah dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun telah ditegaskan dalam Bab VII Pasal 58 s/d Pasal 61 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 tahun!999 sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 85 tahun 1999, mulai dalam Pasal 40 sampai Pasal 46. Sedangkan mengenai pengendalian dampak limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. 2. Kendala yang dihadapi dalam mengendalikan dampak limbah bahan berhahaya dan beracun dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut: Faktor kepentingan pembangunan itu sendiri, faktor kesadaran masyarakat dan faktor penegak hukum dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan pencemaran lingkungan hidup. Kata kunci: Dampak, limbah bahan berbahaya dan beracun, pencemaran,  lingkungan hidup. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penulisan Berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkau peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres No 77 Tahun 1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah ditingkat Provinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang- Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui, kemudian diubah menjadi Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidupdan di ikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Peraturan Pemerintah No 85Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kemudian disempurnakan oleh Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan apa yang dikemukakan diatas penulistertarik untuk melakukan penulisan skripsi ini dengan mengambil judul “Pengaturan Pengendalian Dampak Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) TerhadapPencemaran Lingkungan hidup”
ANALISIS HUKUM ATAS PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MANADO Theis, Gabriela Angellina
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai penataan RTH terakomodir dalam Peraturan Daerah Manado Nomor 1 Tahun 2014 dan bagaimana implementasi Peraturan Daerah tersebut dalam menataRTH di Kota Manado sebagaimana diarahkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan menggunaklan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penataan RTH, sudah diakomodir dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado, yangmana didalamnya mengatur tentang RTH, bahkan saat ini sedang dalam tahapan perancangan Peraturan Daerah khusus yang mengatur tentang RTH. 2. Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado terkait dengan RTH sejauh ini sudah melebihi dari ketentuan pengaturan mengenai tata ruang Kota Manado,  berdasarkan data yang ada RTH publik sebesar 33%  dan  14% RTH privat, di sini dapat dilihat bahwa RTH publik telah memenuhi atau melebihi ketentuan daripada Perda RTRW Kota Manado yaitu sebesar 24,47%, namun dalam pemanfaatan lahan RTH belum merata, yang mengakibatkan RTH di pusat kota seperti pada Kecamatan Sario, Kecamatan Paal Dua, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan Wanea masih kekurangan RTH. Dapat dilihat pula bahwa RTH privat masih belum memenuhi ketentuan dari Perda RTRW Kota Manado yang mana dalam ketentuan tersebut disebutkan proposi RTH privat sebesar 18,42%. Oleh karena itu, dalam perkembangan yang sementara berjalan Pemerintah Kota Manado sedang merancanakan pembangunan RTH di beberapa kawasan pusat kota manado yang dapat dilihat dengan adanya penambahan kawasan terbuka hijau disepanjang kawasan Boulevard, yaitu di kawasan-kawasan reklamasi menunjukkan adanya peningkatan dalam hal penambahan luas kawasan yang memiliki RTH baik sebagai hutan kota, taman kota maupun kawasan wisata alam. Kata kunci: Penataan, ruang terbuka, hijau
PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2014 Sembel, Prizcilia Valeria
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum menurut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 dan bagaimana proses ganti rugi bagi pembebasan tanah, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa 1. Pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan pintu awal bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Pembebasan tanah dilaksanakan sebagai suatu proses yang mengupayakan suatu kompromi berupa keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan hak-hak masyarakat sehingga mewujudkan suatu proses pembangunan yang berkeadilan. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden 40 Tahun 2014. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dalam empat tahapan yaitu tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014. 2. Proses pemberian ganti rugi bagi pembebasan tanah melalui tiga tahapan yaitu penetapan nilai, musyawarah dan pemberian ganti rugi.  Penilai besarnya ganti rugi oleh penilai tanah dilakukan bidang perbidang tanah. Penilaian bidang perbidang tanah ini dimaksudkan untuk dapatnya memenuhi rasa keadilan, oleh karena pada bidang tanah yang berdampingan pada keadaan tertentu yang satu harus dinilai lebih tinggi sedang yang lain lebih rendah. Pemberian ganti rugi dapat dilihat dari berbagai macam bentuk yaitu: bentuk uang, bentuk tanah pengganti, bentuk pemukiman kembali bentuk saham, bentuk lain, bentuk khusus, dan putusan pengadilan. Kata kunci: pembebasan tanah, kepentingan umum
PERANAN PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM MENANGANI MASALAH KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Tannasa, Yenny Krisnny
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan bagaimanakah Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang dengan menggunakabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peran Pengawas Ketenagakerjaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang masalah ketenagakerjaan, yaitu Transparasi Pengusaha dan Pekerja dan memangku kepentingan lainnya diinformasikan atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik penguasaha maupun pekerja, serta apa yang mereka harapkan menurut Undang-undang. Yaitu bahwa peran dari pada pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk melindungi buruh/tenaga kerja atas kesejahteraan, keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Pengawasan ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang dijamin hubungan kerja dan kemandirian dari pengaruh eksternal yang tidak pantas, baik secara politis maupun finansial. Pengawas ketenagakerjaan harus memiliki akuntabilitas atas tindakan dan kinerja mereka. Efisiensi dan efektifitas, prioritas ditetapkan atas dasar kriteria yang tepat untuk memaksimalkan dampak. Serta aspirasi layanan pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mencapai lingkup yang universal, memperluas peranan dan aktivitasnya untuk melindungi sebesar mungkin pekerja diseluruh sektor ekonomi bahkan pekerja yang di luar hubungan kerja tradisional. 2. Pengawasan ketenagakerjaan terpadu adalah untuk menangani secara efisien tentang masalah ketenagakerjaan, mengawasi peran dari pada unit kerja pengawasan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota apakah sudah melakukan pengawasan dalam unit kerja masing-masing, bahwa apabila unit kerja pengawasan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota setelah dilakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan tidak mampu, maka untuk sementara pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat. Kata kunci: pegawai pengawas ketenagakerjaan
KONVERSI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Wenur, Octavianus
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk m,engetahui bagaimana pemahaman yuridis sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan bagaimana prosedur Konversi Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Secara yuridis, sertifikat hak guna bangunan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama. Sedangkan sertifikat hak milik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. 2. Konversi Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah dilakukan dengan ketentuan, yakni: harus adanya persetujuan tertulis dari pemegang hak guna bangunan pertama, peralihan tersebut harus didaftarkan di kantor pertanahan kabupaten atau kota setempat dan dilakukannya perubahan nama. Setelah hal itu dilakukan baruah diajukan permohonan untuk peralihan hak guna bangunan kepada sertifikat hak milik. Untuk tanah berukuran luas sekitar kurang dari 600 meter persegi (m2), peningkatan haknya menjadi sertifikat hak milik, yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke kantor pertanahan, kemudian kantor pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung menulis di halaman sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan menjadi hak milik. Untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 m2, peningkatan hak menjadi SHM diperlakukan seperti permohonan hak baru dengan persyaratan yang sama dengan peningkatan hak untuk luas tanah di bawah 600 meter persegi. Kata kunci:  Konversi, hak guna bangunan, hak milik
PENERAPAN KETENTUAN PAJAK PADA TRANSAKSI KARTU KREDIT YANG DI KELUARKAN OLEH BANK PEMERINTAH Iroth, Valdio A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan pajak pada transaksi kartu kredit dan bagaimana proses penerbitan kartu kredit oleh pihak bank pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penetapan presentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu, dilakukan oleh Bank pelaksana berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia. Penerbit Kartu Kredit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pemegang Kartu, paling kurang meliputi: Komponen dalam perhitungan bunga, Komponen dalam perhitungan denda, dan Jenis dan besarnya biaya administrasi yang dikenakan. Penerbit Kartu Kredit dapat mencantumkan informasi dalam lembar penagihan yang disampaikan kepada Pemegang Kartu, paling kurang meliputi: Besarnya minimum pembayaran oleh pemegang kartu; Tanggal jatuh tempo pembayaran; Besarnya presentase bunga per bulan dan presentase efektif bunga per tahun (annualized percentage rate) atas transaksi yang dilakukan, termasuk bunga atas transaksi pembelian barang atau jasa, penarikan tunai, dan manfaat lainnya dari kartu kredit apabila bunga atas masing-masing transaksi tersebut berbeda; Besarnya denda atas keterlambatan pembayaran oleh pemegang kartu; dan Nominal bunga yang dikenakan. 2. Kegiatan bank penerbit kartu kredit dalam pemberian kartu kredit termasuk: Memeriksa daftar nasabah untuk mengetahui nasabah yang potensial untuk diberikan pre approval. Menyetujui atau menolak penawaran kartu kredit dan menetapkan credit limits. Memberi otorisasi penerbitan kartu kredit dan setiap rekening. Memelihara berkas kredit yang perlu untuk setiap pemilik kartu kredit. Menganalisis dan mengambil tindakan atas laporan kredit dalam pelaksanaan pembelian dan pembayaran oleh pemilik kartu. Langkah berikut untuk mengaktifkan rekening kartu kredit adalah menerbitkan kartu kredit dan membuka rekening pada berkas. Pada tahap ini keamanan merupakan factor penting. Beberapa bank atau lembaga keuangan menggunakan layanan di luar untuk pencetakan, embossing, encoding, dan distribusi kartu kredit karena organisasi ini telah memiliki pengawasan dan ahli dalam membatasi risiko atas kartu yang hilang atau dicuri. Kata kunci:  Pajak, transaksi, kartu kredit, Bank Pemerintah
KEPASTIAN HUKUM ATAS STATUS KARYAWAN HARIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Sorongan, Riona B. N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pekerjaan dan Kehidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi kalangan menengah dan mayarakat miskin, sepertinya belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Untuk para pekerja/buruh yang merupakan tenaga kerja adalah orang yang harus bekerja demi mendapatkan imbalan atau upah dari majikan/perusahan yang tentunya harus diperlakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku demi kesejahteraan hidupnya. Tentu juga dalam hal ini pekerja/buruh harus mendapat perlindungan yang pasti dari pemerintah yang merupakan hak dasar bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yaitu, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sampai saat ini, sudah banyak peraturan-peraturan yang memuat tentang berbagai aturan dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagaimana yang telah dimuat dalam Undang-undang 1945.Dan dalam lingkup pekerjaan telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memuat berbagai aturan Hak dan Kewajiban antara pekerja/buruh dan majikan/pemberi pekerjaan.
GANTI RUGI DALAM PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 Sigar, Desi Yohana Norita
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persoalan ganti rugi dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimanakah bentuk-bentuk ganti rugi dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum menurut UU Nomor 2 Tahun 2012, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses Pembebasan Tanah terdapat beberapa yang menjadi persoalan ganti rugi dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang terjadi selama ini, yaitu: proses pembebasan tanah yang alot, nilai ganti kerugian yang tidak adil, perbedaan cara pandang terhadap tanah, sosialisasi kurang transparan, menafikan proses musyawarah, intimidasi dan penggunaan kekerasan. Faktor ganti rugi menjadi faktor penghambat utama dalam proyek pembangunan untuk kepentingan umum. 2. Proses Pembebasan Tanah harus dilakukan secara singkat. Pelaksanaan pembebasan tanah mengikuti prosedur sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 1975, dan harus memenuhi syarat- syarat  untuk  pengadaan/pembebasan tanah. Pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak. Menurut UU No. 2 Tahun 2012 Pasal 36 menyebutkan bahwa pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: Uang; Tanah pengganti; Permukiman kembali; Kepemilikan saham; atau Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam berita acara kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi dan belum ada pemberian ganti rugi, maka pemilik tanah  tidak wajib melepaskan tanahnya. Apabila para pemilik tanah menolak besar dan bentuk ganti rugi berdasarkan hasil dari musyawarah, maka dapat mengajukan keberatan atas besar dan bentuk ganti rugi kepada Pengadilan Negeri setempat. Kata kunci: pembebasan tanah, ganti rugi
EKSISTENSI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN DI INDONESIA Sirajuddin, Sirajuddin
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara yang menganut paham demokrasi dan juga sebagai nagara hukum, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam konstitusinya UUD 1945. sebagai negara demokrasi maka kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan, wujud dari sebuah implementasi demokrasi dapat dilhat dalam proses pemilihan Umumu atau biasa disingkat dengan PEMILU. Pemilihan Umum ini digunakan untuk memilih wakil rakyat baik untuk duduk dieksekutif maupun legislatif baik ditingkat pusat maupun daerah. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian  deskriptif,  pendekatan  normatif  yang terfokus pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, sinkronasi vertical dan horizontal dari peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum dan sejarah hukum serta ditambah dengan data empiris. kemudian dikelompokkan ke dalam bahan penelitian, urgensi dan relevansi dalam  objek  penelitian,  kemudian  diolah,  diklasifikasikan  secara sistematis,  logis,  dan  yuridis  dengan  maksud  untuk  mendapatkan gambaran  umum  dan  spesifik  mengenai  objek  penelitian.  Analisis  data dilakukan secara kualitatif yuridis. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pada hakikatnya partai politik dibentuk memiliki sebuah tujuan yang mulia dengan peranannya dapat membantu proses tujuan negara yang dicita-citakan. oleh karena itu maka diperkuatlah kelembagaannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, namun melihat proses penerapan untuk mencapai hakikat tujuan partai politik tersebut ternyata masih jauh dari apa yang menjadi harapan kita bersama. Pencapaian tujuan tersebut terhambat karena banyak masalah internal partai khususnya kader-kader yang tersandung korupsi, permasalahan tersebut terjadi dikarenakan tidak efektifnya penerapan fungsi dari partai politik itu sendiri. Oleh karena itu Efektifnya tujuan dan fungsi partai politik sangat menentukan bagaimana baik atau buruknya pengaruh yang akan di timbulkan dalam negara. Masuknya partai politik sebagai peserta pemilihan umum dalam proses demokratisasi untuk duduk dieksekutif dan legislatif pusat maupun daerah yang secara konstitusional diatur dalam UUD 1945, memberikan ruang yang begitu besar kepada partai politik untuk membuat pengaruhnya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena dari kader-kader partai politik inilah yang akan menjadi wakil rakyat untuk menentukan kebijakan-kebijakan penting dan strategis dalam negara, sehingga keberadaan partai politik sangat-sangat berpengaruh dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue