cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum" : 20 Documents clear
SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN DI BIDANG IKLAN PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Wagey, Wandy
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan yang dapat dikenakan sanksi administrasi yaitu iklan Pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan mengenai pangan dengan benar dan menyesatkan. Pernyataan dalam iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak dapat mempertangungjawabkan klaim mengenai kebenaran dalam iklan bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim tertentu wajib bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; ganti rugi; dan/atau pencabutan izin.Kata kunci: Sanksi administrasi, pelanggaran, iklan pangan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 Parinding, Risman Marten
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa Dasar Hukum Konstitusional Kewenangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Ketatanegaraan di Indonesia dan bagaimana Implikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan Wewenang Hak Angket apabila Nonprosedural berdasarkan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode epenelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar Hukum Konstitusional  Kewenangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Ketatanegaraan di Indonesia telah diatur didalam UUD 1945 pada Pasa 20A. Kemudian, dengan amanat UUD 1945 itu untuk kemudian diatur lebih lanjut didalam undang – undang. Maka dibuatlah Undang – undang nomor 17 tahun 2014, yang didalamnya salah satu mengatur mengenai hak angket Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Secara materiil hak angket diatur didalam pasal 79 ayat (3) undang – undang nomor 17 tahun 2014 dan kemudian diperjelas di penjelasannya mengenai lembaga – lembaga yang masuk dalam kategori yang bisa diangket oleh DPR. Dimana, Fungsi pengawasan DPR melalui hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Implikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan Hak Angket apabila Nonprosedural berdasarkan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2014, secara formil dan prosedural hak angket DPR sudah jelas diatur didalam Pasal 199 – 209, dimana salah satu syarat formil atau prosedural yang harus terpenuhi adalah semua fraksi di parlemen terlibat dalam hak angket tersebut dengan mewakilkan satu orang perwakilan setiap fraksi di panitia angket. Karena hak angket adalah hak DPR secara kelembagaan bukan hak setiap anggota DPR sehingga syarat itu harus terpenuhi.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.
PENGATURAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 Murary, Semuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi hukum pidana atas pelanggaran yang terjadi pada kampanye pemilihan kepala daerah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum kampanye dalam pemilihan kepala daerah merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. Kampanye dapat dilaksanakan melalui: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media masa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.  2. Pemberlakuan sanksi hukum atas pelanggaran yang terjadi pada kampanye pemilihan kepala daerah dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan teratur pada waktu dilakukan kampanya dan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum pada waktu kampanye di laksanakan. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka sanksi pidana yang diberlakukan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain sebagai bentuk peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.Kata kunci: pemilihan kepala daerah, kampanye
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAH DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Kaehuwoba, Nofita Nur
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan dan Pengelolanlingkungan Hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 dan bagaimana Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009, di mana dengan menggunakan metode peneklitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan pemerintah daerah di bidang sumber daya alam dan   lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah; dan 2. Pemerintah daerah merupakan bentukan Pemerintah Pusat. Kewenangan dan urusan pemerintahan yang ada di lingkup Daerah bersumber dari dan diberikan oleh Pemerintah Pusat. Proses pembentukan struktur pemerintahan dan sumber kewenangan tersebut kemudian melahirkan hubungan subordinatif antara pusat dan daerah. Alur logika tersebut tidak hanya berlaku di daerah yang menerapkan otonomi biasa tetapi juga daerah yang berstatus khusus/istimewa. Otonomi daerah lahir dari adanya desentralisasi atau pendistribusian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.Kata kunci: lingkungan hidup, pemerintah daerah
AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR DALAM SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Tapahing, Berly Geral
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memgetahui bagaimana Hak Uji Materil Mahkamah Konstitusi dan bagaimana Akibat Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah untuk menjamin hak konstitusional (Constitutional Right) warga Negara agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara hukum. Hakim Konstitusi dalam menentukan hukumnya senantiasa menafsirkan dua norma hukum sekaligus, yaitu norma konstitusi dan norma undang-undang untuk dapat mengambil putusan atas perkara yang ditanganinya sebagai penjaga konstitusi. (the guardian of the constitution) dengan demikian putusan peradilan konstitusi merupakan suatu sumber hukum penting disamping peraturan tertulis, tidak hanya dalam amar putusannya, tetapi juga tafsir konstitusionalnya. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu produk hukum adalah wujud hasil kerja sama antara Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjamin konstitusi dan lembaga Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang sebagai lembaga yang menjamin implementatifnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung kaidah-kaidah konstitusi, sehingga kesepakatan bersama dari seluruh rakyat Indonesia dalam konstitusi dapat menjadi dasar aktivitas bernegara dalam ketentuan perundang-undangan.Kata kunci: Akibat Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar.
KAJIAN HUKUM TENTANG PROSEDUR MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI Koloay, Sindy Firginia Angelica
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur mediasi di pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 dan bagaimana mediasi yang telah diintegrasikan dalam praktek peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mediasi di pengadilan dibagi atas dua tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahapan mediasi. Pada tahap pra mediasi antara lain mengatur kewajiban hakim, hak para pihak memilih mediator, batas waktu pemilihan mediator, prinsip itikad baik. Selanjutnya tahapan mediasi meliputi penyusunan resume, lama waktu proses mediasi, kewenangan mediator, tugas-tugas mediator, keterlibatan ahli, mencapai kesepakatan dan tidak mencapai kesepakatan, serta akibat-akibat dari kegagalan mediasi. 2. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrument efektif untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non peradilan untuk penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutuskan. Perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersebut telah diatur lebih lanjut dalam hukum acara perdata Indonesia Pasal 130 HIR/154 Rbg yang mengatur Lembaga Perdamaian dimana hakim yang mengadili wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Oleh PerMA No. 1 Tahun 2016 secara mutlak wajib ditempuh. Dengan demikian semua perkara wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mediasi.Kata kunci: Mediasi, menyelesaikan perkara, perdata
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PEMBUATAN REKAYASA LALU LINTAS ANGKUTAN DARAT BERDASARKAN PP NO. 32 TAHUN 2011 Pandegirot, Rona
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan menejemen dan rekayasa Lalu - lintas angkutan darat dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Masyarakat Yang Dirugikan Atas Pembuatan Manejemen Dan Rekayasa Lalu Lintas angkutan darat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Dengan adanya  Konsitusi, Idiologi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,  pertanggung jawaban atas pembuatan Manejemen dan rekayasa lalu lintas, dapat di pertanggung jawabkan oleh pihak - pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah pihak yang diberikan tanggung jawab serta wewenang  berdasarkan Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 pasal 11-14. Yakni terdiri dari kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, yang bertanggung jawab atas pembuatan menejemen dan rekayasa lalu lintas dengan melihat tugas dan kewenanganya. 2. Undang - Undang Dasar 1945, pasal 28 tentang hak asasi manusia, dan berbagai praturan perUndang - Undangan yang menjamin serta memberikan perlindungan hukum atas setiap hak-hak masyarakat, dimana masyarakat dapat mengunakan setiap hak-haknya demi kelangsunagan hidupnya secara teratur. Adapun sarana penyelesaian masalah atau sengketa menejemen dan rekayasa lalu-lintas di masyarakat, yakni : Sarana Peyelesaian sengketa di peradilan umum atau peradilana negeri dan Sarana penyelesaian sengketa pembuatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dengan  judicial review di mahkamah Agung.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pertanggung Jawaban, Pembuatan Rekayasa Lalulintas Angkutan Darat.
KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM INTERNASIONAL MENURUT PASAL 38 PIAGAM MAHKAMAH INTERNASIONAL Wullur, Rodrigo
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Hukum Internasional Berkaitan Dengan Proses Pembentukan Perjanjian Internasional Antar Negara dan bagaimanakah Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Internasional Menurut Konvensi Wina 1969. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut ketentuan hukum internasional, sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, bahwa proses pembentukan perjanjian internasional yang dilakukan antar negara dapat dilakukan melalui tiga tahap, dan pada umumnya tiga tahap yang harus dilalui dalam penyusunan suatu naskah perjanjian yakni : perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), pengesahan (ratifikasi).  Selanjutnya tentang naskah perjanjian itu sendiri juga dilakukan dengan tiga cara, yakni penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah perjanjian internasional dan dalam prakteknya ketiga tahap tersebut dapat dilakukan sekaligus. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex.  2. Pemberian ratifikasi suatu negara terhadap perjanjian internasional menandakan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Dalam praktek, setiap perjanjian internasional yang telah dihasilkan melalui tahapan pembentukan perjanjian internasional pada dasarnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap negara peserta, karena perjanjian internasional tersebut menjadi sumber hukum jika terjadi persoalan antar negara. Oleh karena itu kekuatan atau sifat mengikat perjanjian internasional secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal. 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan  bahwa : Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.Kata kunci: Kekuatan Mengikat, Perjanjian Internasional, Sumber Hukum Internasional, Mahkamah Internasional
FUNGSI PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN ANTAR NEGARA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL Lengkong, Brenda
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui apakah yang merupakan hakikat dan fungsi dari pengakuan dalam hubungan antar Negara dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul dalam pemberian pengakuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.2. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.Kata kunci: Fungsi Pengakuan (Recognition), Pelaksanaan Hubungan, Antar Negara, Kajian  Hukum Internasional
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Sengkey, Christania Vanessa
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana arti penting Prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan ekonomi di Indonesia dan bagaimana kajian hukum penerapan Good Corporate Governance berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Arti penting penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance bagi pembangunan perekonomian Indonesia yaitu: a. Pemulihan atau perbaikan keadaan perekonomian rakyat, b. menciptakan persaingan usaha yang sehat, c. meningkatkan kuantitas dan kualitas investasi sebagai akibat tumbuhnya kepercayaan investor, dan d. menghilangkan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan tidak etis dalam kegiatan ekonomi. Praktik penerapan GCG baru lima tahun terakhir sesudah krisis moneter menimpa Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN Nomor 23/M-PM.PBUMN/2000 yang menyebutkan ada 3 prinsip yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan institusi ekonomi di lingkungan BUMN yaitu transparansi, kemandirian dan akuntabilitas. Kemudian Pemerintah Indonesia membentuk Komite Nasional Kebijakan Governance untuk melengkapi pemberlakuan prinsip-prinsip GCG di dunia bisnis di Indonesia. 2. Banyak aspek dari prinsip-prinsip good corporate governance belum terakomodasi dan terjangkau dalam hukum perusahaan di Indonesia. Hukum perusahaan yang berlaku melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 baru mengakomodir prinsip disclosure and transparency serta fiduciary duty yaitu kewajiban direksi dan komisaris dalam menjalankan tugas-tugasnya dilandasi itikad baik. Oleh karena itu implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance menjadi salah satu alternatif yang oleh para pakar direkomendasikan menjadi katalisator dalam upaya mempercepat pemulihan sektor korporasi Indonesia.Kata kunci: Kajian Hukum, Penerapan, Good Corporate Governance

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue