cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum" : 20 Documents clear
KEBIJAKAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Mandagi, Falen Jovana
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembentukan kebijakan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana meknisme pembatalan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan kepala daerah (Perkada) Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terbagi atas 2 (dua), yaitu Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mekanisme pembentukan Perda dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan penngundangan. Mekanisme pembentukan perkada pada umumnya sama dengan perda dimulai dari perencanaan sampai pada pengundangan, namun dibedakan pada penyelenggaraan mekanisme tersebut, misalnya dalam hal pengundangan. Perda di undangkan dalam lembaran daerah, sedangakan Perkada diundangkan dalam berita daerah. 2. Mekanisme Pembatalan Perda dan Perkada pada umumnya sama. Perbedaanya terletak pada Perda dan Perkada Provinsi dan Perda dan Perkada Kabupaten/Kota, dimana mekanisme pembatalan Perda dan Perkada Provinsi diajukan ke presiden melalui menteri dalam negeri, sedangkan perda dan perkada kabupaten kota diajukan ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.Kata kunci: Kebijakan daerah, pemerintah daerah
PERSPEKTIF PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KAJIAN TERHADAP TERBITNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Pitoy, Christel Billy
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menerbitkan PERMA Nomor 02 Tahun 2015 dan bagaimanakah Terbitnya PERMA Nomor 02 tahun 2015 dalam proses penegakan hukum di Indonesia yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Kebijakan peradilan sebagaimana disebutkan, khususnya PERMA Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana, lahir tidak melalui proses peradilan, bahkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan peradilan itu sendiri. Sejalan dengan pandangan Mahkamah Agung  yang berusaha untuk mendorong badan legislatif membuat atau mengamandemen KUHPer sebagaimana isi PERMA, sampai sekarang  harapan itu belum terwujud.  Diakui bahwa MA yang biasa bergelut dalam dunia hukum terus-menerus membawanya pada posisi yang sangat sensitif dalam mengikuti perkembangan hukum dan perundang-undangan,  bahkan dalam hal tertentu lebih maju dari lembaga legislatif. PERMA Nomor 02 Tahun 2015, pada satu sisi dinilai sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang. Karena tidak pernah terjadi perubahan fungsi dan kewenangan lembaga negara, juga tidak pernah didelegasikan secara konstitusi, maka dari sudut yang lain (kewenangan) dapat dinilai berlebihan. Dikhawatirkan bila terjadi konflik kepentingan, akhirnya akan diperhadapkan pada pilihan sumber hukum yang lebih kuat dan PERMA berada pada posisi lemah karena secara konstitusi KUHPer lebih kuat. Tetapi berbicara pilihan hukum, belum tentu PERMA berposisi seperti itu.Kata kunci: gugatan sederhana; mahkamah agung;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN PRESIDEN ATAS USUL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT PASAL 7B UUD 1945 Kondoy, Gracia Janice Wulanary
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya dan bagaimana mekanisme pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B UUD 1945, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya hanya dapat dilakukan oleh MPR yang memiliki wewenang menurut Pasal 3 ayat (3) UUD 1945. Alasan Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, merupakan usulan dari DPR yang mengajukan pendapat kepada MK bahwa Presiden diduga telah melakukan perlanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Untuk mekanisme proses pemberhentiannya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 dan ada juga ketentuan-ketentuan lain yang lebih lanjut mengatur berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden. Usulan dari DPR merupakan bagian dari sistem check and balances, dimana DPR memiliki salah satu fungsi, yaitu fungsi pengawasan yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, DPR dapat melakukan  pengawasan terhadap Presiden sebagai penyelenggara negara. Hadirnya MK dalam proses pemberhentian ini merupakan wujudnya prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum. MK merupakan peradilan bebas dan tidak memihak, sehingga diharapkan tidak adanya politik dalam proses pemberhentian Presiden. Putusan MK merupakan putusan yuridis yang bersifat final, namun tetap saja hanya MPR yang dapat memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya. Keputusan yang akan diberikan oleh MPR hanya dua, yaitu memberhentikan Presiden atau memutuskan Presiden tetap dalam jabatan sampai akhir masa jabatannya. 2. Mekanisme pemberhentian Presiden menurut Pasal 7B UUD 1945 melibatkan 3 lembaga negara, yaitu DPR, MK dan MPR. DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian Presiden kepada MK. Kemudian MK harus memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UUD 1945. Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR. Sebaliknya jika MK memutuskan pendapat DPR tidak terbukti, maka DPR tidak perlu menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk meneruskan usul ini.Kata kunci: Presiden; pemberhentianptesiden; dpr;
PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Lalamentik, Einstein E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peninjauan Kembali (PK)dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan apakah Jaksa mempunyai hak untuk  mengajukan Peninjauan Kembali di dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum yang sangat diperlukan oleh terpidana untuk meminta memperbaiki keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap sebagai akibat kekeliruan hakim dalm menajtuhkan putusannya. 2. Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan undang-undangkepada terpidana atau ahli warisnya yang menjadi korban ketidakadilandari pelaksanaan hukuman pidana itu sendiri, dengan sendirinyapengajuan peninjauan kembali ini tidak dapat diberikan kepada Negarayang dipresentasikan oleh Jaksa.Kata kunci: Peninjauan kembali, Jaksa, Peradilan pidana.
KAJIAN YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Lontoh, Miracle G. H.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penerbitan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan ketentuan pendaftaran tanah di Indonesia dan bagaiamana proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme penerbitan sertifikat hak milik atas tanah menurut ketentuan pendaftaran tanah di Indonesia adalah dengan stelsel negatif, dimana sering menimbulkan persoalan baru dalam kenyataannya, hal ini karena negara tidak menjamin si pemegang sertifikat hak milik tersebut bebas dari gugatan pihak lain. Selama bisa dibuktikan sebaliknya, maka terhadap sertifikat hak milik tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. 2. Sertifikat hak milik atas tanah dapat dimintakan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang meliputi kedudukan hukum (wilayah hukum) pejabat (Kepala BPN) berada. Gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha negara dengan memperhatikan tenggang waktu menggugat yaitu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung keputusan (sertifikat) itu dikeluarkan dan diketahui.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah, Pengadilan Tata Usaha Negara.
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PASCA AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Arfinda, Ikfa Nur
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Bagaimana tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan undang-undang pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VIIA Pasal 22C dan Pasal 22D. Kemudian dalam peraturan Perundang Undangan yakni Undang Undang No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3); dan selanjutnya menjadi Undang Undang No 17 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 42 Tahun 2014 yang kemudian kembali diubah dengan Undang Undang No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 melalui Putusan MK Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014, termasuk juga Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menyangkut mengenai Dewan Perwakilan Daerah. 2. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah antara lain : dapat mengajukan rancangan Undang Undang, ikut membahas, yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada Dewan Perwakilan. Serta menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan Undang Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang berkaitan dengan hal tersebut di atas. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah hanya sebatas mengajukan rancangan Undang Undang saja, sehingga disetujui atau tidak adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat begitupun pertimbangan dan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah keputusan final berada pada Dewan Perwakilan Rakyat.Kata kunci: Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, Pembentukan Undang-Undang, Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 Sepang, Ovaldo
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan bagaimana perluasan objek praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan atau perkaranya tidak diajukan ke pengadilan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek peradilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Melalui putusan ini Mahkamah Konstitusi juga menetapkan bahwa frasa ?bukti permulaan? dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang Tersangka dan frasa ?bukti permulaan yang cukup? dalam Pasal 17 KUHAP tentang Perintah Penangkapan harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah.Kata kunci: Perluasan Objek, Praperadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
KAJIAN YURIDIS PEMERINTAH DESA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Karaeng, Junita
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penataan Desa berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Bagaimana Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  1. Penataan Desa dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penetapan desa. Tujuan dari penataan desa yaitu mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, meningkatan daya saing desa. 2. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pemerintah Desa.
KEDUDUKAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGUJIAN TERHADAP PERATURAN DESA DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG Gonibala, Chilik Handayani
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Peraturan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah kewenangan pengawasan dan pengujian Peraturan Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Desa adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang berada setingkat dibawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintahan Desa merupakan bagian Dari Pemerintahan Daerah. 2. Proses pengawasan secara preventif ataupun refresif terhadap produk hukum di desa merupakan kewenangan bupati/walikota. Pengawasan preventif merupakan pengawasan pemerintah daerah dalam bentuk evaluasi yang menguji rancangan peraturan desa sementara executive review merupakan proses pengawasan refresif dalam bentuk klarifikasi terhadap peraturan. Kedua kewenangan bupati/walikota baik dalam bentuk evaluasi dan klarifikasi dilakukan secara aktip dan melekat dalam proses pembentukan peraturan desa. Jadi setiap peraturan desa yang akan di berlakukan pasti melalui tahapan-tahapan tersebut. Selain itu masyarakat yang merasakan keberatan terhadap peraturan desa diberikan ruang untuk mengajukan permohonan pengujian. Permohonan pengujian tersebut disampaikan kepada BPD untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum nantinya oleh BPD diserahkan kepada bupati/walikota untuk diuji. Bupati/walikota dalam menguji peraturan desa selanjutnya membentuk tim klarifikasi.Kata kunci: Kedudukan, pengawasan, pengujian, peraturan desa
DAYA KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN PASCA KELUARNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 2 TAHUN 2003 JO PERMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Yesak, Erik
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana daya kekuatan mengikat putusan mediasi pasca keluarnya Perma Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Perma No. 1 Tahun 2016 dan sejauhmana manfaat mediasi para pihak yang berperkara pasca keluarnya Perma No. 1 Tahun 2016 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kekuatan hukum putusan mediasi di Pengadilan Negeri Makassar yaitu dengan adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak yang bersengketa yang dimana kekuatan hukumnya itu sama dengan putusan perkara perdata yang diputus Majelis Hakim di hadapan persidangan. Akibat hukum mediasi bagi kedua belah pihak disini adalah sebagai berikut: a) In Kracht Van Gewijsde (Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap); b) Tidak dapat diajukan gugatan baru lagi; c) Dapat dieksekusi; d) Tidak ada upaya hukum lain. 2. Pelaksanaan mediasi di Pengadilan secara umum telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tahapan proses mediasi telah dilaksanakan oleh Hakim maupun Mediator di Pengadilan sesuai dengan ketentuan mulai dari tahap pra mediasi, tahap pelaksanaan mediasi yang mana dalam tahap tersebut terdapat hakim tunggal dan dimana tahap mediasi dilakukan secara musyawarah sampai dengan tahap akhir/pelaporan yang dilakukan oleh Mediator kepada Majelis Hakim.Kata kunci: mediasi; peraturan mahkamah agung;

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue