Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum"
:
12 Documents
clear
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT.PLN PERSERO UNIT INDUK WILAYAH SULUTTENGGO
Rondonuwu, Christian Johanes
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTTENGGO dan bagaimana pelaksanaan jaminan sosial terhadap sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTENGGO. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Para pekerja yang mendapatkan perlindungan dan mendapatkan upah diperusahaan PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTTENGGO, sistem pengupahan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. 2. Sistem pelaksanaan yang ada di PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTTENGGO sudah direalisasikan dengan baik karena dengan program dari jaminan sosial yang laksanakan sudah menenuhi standar kelayakan hak dari para pekerja/karyawan.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Sistem Pengupahan.
PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI (DPRD) DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN DAN PENGAWASAN TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Kirihio, Ina Sopia
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan bagaimanakah peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD) dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:     Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah provinsi. Dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran DPRD provinsi menjaring aspirasi masyarakat. Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara: membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD; rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi; rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD provinsi; dan rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD provinsi. Fungsi pengawasan sebagaimana diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur; peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Kata kunci: fungsi anggaran dan pengawasan; dprd;
POLITIK HUKUM PRAPERADILAN DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 98/PUU-X/2012
Siar, Pratiwi Rhiany
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dinamika politik hukum terhadap praperadilan dan bagaimana politik hukum praperadilan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 98/PUU-X/2012 mengenai perluasan frase pihak ketiga yang berkepentingan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dinamika politik hukum terhadap praperadilan tidak bisa lepas kaitannya dengan politik hukum. Politik hukum pidana adalah bagian dari politik hukum, maka dalam pembentukan undang-undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, maka dengan kebijakan nasional dan kebijakan hukum secara luas tidak terjadi ketimpangan antara kebijakan hukum pidana dengan kebijakan hukum nasional. 2. Politik hukum praperadilan merupakan konflik kepentingan antar lembaga telah menjadi sebuah paradoks dimana lembaga penegak hukum bertindak mewakili negara dalam menjaga kepentingan masyarakat pencari keadilan.Kata kunci: Politik hokum, praperadilan, penegakan hukum, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 98/PUU-X/2012.
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM DAN PENYELESAIANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Turangan, Michella Kristenia A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan yuridis penyelenggaraan administrasi pemilihan umum dan bagaimana penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat segala aturan penyelenggaraan administrasi pemilihan umum dan adapula aturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum yang selalu diperbaharui seiring berkembangnya zaman sesuai keadaan di negara ini. Setiap ketentuan telah jelas tercantum dan harusnya setiap kegiatan administrasi dalam pemilihan umum haruslah dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada agar terwujudnya pemilu yang adil. 2. Dalam undang-undang memang tidak tercantum jenis-jenis pelanggaran administrasi. Namun, telah dijelaskan bahwa setiap hal yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang diluar ketentuan pidana digolongkan sebagai bentuk pelanggaran administrasi. Setiap ketentuan penyelenggaraan pemilu ini telah dijelaskan dalam undang-undang beserta peraturan dari KPU. Penyelesaian dari pelanggaran administrasi ini pun diatur dalam UU Pemilu dan serta peraturan Bawaslu. Dan setiap pelanggaran administrasi yang ditemukan oleh Bawaslu harus disampaikan dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Peyelenggara Pemilihan Umum.Kata kunci: Pelanggaran Administrasi, Pemilihan Umum
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KOMNAS HAM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Sumolang, Duta Setiawan
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Sistem Kelembagaan KOMNAS HAM dan bagaimana Tugas, Fungsi, dan Kedudukan Komnas HAM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lembaga Komnas HAM Republik Indonesia menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hanya berada dalam tingkatan Undang-Undang saja, tidak tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (fundamental norm), sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 banyak hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia oleh karena itu Komnas HAM sendiri yang di sebut sebagai lembaga negara yang independen. 2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 secara tidak langsung Komnas HAM memiliki kelemahan secara kelembagaan negara dikarenakan Komnas HAM tidak dapat melakukan penindakan-penindakan terhadap terjadinya pelanggaran HAM dan Komnas HAM Republik Indonesia hanya mempunyai kewenangan yang sempit yaitu mengawasi, mediasi, dan memberikan rekomendasi saja, tidak ada penindakan yang dapat dilakukan oleh Komnas HAM dikarenakan terbatas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tugas, dan wewenang akan kelembagaan ini hanya bersifat moralitas untuk membangun kepribadian pri kemanusian akan warga negara Republik Indonesia, tetapi melihat adanya beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah terjadi di Indonesia sampai saat ini, belum pernah ada kepastian hukum dalam penerapan akan tindakan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.Kata kunci: Kajian Yuridis, Kedudukan Komnas HAM, Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Lofus, Raynold Fubby
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimanakah hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan dan bagaimanakah kewajiban pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan merupakan bagian dari pengaturan administrasi pemerintahan untuk menjamin hak pejabat dalam menggunakan kewenanganya dalam mengabil keputusan atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Hak pejabat pemerintahan untuk melaksanakan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Agar warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 2. Kewajiban pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan dilaksanakan berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum, agar, segala bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara dan tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.Kata kunci: administrasi pemerintahan; pejabat pemerintahan;
LEGISLATIVE REVIEW DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Zakaria, Erlangga Hamid Putra
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan bagaimana proses legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan untuk mengkaji dan memberikan persetujuan ataupun penolakan (legislative review) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum diadakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut termaktub di dalam ketentuan Pasal 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949)Â dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dengan penyebutan yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) sebagai Undang-Undang Darurat (UU darurat). 2. Proses pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui tahapan yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, yakni melalui dua tingkat pembicaraan antara lain; pembicaraan tingkat I (mencakup rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus) dan pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang disetujui oleh DPR maka akan menjadi undang-undang dan sebaliknya jika ditolak maka perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Kata kunci: Legislative Review, Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ALIH DAYA ANTARA PT. PLN (PERSERO) DENGAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA
Niyoga, Niyoga
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance yang diberlakukan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT PLN (Persero) dengan perusahaan penyedia jasa dan bambatan-hambatan apa saja dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT PLN (Persero) dengan perusahaan penyedia jasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan alih daya antara PLN selaku perusahaan pemberi jasa dengan perusahaan penyedia jasa yaitu masih adanya prinsip-prinsip dalam GCG (transparency, akuntability, responsibility, independency, fairness) khususnya dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa yang belum tercapai. Hal tersebut berasal dari faktor internal dan eksternal. Di sisi vendor atau rekanan seringkali lalai dalam prosedur pengadaan barang dan/atau jasa pekerjaan alih daya seperti syarat-syarat administratif, nilai penawaran, dan kerahasiaan proyek pengadaan yang rentan menimbulkan konflik kepentingan. 2. Hambatan-hambatan berasal dari faktor internal dan eksternal. Pengangkatan pejabat yang tidak kompeten dan intervensi politik dapat mendorong terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan alih daya seperti terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di lain sisi, vendor atau rekanan belum memiliki kualitas dan kesadaran akan pentingnya GCG itu sendiri. Dari sisi yuridis, belum optimalnya pelaksanaan GCG disebabkan sistem GCG yang ada dalam hukum Indonesia yaitu UU BUMN dan UU PT, bersifat soft law  (lunak). Tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan bagi yang tidak melaksanakan GCG.Kata kunci: Penerapan good corporate governance, perjanjian pemborongan pekerjaan, alih daya, PTt. PLN (persero), perusahaan penyedia jasa.
PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRATIF DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Sariowan, Jerry
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pejabat tata usaha negara dan bagaimana penerapan penegakkan hukum penyelesaian sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sengketa Tata Usaha Negara merupakan sengketa yang terjadi dalam lapangan hukum administrasi negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan (Beschikking) oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dimana Keputusan itu dirasakan oleh seorang atau Badan Hukum Perdata yang dikenai Keputusan itu sangat merugikan kepentingannya. Dalam suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Upaya Administratif menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ada 2 (dua) cara yaitu: - Banding Administratif, dan - Keberatan. 2. Proses yang paling penting dari seluruh rangkaian proses beracara di Peradilan Tata Usaha Negara tersebut adalah pelaksanaan putusan (eksekusi) terhadap putusan yang telah in kracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan dalam peradilan Tata Usaha Negara merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diputus oleh hakim dalam proses pemeriksaan untuk mengembalikan hak-hak penggugat yang telah dilanggar oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara.Kata kunci: sengketa administratif;
KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 006/PUU-II/2004 DITINJAU DARI PASAL 378 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Komansilan, Henry Gerardus
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 378 KUHP dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 berkenaan dengan peristiwa Advokat gadungan dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 berkenaan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 378 KUHP berkenaan dengan peristiwa Advokat gadungan yaitu si Advokat gadungan memiliki kemungkinan untuk dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP, jika si korban telah tergerak memberikan sesuatu barang, seperti memberikan pembayaran honorarium atau panjar honorarium, kepada si Advokat gadungan; sedangkan pengaturan menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah dapat dipidana jika korban telah menyatakan menerima si Advokat gadungan untuk bertindak sebagai Advokat. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 telah menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sebagai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena: 1) membatasi kebebasan seseorang untuk memilih sumber informasi hukum selain dari Advokat; 2) mengakibatkan tidak lagi berperannya lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum dan pelayanan hukum dari Perguruan Tinggi kepada pihak-pihak yang kurang mampu; dan 3) Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 merupakan ketentuan perlindungan yang berlebihan sebab dalam KUHP telah tersedia perlindungan kepentingan masyarakat dari kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku-aku sebagai Advokat. Kata kunci: Kajian Putusan, Mahkamah Konstitusi, Advokat