cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 17 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum" : 17 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG TIDAK MEMILIKI IZIN TINGGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Mokoginta, Muh. Sawal
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal dilaksanakan apabila melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 48 ayat (1) setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.  Izin tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan visa yang dimilikinya.  Izin Tinggal terdiri atas Izin Tinggal diplomatik; Izin Tinggal dinas; Izin Tinggal kunjungan; Izin Tinggal terbatas; dan  Izin Tinggal Tetap. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian diberlakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberlakuan sanksi hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal dilakukan melalui tindakan administratif keimigrasian dan juga sanksi pidana. Tindakan administratif keimigrasian berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan IzinTinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban; dan/atau Deportasi dari wilayah Indonesia. Sanksi pidana dapat dikenakan seperti pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak  Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan visa atau tanda masuk atau izin tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia.Kata kunci: keimigrasian; izin tinggal;
TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Palit, Ellicia Shania
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dan bgaimanakah wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan di sektor perbankan, diantaranya pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank dan pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. 2. Wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas di sektor jasa keuangan, diantaranya menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, peraturan dan keputusan OJK, peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan. Untuk pengawasan diantaranya menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; perbankan;
PENERAPAN DISKRESI OLEH PRESIDEN ATAS KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 MELALUI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 Ampow, Glory Miliani
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana  batasan-batasan Implementasi diskresi presiden dalam menjalankan pemerintahan dan bagaimana penerapan asas diskresi oleh Presiden Joko Widodo atas kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi covid-19 melalui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Batasan penerapan Diskresi Oleh Presiden dalam menjalankan administrasi Pemerintahan yaitu : Penggunaan Diskresi harus didasarkan , adanya kekosongan hukum, adanya kebebasan interpretasi, adanya delegasi perundang-undangan, demi kepentingan umum dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tersirat membatasi penerapan diskresi tersebut yaitu: Dalam pengambilan keputusan atau tindakan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak berlaku, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang - undangan tidak lengkap atau tidak jelas, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas Disamping itu, batasan atau rambu-rambu dalam penggunaan diskresi adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). 2. Penerapan Asas diskresi Oleh Presiden Joko Widodo atas kebijakan keuangan Negara dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui PERPU Nomor 1 Tahun 2020  dapat terlihat dari segi substansi materi yaitu Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1,2,3 sebagai bentuk diskresi  yang  dimiliki  Presiden  untuk mengambil  kebijakan strategis yang berupa keputusan dan/atau tindakan dalam mengatasi persoalan konkret yang mendesak serta membutuhkan penanganan segera. Pada Prinsipnya kebijakan ini dapat dilihat sebagai diskresi konstitusional.Kata kunci: diskresi; presiden; covid-19;
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH YANG DISEBABKAN OLEH PENERBITAN SERTIFIKAT YANG CACAT HUKUM Hamenda, Brian Eric
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah faktor penyebab terjadinya sertifikat atas tanah yang  dikategorikan sebagai sertifikat cacat hukum dan bagaimanakah penyelesaian sengketa akibat diterbitkannya sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sertifikat cacat hukum adalah sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (BPN), namun dalam sertifikat tersebut terdapat hal-hal yang menyebabkan batalnya sertifikat itu yang disebabkan oleh karena dalam pengurusannya terdapat unsur unsur paksaan, kekeliruan, penipuan dan lain-lain. Atau bisa disebabkan karena prosedur formilnya tidak sesuai atau dilanggar. Sertifikat yang dikategorikan cacat hukum juga dapat disebabkan oleh cacat hukum karena kesalahan administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional yang meliputi salah prosedur, kesalahan subjek hak dan kesalahan luas tanah yang sebelumnya tidak diketahui sampai keluarnya sertifikat, sehingga dikemudian hari terdapat bantahan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. 2. Pada umumnya sifat dari sengketa tanah adalah karena adanya pengaduan yang mengandung pertentangan hak atas tanah yang merugikan pihak yang merasa lebih  berhak atas tanah. Hal yang menimbulkan sengketa ketika sertifikat yang diterbitkan Instansi Badan Pertanahan dikategorikan sebagai cacat hukum sehingga harus diselesaikan oleh para pihak yang terkait dengan dengan sertifikat tersebut. Penyelesaian secara administrasi dapat dilakukan oleh BPN, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan di luar pengadilan. Penyelesaian melalui Pengadilan dilakukan apabila usaha-usaha melalui cara musyawarah mengalami jalan buntu, atau ternyata ada masalah - masalah prinsipil yang harus diselesaikan oleh instansi lain yang berwenang, misalnya pengadilan, maka kepada para pihak yang bersangkutan untuk mengajukan masalahnya ke pengadilan.Kata kunci: sertifikat; sengketa hak atas tanah;
IMPLIKASI PERPPU NO.1 TAHUN 2020 TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Takalamingan, Muazidan
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja syarat bagi Pemerintah dapat membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan apa implikasi Hukum PERPPU No.1 Tahun 2020 dalam penyelenggaran Pemerintahan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sejajar dengan Undang-Undang dikarenakan materi muatan dari kedua jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut sama artinya undang-undang dan Perppu sama secara materiil. Tetapi secara formalitas pembentukan, Undang-Undang berbeda dengan Perppu  karena Perppu bentuknya adalah Peraturan Pemerintah. 2. Berdasarkan dalam konsep negara kesejahteraan welfare state diberikan kewenangan kepada Presiden yang sebagai kepala negara dan memegang kekuasaan pemerintahan untuk mengeluarkan peraturan kebijakan sebagai bentuk menyelenggarakan kesejahteraan umum kepada warga negara untuk mengambil keputusan. Dengan harus melaksanakan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat, hal tersebut diatur melalui hukum, khususnya Hukum Administrasi Negara, dimana negara harus mengatur dan menjalankan keadilan pada masyarakat diseluruh bidang kehidupan masyarakat dengan berlandaskan asas pemerintahan yang baik, tetapi dalam menetapkan Perppu harus melihat dalam segi Formil dan Materil nya. Apalagi dalam keadaan darurat dengan adanya corona virus disease ini yang melumpuhkan seluruh sendi-sendi bernegara yang akan berimplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.Katakunci: pertanggungjawaban pemerintahl; perppu
PEMBERHENTIAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Undap, Kenneth John Imanuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah pemberhentian komisi aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dimaksudkan untuk membuat penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dan menjamin perwujudan sistem meritserta pengawasan tehadap penerapan asas, kode etikdan kode perilaku ASN. 2. Pemberhentian Komisi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:meninggal dunia,mengundurkan diri,tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; ataumenjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negaraKata kunci: aparatur sipil negara; komisi aparatur sipil negara;Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah pemberhentian komisi aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dimaksudkan untuk membuat penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dan menjamin perwujudan sistem meritserta pengawasan tehadap penerapan asas, kode etikdan kode perilaku ASN. 2. Pemberhentian Komisi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:meninggal dunia,mengundurkan diri,tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; ataumenjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negaraKata kunci: aparatur sipil negara; komisi aparatur sipil negara; PENDAHULUANA.   Latar BelakangBerdasarkan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.
TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH ANTAR NEGARA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Kapahese, Injil Vigili Milinia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Internasional Tentang Batas Wilayah Negara dan bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Negara Menurut Hukum Internansioal di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Menurut Hukum Internasional wilayah negara yang terdiri dari darat, laut dan udara merupakan salah satu unsur yang sangat penting untuk tempat rakyat menetap dan pemerintah  mewujudkan kedaulatan serta menerapkan jurisdiksinya. Wilayah negara dikatakan sebagai wilayah tetap apabila memiliki batas wilayah yang pasti. Batas wilayah negara merupakan sesuatu yang penting untuk memperjelas batas-batas mana saja kedaulatan negara tersebut akan dilaksanakan. Pada prinsipnya luas wilayah tidak diberikan pembatasan oleh hukum internasional seperti halnya penduduk, bahkan suatu negara dapat diakui sebagai negara apabila mempunyai wilayah betapapun besar atau kecilnya sepanjang wilayah tersebut dapat dikuasai secara efektif. 2. Dalam hal terjadinya sengketa batas wilayah antar negara, menurut  Hukum Internasional terdapat beberapa cara penyelesaian . Penyelesaian secara damai terdiri dari Penyelesaian secara politik, dengan menempuh cara-cara penyelesaian di luar pengadilan yakni : Negosiasi, Mediasi, Jasa Baik (Good Offices), Konsiliasi, Enquiry (Penyelidikan), Penyelesaian di Bawah Naungan/pengawasan  Organisasi PBB. Penyelesaian secara hukum juga merupakan bagian dari penyelesaian secara damai, terdiri atas Penyelesaian melalui Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Pengadilan   Internasional. Sedangkan Penyelesaian Sengketa Secara Paksa atau Kekerasan    terdiri dari : Perang dan tindakan bersenjata non perang, Retorsi (retorsion), Tindakan-tindakan pembalasan (reprisals), Blokade secara damai (Pacific Blockade), Intervensi (intervention).Kata kunci: wilayah antarnegara; sengketa batas wilayah;
TINJAUAN YURIDIS PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM Sanger, Brigitte Dewinta Naftalia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pelaksanaan Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan bagaimanakah kendala atau permasalahan pelaksanaan Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menciptakan kepastian hokum, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pertama-tama mengenai Tata cara penanganan perkara oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2019 adalah bersumber dari laporan dan insiatif KPPU. Adapun tahapan atau proses tata cara penanganan perkara oleh KPPU terdiri dari tahapan awal (penerimaan laporan atau insiatif KPPU), penyelidikan, sidang majelis komisi (sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan), putusan (musyawarah majelis komisi dan pembacaan putusan serta pelaksanaan putusan) serta penjatuhan sanksi. Selanjutnya dalam penegakan hukum persaingan usaha terdapat upaya hukum keberatan dan pemeriksaan tambahan atas putusan KPPU. Dimana upaya hukum keberatan tersebut diajukan oleh pihak terlapor yang merasa keberatan atas putusan KPPU ke pengadilan negeri yang selajutnya dapat dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung. Sedangkan pemeriksaan tambahan dilakukan pada saat majelis hakim pengadilan negeri menilai perlu adanya pemeriksaan tambahan oleh yang dilakukan KPPU dan dibantu oleh Panitera. 2. Pada dasarnya, KPPU selama ini sudah melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sesuai dengan tugas dan wewenangnya, KPPU sudah melakukan penelitian, penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap berbagai dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan ke KPPU dan KPPU menjatuhkan sanksi. Namun tidak semua pelaku usaha yang dijatuhkan sanksi melaksanakan kewajibannya karena timbulnya beberapa kendala atau permasalahan  penegakan hukum persaingan usaha dalam hal bagaimana penerapan Hukum Acara Persaingan Usaha mulai dari proses penyelidikan sampai pada penjatuhan putusan serta upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan.Kata kunci: persaingan usaha; kepastian hukum;
PEMBERHENTIAN SEMENTARA NOTARIS DARI JABATANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Tumundo, Cindy Bella N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukanntya penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimanakah pemberhentian sementara notaris dari jabatannya dan bagaimanakah syarat-syarat pengangkatan notaris di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberhentian sementara notaris dari jabatannya karena dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, berada di bawah pengampuan, melakukan perbuatan tercela, melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris atau sedang menjalani masa penahanan. Sebelum pemberhentian sementara dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. Pemberhentian sementara Notaris dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat. Pemberhentian sementara berlaku paling lama 6 (enam) bulan. 2. Syarat pengangkatan notaris notaris selain telah memenuhi syara-syarat formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentunya notaris tersebut telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan dan notaris tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.Kata kunci: notaris; pemberhentian sementara;
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DI PERBATASAN NEGARA MENURUT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Dengah, Andreta
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum nasional dalam upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan dan bagaimana praktek penerapan hak atas pendidikan bagi anak di perbatasan negaradi mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum nasional mengenai pemenuhan hak anak atas pendidikan di mulai dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lalu adanya konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989. Lalu PPB mengesahkan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966 atau Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) 1966 atau Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang juga mengatur tentang hak pendidikan. Kemudian Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dengan mensahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang hak anak pada pasal 31, yaitu setiap orang berhak mendapatkan Pendidikan. Lebih lanjut tentang pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengenai Pendidikan Layanan Khusus telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Sulawesi Utara belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan. 2. Penerapan hak atas pendidikan bagi anak di perbatasan negara masih kurang memadai baik itu di perbatasan darat maupun laut. Kurangnya ketersediaan dana pendidikan, minimnya bahan mengajar, rendahnya kualitas pendidik, tidak tersedia atau kurangnya ketersediaan fasilitas yang memadai, dan kekurangan guru menjadi potret penerapan pendidikan di kawasan perbatasan negara. Undang-undang tentang Wilayah Negara dan undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta peraturan pemerintah yang ada, menjadi regulasi untuk dilakukannya pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan perbatasan negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.Kata kunci: hak pendidikan anak; hak asasi manusia;

Page 1 of 2 | Total Record : 17


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue