cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum" : 32 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS HAK MEMILIH BAGI PENDERITA GANGGUAN MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 Adhy Saputra Wollah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan penggunaan hak pilih oleh penderita gangguan mental dalam pelaksanaan pemilihan umum dan untuk mengetahui penerapan hak pilih oleh penderita gangguan mental dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Pengaturan penggunaan hak pilih bagi penderita gangguan mental dalam pemilihan umum diatur dalam hukum Internasional yakni dalam Declaratioan of human rights pasal 1 ayat 1 dan 2, dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights/ICCPR). Kemudian dalam hukum Nasional yakni Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3). Hak mengenai memilih ini juga diatur dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan hak politik untuk penyandang disabilitas. 2. Penerapan penggunaan hak pilih oleh penderita gangguan mental dalam pemilihan umum masih menjadi persoalan yang krusial karena hak pilih bagi penderita penyakit gangguan mental ini pernah dihentikan secara hukum pada tahun 2015 dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Pasal 57 ayat 3) tapi kemudian dikembalikan hak pilihnya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 dengan pertimbangan hukumnya bertentangan dengan UUD 1945, kemudian ditegaskan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa hak politik disabilitas berhak mendapat ketersediaan akses untuk menyalurkan pilihannya dengan diberikan surat suara khusus, TPS khusus dan ada pendampingan. Kata Kunci : penderita gangguan mental, pemilihan umum
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAYANAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA INSTANSI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK Reskiyani Nurul Rahmatia
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Masih terdapat banyak kasus yang tidak sesuai standar pelayanan publik hal ini didasari pada pelayanan yang kurang optimal dari aparatur sipil negara atau pegawai aparatur sipil negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan publik di Indonesia serta menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hal tersebut dirumuskan masalah yakni bagaimana pengaturan tentang pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan bagaimana pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur sipil negara pada instansi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Hasilnya ialah pengaturan mengenai pelayanan publik di Indonesia sebenarnya telah diatur dengan cukup baik, namun masih terdapat beberapa kritik yang dapat disampaikan dan pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur sipil negara di Indonesia juga masih belum seluruhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Pelayanan Publik, Aparatur Sipil Negara, Instansi Daerah
STATUS HUKUM USAHA PENJUALAN BBM OLEH PERTASHOP DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG MIGAS Yati Oktavia Siwi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana kedudukan hukum dan status perijinan Usaha penjualan BBM oleh Pertashop dan untuk mengetahui dan memahami standarisasi prasyarat menjadi sub penyalur Bahan Bakar Minyak, serta bagaimana implikasi dari adanya Pertashop sebagai penyalur bahan bakar minyak menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan hukum Pertashop dalam Undang-Undang Migas adalah sebagai lembaga penyalur BBM yang legal, yakni termasuk dalam kegiatan usaha Hilir Migas yaitu Niaga Migas. Adapun kegiatan usaha dilaksanakan badan usaha secara kemitraan bersama PT. Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan izin resmi dari pemerintah pusat. Kegiatan pertashop masuk dalam kode usaha KBLI 47301 yakni tergolong dalam kegiatan penjualan eceran bahan bakar minyak yang legalitas izin usahanya di jamin dengan Undang-Undang Migas serta sistem perizinan usaha Pertashop menggunakan system Perizinan Berusaha secara elektronik berbasis OSS. 2. Implikasi Pertashop dalam prakteknya sebagai badan usaha penyalur BBM legal sangat memengaruhi usaha eceran yang di jalankan oleh masyarakat secara bebas. Dengan adanya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Migas serta secara spesifik di atur dalam dalam penjabaran Peraturan Badan Pengatur Hilir No.6 Tahun2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur sebagai landasan hukum, maka usaha Pertashop dapat menjadi tolak ukur bagi masyarakat bahwa untuk menjadi penyalur BBM masyarakat tidak serta merta dapat mejalankan usaha dengan bebas tanpa perizinan dan dapat di kenakan sanksi baik sanksi administratif maupun pidana. Kata Kunci : Status, Hukum, Penjualan BBM, Pertashop.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KAWIN DIBAWAH UMUR MENURUT UU NOMOR 35 TAHUN 2014 DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNITED NATIONS INTERNATIONAL CHILDREN EMERGENCY FUND (UNICEF) Jaqualine Tambuwun; Ralfie Pinasang; Decky Paseki
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji perlindungan hukum anak kawin dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengkaji perlindungan anak di Indonesia dalam hubungan peran UNICEF. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum anak yang kawin dibawah umur menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersirat bahwa dalam setiap kondisi bahwa anak yang masih dibawah umur harus diberikan perlindungan baik sebelum kawin maupun sudah kawin, artinya dalam setiap keaadan namanya anak disebutkan dalam Undang-undang harus diberikan perlindungan hukum demi masa dean anak itu sendiri. 2. Tujuan UNICEF untuk mempromosikan kesetaraan hak-hak perempuan dan untuk mendukung mereka untuk berpartisipasi penuh dalam bidang polotik, pembangunan di dalam masyarakat tempat mereka hidup dan bermaksud untuk memberikan perlindungan anak adalah agar anak-anak menikmati hak-hak dasar maupun hak-hak istimewa mereka sebagaimana tercantum dalam pernyataan tentang hak-hak anak yang dicetuskan oleh Majelis Umum PBB tahun 1989, dan memberikan sumbangan bagi pembangunan nasional di setiap negara. Pernyataan mengenai hak-hak anak tersebut dikonsolidasikan ke dalam konvensi mengenai Hak-Hak Anak dan telah menjadi Hukum Internasional pada tanggal 2 September 1990. Kata Kunci : kawin dibawah umur, united nations international children emergency fund
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DENGAN MODUS INVESTASI ILEGAL Keysi Veren Kumaat; Toar Neman Palilingan; Nelly Pinangkaan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan penipuan online dengan modus investasi illegal dan untuk mengetahui ancaman hukuman pidana penipuan online dengan modus investasi illegal jika dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam perspektif hukum, praktik investasi online ilegal merupakan pelanggaran terhadap beberapa regulasi yang terkait seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Ancaman hukuman terhadap perbuatan investasi online ilegal harus dihubungkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Jo UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya ancaman hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasik dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terdapat pada Pasal 104. Kata Kunci : Penipuan Online, Investasi Ilegal
ANALISIS PIDANA MATI BERDASARKAN PASAL 100 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Gabrielle Aldy Manoppo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui ketentuan yang mengatur sanksi pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan untuk mengalisis dan mengetahui eksitensi pidana mati yang ada di berbagai negara yang ada di dunia sekarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pidana mati masih diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang secara normatif dapat diterapkan dalam tindak pidana yang merumuskan pemberian ancaman pidana mati bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pada keputusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Ketentuan pidana mati yang terdapat di berbagai negara di dunia ada yang masih menerapkannya dalam perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan termasuk di Indonesia masih menerapkannya didalam KUHP, akan tetapi ada beberapa negara juga yang memang sudah menghapuskan penerapan pidana mati dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara tersebut. Kata Kunci : pidana mati, KUHP baru
EKSTRADISI PELAKU KEJAHATAN YANG MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1979 Naldya Putri Marselria Yapusung; Imelda Amelia Tangkere; Dicky Janeman Paseki
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui klasifikasi kejahatan apa saja yang dapat di ekstradisi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; dan prosedur ekstradisi yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri keluar negeri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Dengan menggunakan metode penelitian ialah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) ditunjang dengan pendekatan kasus (case approach), disimpulkan bahwa: 1. Klasifikasi kejahatan yang dapat diekstradisi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yaitu Pembunuhan, Pembunuhan berencana, Perkosaan, dan seterusnya (total 32 kejahatan), sebagaimana yang diatur pada pasal 4 ayat (1), selanjutnya kejahatan lain yang tidak diatur dalam pasal 4 ayat (1) dapat pula di ekstradisi dengan berdasarkan kebijaksaanaan dari negara peminta, sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2); 2. Bahwa Prosedur yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yaitu, kapasitas Indonesia sebagai negara diminta dan sebagai negara peminta (yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri). Sebagai negara diminta, adapun lembaga yang berwenang didalam proses ekstradisi ini ialah Menteri Kehakiman, KAPOLRI/Jaksa Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Presiden, Menteri Luar Negeri.; Kapasitas Indonesia sebagai negara peminta, adapun lembaga yang berwenang didalam proses permintaan ekstradisi ini (lingkungan kementerian luar Negeri) ialah Direktorat otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan RI di negara Asing/Perwakilan negara Asing di negara Indonesia (kedutaan negara asing di RI), dan selanjutnya otoritas Negara Asing. Kata Kunci: Ekstradisi, Pelaku kejahatan, kejahatan, Indonesia, Prosedur, Diplomatik.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KADALUWARSA Daniel Christian Unmehopa
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terkait pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan peredaran minuman kadaluwarsa dan untuk mengetahui tanggung jawab produsen terhadap konsumen dalam peredaran produk minuman kadaluwarsa. Dengan metode penelitian Yuridis Normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan Hukum terhadap konsumen yang dibentuk oleh pemerintah dibentuk sejumlah regulasi yang terkait diantaranya: Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Bentuk tanggung jawab dari produsen terhadap konsumen yang mengonsumsi produk minuman kadaluwarsa didasarkan pada beberapa bentuk beban tanggung jawab. Mengenai hal ini ditetapkan dalam peraturan perundang-perundangan terkait, apabila terjadi sengketa mengenai produk minuman kadaluwarsa oleh konsumen yang dapat ditempuh lewat jalur non-litigasi dan jalur litigasi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi perdata (ganti rugi), sanksi pidana, dan sanksi administrasi. Kata Kunci : perlindungan hukum konsumen, minuman kadaluwarsa
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI SULAWESI UTARA Dripsy Teresa Pugon Sapni; Dani R.Pinasang; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui bentuk – bentuk pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan umum di Provinsi Sulawesi Utara dan mengetahui efektivitas sanksi atau penegakan hukum yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang melanggar asas netralitas pada pelaksanaan pemilihan umum di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian Normatif – empiris: 1. Sebagaimana diketahui bahwa pengaruh asas netralitas memiiki peranan yang penting dalam menjaga dan mempertahankan profesionalitas kerja dari ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Pasal 2 Huruf (F) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN termaktub asas netralitas. Pengertian netralitas dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau (PERBAWASLU) Nomo 6 Tahun 2018, Pasal 1 Ayat 14 mengandung arti bahwa netralitas adalah keadaan pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota POLRI tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.[1] 2. Berdasarkan sumber dari data laporan akhir pengawasan pemilihan umum, yang di observasi dan diolah oleh penulis 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan menerima dan menangani 88 Jenis dari 87 ASN dugaan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan pemilihan umum tahun 2019, dari data tersebut, 87 dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN. hal ini menandakan bahwa pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara masih ada dan berkembang menjelang masa pemilihan umum, terlebih khusus di Provinsi Sulawesi Utara, dan harus menjadi atensi kita bersama demi menghasilkan pegawai aparatur sipil negara yang non diskriminatif dan profesional demi kemajuan bangsa Indonesia. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Netralitas Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Umum, Provinsi Sulawesi Utara.
ASPEK HUKUM PENGATURAN PELANGGARAN PEMILU DAN BADAN-BADAN YANG BERKOMPETEN MENYELESAIKAN PELANGGARAN PEMILU Arnold Lumape
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelanggaran Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukum badan-badan yang berkompeten dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Keberadaan ketentuan pelanggaran-pelanggaran pemilu dalam undang-undang pemilu menjadi sangat penting karena motif dan peluang melanggar undang-undang pemilu tetap menjadi ancaman potensial. Untuk menghadapi masalah tersebut, institusi yang berbeda dan mekanismenya dapat bertanggung jawab untuk menegakkan pemilu yang berintegritas sebagaimana dimandatkan oleh legislasi dan kerangka hukum masing-masing negara. 2. Mekanisme pelaksanaan Pemilu yang baik akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pemilu yang ditentukan oleh kesiapan semua pihak, untuk itu setiap pelanggaran Pemilu harus diselesaikan oleh badan-badan yang berkompetem, yakni oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisi Pemiliham Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Kata Kunci : pengaturan hukum, pelanggaran pemilu

Page 1 of 4 | Total Record : 32


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue