Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Diskresi Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi dan Batasan Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Fikhruhu, Muhammad Dzaky; Sulastri, Dewi; Ridho, Muhammad Ilham; Kholik, Muhamad Abdul
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5725

Abstract

Penelitian ini mengkaji diskresi pemerintah dalam kebijakan ekonomi dan batasan pertanggungjawaban pidana pejabat dalam perspektif hukum administrasi negara, dengan fokus pada ketegangan antara kebutuhan fleksibilitas kebijakan pasca-pandemi dan tuntutan kepastian hukum serta akuntabilitas keuangan negara. Tujuan penelitian adalah menganalisis ruang lingkup diskresi ekonomi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 dan regulasi terkait, mengidentifikasi batasan normatif AUPB dalam penggunaannya, serta memetakan konstruksi pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan diskresi dalam rezim KUHP dan UU Tipikor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap peraturan, putusan PTUN, Pengadilan Tipikor, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta laporan lembaga pengawas keuangan dan pemberantasan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, ruang diskresi dalam kebijakan fiskal, moneter, dan APBN sangat luas tetapi tidak diimbangi mekanisme implementasi AUPB yang efektif, sehingga banyak kebijakan subsidi, tax holiday, dan refocusing anggaran beroperasi dalam grey area yang rawan penyalahgunaan. Kedua, batasan hukum diskresi yang secara normatif telah dirumuskan melalui asas kepastian hukum, proporsionalitas, transparansi, dan kewajiban berkonsultasi belum berjalan konsisten, tercermin dari temuan BPK/BPKP dan banyaknya pembatalan diskresi oleh PTUN. Ketiga, pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan diskresi masih menghadapi disparitas antara sanksi administratif dan pidana serta kesulitan pembuktian unsur “melawan hukum”, sehingga sebagian besar kasus berhenti pada ranah disiplin, sementara hanya sebagian yang berlanjut sebagai tipikor, dengan implikasi negatif bagi iklim investasi dan kepercayaan publik. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi integratif hubungan HAN–pidana dan pembentukan kerangka normatif khusus diskresi ekonomi.