Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 150/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMBATALAN LARANGAN DOSEN PNS SEBAGAI ADVOKAT DALAM PRESPEKTIF SIYASAH DUSTURIAH Fathan Nabiel; Chaerul Shaleh; Taufiq Alamsyah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 5 (2026): 2026 Mei
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i3.799

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kebijakan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang membatalkan larangan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai advokat; implikasi hukum dari putusan ini terhadap profesi dosen advokat, serta hubungannya dengan politik dusturiyah. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, dipelajari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan penafsiran konstitusional bersyarat, atau penafsiran konstitusional berdasarkan kondisi, dengan menegaskan bahwa larangan dosen PNS menjadi advokat bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kebebasan akademik, dan hak untuk mengembangkan diri yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan keputusan ini, dosen PNS dapat berpraktik sebagai advokat secara terbatas dalam kerangka pengabdian masyarakat melalui layanan bantuan hukum pro bono, sambil mempertahankan netralitas ASN dan akuntabilitas kelembagaan. Menurut perspektif siyasah dusturiyah, keputusan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan umum (maslahah "ammah), dan amanah kekuasaan. Ini menunjukkan keselarasan antara nilai-nilai politik Islam dan konstitusi kontemporer. Namun demikian, pengaturan turunan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik kepentingan selama pelaksanaannya.