Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kebijakan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang membatalkan larangan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai advokat; implikasi hukum dari putusan ini terhadap profesi dosen advokat, serta hubungannya dengan politik dusturiyah. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, dipelajari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan penafsiran konstitusional bersyarat, atau penafsiran konstitusional berdasarkan kondisi, dengan menegaskan bahwa larangan dosen PNS menjadi advokat bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kebebasan akademik, dan hak untuk mengembangkan diri yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan keputusan ini, dosen PNS dapat berpraktik sebagai advokat secara terbatas dalam kerangka pengabdian masyarakat melalui layanan bantuan hukum pro bono, sambil mempertahankan netralitas ASN dan akuntabilitas kelembagaan. Menurut perspektif siyasah dusturiyah, keputusan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan umum (maslahah "ammah), dan amanah kekuasaan. Ini menunjukkan keselarasan antara nilai-nilai politik Islam dan konstitusi kontemporer. Namun demikian, pengaturan turunan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik kepentingan selama pelaksanaannya.
Copyrights © 2026