Ismail
STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukuman Bagi Pelaku Zina Menurut Hukum Islam Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia Ismail; Suaib Lubis; Syahrul Affan
Stigma Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora Vol. 4 No. 2 (2025): Juli 2025
Publisher : Lembaga Riset Ilmiah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59086/stigma.v4i2.69

Abstract

Dalam penelitian ini, fokus penelitian yang dipilih adalah untuk mengetahui faktor-faktor utama yang menyebabkan perzinahan sehubungan dengan asumsi bahwa faktor utama yang menyebabkan perzinahan dan pergaulan bebas adalah kurangnya pengetahuan agama yang ditanamkan pada remaja tersebut. Hukum pidana di Indonesia pada masa kekaisaran Islam diambil dari hukum Islam, seperti halnya di bidang-bidang lain yang berlaku pada waktu itu. Namun, setelah Belanda menjajah Indonesia, hukum pidana Barat (Belanda) secara bertahap mulai diterapkan di Indonesia. Hukuman rajam sampai mati bertentangan dengan, antara lain, (1) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, (2) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat lainnya, (3) Konvensi tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan (4) UU 1945 dan hukum-hukum lain yang berlaku di Indonesia. Hukuman tersebut tidak diterapkan kepada sembarang orang, tetapi hanya dapat diterapkan kepada orang yang telah terbukti secara hukum dan pasti telah melakukan perzinahan dalam keadaan berstatus muhsan (sudah menikah dan memiliki hubungan sah berdasarkan pernikahan tersebut).   In this study, the chosen research focus is to determine the main factors that cause adultery in relation to the assumption that the main factor causing adultery and promiscuity is the lack of religious knowledge instilled in the teenager. Criminal law in Indonesia during the Islamic empire was taken from Islamic law, as was the case in other fields that were in force at that time. However, after the Dutch colonized Indonesia, Western (Dutch) criminal law gradually began to be applied in Indonesia. The penalty of stoning to death is contrary to, among others, (1) the Universal Declaration of Human Rights, (2) the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, (3) the Convention on Civil and Political Rights, and (4) the 1945 Law and other laws in force in Indonesia. This punishment is not applied to just anyone, but can only be applied to people who have been legally and definitely proven to have committed adultery in a state of muhsan status (already married and having a legal relationship based on that marriage).